Jumat, 15 Maret 2013
SUARA TERBANYAK BUKANLAH INDIKATOR SUARA YANG TERBAIK . artikel : Erllinda ( Kader Hanura-Kota Singkawang)
Penngantar
kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini sudah sangat rawan dimana semakin menurun nya rasa kesatuan dan persatuan anatra hidup bermasyarakat dengan indikator menurunnya rasa toleransi serta egoisme berkembang pesat dalam bentuk mengutamakan kepentingan diri sendiri tanpa memperhatikan kepentingan umum.
Hal ini terjadi setelah kita di bentuk dalam hidup serba berkebebasan yang tidak terukur dan konsep yang tidak searah sehingga jalan pemikiran kemjauan agak menyimpang dari maksud manusia sebagai makluk sosial (zoon politicum) berubah jadi manusia memakan manusia itu sendiri ( homomononolipus )
Peradapan manusia berubah sesuai dengan keadaan yang kurang kOndusif dimana paham penekanan Hak Azazi Manusia menjadi projek pembentukan pola hidup bermasyarakat yang kan mengubah bentuk kepribadian manusia akan melanggar Hak Azazi Manusia itu sendiri didasarkan kepada kekuatan-kekuatan yang dimliki dimana menjadi superior bagi manusia untuk menegakan kebenaran bakhan menyatakan kebenaran itu sendiri, sekalipun dalam bentuk sebenarnya sebuah kesalahan.
Dindonesia hal ini mengalir semenjak adanya reformasi 1998 yang dibangun dimana melahirkan konsep pemaksaan kehendak sebuah contoh yang paling nyata dalam konsep demokrasi " suara terbanyak " sebagai alat pembenar dapat dbayangkan bila ada dalam sebuah lembaga anggotanya 13 orang 7 yang orang setuju dan ada 6 suara yang setuju maka yang dipilih adalah suara yang terbanyak pada kenyataannya suara terbanyak itu belum tentu mewakili kebenaran yang dibenarkan, sebab suara yang tujuh itu belum tentu untuk kepentingan rakyat, mungkin saja suara 6 itu yang mewakili suara masyarakat, maka hal yang pen6ing disini adalah bangaimana kita menunjuk wakil-wakil kita di DPR/DPRD dapat memberikan pemenuhan rasa keadailan dan kebenaran yang dibenarkan sebagai antibiotik pengentasan kesalahan dalam menentukan pilihan anggota DPR/DPRD nantinya 2014-2019 nanti.
ironisnya adalah kebenaran itu bukanlah bukan saja hasil kesepakatan suara terbanyak namun kebenaran itu adalah sebuah atau sesuatu yang sesuai dengan teoritis dan konsepsional dari sebuah wacana dalam ruang lingkup wawasan kebenaran disertai keadilan yang selaras dan seimbang seimbang dengan nilai-nilai rasa kemanusiaan.
Rabu, 13 Maret 2013
PRAPOKASI MEDIA TELEVISI DAN MEDIA PEMBERITAAN LAINNYA MENDESAK GUBERNUR DKI JAYA MEMENUHJI JANJI-JANJI SUKSESI NYA OLEH ; E R L I N D A-Kader Partai Hanura-Singkawang-Kalbar
Jam kesmas (jaminan kesehatan) bagi masyarakat gratis sebagaimana janji Gubernur Terpilih Joko Widodo menjadi sasaran tembak bagi karier dan kredibilitas jabatan kegububernuran nya. Dalam pengaatan sesuai dengan kenyataannya usaha Bapak Gubernur sudah maksimal dalam upaya tersebut sarana dan prsarana jadi sumber masalah utama rumah sakit sehingga sering terjadi sankaan Gubernur DKI Jaya dianggap ingkar janji.
Pendekatan masalah yang mendasar adalah pemahaman umum kesalahan Gubernur DKI Jaya ini adalah sosialisasi program nya tdak menyampaikan masalah-masalah yang dihadapi guna mewujtkan maksud tujuan pelayanan prima masyarakat sehingga masyarakat dengan mudah memahami.
Media masa media teleivisi menyoroti dengan mempertajam ketidak siapan nya gubernur menwujutkan visi misi guberbernur dimana dampaknya akan menjatuhkan akuntibilitas dan kreditbilitas kepempinan Joko Widodo, dan memicu gugatan public terhadap gubernur secara berlebihan dalam bentuk penyudutan nama baik gubernur, hal ini dapat memboncengi eresahan masyarakat, seharusnyalah media televisi dan media masa meluruskan permasalahan yang terjadi sehingga masyarakat dapat memahami bahwa Bapak Gubernur DKI secara maksimal dengan pola tahapan-tahapan nya dimohon kesabaran tanpa di tungangi oleh para politikus-politikus yang cendrung kurang bertangungjawab atas penyebaran issue-isue yang kurang baik akan memicu kerusuhan guna menyingkirkan suksesnya pigur Gubernur DKI Joko Widodo yang baru menjabat secara nyata kita telah lihat kiprah-kiprahnya yang nyata .
Menurut kami dengan adanya kebebasan pers saat ini harus ada selektif pemberitaan dan tahapan-tahap penyiarannya dan penyebaran pemberitaan bukan dijadian kebebasan sebebas-bebasnya higgga terkesan keblabasan guna menghindari gaya prapokator untuk tujuan menjatuhkan pemimpin. Gaya analisa kepatasan dan kelayakan serta kepatutan tidak lagi jadi perhatian bagi para jurnalis yang cendrung manampakan arogansinya secara berlebihan.Ini gaya politik tidak dewasa serta kurang spotif sebagai alat sosial control dan kontrol sosial, kami sangat menyesalkannya. Bagi Para politikus busuk akan membonceng menjatuhkan orang lain dan Kemudian ini kami sebut salah satu upaya pendewasaan cara berpolitik yang benar sehingga demokrasi yang diharapkan dapat berjalan denagan baik. Peilaian sederana kepada media pemberitaan tidaklagi memperhatikan kepantasan dan kepatutan sebagaimana layaknya budaya masyarakat Indonesia sebagai masyarakat berbudaya.
Dengan demikian ketika memperhatikan dengan mengamati serta secara resmi menyampaikan kepada pejabat Gubernur atas peristiwa kurangnya pelayanan public khusus bidang kesehatan dan kependidikan dengan harapan untuk diperhatikan akan lebih baik daripada di publikasikan dimana akan melahir kontraversi yang akan menganggu jalan kepemerintahan dalam membangun daerah yag jelas nyata dlaksanakan secara bertahap karena pembangunan itu bukan seperti main sulap, masyarakat umum harus dapat memahaminya sehingga melahirkan pendidikan politik dengan pendewasaan cara berpikir guna mewujutkan masyarakat yang berkualitas dan berwawasan tinggi seperti harapan kita bersama.
Selasa, 12 Maret 2013
SEKTOR EKONOMI UNGGULAN UNTUK MENUNJANG PENINGKATAN PENERIMAAN DAERAH DI KOTA SINGKAWANG Oleh : Erlinda (Kader Partai Hanura) Singkawang
Kebijakan ekonomi kontemporer berfokus pada pengembangan sektor-sektor ekonomi unggulan. Sektor-sektor demikian umumnya sarat dengan kepentingan masyarakat luas, terkait dengan potensi masyarakat. Peranan sektor unggulan, yaitu sektor Pariwisata dan budaya (ekonomi kreatif ) semakin strategis, karena merupakan sektor yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perolehan devisa dan merupakan satu-satunya sektor yang pertumbuhannya tetap surplus ditengah krisis ekonomi dan krisis moneter.
Jika dikaitkan dengan kecenderungan lain yang semakin mengemuka, yakni kesinambungan pembangunan dan otonomi daerah yang berdasarkan pada kemandirian lokal, maka sektor pariwisata dapat memberi kontribusi yang sangat bermakna terhadap kemampuan suatu daerah, termasuk masyarakat dan kelembagaan, terutama untuk memperbesar kemampuan pembiayaan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Mengingat bahwa kota Singkawang memiliki potensi wisata yang sangat kuat yang belum terkelola dengan memaksimisasi kekuatan kekayaan kebudayaan dan letak geografis Kota singkawang yang sangat strategis di kalimantan barat , sehingga dapat menunjang upaya peningkatan penerimaan daerah terutama dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah lebih baik .
Masalah yang menjadi fokus pengamatan ini adalah: 1) potensi pengembangan sektor-sektor ekonomi unggulan, utamanya sektor kepariwisataan masih tinggi dan dapat ditingkatkan; 2) sumberdaya sektor ekonomi unggulan sebagai pusat industri konpeksi khasnya sulaman belum dioptimalkan sehingga perolehan penerimaan pendapatan daerah (PDRB) dari sektor ekonomi unggulan belum maksimal; 3) dalam rangka menghadapi pelaksanaan otonomi daerah, penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah perlu ditingkatkan peranannya dan dioptimalkan, mengingat sampai saat ini peranannya masih kecil.
Teoritis dan Konsepsional dari pencanangan kota singkawang sebagai kota wisata kelihatanya belum sepenuhnya teraplikasikan dengan sempurna karena masih banyak asset yang belum di kelola yang akan mendukung industri kepariwasataan dimana dalam manajemen pengelolaan dapat di kemukan bahwa personalia yang tersedia belum memenuhi stadar kebutuhan pelaksana teknis yang professional.
Minggu, 10 Maret 2013
HUBUNGAN PENDIDIKAN POLITIK DAN HUKUM SERTA EKSISTENSI PARTAI DI INDONESIA Oleh : Erlinda (Kader Partai Hanura) Singkawang-Kalbar
I. Pengantar
Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
II. Pengertian Partai Poltik
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
III. Proses Pendidikan Politik
Pendidikan politik sebenarnya sudah ada semenjak bayi pertama lahir didunia dan berkembang menjadi kebiasaan dengan sikap para politikus seperti (1) merengek (2) menjilat (3) bermuka seribu (4) berbohong (5) upaya menyingkirkan orang lain (7) adu domba (6) menggunakan peluang kesempatan menjadi yang terpenting. Secara nyata kita data lihat dalam kehidupan percaturan perpolitikan nasional. Hal ini bukanlah pendidikan poltik yang baik namun ini bawaan manuasia sejak lahir yang harus di sempurakan menuju yang lebih baik dari sikap bawaan kekanak-kanakan itu. Maka pendidikan pendewasaan dalam perpolitikan nasional dipandang sangat perlu di terapkan dengan meperhatikan rambu-rambu dan aturan-aturan yang berlaku sehingga dapat memenuhi standar umum kepentingan-kepentingan yang berkepentingan dari konsep umum yang di utamakan.
Pada dasarnya politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan khusus Partai Politik adalah:
1. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
2. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan antara lain:
1. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
3. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan antara lain:
1. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
3. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
IV. Harapan kedepan Kondisi politik nasional
Merumuskan cita-cita politik ke dalam terminologi keadilan dan tertib hukum (legal order) dengan dengan memperhatikan :
1. Kepastian (hukum harus ditegakkan: jika hukum yang ditegakkan dibuat tidak bersumber dari aspirasi masyarakat luas, maka penegakan hukum menjadi semu),
2. ketertiban (hukum harus dipaksakan: jika hukum yang dipaksakan dibuat tidak berdasarkan aspirasi masyarakat luas, maka pemaksaan menjadi otoriterisme); Kedamaian (tolok ukur kedamaian apabila kepentingan dan hak semua pihak terlindungi: persoalannya bagaimana mewujudkan kepentingan dan hak semua pihak.
3. Menjadikan hukum sebagai perintah sebagaimana sanksi atas pelanggarannya, menurut Kelsen, tidak cukup dan membingungkan (inadequate and confused). Karena validitas hukum, menurut Kelsen, tidak ditentukan oleh sanksi. Sanksi tergantung pada bagaimana berkerjanya hukum itu. Norma valid sebelum norma itu efektif. Validitas dari suatu norma tergantung pada efektifitas tata hukum sebagai keseluruhan.
4. Hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat yg harus diteliti dengan metode ilmiah empiris maka hukum dilihat sebagai bagian dari kehidupan etis, oleh karena itu ada hubungan antara hukum positif dengan pribadi manusia yg berpedoman pada norma keadilan. Pemikiran ini berakar pada filsafat neoklasik,neokantianisme, neohegelisme dan filsafat eksistensi.
Jumat, 08 Maret 2013
PEREMPUAN ADALAH HARTA DAN KEHORMATAN BAGI LAKI-LAKI OLEH ; E R L I N D A
Ilustrasi Penulisan
Masalah perempuan dan sikap keperempuanan nya serta pemerlakuan nya di era keterbukaan saat ini sangat di hebohkan akan perlindungan hak-hak yang harus diberikan kepadanya baik secara hukum nasional dan ketentuan deklarasi internasional sangat mempengaruhi nilai-nilai-niai dasar yang dianut di Indonesia yang didasarkan kepada ketentuan agama secara umum khusus agama islam dikombinasikan dengan aliran-aliran filsafah budaya ( kebiasaan ) tradisonal daerah serta yurispodensi dan aspek lain yang mempengaruhinya, menjadi suatu aturan umum yang seharusnya satu sama lainnya selaras dan seimbang dalam satu maksud dan tujuan, sehingga tidak terjadi salah pemahaman ketentuan yang berlaku dan akan di perlakukan guna menghondari konplik dalam masayarakat.
Ketentuan-ketentuan umum yang berlaku sesuai dengan penjelasan tersebut diatas didominasi adalah konsep-konsep perlindungan Hak Azazi Manusia ( HAM ) yang menggunakan pendekatan teori barat yang di golongkan kepada paham zionisme (yahudi) intinya ada indikasi penyimpangan konsep dasar nilai-nilai Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat islam khususnya. Nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama Islam khususnya mampu menjembatan atau mewakili bentuk-bentuk yang dianut oleh agama lainnya.
Bila perempuan akan dijadikan harta dan kehormatan bagi laki-laki sebagai suaminya perempuan itu wajib memperhatikan hal-hal pokok yang diatur oleh Allah Swt dalam kitap suci Al-Qur’an serta tuntunan yang diberikan oleh Nabi besar Muhammad Saw dan para istri-istrinya yang dikisahkan dalam hadist-hadist sebagai tuntunan ayang baik bagi kaum perempuan sehiangga beraharga dimata suami hasil akhirnya terjauh dari kekerasan dalam rumah tangga yang kian marak di persoalkan di masa sekarang sebagai konsep sosialisasi naungan PBB sehingga kaum perempuan banyak menuntut hak terkesan bukan hak nya bahkan sebauh kewajiban yang harus dipenuhi kepada suami yang belum terlunasi.
Nilai-nilai dasar perempuan
Berdasarkan surat Ali Imran ayat 14 artinya: dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan berupa perempuan-perempuan, anak-anak,harta benda yang berumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hemat ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup didunia, dan disisi allah lah tempat kembali yang baik.
Berdasarkan surat ali imran ayat 21 artinya : sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat-ayat allah dan membunuh para nabi tanpa hak ( alasan yang benar ) dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil sampaikanlah kepada mereka kabar gembira yaitu azab yang pedih.
Surat albaqarah ayat 23 artinya dan jika kamu meragukan al-qur’an yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) maka buatlah suatu suraht semisal dengan nya dan ajaklah penolong-penolong mu selain allah jika kamu orang-orang benar.
Sikap Pemerlakuan terhadap Perempuan
Pernikahan menurut ajaran islam merupakan ibadah dan lambing kesucian huungan antara seorang pria dengan wanita dalam membinarumah tangga yang sakinah mawadah, warahmah. Sebagai ibadah dan lambing kesucian pernikahan harus didasri oleh niat suci, kebulatan tekat, persetujuan kedua orang tua, serta doa dari sahabat dan keluarga agar dapat hidup bersama dengan rukun, harmonis penuh kebahagian sebagaimana diamanat kan Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1974 tetang perkawinan maka pernikahan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama.
Hal-hal pokok dalam aspek pernikahan dapat kit baca Berdasarkan surat al-baqarah 235 yang artinya : dan tidak ada dosa bagi mu meminang-meminang perempuan- perempuan itu dengan sindiriran atau kamu sembunyikan (keinginan mu ) dalam hati Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-menyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian untuk menikah dengan mereka secara rahasia kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum masa indahnya. Ketahuilah bahwa allah mengetahui apa yang ada dalam hati mu, maka takulah kepada nya. Dan ketahuilah bahwa Allah maha pengampun, maha penyantun.
Dalam surat anisa ayat 19 yang artinya : dan bergaulah dengan mereka secara patuh dan kemudian engkat tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kau tidak menyukai sesuatu pada hal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Sikap dan Prilaku Perempuan sebagai Istri yang baik
Dalam tatanan social budaya dan tatanan social kemasyarakatan cermin kesuksesan seoarng suami adalah ditentukan oleh kopetensi istri dalam mempertahankan membangun rumah tangga baik secara actual nya terwujutnya harmonisasi hubungan antar yang akan dihubungkan dalam lingkungan keluarga dan lingkungan bermasyarakat.
Hal ini diwujutkan dengan dasar sikap prilaku perempuan sebagai istri sehingga nilai-nilai yang berharga dimata suaminya untuk dijadikan orientasi tingkat kesetiaan dan mempengaruhi sikap memuliakan perempuan sebagai istri dimata suaminya sehingga melahirkan konsep yang ideal dalam tatanan rumah tangga perempuan sebagai istri adalah harta dan kehormatan oleh suami nya sendiri.
Untuk itu sebaiknya kita berpedoman kepada surat anisa’ ayat 19 yang diaplikasikan dalam Undang-undang nomor:1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan.
Selasa, 05 Maret 2013
PANDANGAN TERHADAP PERISTIWA KEJADIAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
Pengertian Pemahaman terhadap pelecehan seksual adalah pemerlakuan yang tidak wajar terhadap lawan jenis dimana menciptakan kondisi atau siatuasi serta rasa yang tidak menyenangkan, bahkan sampai kepada nilai-nilai perendahan derajat manusia itu sendiri. Pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak tercatat dan tergolong tidak memenuhi persyaratan sah penikahan versi hukum positif (Peraturan Negara) artinya ada bagian yang mengesahkannya adalah nilai-nili-nilai agama. Pemerkosaan adalah pemerlakuan pemaksaan atas perbuatan hubungan kelamin yang berlansung dengan dasar bukan suka sama suka, hanya sepihak yang menghendaki, pelakuknya bisa lelaki pada perempuan, atau perempuan pada lelaki, dengan indikator-indikatornya ada pemerusakan pada alat kelamin, namun sering terjadi pada kaum wanita. 2. Pendekatan Masalah Dilihat secara yuridis ini termasuk perbuatan penggaran hukum tergolong pada delik aduan artinya penegak hokum berlaku pasif dan pihak merasa dirugikan membuat pengaduan pada pihak berwajib atas perbatan tersebut untuk diadilisesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku.
Perbuatan pemerkoasaan yang diaduan kepada pihak berwajib oleh korban terkadang adalah sebuah perbuatan yang mungkin disengaja oleh pelapor merupakan tujuan untuk tujuan dimana ada pengakuan atas kehamilannya atas perbuatan perkawinan dengan lelaki lain atau lelaki yang diadukan upaya pemintaan pertangungjawaban atas perkawainan diluar nikah sah ini termasuk perbuatan “ pemerkosa dan pihak di perkosa sama menikmati “ , sehingga yang dilaporkan sebagai terangka dapat dinyatakan korban atas pengaduan pihak yang merasa di perkosa, pelaku pengaduan pun wajib dikenakan sanksi hukum apabila terbukti atas dasar suka sama suka. Namun yang di permasalahkan disini adalah sangkaan terhadap pelaku melakukan pemerkosaan, dengan mengabaikan bentuk kejadianya dengan memperhaikan kronologis peristiwa bagi pihak perlindungan perempuan dan perlindungan anak adalah kejadian bukan latar belakang kejadian tersebut yang lebih penting menurut saya sebagai pertimbangan altenatif dan dapat dijadikan alat pembenaran bagi tersangka, sesuai azas praduga tidak bersalah yakni” sebelum ada putusan hakim yang ingkrah maka seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah dan tidak dapat dikenakan sanksi “ kalimat ini sangat arif dan adil dimana tak mudah untuk menyatakan orang bersalah serta menetapkan sanksi hukum tanpa ada putusan pihak yang berwenang menetapkan keputusan.(RICKY)
Senin, 04 Maret 2013
DIHARAPKAN KPK DAPAT MENYINGKAPI PUNGUTAN LIAR DI LINGUNGAN SEKOLAH KOTA BUKITTINGGI, SEKALIPUN JUMLAHNYA TIDAK MILIYARAN
Pendidikan Dasar (SD/SMP) Negeri menurut Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 yang intinya adalah dilarang melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun juga menurut informan menyampaikan dengan penuh rasa tangungjawab pelanggaran kerap terjadi di sebuah SMP Negeri…..Bukittinggi dengan dalih “ Uang Kas Kelas “ bisa di bayarkan untuk pengecatan local / kelas dengan tarif Rp. 1.000,- ini didasarkan dengan alasan tidak jelas dan pungutan sumbangan untuk uang sampul buku di pungut setiap akhir tahun ajaran bagi siswa dengan ragam biaya Kelas VII Rp. 3.000,- kelas VIII Rp. 3.000,- kelas IX Rp. 5.000,- tahun ajaran 2011/2012 dan denda keterlambatan pengembalian pinjaman siswa mengembalikan buku dengan ragam tarif untuk buku paket dikenakan denda Rp.500,- perhari dan untuk buku bacaan umum Rp.300,- berlansung sampai saat ini yang lebih anehnya dalam pungutan ini jumlah yang didapatkan tidak transparan kepada semua pihak, menurut ketenuan sudah ada anggaran nya di dana BOS.
Kepala perpustakaan berinisial “ IYT.SPd “ yang juga Bendahara Dana BOS serta kepala Sekolah berinsial “ Drs.AY.M.Pd “ belanja buku puluhan juta rupiah buku-buku yang di beli di Padang dan di Bukittinggi pada 2012 yang lalu kini masih bertumpuk di ruang multimedia belum bisa di pinjamkan pada Guru,Pegawai, dan siswa karena belum diolah oleh petugas, serta tidak ada tempat pajangan karena ruangan tidak memadai, sepertinya ada kesan tidak mempedulikan efesiensi pembelanjaan keuangan negara. Dengan jabatan rangkap “ IRY.SP.d “ tersebut tingkat pengawasan penggunaan dana sulit di awasi, maka dengan demikian jabatan yang harus dipegangnya harus di perhentikan salah satunya, ketika kami tanyakan pada ketua Komite sekolah “ SYWJS” ya lumbrah saja, artinya perangkat sekolah mudah bersingkokol menipu dan penyalahgunaan anggaran RAPBS di sekolah.
Hal pungutan-pungutan ini telah berlansung lama sampai saat ini masih berlansung menurut sumber informasi yang dapat kami percaya yakni dari petugas disana terlaksana sudah lebih dari 8 tahun sepengetahuannya yang di tempatkan selama 2004 yang lalu sebagai PNSD di SMP Negeri 2 Bukittinggi.
Setelah Kami konfirmasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga Provinsi Sumbar “ Drs.Syamsul Rizal.M.Pd “sudah ada anggaran dananya yang tertera pada Dana BOS.
Disamping itu juga pungutan terhadap para pedagang kaki lima yang berada disekitar sekolah yang di tagih oleh berinisial “ DN “ sebelumnya dipungut oleh berinisial “ ILH “ satpam SMP Negeri 2 Bukittinggi kini di pungut oleh “ DN “ pedagang sate di SMP Negeri 2 Bukittingi setorannya diserah ke sekolah jumlah Rp.5.000,-/perhari/pedagang. Sementara menurut ketentuan yang berlaku yang boleh mengambil restribusi hanya DPKAD
Disamping itu juga penjaga sekolah di pungut biaya sewa tempat dia bertugas Rp.48.000,- / bulan dan di perintahkan menggunakan Listrik sendiri dilingungan sekolah, artinya jika begitu penjaga sekolah sudah tidak mempunyai fasilitas ruang untuk menjalankan tugas fungsinya menjaga keselamatan keamanan sekolah karena ruag yang digunakan harus menyewa ke sekolah.
Dalam pelaksanaan tugas fungsi inspektorat Kota Bukittinggi hanya mencari-cari kesalahan-kesalahan disiplin kerja PNSD dimana tanpa peduli akan masalah yang dibuat atas kesalahan manajemen pengelola sekolah terhadap PNSD tersebut dengan melakukan indisipliner contoh PNSD tersebut tak mau menanda tangani absen harian karena dengan bertemu dengan KTU sekolah itu akan memunculkan kericuhan, artinya kegagalan pemimpinya dalam managemen hal ini terjadi di SMP Negeri..Bukittinggi yang di kepalai oleh Drs.AY.MPd” sementara ketidak mampuan dan kejahatan manajemennya tidak di berikan pemeriksaan sehingga kepala sekolah selalu benar “ Pisau Matanya Tajam webelah di negri ini “ keluah PNSD tersebut pada kami ( KP3SJG>BKT-2013)
Langganan:
Postingan (Atom)