Selasa, 23 Juli 2013

MEMILIH PASANGAN HIDUP DALAM KONTEK ( 3 B ) Artikel Oleh : Ricky Idaman.S.SH.MH (fb-Aryesthya Vrya Lyra)

Mungkin perkataan Bibit, Bobot, Bebet ( 3 B ) sepintas kita akan membicarakan suatu yang akan membuat jurang yang tajam terhadap nilai-nilai kemanusiaan secara hakikatnya malah ini sangat penting di perhatikan mengingat resiko setelah dipilih dan hasil akhirnya tentu diharap akan menyenangkan, namun tidak jarang dalam perjalananya kita dihadapkan kepada kekecewaan yang sangat dalam bahkan bisa menyakiti hati kita sendiri dari pilihan kita sendiri. Untuk itu saya coba menguraikan masalah “ MEMILIH PASANGAN HIDUP “ berdasarkan kepada beberapa refensi dan pengalaman hidup yang pernah saya alami dan beberapa cerita dari teman-teman tentang perjalanan pernikahannya, baik berupa suka dan duka nya menjalani hidup bersama suami istri hal ini menginspirasikan saya menulis sebuah artikel semoga berguna. Tujuan pernikahan itu maha mulia dilihat dari semua sisi hidup berkehidupan yang sangat manusiawi sebagai angrah tuhan kepada manusia menciptakan umatnya berpasang-pasangan agar mereka saling mengenal dan mencintai serta menyanyangi cipta nya (Tuhan) bahkan ditegaskan bagi tuhan pernikahan suatu yang sangat mulia bagi manusia bukan saja kebutuhan hidup bagi manusia itu itu, bahkan jadi amal ibadah disisinya. Setiap yang melakukan pernikahan pada dasarnya adalah rasa cinta disertai dengan keinginan untuk saling menyanyangi saling menjaga dan saling melindungi satu sama lainnya, dengan dasar inilah yang dimaksud secara sederhana “ suka sama suka, rela memberi dan bersedia menerima,saling menjaga dan mawasdiri “ masalahnya adalah setelah menjalani pernikahan memang saat baru berusia 3 bulan dari penikahan itu alangkah mesra nya, namun setelah melewati masa (pasca) 100 hari itu tampak benih-benih masalah yang akan tumbuh dimana akan menghalangi tujuan mulia dari pernikahan jangan biarkan benih tumbuh berkembang. Pengaruh dalam memilih pasangan hidup berangkat dari 3 B tersebut diatas akan menentukan kelangengan perjalanannya hingga mencapai tujuan pernikahan “ Sakinah dan mawardah “ karena pola berpikir dan cara memandang, gaya berlaku, pola hidup dan prinsip hidup bersama akan di tentukan oleh semua yang dimaksud diatas. Hal ini terletak dalam lingkungan keluarga sendiri dimana masing-masing kita dibesarkan oleh keluarga sehingga kita siap untuk membaur dengan latar belakang keluarga yang jelas berbeda dari sisi yang dimaksud diatas. Masalah ini terkait dengan kualitas Sumber Daya Manusia dan lingkungan keluarga nya sendiri atas kemampuan melakukan pembauran konsep hidup secara hakikatnya “ aku bukanlah diri mu, tapi aku merupakan bagian dari mu “ sikap pembatasan kemauan keinginan dan kehendak secara personal akan menonjol dari kalimat itu dimana akan mebangun tembok-tembok yang buruk “ Egois, ingin menang sendiri “ seharusnya toleransi yang harus didahulukan namun mempunyai batas-batas yang harus dihargai, bila terlalu murahan toleransinya kita akan terinjak-injak, begitu juga bila buat nilai berlebihan akan menimbulkan sengketa perkara dimana akan membuyarkan tujuan baik dalam proses pembauran sebab kita tahu dan kita akui “ manusia lahir dengan kekurangan, maka dengan demikianlah satu sama lainnya wajib saling mengisi dan menuang untuk kelengkapanan kekurangan masing-masing kita sebagai sebuah kodrad dari yang maha kuasa agar satu sama lainnya saling menutupinya sehingga akhirnya sempurna” Bagaimana memilih pasangan hdup yang baik..? Ini pertanyaan besar yang harus di kupas dan diurai secara detail dengan ukuran yang benar sebagai pertimbangan kedepan untuk lebih baik dan berdaya guna bagi diri penulis sendiri khususnya berserta keturunan atau bagi orang lain yang sempat membaca atau mendengar. Sebagaimana yang telah dihantarkan pada bagian pertama pembahasan pengaruh dari Bibit,Bobot, Bebet yang dikenal dengan istilah (3 B) dengan membahas tentang hal ini banyak orang berpikir kita yang mengungkapan seperti sombong dan berlebihan merendahkan orang lain, padahal maksudnya tidak begitu aslinya, namun perlu kita pertimbangkan adalah ide dari 3 B ini bertujuan baik guna menuju harmonisasi dalam pembauran terkait dengan masalah-masalah pertemananan bahkan lebih jauh penentuan cikal bakal pasangan hidup nantinya, sekalipun tuhan mengatakan bahwa “ Jodoh rezeki maut sudah janjian “ sebaliknya tuhan pun menyuruh kita berusaha mengubah dan menyempurnakan nya dengan berusaha dan berpikir untuk memperbaiki kodrat yang telah di tentukan dengan kata “ Iqraq “ artinya bacalah, dalam konsep hidup minangkabau mengatakan “ Alam takambang Jadi Guru “ ini konsep berpikir yang positif menuju kesempurnaan hidup yang hakiki sama-sama didambakan setiap manusia. Golongan manusia katakan “ Ras Biru” belum menentukan kualitas yang baik, atau pendidikan yang tinggi belum menentukan pemikiran nya akan sempurna, atau kekayaan yang melimpah ruah akan mengantarkan kepada kebagaian, belum tentu bahkan terkadang harta berlimpah ruah itu pula yang membuat kita tidak berarti dimata nya atau dimata orang banyak. Lalu kita melihat sedikit konsep meilih pasangan hdup itu adalah “ bagaimana kita mampu menyeimbangi cita-cita dari keadaan kita sendiri dan selaras dengan kepentingan pilihan pendamping hidup kita nantinya, serta menjembatan hambatan, kendala, memamfaatkan peluang mencapai harapan bahagia dunia dan akhirat nantinya “ Hal ini kita garis bawahi dengan memperhatikan beberapa sisi tujuan mendapatkan pasangan hidup itu sendiri, serta cara mendapatkannya . Dari kalimat sebelumnya dapat kita lihat tujuan mendapatkan pasangan hidup itu banyak variasi orientasinya diantaranya : 1. Ada karena faktor melaksanakan perintah agama dan sunah rasul, sesuai dengan tuntuan ilahi kepada setiap hambanya yang bertaqwa membangun rumah tangga “sakinah mawadah” 2. Ada karena faktor peningkatan kehormatan dalam status sosial kemasyarakatan. 3. Ada karena faktor pemenuhan kebutuhan diri sendiri untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan fisikologis guna pamoritas termasuk kebutuhan biologis berlebihan. 4. Ada karena faktor berkeinganan memperbaiki (perubahan ) garis dan bentuk keturunan. 5. Ada karena factor ingin meningkatkan pendapatan dan penghasilan dari usaha yang telah dijalankan. 6. Ada karena faktor menutupi malu atas suatu keadaan yang memalukan ditengah masyarakat. Maka nya dari 6 faktor yang diungkapkan diatas kita wajib berpikir dan mempunyai pengetahuan dalam menentukan pilihan-pilihan yang ada dalam kenyataan hidup didunia ini untuk menentukan pilihan pendamping hidup guna mewujutkan tujuan mulia secara hakikatnya yakni “ memenuhi tuntunan Illahi agar menjadi umat yang bertaqwa “ dengan memperhatikan sungguh-sungguh tentang “ Bibit, Bobot, Bebet “ atau 3 B sebagai langkah pertama yang harus di pertimbangkan untuk di pikirkan secara matang dengan orientasi maksud tujuan pernikahan secara nilai-nilai hakikatnya. (http:blogspot.com///minangkabau culture of law) BIO DATA Nama : Ricky Idaman.S. SH.MH Temp/Tgl/Lahir : Bukittinggi, 3 April 1966 Pekerjaan : PNSD Aktifitas Sosial : Pendiri PKBM Hati Nurani Utama Matur Mudik-Kabupaten Agam : Pendiri Kelompok Pemuda Produktif “ Sanggar Kreatif “ B.Tinggi : Pimpinan Umum Berita “ Republiknews.com “jakarta Alamat (KTP) : Jl.R.A Kartini R.019/007 No.68 Sekip Lama Singkawang-Kalbar Alamat domisili : Jl.Tarok Ujung Bukit R.02/06 No.36 Bukittinggi 26117 Sumbar. e-mail : kp3sjg.bukittinggi@gmail.com fb : http:facebook.com /// rickyidaman.com (Aryesthya Vrya Lyra) hp. : 085766394500

Sabtu, 20 Juli 2013

JANGAN HANYA MEMBISU Karya : Ricky Idaman.SH.MH

Ketika Daun pintu jendela terbuka tampak matahari pagi Seketika mengarah kan mata kepajangan dinding bilik sepi Disamping ruang yang terpajang potret dia mengkianati Seketika hati berkata “ dia bukan milki mu lagi “ Aku berlari dan berteriak lantang kearah langit biru membentang Namun yang menggema, hanya ku saja yang terdengar menggelegar Seperti halilintar menyambar aku terkapar di halaman tak bergaya Sentuhan lembut menyadarkan aku “ sekilas senyum menawar duka” Dia menyandar diri ini akan kehidupan itu masih ada “ lihatlah kedepan” Makna nya dalam arti hidup yang hakiki “ bangkitlah dari lelap mu “ Dia berbisik kemudian menutup pelopak mata ku dengan jemarinya Dan ketika ku buka mata ini lebar-lebar, ternyata dia telah tiada. Ingin aku mengejar nya, namun aku tak tahu arah mana yang di tuju. Ingin aku berteriak, namun apakah dia akan mendengar semua itu Kembali kepembaringan sepi, dalam hening pagi tanpa dia disisi ku Apakah yang datang tadi kau yang ada yang telah lepas dari genggaman ku .? Tidak..tidak…bukan dia..!!! atau mungkinkah kau yang baru datang hari yang lalu..? Jangan biarkan aku digilas keraguan dalam kegundahan hati nan kalu. Jangan hanya membisu, ucapkanlah sebilah kata dari mulut mu “ Iya..aku” Dan Izinkanlah aku tenang dalam pengakuan mu, dan kembali tersenyum untukmu.

Jumat, 12 Juli 2013

PENDEKATAN MASALAH OTONOMI DAERAH SEBUAH PERBANDINGAN UU NO.22 TAHUN 1999 DENGAN UU NO.32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH. OLEH DWI APTU RINA NINGSIH.SH CALEG PARTAI HANURA DAPIL.ABTB KOTA BUKITTINGGI NO URUT.2

Dengan mengamati beberapa pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Pemerintah yang baik sesuai dengan john de legge 1963 beranggapan bahwa penetapan presieden no : 6 tahun 1959 dalam perkembangan pemerintahan di Indonesia merupakan kemunduruan (retreat from otonomy) karena penyerahan pemerintah umum sebagaimana diatur dalam UU N0.6 tahun 1959 yang seharusnya sudah dilaksanakan sebelum dekrit Presiden 5 juli 1959, dengan in mendagri tanggal 9 September 1959. Dengan demikian urusan pemerinthan umum yang menurut undang-undang terseb diatas diserahkan pada pemerintah daerah sampai sekarang belum tuntas dilaksanakan dan tetapkan oleh Kepala daerah sebagai alat pemerintah pusat sampai diberlakukannya UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan Dekonsentrasi asal 81 UU no.5 Tahun 1974, tegas menyatakan weweang pemerintah tugas dan kepala pemerintahan umum secara lengkap sebagai berikut: a. Membina ketentraman dan ketertipan wilayahnya sesuai dengan kebijaksanaan ketentraman dan ketertipan yang di tetapkan pemerintah. b. Melakasankan segala usaha dan kegitan pembinaan bidang edologi Negara dn poltik dalam negeri serta pembinaan kesatuan bangsa sesuai dengan kebijakasanaan yang di tetapkan pemerintah. c. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan instansi vertical dan antara antara intansi pertikan dengan dinas-dinas daerah, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. d. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah. e. Mengusahakan serta terus meneus agar segala peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah dijalan oleh dijalankan oleh instansi pemerintah daerah serta pejabat yang ditugas untuk itu, serta mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggraan pemerintahan. f. Melaksanakan segala tugas pemerintahan yang dengan atau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada nya. g. Melaksanakan segala tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu lainnya. h. Wewenang tugas tugas kepala wilayah tidak diambil alih kedalam tugas dan kewajiban kepala daerah dalam Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah, baik kepala daerah Kabupaten/Kota/gubernur sekalipun wakil pemerintah. Gubernur wakil pemerintah mempunya ikewenangan, tugas dan kewajiban dalam pemerintahan umum melalui peraturan pemerintahan nomor:39 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan Dekonsentrasi yang secara operasional masih proses pemantapan. Artinya kita masih melihat dalam Undang-undang No.22 Tahun 1999 masih mengikat erat hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dengan batasan – batasan yang ideal dengan pola semi otonomi, untuk mencapai capai tujuan pemerintah pusat kedaerah dalam hubungan secara vertical dan horizontal dengan menghasilkan diagonal sebagai hasil yang maksimal. Kita menyadari adanya penyempitan pelimpahan atau penyerahan kekuasaan kewenangan pemerintah daerah hal ini bertujuan untuk eksistensinya fungsi tugas kewajiban pemerintah secara umum sehingga ada intrakasi progrosif program pembangunan terukur dan terarah agar tidak kebablasan dalam penyelenggaraannya. Namun interprestasi politisi menganggap ini kurang seriusnya pemerintah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah (Otoda) sehingga melahirkan Undang-undang Nomor:32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang semakin membuka seluas-luasnya kekuasaan penuh bagi Pemerintah Daerah yang menghasilkan sikap dan prilaku dalam bentuk “ arogansi “ dan “ Egoistik “ dimana akan melahirkan hal-hal sebagai berikut : 1. Menurunnya rasa kesatuan dan persatuan Bangsa bernegara, akan menjadi sumber perpecahan nasional. 2. Mengancam pupusnya semangat rasa kebangsaan dan tangungjawab kepada Negara. 3. Kebijakan nasional ada kemungkinan besar tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga akan mengubah pola pikir nasionalisme menjadi toritorialsme local. 4. Pemerintah Pusat akan kehilangan haknya dalam pemibinaan dan pengawasan serta pengendalian dalam penyelenggaraan pada lingkungan pemerintahan daerah. 5. Munculnya permintaan pemekaran-pemekaran kota/kabupaten karena politisi berambisi menjadi pejabat daerah, semakin memakan biaya Negara berdampak kenaikan RAPBN untuk penerapan nada sentralisasi berdasarkan Undang-undang Nomor : 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan daerah dengan Pemerintah pusat. 6. Tersendatnya karier bagi PNSD yang sudah seharusnya memangku jabatan berdasarkan kepangkatan didasarkan pada Undang-ndang Nomor : 43 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena ketersediaan posisi jabatan sangat terbatas di daerah PNSD tersebut di tempatkan. Dengan kesimpulan bahwa Undang-undang Nomor:32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah perlu di tinjau kembali, sehingga bisa memenuhi standar umum kelayakan kewenangan dan kekuasaan Pemerintah daerah guna mencapai “ bentuk pemerintahan yang baik “ sebagaimana tugas kemerdekaan Republik Indonesia secara hakiki.