Minggu, 19 Januari 2014

PENDEKATAN MASALAH KEPARIWISATAAN DI KOTA SINGKAWANG-KALBAR Oleh : Ricky Idaman.S.SH.MH

P Pertama kita melihat saat berkunjung ke Kota singkawang yang mayoritas penduduknya China mereka banyak berusaha dalam bidang usaha Coffe dengan menggunakan media pelataran parkir toko yang berada di sekitar dia bertempat tinggal semua berada di pinggir-pinggir jalan baik jalan utama atau jalan lingkung khusus pada malam hari. Yang kita lihat itu adalah penampilan seksi perempuan china bila kunjungan 7 hari paling lama memang cukup menjadi daya tarik tersendiri, namun bila bertempat tinggal cukup lama atau berkependudukan di singkawang sungguh membosankan, karena hampir tiap hari baik siang atau malam kita melihat itu-itu saja. Maka dengan demikian kita juga memunculkan pertanyaan bagaimana Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah (DPPKAD) tidak melihat ini sebuah potensi penetapan restribusi ditetapkan wajib restribusi bagi pelaku usaha seperti yang diperlakukan pelaku usaha di pasar hongkong dikawasan jalan dan tempat yang di resmikan sebagai lokasi yang sah dimana diperlakukan pungutan restribusi oleh Pemerintah daerah, atau sudah dikelolala ? kita butuh transparansi nya kata Ghanis Satya Graha (15-01-14) Disini kita ingin menawarkan konsep pengembangan usaha yang sedemikian rupa dihubungkan dengan potensi lain untuk melengkapi dengan paket kesenian daerah seperti permainan Barongsai sebagai khasnya masyarakat china, atau kesenian lain bagi kaum melayu rebana nya dan zikir talam dan kaum dayak kesenian tari dan musiknya yang khas, dan kesenian modern yang di gemari generasi muda dengan menggunakan komunitas mereka sebagai sumber inspirasi untuk mengembangkan kepariwisataan sehingga altenatif berkunjung ke coffe itu untuk menikmati kesenian-kesenian tersebut sehingga kualitas kunjungan malam di kota singkawang lebih berkualitas. Kita akui pengelolaan kepariwisataan ini membutuhkan inovasi-inovasi dan kreatifitas dari Satuan Kerja Pemerintah daerah (SKPD) yang terkait lansung Dinas Pariwisata dan ekonomi kreatif daerah setempat. Sebagai masyarakat pendatang beberapa orang menyingkapi hal ini sangat positif di perhatikan oleh Pemerintah daerah Kota Singkawang sebagai upaya pengembangan lebih lanjut industri kepariwisataan berkualitas , sekaligus pada setiap malam pasar barang produksi lokal di buka di tempat terbuka di daerah ini, karena kota ini ramai bila malam hari. Pada kenyataannya di kota singkawang tampak monoton dalam peningkatan mutu kepariwisataan, padahal biaya tidak sedikit telah di berikan untuk industri pariwisata melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ketika kami bertanya ada masyarakat yang berada di kawasan Bukit Bougenvile (Shere) yang tepat di depan gerbang masuk daerah wisata ini “ tariff masuk Beragam dan naik turun “ jika hari biasa dulu Rp.10.000,- kini Rp.15.000,-belum termasuk pakir yang dikenakan Rp.2.000,- perkendaraan roda 2 dan Rp.4.000,- kendaraan roda 4 mini bus, pada hari tertentu tariff masuk Rp.20.000,-untuk pengunjung bila hari libur dan bisa Rp25.000,-per orang bila saatnya tahun baru masehi, serta Imblek tanpa SK Wako/Perda. Hartono salah seorang pengunjung taman bugenvile dari kota Pontianak juga memberikan keterangan bahwa agenda kegiatan di Taman ini tak jelas dan tak ada di informasikan, seharusnya taman seindah ini bias dimamfaatkan untuk iven-iven besar berskala nasional khusus dibidang kebudayaan, sayang nya ketika kami kesini berkali-kali yang kami lihat itu-itu saja seperti patung-patung binatang dan khasnya patung naga .(12-01-14) Mengapa bisa demikian Tanya kami pada ybs dengan senyum dia menjawab dimana pengelolaannya di serahkan pada pemilik usaha secara perseorangan atau kelompok orang, termasuk kawasan pasir panjang di kelola atas Hak Guna Usaha yang dimiliki kelompok orang , pernah pemko menegelola seperti di gunung puteng ternyata usaha pengembangan objek wisata itu gagal total kata Ali (Yamaha)singkawang juga Bapak Darminto sebagai pemilik Usaha Bukit Bogenvile juga memperkuat pernyataan dari infoman tersebut karena pemerintah daerah tidak punya hak kelola tambahnya (12-01-14) Dari informasi ini kita dapat memberikan beberapa pendekatan masalah serta beberapa masukan untuk pengembangan kepariwisataan di Kota Singkawang adalah kepemilikan hak kelola bukan miliknya pemerintah, namun diserahkan pada sektor swasta dimana Pemerintah Daerah hanya menerima bagian hasil restribusi yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan kerja sama,maka Pemerintah daerah sulit untuk mengembangkan konsep kepariwisataan secara maksimal,jika pemerintah mau mengurus dengan program kepariwistaan secara professional maka hak kelola harus di tangan pemerintah, pemilik modal sebagai investor diberi hak hasil laba usaha pemerintah. Kondisi sekarang ini pemerintah melalui Dinas kepariwisataan adalah pihak penjual produk swasta yang dikembangkan secara swastanisasi kepada investor sehingga pendapatan asli daerah dalam sektor kepariwisataan dikota Singkawang tidak begitu signifikan untuk takaran keberhasilan peraihan keuntungan bagi daerah, baru yang beruntung pemilik modal (swasta) Guna mempengaruhi pendapatan sector kepariwisataan lebih banyak di dapatkan guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna penopang pembangunan daerah khusunya pemerintah daerah wajib mempunyai hak kelola. Hal ini juga dibenarkan oleh Ghanis Satya Graha calon legislative 2014-2019 dari partai Golkar dapil Singkawang Utara/tengah yang juga pernah mempertanyakan menyampaikan pada republiknews.com (31-12-13) tranparansi pengelolaan dan pendapatan asli daerah dari sekstor handalan kota singkawang yakni pariwisatanya.Repoter RIS SKW republiknews(15-01-14)

PERLU DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DALAM MENENTUKAN PILIHAN Oleh : Ricky Idaman.SH.MH

Pada setiap tahun anggaran Pemerintah sebagai penyelenggara kepemimpinan nya wajib memberikan pertangungjawaban pelaksanaan tugasnya di DPR/DPRD/Kabupaten/Kota masing-masing. Pertangungjawaban pemerinhtah terhadap anggaran yang dimaksud pada Undang – undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Perintah Daerah Peraturan pemerintah Nomor :108 Tahun 2000 tentang pertangungjawaban kepala daerah, adalah tuhas fungsi fungsi DPR/DPRD/Kabupaten dan Kota sungguh berat membutuhkan keahlian bukan saja orang mempunyai pengaruh di tengah masyarakat yang duduk dituntut wajib berkemampuan secara akademis pengetahuan yang dilatar belakangi oleh tingkat satuan pendidikan khusus dibidang yang ada pada komisi-komisi di DPR/DPRD/Kabupaten/Kota. Kopetensi akademis lebih dominan di tuntut dalam keterwaklannya di tengah masyarakat dalam lembaga legislative DPR/DPRD/Kabupaten/Kota /termasuk anggota DPD-RI tugas fungsinya sangat berat embutuhkan keahlian khusus,bila yang mewakili rakyat tersebut bukan orang akdemisi dapat dibayangkan pertangungjawaban