Djufri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Senin 11 Juli 2011, 00:53:44
Nasionalnew.com- BUKITTINGGI- Drs.H. Djufri Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat (PD) datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat
(Sumbar) di Belakang Balok Senin (11/7) untuk proses pelimpahan perkara tahanan tahap dua.
Mantan Walikota Bukittinggi itu tiba sekitar pukul 16:30 WIB bersama Drs. Khairul yang juga mantan Sekda Kota Bukittinggi dengan mobil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dikawal dua orang anggota Brimob.
Sebelumnya, sejak Rabu (8/6) lalu, keduanya sudah ditahan pihak Kejati karena tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor DPRD kota setempat pada 2007.
"Mereka berdua ke sini dalam proses pelimpahan perkara tahap dua sekaligus penyerahan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi kepada Tim Tipikor Kejati Sumbar," ucap Maskar, SH Kepala Kejari Bukittinggi didampingi Kasie Pidum Irsad, SH kepada wartawan usai proses pelimpahan perkara kedua tahanan Kejati tersebut.
Sementara Kasie Penuntutan Aspidsus Kejati Sumbar Idial SH MH mengatakan, tersangka telah melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
"Tersangka melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar," jelas Idial sambil menambahkan keduanya bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara. (nn.c)
FOTO : Djufri hendak kembali ke LP Muaro Padang keluar dari Kantor Kejari Bukittinggi (dok: www.nasionalnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar