Rabu, 30 Januari 2013
MASALAH PORNO GRAFI DAN PORNO AKSI Oleh : Ricky Idaman. SH. MH
A. Pendekatan Peraturan Perundang-undangan
Dalam penetapan ketentuan peruturan perundang undangan – undangan terkait dengan porno aksi dan porno grafi dapat kita lihat ketentuannya sebagai berikut :
Pasal 6 Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8 Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi
Pasal 9 Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10 Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
B. Pendekatan Masalah
Bila kita lihat dengan mata kepala sendiri bagi seluruh masyarakat Indonesia tayangan-tangan televisi swasta dimasa sekarang ini, pasal-pasal yang dimaksud diatas sepertinya kurang di pedulikan, namun ada beberapa televise lain seperti Metro TV, TV One, dan TVRI Nasional sangat memperhatikan semua aturan tersebut karena bidang hiburan/entertement hanya mencapai 10% dari seluruh jumlah yayangannya 90 % adalah pemberitaan. Ada beberapa TV lain seperti Canel V , Global TV, RCTI, sebaliknya pemberitaan hanya 10 % 90 % tayangan nya Hiburan.
Tayangan hiburan yang di pertononkan dari jaringan TV yang sifatnya entertemen tersebut mempertontonkan gabaran-gambaran mengarah kepada porno grafi melalui acara-acara penghargaan bagi insane music, film dan sinetron, serta hiburanhiburan lainnya.
Iklan-iklan yang di tayangkan di televisi pada umumnya cenddrung mempertontonkan bagian-bagian yang vital bagi perempuan kelayar TV seperti iklan shampoo, dan iklan sabun mandi, dan bahan kecantikan lainnya termasuk parfum baik produksi dalam negeri maupun luar negeri.
Jika di film kita mengenal adanya badan sensor film nasional, jika di televise dan bidang periklanan masih belum ada lembaga yang mengawasinya sehingga penayangan materi iklan lebih leluasa tanpa batasan-batasan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud diatas.
Sadar tidak sadar kaum perumpuan di Indonesia saat ini telah di bully dan di tekan hak hidup nya serta dijadikan sasaran utama pengaturan porno aksi dan porno grafi, pada hal bukan hanya perempuan seharusnya juga termasuk laki-laki sebuah ketidak adilan dalam ketentuan-ketentuan yang di tetapkan.
C. Dampak Undang-undang Porno Aksi dan Porno Grafi
Bila kita mengamati Undang-undag ini telah lama di godok oleh DPR-RI sekitar tahun 2004 yang lalu namun masih menunda pelaksanaan penetapannya karena banyak aspek lain yang harus di perhatikan oleh tim perumus terkait adanya kepentingan lain yang tertindas maka memerlukan keseimbangan yang jelas tidak melanggar hak dan kepentinganlain.
Pada tahun 2011 yang lalu di terapkan peraturan-perundangan tersebut sehingga mempunyai dampak – dampak yang berakibat terbatasnya gerakan-gerakan kegiatan pementasan terbuka karena syarat –syarat perizinan mengadakan keramaian harus memenuhi syarat-syarat yang mutlak untuk pementasan nasional sebagai berikut :
1. Adanya identititas penenagungjawab acara.
2. Adanya izin dari Kantor/Dinas/Jawatan terkait.
3. Adanya Izin Kepolisian.
Namun masalah keberatan dalam pagelaran/penampilan/kegiata acara mendapat batasan dari elemen Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) pada dasarnya tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut pada kenyataannya lain pihak pemberi izin tertekan oleh lembaga-lembaga Organisasi Masyarakat atau Lembaga Sosial Masyarakat, khusus lembaga Ormas Islam sangat mendominasi sehingga golongan minoritas tertindas tanpa bisa dilindungi oleh pengak hukum yang sah dan menentukan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam system ketata negaraan Republik Indonseia.
Dari keadan ini tampak Pemerintah yang berkuasa tak mampu mengurus Negara ini dengan baik dan tidak sanggup menerapkan aturan peraturan perundang-undangan dengan baik. Sadar tidak sadar Ormas-ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonseia (MUI) dan Front Pembela Islam (FPI) sebuah lembaga resmi untuk mempresure dan sangat menentukan dibading lembaga perizinan polisian Republik Indonesia dan izin pinsip dari Kesbanglinmas dari lingkungan pemerintah daerah,
Secara nyata MUI dan FPI tak menyadari bahwa kita ini mempunyai negera Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Panca Sla dan Undang-undang Dasar 1945, bukan Negara Islam yang berdasarkan Al-Qur”an dan Hadish.
Bila hal ini di biarkan tumbuh sebagai golongan masyarakat agama yang mayoritas tidak boleh menindas kepentingan minoritas ini dapat dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) karena melanggar Hak Azazi Mansia ( HAM ) sebagai hak Hidup setiap manusia. Saya terngat akan sikap rasullah Saw tidak pernah memkasakankehendanya kepada kaumyahudi, malah memerintahkan untuk tidak berbuat jahat atau membunuh golongan yahudi bila tidak mengancam hidup umat nya.
Artinya sejak awal Rasullullah sangat menghargai menghormati hak hidup agama lain, selalu hidup berdampingan dengan damai, sebab hidup Bergama adalah kebebasan bagi manusia kita Umat islam memberikan arahan dan tuntunan yang sesuai dengan dasar al-quraan dan hadish sampai yang di tuju meyakininya sebuah kebenaran yang disampaikan.
Pada kenyataannya Umat Islam di Indonesia memaksakan kehendak sehingga ada kepentingan masyarakat dan golongan agama lain tertindas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang jelas-jelas bukan Negara Islam, hanya mayoritas islam, berarti aturan-aturan yag akan di perlakukan tidak harus berdasarkan norma-norma islam, hanya berdasarkan kepada Paca Sila Dan Undang-undang dasar 1945.
D. Meragukan Kepastian Hukum Perizinan Di Indonesia
Secara nyata kita dapat melihat dengan nyata bahwa Negara sangat lemah dan di intimidasi oleh organisasi dan lembaga Sosial Kemasyarakatan hal ini disebabkan oleh karena :
1. Konvigurasi dan strategi politik ingin berkuasa dari pihak yang berkuasa, karena tidak ingin ada penurunan kredibilitas dan akuntibilitas dari solidoritas tehdap golongan mayoritas.
2. Terlalu banyak aturan-peraturan yang berlaku di perlakukan sehingga ada beberapa bagian yang timpang tindih satu dengan lainnya.
3. Dasar pembuatan da penetapan Peratran Perundang-undangan di Indonesia kurang memperhatikan norma-norma dasar Panca Sila dan Undang-undang Dasar 1945. Melainkan hanya sebuah kepentingan-kepentingan golongan mayoritas.
Maka kita dapat membenarkan pendapat Negara asing lainnya mengatakan secara umum keadaan Negara Kesatuan Reublik Indonesia tergolong Negara yang kurang aman, sebab kepastian hukum adalah jaminan mutlak keamanan bagi masyarakat baik secara kedaerahan, nasional,maupun bagi masyarakat internasional.
Senin, 21 Januari 2013
R S B I DAN POLIMIX NYA HINGGA PENCABUTAN TENTANG PELAKSANAANYA OLEH MAKAMAH KOSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Jurnal Oleh : Ricky Idaman. SH.MH
1. Pendekatan Masalah
Persyaratan mendapatkan peringkat RSBI itu sangat sulit dimana dapat kita lihat secara materi persyaratan dan formil nya sangat menekankan pada sector prmbiayaan operasional sekolah yang sangat tinggi sehingga bagi peserta didik didalam program tersebut memakan biaya yang sangat besar, sementara pada sisi lain Negara tidak kuat menangung biaya anggaran secara keseluruhanya, artinya harus ada solusi sebagai langkah penangulangannya.
Sebagaimana kita ketahui untuk memperoleh izin penyelenggaraan SBI dari Menteri, badan hukum pendidikan satuan pendidikan atau badan hukum pendidikan penyelenggara mengajukan usulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, dilengkapi bukti persyaratan diatas Pengendalian peyelenggraan sekolah dan Pengawasan serta pengelolaan sekolah sebagai berikut :
1. Pengendalian penyelenggaraan SBI dimaksudkan untuk ketercapaian tujuan penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional meliputi:
2. verifikasi dalam rangka perizinan;
3. supervisi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan SBI.
4. Menteri dapat membentuk tim pengendali untuk membantu pelaksanaan Pengendalian
5. Pengawasan
a. Pengawasan untuk sekolah menengah bertaraf internasional mencakup pengawasan akademik dan non akademik
b. Pemerintah melakukan pengawasan secara nasional terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada SBI.
c. Pemerintah provinsi melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada SBI yang menjadi kewenangannya.
d. Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada SBI yang menjadi kewenangannya.
6. Pengelolaan Sekolah Bertaraf Internaasional sebagaimana diatur dalam permendiknas no 78 tahun 2009 sebagai berikut;
a. memenuhi standar pengelolaan yang diperkaya dengan standar pengelolaan sekolah di negara anggota OECD atau negara maju lainnya;
b. menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir;
c. menjalin kemitraan dengan sekolah unggul dalam negeri atau di negara maju;
d. mempersiapkan peserta didik yang diharapkan mampu meraih prestasi tingkat nasional dan/atau internasional pada aspek ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni; menerapkan sistem administrasi sekolah berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
2. Akreditasi A , meraih sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000.
Menjabarkan dengan jelas upaya pencapaian indikator visi/misi Bebas kekerasan (bullying). Meraih medali tingkat internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni, dan olahraga. Adanya ruang yang mendukung untuk pelaksanaan ibadah Adanya kegiatan peribadatan sebagai bagian dari pengembangan ketaqwaan siswa dimana memperhatikan sebagai berikut :
1. Adanya target sekolah dalam pencapaian visi misi
2. Memberikan muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu negara OECD atau negara maju lainnya
3. Menerapkan sistem administrasi akademik berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
4. Tenaga kependidikan Tata usaha Penggunaan TIK dalam ADM sekolah Tata usaha mampu berbahasa Ingris
5. Kepala Sekolah berpendidikan minimal S2 dari Perguruan Tinggi yang program studinya berakreditasi A
6. Telah menempuh pelatihan Kepala Sekolah dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh pemerintah.
7. Kepala sekolah memiliki Toelf minimal 500
8. Kepala sekolah memiliki kunjungan kenegara OECD
9. Setiap ruang kelas dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK.
10. Dilengkapi dengan ruang multimedia, ruang unjuk seni budaya, fasilitas olahraga, klinik, dan lain sebagainya.
11. Perpustakaan memiliki buku referensi lengkap dan suasana yang nyaman Memiliki jamban
12. Memiliki system LAN, Memiiki kapasitas internet
13. Memenuhi standar rasio (perbandingan) jumlah komputer yang tersedia disekolah dengan jumlah siswa
14. Ruang penelitian yang memadai.
3. ANALISA MASALAH
Terkait dengan konsep dasar penyelenggaraan penddikan nasional menyatakan “ Pendidikan adalah tangungjawab Negara bersamamasyarakat “ terkait dengan komitment tersebut pemahaanya dalam penyelenggaraan kependidikan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang system pendidikan nasional dimana menyatakan bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapat pendidikan yang layak dan dibebaskan biaya pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar.
Sumber dana penyelenggaraan pendidikan nasional berasal dari Anggaran Belanja Negara mencapai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 20 % dan Dana Alokasi khusus dengan memperhatikan skala prioritas minoritas biaya operasional sekolah yang akan didukung (DAK) dan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mencapai 30% memungkinkan dana masyarakat berdasarkan kesepakatan orang tua murid artinya tanpa unsur paksaan secara sepihak oleh Negara.
a. Aspek Hukum Kependidikan bagi Masyarakat
Dalam pasala 31 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan pendidikan adalah hak yang harus di miliki setiap bangsa Indonesia dan di tuangkan dalam Undang-undang Nomor :20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional dimana menetapkan konsep yang sama dengan pasal 31 UUD 1945 dan terapannya ada nya penyelenggaraan sekolah bebas pungutan pada satuan tingkatan pendidikan dasar.
Pada sisi lain azas yang dianut adalah tangungjawab bersama dalam pelaksanaanya merupakan tangungjawab Negara bersama masyarakat, artinya Negara diperbolehkan memungut biaya penyelenggaraan kependidikan kepada masyarakat dengan persyaratan tertentu, intinya adaah persyaratan berdasaran kesepakatan berdasarkan azas kebersamaan, tangungjawab bersama tapi tidak disamakan beban pikulnya terhadap masyarakat, sehingga mencapai tujuan pendidikan yang telah di gariskan bersama, sekalipun ada yang di bebaskan.
Namun dalam pelaksanaan nya yang salah dimana maksud tujuan pengaturan melaluiperaturan peundang-udangan tersebut yang tidak memenuhi standard pencapaian tujuan hukum yakni mengikat dan memaksa dimana berlandaskan tujuan yang sesuai dengan prinsip dasarnya azas mupakat dan musyawarah guna mencapai kesepakatan, sehingga tidak mampu memenuhi rasa keadilan. Berkata secara hati nurani dapat di ungkapkan konfigarasi politik jauh lebih kuat dari kepentingan hukum sehingga peraturan-perundang-undangan dijadikan alat untuk mencapai tujuan poltik itu sendiri. Sementara tujuan politik hanya untuk kelompok perseorangan ingin berkuasa dan kelompok yang akan menetukan roda pemerintahan Negara, bukan untuk kepentingan rakyat.Hasil akhirnya adalah dapat di katakana kita bangsa Indonesia adalah manusia korban program pendidikan “ bagai kellinci hanya untuk percobaan “
b. Aspek Sosial Politik Ekonomi Kependidikan bagi Kemajuan Kependidikan
Dalam melakukan kegiatan atau usaha sudah pasti butuh biaya yang merupakan akibat dari pelaksanaanya guna mencapai tujuan yang ingin di capai. Bila Negara dibebakan sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan khususnya dalam bidang kependidikan sangat tidak memungkinkan sebab nengara tidak hanya punya beban membiaya kependidikan saja banyakaspek lain yang harus di tangungnya dimana itinya sama-sama nilai mamfaatnya namun yang perlu diperhatikan adalah kesimbangan menuju kesinambungan antara kepentingan dan antar kopentensional yang relevan.
Kesmuanyanya ini dapat di capai bila kita mempunyai pemahaman kepentingan penyelenggaraan Negara oleh pemerintah dimana ada keseimbanganya dengan prinsip-prinsip dasar lembaga yang mewakili rakyat sehingga antar lembaga tidak saling tuding saling menyalahkan sehingga kepentingan rakyat tidak terganggu oelh perseteruannya.
Semenjak tahun 1998 awal kemenangan reformasi melalui tulang pungung mahasiswa yang di sponsori oleh ketua Partai PAN Amin Rais sampaisaat ini pemahaman terhadap keterbukaan jadi salah kaprah dimaknai “ Telanjang “ buka-bukaan sehingga tak membedakan lagi rasia Negara dengan rahasia pribadi, dri kejadian ini penegakan Hak Azazi Manusia (HAM) tidak melahirkan rasa manusiawi malahan perbuatan manusia sangat tidak manusiawi pada sesama manusia.
Kerusakan moralitas bangsa diawali tahun 1998 dimana kita melihat kekerasan berkembang pesat (pemaksaan kehendak) secara sepihak menekan pihak Negara dan pemerintah dan acap kali dijadikan sebagai muatan politik dipolitisir oleh pihak-pihakyang berkepentingan guna menjatuhkan pihak lain untuk tujuan personal atau keplompok orang termasuk partai baik berkuasa atau tidak berkuasa, dan sering berboncengan satu sama lain guna menyususn kekuatan seperti saat ini kita lihat dalam system kepemerintahan semua jabatan jabatan jabatan politik sehingga propsionalisme keahlian tersingkirkan.
c. Aspek Pembangunan dan pertahanan nasional
1. Aspek pembangunan Sumber Daya Manusia
Pemangunan Sumber daya Manusia itu sangat penting sebagai alat utama kelanjutan kepemimpinan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas serta mampu mengegrakan mobilitas kredibilitas akuntabilitas menuju stabilitas masional mewujutkan cita-cita Indonesia merdeka secara utuh.