pertangungjawaban Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota dengan mudah disahkan oleh pejabat yang berwenang sekalipun dalam idang pertama pertangungjawaban ditolak DPR/DPRD/Kabupaten /kota kemudia pemerintah Presiden/Gubernur/BUpati/Walikota bisa dibatalkan secara berjenjang oleh Pemerintah secara berjenjang bertingkat, bahkan pada bagian sanksi terhadap DPR/DPRD/Kabupaten dan Kota wjib memberikan stepmen/keputusan perbaikan nama baik Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota pertangungjawaban penyelenggaraan anggaran di tolak dan usulan DPR/DPRD/Kabupaten/Kota di tolak oleh Komisi yang dibentuk Pemerintah dinyatakan Keputusan DPR/DPRD/Kabupate/Kota dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan berlaku. Peratura perundang-undangan tentang pertangungjawaban Pemerintah menganut tidak mutlak boleh disbanding, dan kekuasaan keputusan lebih jauh terhadap perbandingan dikembalikan pada pemerintahyang lebih berkuasa. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor : 108 Tahun 2000 tentang tata cara pertangungjawaban Kepla Daerah yang bunyinya sebagai berikut : Dengan batalnya putusan DPRD atas penolakan pertangungjawaban akhir Tahun Gubernur/Bupati/Walikota atas keputusan DPRD/Kabupaten/Kota penolakan pertangungjawaban akhir tahun dimaksud pada pasal 10 dinyatakan di tolak komisi penilai dibentuk pemerintah maka DPRD/Kabupaten/Kota wajib merehabilitasi nama baik Bubernur/Bupati/Walikota. Sungguh memalukan bila anggota DPR/DPRD/Kabupaten/Kota yang menolak laporan pertangungjawaban anggaran tahunan yang disampaikan secara terbuka oleh Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota, lalu dibatalkan oleh kekuasaan eksekutif dengan alas an yang benar sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Maka dengan uraian tersebut diatas bagi calon angota DPR-RI/DPRD/Kabupaten dan Kota/ termasuk calon anggota DPD-RI mulailah koreksi diri sendiri atas kemampuan yang harus dimiliki atas keterwakilan yang maha besar yang akan di pertangungjawabkan pada rakyat nantinya tidak mampu dilaksanakan karena kemampuan dan kemapanan dalam ilmu terapan secara akademis tidak dimiliki menjadiketerbatasan ketidak lancaran menjalankan tugas dan fungsi legislasi dari sekarang lebih baik mundur bagi yang tidak memiliki kompetisi akademis yang matang , sekalipun keterkenalan memungkinkan mendapatkan suara terbanyak, namun akuilah ketidak mampuan untuk mewakili itu lebih baik. Kepada Masyarakat wajib pula menyadari dalam menggunakan hak pilih untuk calon anggota DPR-RI/DPRD/Kabupaten/Kota jangan hanya tahu nilai keterkenalan papoleritas dan morallitas pengaruh para kandidat saja namun harus memahami dengan jelas dan memahami kemampanan kemampuan akademis sosok lebih penting dan keterkenalan dalam masyarakat hanya sebuah pelengkap sebagai alasan memilih sosok.Karena keterwakilan nanti membutuhkan kompetensi daya saing secara actual anggota legistaif sebagai social control control social tidak bisa mengambil keputusan mutlak dan kekuasaan mutlak itu ada di tangan eksekutif pada tingkatan proses penuntasan permasalahan terkait dengan urusan rakyat. Kepada KPU diharapkan dapat memberikan sosialisasi dalam pemahaman konsep dasar dan aktualisasi dalam penentuan pilihan bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih dan dan memilih sehingga hasil pemilihan umum bermutu berkualitas secara nasional dalam rangka mewujudkan kepemimpinan yang baik sesuai dengan harapan kta bersama.