Minggu, 20 November 2011

PENDEKATAN MASALAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ARTIKEL: Ricky Idaman.S.SH.MH

Orientasi Umum

Peraturan dan perundang-undangan adalah rambu-rambu dalam penyelenggaraan kenegaraan berfungsi sebagai alat dan peralatan dalam menyelenggarkan kepemimpinan kenegaraan, sehingga mempunyai legalitas dalam penetapan serta pengambilan keputusan.

Dalam pembuatan Peraturan perundang-undangan itu juga mempunyai aturan-aturan yang mengacu kepada beberapa kajian-kajian diantarnya (1) kajian Sosiologi (2) kajian Yuridis (3) Kajian Filosofi ketiga unsur kajian itu adalah dasar dalam pembuatan penetapan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan sehingga setelah di tetapkan tidak di kliem oleh masyarakatnya sendiri.
Seperti yang kita lihat sekarang dari sekian banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia telah di kliem sebanyak 490 buah termasuk Peraturan daerah dimana yang telah di kabulkan untuk dibatalkan oleh Makamah konstitusi sebanyak 90 buah Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan oleh Negara.

Klarifikasi Gugatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan konsepsi hukum peraturan perundang-undangan itu sebagai pedoman dan dasar dalam pengambilan keputusan oleh Negara dalam penyelenggaraan kenegaraan sehingga mempunyai legalitas dalam penetapannya, Yang dijadikan masalah adalah lembaga pentap Peraturan Perundang-undangan tersebut kemudian kita sebut dengan DPR-RI/DPRD dari beberapa aspek penilian yakni (1) Aspek Kemampuan Akademis dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan (2) Aspek Kepribadian dan moralitas personal atau kelompok dalam lembaga legislative (3) Aspek Kontrak Politik.
Secara sosiologi yakni hubungan emosional kemasyarakatan kaitan dengan hubungan kepentingan dengan masyarakat itu sendiri secara personal maupun secara kelompok masyarakat sehingga melahirkan kepentingan-kepentingan yang terlindungi untuk perseorangan atau kelompok orang, sehingga ada pihak yang dirugikan, maka disinilah penetapan Peraturan Perundang-undangan itu di kliem oleh masyarakat yang juga punya kepentingan dari penggugatan tersebut.

Dari pengamatan yang kami lakukan semenjak 5 tahun terhitung dari tahun 2006 hingga sekarang ini banyak kita temui kejanggalan dalam pengaturan penyelenggaraan kepemerintahan diantaranya (1) Peraturan perundang-undangan Swastanisasi terhadap BUMN (2) Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan bidang kependidikan seperti Badan hukum Pendidikan dan kurikulum nasional (3) Peraturan tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam terkait dengan industry serta investasi.

Sebuah pendekatan masalah dimana katagori Peraturan dan Perundang-undangan itu terkait dengan status dan kedudukan serta tempat penetapanya dimana kita dapat menyatakan beberapa hal sebagai berikut (1) Tempat Badan Lembaga Penetapnya (2) Ruang Lingkup batasan pengaturan Penetapannya (3) Ruang lingkup batasan pemerlakuanya. pekerjaan yang sulit untuk dilakukan

Dalam pembedaan kliem murni atau bukan karena kita harus melihat pendalaman kajian yang sangat mendalam dengan menggunakan banyak metode-metode sampai saat ini wujutnya masih berupa “hipotesa” artinya sebuah kesimpulan sementara dan belum merupakan hasil akhir dari sebuah kajian yang bisa di perrtangungjwabkan secara ilmu pengetahuan “Logika” kita harus mengetahui dengan jelas tentang beberapa hal diantaranya (1) Posentasi kemampuan masyarakat dalam melihat,membaca, memahami aturan peraturanya (2) evaluasi dan kajian arah maksud dan tujuan dari gugatan yang diajukan dari badan atau lembaga yang ditunjuk / digunakan masyarakat (3) peninjauan dan pendekatan politis dan yuridis terkait dengan kepentingan gugatan.
Solusi dan Perbaikan menuju kesempurnaan

Bila kita bicara masalah kesadaran politik kita tidak hanya melihat dari sisi partisipasi masyarkat terhadap keikut sertaanya dalam Pemilihan umum (Pemiliu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) saja, namun kita harus melihat dengan tajam kesadaran politik masyarakat itu dengan mengetahui beberapa apek lainnya yang sangat pentimng yakni (1) Kesadaran dan Pengetahuan Hukum bagi masyrakat luas (2) Upaya Penegakan Hukum / supremasi hukum dalam masyarakat dalam arti luas maupun dalam arti sempit (3) Pembentukan karkateristik dan kemampuan serta kemapanan dalam menentukan sikap.

Dengan demikian maka pemerintah wajib melaksanakan Pendidikan Pembekalan Ilmu Pengetahuan Sosial Politik dan Hukum dan Sistem pola Pertahanan Keamanan Nasional (Hamkamnas) dalam ruang lingkup Wawasan Nusantara dan wawasan Wiyatamandala, melalui program pelatihan pendidikan dengan melibatkan seluruh masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat Indonesia mempunyai mutu dan kualitas seperti yang diharapkan bersama guna mewujutkan stabilitas politik dan keamanan.

Selain daripada itu diharapkan akan lahirlah manusia Indonesia yang mempunyai sikap dan prilaku serta berkepribadian setia dan bela Negara dalam rangka membentuk kesetia kawanan nasional berbangsa bernegara menuju Indonesia bersatu. (R.221111)

ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BIDANG KEPENDIDIKAN NASIONAL Artikel : Ricky Idaman .S. SH.MH

Pengantar

Dalam Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu keseimbangan adalah sebuah dikur sama panjang, ditimbang sama berat, digerakan sama kuat sehingga dari keseimbangan tersebutlah semua akan menjadi bermamfaat, ditambah dengan konsep ilmu gerak dengan perbedaan arah putar pada sumbu yang berbeda akan menjadi sebuah gerakan hal ini kita dapatkan pada benda gardan atau sumbu roda mobil (alat pemutar roda )
Bila kita bawakan kedalam ilmu sosial kemasyarakatan suatu tingkah laku dan perbuatan dimana kita bis atau mampu membuat serta membentuk rasa keadilan sehingga satu sama lainnya menjadi senang, dengan demikian maka terbentuklah hubungan sosial kemasyarakatan yang baik seperti yang kita harapkan menuju kebersamaan dan perdamaian serta kenyamanan hidup yang hakiki .
Sebuah ide dan gagasan yang betumpu pada nilai-nilai hidup berbangsa bernegara diwarnai dengan kebersamaan dengan menunjung tinggi harkat dan martabat bangsa negara gua mewujutkan masyarakat yang madani.

Pendekatan Teroritis dan Konsepsional

Bila kita mendasari segala sesuatunya dedngan ilmu dan pengetahuan maka kita akan dapat mernjawab dengan benar tentang hal yang dipertanyakan, sekaligus kita mampu mengatasi masalah apa yang kita hadapi dengan penyelesaian yang memuaskan dengan rumusan yang dapat diterima dengan logika.

Ini tantangan pembentukan kepribadian manusia yang kita tahu sejak lahir keduania ini selalu di lumuri dengan kondisi politik dan polimik, sebuah abstraklsi yang nyata umpama seorang bayi menangis saat nya dia haus, terbangun dari tidur karena ngompol, dengan tangisan itulah komunikasi antara seorang ibu/bapak tahu dan melakukan intra aksi dengan sang bayi dengan mengamati sebab dab musabab sang bayi menangis, dan setelah terjawab masalahnya sang bayipun kembali tenang. Artinmya seorang bayi melakukan intra aksi dengan orang tuanya dengan menangis, saat itu itu baru yang dapat dilakukannya.

Ini sebuah pengetahuan yang pertama melekat pada dirinya dibawa sejak lahir sebagai anugrah yang kuasa dan sekaligus alat komunikasi yang handal bagi sang bayi sehingga mampu menyampaikan apresiasinya kepada ayah dan ibu.

Kertika sang bayi telah menjadi anak-anak dia hanya baru bisa m,enuntut apa yang dia inginkan dan kecenrungan memaksakan kehendak pada diri orang lain tanpa peduli apa yang didapai orang tuanya, pada masa itulah dia berikan tuntunan dan arahan untuk dapat mencerna masalah melalui bimbingan-bimbingan dan petunjuk, sikap orang tua membuat keselarasian dan kesimbangan kepentingan tanpa membuat sensasional-sensaional terkadang ini sangat membahayakan kondisi dan situasi dan tidak membuat konplikasi-konplikasi.
Sebesar apapun konplik yang muncul akan membahayakan rumah tangga yang di bina dan akan mempengaruhi hubungan kemasyarakatan nantinya.

Pada terment berikutnya bayi kecil mungil dan lucu itu telah beranjak remaja menuju dewawa, kini dia tak menangis lagi untuk berintra aksi dengan orang tuanya sekarang dengan dialog dan menyampaikan keinginan hatinya untuk di penuhi orang tuanya, dalam dialog banyak yang perlu di perhatikan dan dicermati diantaranya, sikap cara bicara dan menanggapi penjelasan standar yang baik adalah dialogis dan komunikatif serta logis, sehingga dalam ber intra aksi dapat respon yang baik untuk mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi.

Artinya apa ..? pendidikan kemasyarakatan yang baik atau kehidupan masyarakat yang buruk yang kita saksikan itu datang dari lingkungan keluarga sebagai sebuah pembentuk utama karakteristik masyarakat dimana masyarakat itu berada.

Konsep Perbaikan Hubungan Sosial Kemasyarakat

Seperti yang diungkapkan pada kalimat sebelumnya bahwa semua yang ada di tengah-tengah masyarakat sekarang ini adalah hasil pendidikan keluarga, terkadang kita juga berpikir dengan penungkapan “ 3 B “ ada benarnya bila ini di perhatikan dalam memilih dan menentukan pilihan dalam bentuk apa saja alam hidup berkehidupan guna mengapai harapan yang baik kedepan untuk generasi ke generasi mendatang.
Pada titik penentuan dalam pembentukan menuntut adanya pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter yang intinya adalah sebagi berikut (1) moral (2) kepribadian (3) kebiasaan (4) bawaan (5) watak (6) pemikiran (7) wawasan (8) intelegensi (9) pembekalan ilmu pengetahuan (10) pola hidup berbangsa bernegara.
Keluarga adalah badan atau lembaga pembentuk karakter manusia maka dari sinilah kita berangkat untuk memperbaiki kondisi bangsa dan negara guna menuju yang lebih baik kedepan menuju kesempurnaan.

Pola Pertangungjawaban Pendidikan Sosial Kemasyarakatan

Disini kita bukan saja membicarakan lembaga pembentuk penyelenggaraan kependikan namun kita mengarahkan kepada komitment dalam pembentukan kependidikan yang baik dalam masyarakat. Berdasarkan UU nomor:20 Tahun 2004 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dasar pedoman pokoknya adalah tangungjawab pemerintah bersama masyarakat. Lalu sampai dimana kita menghayatinya…?

Jangkauan dari penetapan ini adalah (1) Tangungjawab (2) pola penerapan dan pengembangan metode / cara kerja serta proses penyelenggaraan (3) pertangungjawaban penyelenggaraan.

Ukuran dari penentuan kesuksesan program adalah program penyelenggaraan oleh lembaga pemerintah diringi oleh partisipasi keluarga serta masyarakat secara menyeluruh. Ini sebuah kebijakan yang mengarah kepada nilai-nilai dan norma-norma aturan yang mengacu kepada maksud dan tujuan kependidikan yang membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang beriilmu berpengetuan seimbang dengan (1) sikap dan prilaku yang saling memuliakan sesama dan berpikir positifisme paling utama, (2) meletakan jiwa rasa kebersamaan untuk nusa bangsa melalui pendidikan yang baik dengan program yang terukur dan terarh pasti bisa (3) menyeimbangkan kemampuan itelektual dengan kemampuan Emosional dengan orientasi dan wawasanya “ Controlling Of Emosional Social Quality balance “ ini indikasi utama keintektualan.

Penutup

Saya diingatkan oleh Filsafat dasar pemikiran filosof dalam konsep Zoon Politicum “Aristoteles” membangun negara berangkat dari keluarga “ sebuah konsep maha pentingnya pendidikan keluarga/rumah tangga dan dampak pengaruh nya dalam pengembangan penuntasan konplik dan polimik hidup berkehidupan di tengah masyarakat guna membangun masyarakat yang madani.

Korelasi uraian ini ada sebuah harapan kami yakni ingin kita sesama kita saling koreksi diri dihubungkan dengan penomena yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat merenugkan bagaimana kita rakyat indonesia dari generasi kegenerasi kita menuju kearah menjadikan hari-hari kita “ lebih baik kedepan lebih sempurna “ the win of soltion for us (Ricky.21111)



Label artikel : Pembangunan Pendidikan kemasyarakatan
Addres : http:///blogspot.aryestya Vrya .com///
Tanggal : SKW 21 November 2011

Rabu, 16 November 2011

PORTOFOLIO BAGI STAF PENGAJAR " By " Ricky Idaman SH.MH

Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran (kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial). Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, komponen portofolio meliputi: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru (khususnya guru dalam jabatan) untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dinilai antara lain melalui dokumen penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi akademik.
Portofolio juga berfungsi sebagai: (1) wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung; (2) informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan; (3) dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidikan atau belum); dan (4) dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.

B. Komponen Portofolio
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, komponen portofolio meliputi:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini dapat berupa ijazah atau sertifikat diploma.
Pendidikan dan Pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.
Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari sub komponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan.
Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Kegiatan ini mencakup tahapan pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, penggunaan bahasa), dan penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut). Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran yang dikelola oleh guru dengan format terlampir.
Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek: ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreativitas, kemamampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan bekerjasama dengan menggunakan Format Penilaian Atasan terlampir.
Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), pembimbingan teman sejawat (instruktur, guru inti, tutor), dan pembimbingan siswa pada kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.
Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional; artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional; menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN; modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester; media/alat pembelajaran dalam bidangnya; laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut.
Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan berupa makalah dan sertifikat/piagam bagi nara sumber, dan sertifikat/piagam bagi peserta.
Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi kependidikan dan sosial dan atau mendapat tugas tambahan. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain: pengurus PGRI, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), Ikatan Sarjana Manajemen Pendidikan Indonesia (ISMaPI), dan asosiasi profesi kependidikan lainnya. Pengurus organisasi sosial antara lain: ketua RT, ketua RW, ketua LMD/BPD, dan pembina kegiatan keagamaan. Mendapat tugas tambahan lain: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala studio. Bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang), baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotokopi sertifikat, piagam, atau surat keterangan.

Jumat, 04 November 2011

PROVINSI SUMATRA BARAT MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI SELURUH WILAYAH KABUPATEN DAN KOTA

Gubernur sumatra Barat H.Irwan Prayetno didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Prov Sumbar " Drs.Syamsulrizal MM" menyampaikan bahwa meminta keseriusan dalam membangu Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) pada rapat koordinasi gubernur dan dengan Kepala Daerah se Kabupaten/kota sesumatra barat dengan melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan melaui peningkatan kependidikan guru melalui program S.2 kemudian daripada itu gubernur Sumatra Barat menemukan ada beberapa daerah yang melaksanakan mutasi Kepala Sekolah tanpa memperhatikan Peraturan dan aturan Mentri Pendidikan Nsional.

Pada sesi lain Gubernur Sumatra barat juga menyampaikan agar sekolah melalui Pemerintah daerah berusaha memenuhi standar mutu sekolah dengan melengkapi sarana dan prasarana penyempurnaan kelas , labor dan perpustakaan yang memadai secara umum untuk keseluruhan di khususkan untuk sekolah yang dianggap mapan di jadikan RSBI. sebagai langkah kongkrit irwan prayetno telah mengirim sebanyak 98 orang guru magang ke Australia dan akan ditempatkan diseluruh wilayah kota dan Kabupaten se Sumatra Barat.

Kendala peningkatan mutu pendidikan secara umum

Dari wawancara dengan beberapa kepala sekolag di Sumatra barat yang telah kami lakukan seperti di SMP.Negrei 2 Bukittinggi " Drs.Amri Jaya M.Pd" tampak agak oktomis melihat kemungkinan untuk mengembangkan lebih jauh sekolah yang dipimipinannya namun dihadapkan kepada masalah pembiayaan menurut nya bahwa dalam mengambil kebijakan kependidikan harus sangat hati-hati sekali sebab dengan mudah akan menjungkalkan jabatan yang di emban dengan sangkaan dugaan korupsi atau penyalahgunaan jabatan dengan sanksi penjara, sungguh menyakitkan.

Hal ini juga kami konfirmasikan dengan anggota DPRD Kota Kota Bukittinggi " Syukri " dari partai Golkar dan " Maderizal " dan Kamasril katik Kayo " dari Partai Demokrat menyampaikan menurut pendapat nya bahwa ini masalah serius yang harus ditangani pemko Bukittinggi dengan memaksimalkan DAU dan DAK serta PAD yang telah dianggarkan , dan kami sedang mempersiapkan Peraturan daerah tentang Kependidikan yang sekarang baru pada tahap draff dan segara kami undangkan guna memperjelas pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Kepala sekolah sesuai dengan ketentuan otonomi pendidikan dan otonomi sekolah, tambahnya (Maderizal) (Ricky NN. 014)