Indikator kita merdeka adalah keadaan kemandirian tanpa intervensi asing atas kebijakan Negara untuk bangsa dan rakyat Indonesia serta bebas dari ketergantungan Negara kuat yang selalu menekan Negara lemah dan kita mampu bertahan dengan prinsip kenegaraan kita sendiri dalamkehidupan berbangsa bernegara secara mandiri.
Hal ini dapat dicapai dengan keberhasil pelaksanaan program kependidikan yang diselenggarakan oleh Negara maka wajar saja memakan banyak biaya namun konsep “ Penyelenggaraan Pendidikan adalah tangungjawab Negara bersama masyarakat “ jangan disalahgunakan, sebab acuan atas pelaksanaanya harus mengacu pada konsep keadilan untuk memenuhi standard kelayakan ketentuan hokum yang sifatnya mengikat dan memaksa guna mewujutkan keadilan bagiseluruh bangsa Negara .
2. Aspek gangguan Stabilitas Pertahanan nasional
Dengan kondisi bangsa Negara Indonesia seperti sekarang ini kita terancam oleh tekanan Negara asing dimana kualitas Sumber Daya Manusia ( SDM) ternacam mundur dengan rendahnya mutu pendidikan karena tidak mampu bersaing dengan Negara asing dahulu sampai sekarang kita masih berada pada tingkat keberhasilan pendidikan nomor terendah di dunia. Hal ini membuktikan kita gagal menyelenggarakan program kependidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kita sadari bahwa biaya pendidikan itu mahal namun solusinya untuk penangulangan nya yang harus di upayakan agar pendidikan itu berlansung baik tanpa ada hambatan halangan untuk mecapai peringkat terbaik di dunia dengan penetapan pemimpin Negara dengan pola yang tepat dan efektif.
Kita masih ingat akan penjajahan masa lalu di zaman Kolonial Belanda dan militer jepang hingga pada masa pemerintahan orde lama dalam pengaruh gerakan politik “zionisme” dari amerika serikat dengan intervensi terhadap tethadap kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1947 dan tahun 1948 sehingga pemimpin kita terpaksa menandatangani perjanjian linggarjati dan perjanjian renvile dan pengaruh komunis puncaknya 30 september 1965 hingga harus memakamkan 7 orang perwira Negara semua itu kekejian dan berlansung akibat kebodohan disebabkan “ Peserta didik sebagai kelinci percobaan bagi Negara ” maka hasil akhir rendahnya mutu pendidikan bangsa bagi putra-putri bangsa Indonesia. Sebab mutu kualitas pendidikan menentukan moralitas sebuah bangsa (yayasan Peduli Pendidikan Bukittinggi ,2013)
Rabu, 09 Januari 2013
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK Perbandingan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1974 VS Nomor :22 tahun 1999 VS Nomor:32 TAHUN 2004 Tentang Pemerintah Daerah Oleh : E R L I N D A
Dengan mengamati beberapa pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Pemerintah yang baik sesuai dengan john de legge 1963 beranggapan bahwa penetapan presiden no : 6 tahun 1959 dalam perkembangan pemerintahan di Indonesia merupakan kemunduruan (retreat from otonomy) karena penyerahan pemerintah umum sebagaimana diatur dalam UU N0.6 tahun 1959 yang seharusnya sudah dilaksanakan sebelum dekrit Presiden 5 juli 1959, dengan in mendagri tanggal 9 September 1959.
Dengan demikian urusan pemerintahan umum yang menurut undang-undang terseb diatas diserahkan pada pemerintah daerah sampai sekarang belum tuntas dilaksanakan dan tetapkan oleh Kepala daerah sebagai alat pemerintah pusat sampai diberlakukannya UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah.
