Minggu, 20 November 2011

PENDEKATAN MASALAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ARTIKEL: Ricky Idaman.S.SH.MH

Orientasi Umum

Peraturan dan perundang-undangan adalah rambu-rambu dalam penyelenggaraan kenegaraan berfungsi sebagai alat dan peralatan dalam menyelenggarkan kepemimpinan kenegaraan, sehingga mempunyai legalitas dalam penetapan serta pengambilan keputusan.

Dalam pembuatan Peraturan perundang-undangan itu juga mempunyai aturan-aturan yang mengacu kepada beberapa kajian-kajian diantarnya (1) kajian Sosiologi (2) kajian Yuridis (3) Kajian Filosofi ketiga unsur kajian itu adalah dasar dalam pembuatan penetapan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan sehingga setelah di tetapkan tidak di kliem oleh masyarakatnya sendiri.
Seperti yang kita lihat sekarang dari sekian banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia telah di kliem sebanyak 490 buah termasuk Peraturan daerah dimana yang telah di kabulkan untuk dibatalkan oleh Makamah konstitusi sebanyak 90 buah Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan oleh Negara.

Klarifikasi Gugatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan konsepsi hukum peraturan perundang-undangan itu sebagai pedoman dan dasar dalam pengambilan keputusan oleh Negara dalam penyelenggaraan kenegaraan sehingga mempunyai legalitas dalam penetapannya, Yang dijadikan masalah adalah lembaga pentap Peraturan Perundang-undangan tersebut kemudian kita sebut dengan DPR-RI/DPRD dari beberapa aspek penilian yakni (1) Aspek Kemampuan Akademis dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan (2) Aspek Kepribadian dan moralitas personal atau kelompok dalam lembaga legislative (3) Aspek Kontrak Politik.
Secara sosiologi yakni hubungan emosional kemasyarakatan kaitan dengan hubungan kepentingan dengan masyarakat itu sendiri secara personal maupun secara kelompok masyarakat sehingga melahirkan kepentingan-kepentingan yang terlindungi untuk perseorangan atau kelompok orang, sehingga ada pihak yang dirugikan, maka disinilah penetapan Peraturan Perundang-undangan itu di kliem oleh masyarakat yang juga punya kepentingan dari penggugatan tersebut.

Dari pengamatan yang kami lakukan semenjak 5 tahun terhitung dari tahun 2006 hingga sekarang ini banyak kita temui kejanggalan dalam pengaturan penyelenggaraan kepemerintahan diantaranya (1) Peraturan perundang-undangan Swastanisasi terhadap BUMN (2) Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan bidang kependidikan seperti Badan hukum Pendidikan dan kurikulum nasional (3) Peraturan tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam terkait dengan industry serta investasi.

Sebuah pendekatan masalah dimana katagori Peraturan dan Perundang-undangan itu terkait dengan status dan kedudukan serta tempat penetapanya dimana kita dapat menyatakan beberapa hal sebagai berikut (1) Tempat Badan Lembaga Penetapnya (2) Ruang Lingkup batasan pengaturan Penetapannya (3) Ruang lingkup batasan pemerlakuanya. pekerjaan yang sulit untuk dilakukan

Dalam pembedaan kliem murni atau bukan karena kita harus melihat pendalaman kajian yang sangat mendalam dengan menggunakan banyak metode-metode sampai saat ini wujutnya masih berupa “hipotesa” artinya sebuah kesimpulan sementara dan belum merupakan hasil akhir dari sebuah kajian yang bisa di perrtangungjwabkan secara ilmu pengetahuan “Logika” kita harus mengetahui dengan jelas tentang beberapa hal diantaranya (1) Posentasi kemampuan masyarakat dalam melihat,membaca, memahami aturan peraturanya (2) evaluasi dan kajian arah maksud dan tujuan dari gugatan yang diajukan dari badan atau lembaga yang ditunjuk / digunakan masyarakat (3) peninjauan dan pendekatan politis dan yuridis terkait dengan kepentingan gugatan.
Solusi dan Perbaikan menuju kesempurnaan

Bila kita bicara masalah kesadaran politik kita tidak hanya melihat dari sisi partisipasi masyarkat terhadap keikut sertaanya dalam Pemilihan umum (Pemiliu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) saja, namun kita harus melihat dengan tajam kesadaran politik masyarakat itu dengan mengetahui beberapa apek lainnya yang sangat pentimng yakni (1) Kesadaran dan Pengetahuan Hukum bagi masyrakat luas (2) Upaya Penegakan Hukum / supremasi hukum dalam masyarakat dalam arti luas maupun dalam arti sempit (3) Pembentukan karkateristik dan kemampuan serta kemapanan dalam menentukan sikap.

Dengan demikian maka pemerintah wajib melaksanakan Pendidikan Pembekalan Ilmu Pengetahuan Sosial Politik dan Hukum dan Sistem pola Pertahanan Keamanan Nasional (Hamkamnas) dalam ruang lingkup Wawasan Nusantara dan wawasan Wiyatamandala, melalui program pelatihan pendidikan dengan melibatkan seluruh masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat Indonesia mempunyai mutu dan kualitas seperti yang diharapkan bersama guna mewujutkan stabilitas politik dan keamanan.

Selain daripada itu diharapkan akan lahirlah manusia Indonesia yang mempunyai sikap dan prilaku serta berkepribadian setia dan bela Negara dalam rangka membentuk kesetia kawanan nasional berbangsa bernegara menuju Indonesia bersatu. (R.221111)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar