Minggu, 19 Januari 2014

PERLU DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DALAM MENENTUKAN PILIHAN Oleh : Ricky Idaman.SH.MH

Pada setiap tahun anggaran Pemerintah sebagai penyelenggara kepemimpinan nya wajib memberikan pertangungjawaban pelaksanaan tugasnya di DPR/DPRD/Kabupaten/Kota masing-masing. Pertangungjawaban pemerinhtah terhadap anggaran yang dimaksud pada Undang – undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Perintah Daerah Peraturan pemerintah Nomor :108 Tahun 2000 tentang pertangungjawaban kepala daerah, adalah tuhas fungsi fungsi DPR/DPRD/Kabupaten dan Kota sungguh berat membutuhkan keahlian bukan saja orang mempunyai pengaruh di tengah masyarakat yang duduk dituntut wajib berkemampuan secara akademis pengetahuan yang dilatar belakangi oleh tingkat satuan pendidikan khusus dibidang yang ada pada komisi-komisi di DPR/DPRD/Kabupaten/Kota. Kopetensi akademis lebih dominan di tuntut dalam keterwaklannya di tengah masyarakat dalam lembaga legislative DPR/DPRD/Kabupaten/Kota /termasuk anggota DPD-RI tugas fungsinya sangat berat embutuhkan keahlian khusus,bila yang mewakili rakyat tersebut bukan orang akdemisi dapat dibayangkan pertangungjawaban pertangungjawaban Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota dengan mudah disahkan oleh pejabat yang berwenang sekalipun dalam idang pertama pertangungjawaban ditolak DPR/DPRD/Kabupaten /kota kemudia pemerintah Presiden/Gubernur/BUpati/Walikota bisa dibatalkan secara berjenjang oleh Pemerintah secara berjenjang bertingkat, bahkan pada bagian sanksi terhadap DPR/DPRD/Kabupaten dan Kota wjib memberikan stepmen/keputusan perbaikan nama baik Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota pertangungjawaban penyelenggaraan anggaran di tolak dan usulan DPR/DPRD/Kabupaten/Kota di tolak oleh Komisi yang dibentuk Pemerintah dinyatakan Keputusan DPR/DPRD/Kabupate/Kota dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan berlaku. Peratura perundang-undangan tentang pertangungjawaban Pemerintah menganut tidak mutlak boleh disbanding, dan kekuasaan keputusan lebih jauh terhadap perbandingan dikembalikan pada pemerintahyang lebih berkuasa. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor : 108 Tahun 2000 tentang tata cara pertangungjawaban Kepla Daerah yang bunyinya sebagai berikut : Dengan batalnya putusan DPRD atas penolakan pertangungjawaban akhir Tahun Gubernur/Bupati/Walikota atas keputusan DPRD/Kabupaten/Kota penolakan pertangungjawaban akhir tahun dimaksud pada pasal 10 dinyatakan di tolak komisi penilai dibentuk pemerintah maka DPRD/Kabupaten/Kota wajib merehabilitasi nama baik Bubernur/Bupati/Walikota. Sungguh memalukan bila anggota DPR/DPRD/Kabupaten/Kota yang menolak laporan pertangungjawaban anggaran tahunan yang disampaikan secara terbuka oleh Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota, lalu dibatalkan oleh kekuasaan eksekutif dengan alas an yang benar sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Maka dengan uraian tersebut diatas bagi calon angota DPR-RI/DPRD/Kabupaten dan Kota/ termasuk calon anggota DPD-RI mulailah koreksi diri sendiri atas kemampuan yang harus dimiliki atas keterwakilan yang maha besar yang akan di pertangungjawabkan pada rakyat nantinya tidak mampu dilaksanakan karena kemampuan dan kemapanan dalam ilmu terapan secara akademis tidak dimiliki menjadiketerbatasan ketidak lancaran menjalankan tugas dan fungsi legislasi dari sekarang lebih baik mundur bagi yang tidak memiliki kompetisi akademis yang matang , sekalipun keterkenalan memungkinkan mendapatkan suara terbanyak, namun akuilah ketidak mampuan untuk mewakili itu lebih baik. Kepada Masyarakat wajib pula menyadari dalam menggunakan hak pilih untuk calon anggota DPR-RI/DPRD/Kabupaten/Kota jangan hanya tahu nilai keterkenalan papoleritas dan morallitas pengaruh para kandidat saja namun harus memahami dengan jelas dan memahami kemampanan kemampuan akademis sosok lebih penting dan keterkenalan dalam masyarakat hanya sebuah pelengkap sebagai alasan memilih sosok.Karena keterwakilan nanti membutuhkan kompetensi daya saing secara actual anggota legistaif sebagai social control control social tidak bisa mengambil keputusan mutlak dan kekuasaan mutlak itu ada di tangan eksekutif pada tingkatan proses penuntasan permasalahan terkait dengan urusan rakyat. Kepada KPU diharapkan dapat memberikan sosialisasi dalam pemahaman konsep dasar dan aktualisasi dalam penentuan pilihan bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih dan dan memilih sehingga hasil pemilihan umum bermutu berkualitas secara nasional dalam rangka mewujudkan kepemimpinan yang baik sesuai dengan harapan kta bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar