Rabu, 14 November 2012

ANCAMAN BURUH TERHADAP PENGUSAHA DAN INDUSTRIALISASI DI INDONESIAOLEH E R L I N D A Mahasiswa STIE Haji Agussalim Bukittinggi – Sumatra Barat

A. Pendekatan Masalah Kaum industrial di Indonesia semakin terancam dengan adanya gerakan buruh yang berlebihan menekan pengusaha terhadap tuntutan buruh terhadap pelaksanaan obsersing yang digembar-gemborkan berdasarkan peraturan perundag-undangan berlaku. Pada dasarnya hal tersebut sangat baik di tegakan namun secara sepihak jka ditimbang-timbang tentang perusahaan dimana buruh itu bekerja apakah buruh tidak melihat ada kepentingan operasional perusahaan banyak memakan biaya besar seperti sector pajak yang dibebankan kepada nya berbentuk ganda atas ketidak terukuran ketentuan pajak di ndonenesia, belum lagi biaya operasionallainnya seperti biaya promosi dan pembelian bahan baku serta beban hutang perusahaan pada bank yang wajib dibayarnya setiap bulannya, para buruh harus paham dengan konsep “ pekerja “ dan “ bekerja “ Konsep dasar “pekerja” adalah orang mendapatkan pekerjaan untuk mengabdi ada pekerjaanya ada perusahaan atau Negara (PNS) dimana proses penerimaanya adalah atas dasar ermohonan sendiri pekerja (buruh) tersebut bukanlah permintaan perusahaan pada pekerja (buruh) untuk ditempatkan diperusahaan. Sifat dan nilai pekerja dimana melakukan pekerjaan (bekerja) untuk perusahaan guna mendapatkan keuntungan bagi perusahaan dan pekerja mendapat gaji dari ketentuan yang berlaku di perusahaan, dimana sebelumnya sudah disepakati bersama dengan perusahaan pekerja tu sendiri. Konsep dasar “ bekerja” adalah orang melakukan pekerjaan atas kemauan dirinya sendiri untuk melakukan pekerjaan itu dengan aturanya sendiriuntuk dirinya sendiri kemudian kita menyebutnya dengan “ Usaha mandiri “ dimana diri sendirilah yang menentukan apa yang akan di kerjakan dengan tujuan mendapatkan untung untuk diri sendiri, bias memperkerjakan orang lain atau tanpa mempekerjakan orang lalin. Dari kedua konsep “ Pekerja “ dan “ Bekerja “ maka hakekatnya adalah penempatan diri ditempatkan harus memahami bahwa harus tahu dengan diri dan posisi diri sendiri dalam satu situasi dan kondisi dimana kita berada. Munculkanlah pertanyaan pada diri apakah kita pengusaha, apakah kita pekerja (buruh) antara lain : 1. apakah kita orang yang bekerja atas permintaan perusahaan 2. atau kita melamar/meminta bekerja pada perusahaan. Dari 2 pertanyaan tersebut udah seharusnyalah ada pernyataan diri tentang apa yang di gugat dan apa yang dituntut serta arah dan tempat penuntutan serta tatacara penututan itu sendiri sehingga dapat menjawab kelayakan dan kepantasan kemudian ini kita sebut dengan moralitas yang berkualitas. B. Pengaruh Pergerakan buruh terhadap investasi Secara sederhana dapat kita lihat bahwa pergerakan buruh Indonesia telah menutup usaha perusahaan di indoensia seperti industry onderdil kendaraan produksi china dan korea serta baru-baru ini mengancam perusahaan loka PT.Bata Indonesia yang digugat buruh untuk kenaikan gaji, yang dipermasalah obsersing adalah PT.Pertamina dan banyak contoh perusahan yang di gugat buruh. Kembali pada konsep dasar bagian (A) kita perntanyakan buruh itu sendiri yang berkerja pada perusahaan yang dicontohkan diatas apakah di minta perusahaan untuk bekerja disana ? jelas tidak mereka terlebih dahulu melamar kepada perusahaan untuk di pekerjakan di perusahaan, maka dengan demikian harus patuh dengan peraturan perusahaan kalau keberatan maka sebaiknya (resend) atau keluar dari perusahaan secara teratur, dan itu juga berlaku bagi buruh Negara yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila kita telalu banyak menuntut pada perusahaan bagi buruh dan menuntut banyak pada Negara bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Polri serta TNI lebih baik mundur saja dari jabatan Pegawai/Polri/TNI tersebut. Bila kita terus melakukan aksi demontrasi dan penuntutan dan gugatan pada perusahaan Negara akan dirugikan pada aspek income Negara dari sisi investasi local nasional dan intvestasi asing yang membutuhkan jaminan keamanan dan kelancaran investasi yang ditanamkan. C. Penggunaan tenaga robot pengganti tenaga manusia Kedepan memungkinkan penggunaan tenaga robot sebagai pengganti tenaga manusia dimana tidak diberdayakan sebagaimana mestinya, apa yang akan terjadi…? Sangat menakutkan masa depan ketenaga kerjaan di Indonesia dimana tingkat pengangguran akan meningkat dratis. Hasil kerja robot lebh baik lebh cepat lebih tepat waktu dalam melakukan pekerjaan tanpa banyak bicara dan hasil nya sangat memuaskan.(erl.2012)