Dalam pelaksanaan Dekonsentrasi asal 81 UU no.5 Tahun 1974, tegas menyatakan wewenang pemerintah tugas dan kepala pemerintahan umum secara lengkap sebagai berikut:
a. Membina ketentraman dan ketertipan wilayahnya sesuai dengan kebijaksanaan ketentraman dan ketertipan yang di tetapkan pemerintah.
b. Melakasankan segala usaha dan kegitan pembinaan bidang edologi Negara dn poltik dalam negeri serta pembinaan kesatuan bangsa sesuai dengan kebijakasanaan yang di tetapkan pemerintah.
c. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan instansi vertical dan antara antara intansi pertikan dengan dinas-dinas daerah, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
d. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
e. Mengusahakan serta terus meneus agar segala peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah dijalan oleh dijalankan oleh instansi pemerintah daerah serta
pejabat yang ditugas untuk itu, serta mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggraan pemerintahan.
f. Melaksanakan segala tugas pemerintahan yang dengan atau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada nya.
g. Melaksanakan segala tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu lainnya.
h. Wewenang tugas tugas kepala wilayah tidak diambil alih kedalam tugas dan kewajiban kepala daerah dalam Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah, baik kepala daerah Kabupaten/Kota/gubernur sekalipun wakil pemerintah.
Menjadi pertanyaan kepada kita, apakah kepala daerah kabupaten dan kota wewenang kewenangan tugas dan kewajiban dibidang pemerintahan umum, padahal kabupaten dan kota tidak berkedudukan sebagai perangkat dalam rangka kewenangan dekonsentrasi. Gubernur wakil pemerintah mempunya ikewenangan, tugas dan kewajiban dalam pemerintahan umum melalui peraturan pemerintahan nomor: 39 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan Dekonsentrasi yang secara operasional masih proses pemantapan.
Artinya kita masih melihat dalam Undang-undang No.22 Tahun 1999 masih mengikat erat hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dengan batasan – batasan yang ideal dengan pola semi otonomi, untuk mencapai capai tujuan pemerintah pusat kedaerah dalam hubungan secara vertical dan horizontal dengan menghasilkan diagonal sebagai hasil yang maksimal. Berbeda dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang memperbesar ruang lingkup kekuasaan dari otonomi sebatas tingkat prorovinsi kini meluas menjadi otonomi di tingkat Kabupaten dan Kota, sehingga memunculkan raja-raja kecil di daerah, hasil akhirnya adalah arogansi kekuasaan sehingga pemerintah pusat sebagai pemegang tampuk kekuasaan NKRI menjadi lemah.
Kita menyadari adanya penyempitan pelimpahan atau penyerahan kekuasaan kewenangan pemerintah daerah hal ini bertujuan untuk eksistensinya fungsi tugas kewajiban pemerintah secara umum sehingga ada intrakasi progrosif program pembangunan terukur dan terarah agar tidak kebablasan dalam penyelenggaraannya.
Namun interprestasi politisi menganggap ini kurang seriusnya pemerintah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah (Otoda) sehingga melahirkan Undang-undang Nomor:32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang semakin membuka seluas-luasnya kekuasaan penuh bagi Pemerintah Daerah yang menghasilkan sikap dan prilaku dalam bentuk “ arogansi “ dan “ Egoistik “ dimana akan melahirkan hal-hal sebagai berikut :
1. Menurunnya rasa kesatuan dan persatuan Bangsa bernegara, akan menjadi sumber perpecahan nasional.
2. Mengancam pupusnya semangat rasa kebangsaan dan tangungjawab kepada Negara.
3. Kebijakan nasional ada kemungkinan besar tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga akan mengubah pola pikir nasionalisme menjadi toritorialsme local.
4. Pemerintah Pusat akan kehilangan haknya dalam pembinaan dan pengawasan serta pengendalian dalam penyelenggaraan pada lingkungan pemerintahan daerah.
5. Munculnya permintaan pemekaran-pemekaran kota/kabupaten karena politisi berambisi menjadi pejabat daerah, semakin memakan biaya Negara berdampak kenaikan RAPBN untuk penerapan nada sentralisasi berdasarkan Undang-undang Nomor : 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan daerah dengan Pemerintah pusat.
6. Tersendatnya karier bagi PNSD yang sudah seharusnya memangku jabatan berdasarkan kepangkatan didasarkan pada Undang-ndang Nomor : 43 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena ketersediaan posisi jabatan sangat terbatas di daerah PNSD tersebut di tempatkan.
Dengan kesimpulan bahwa Undang-undang Nomor:32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah perlu di tinjau kembali, sehingga bisa memenuhi standar umum kelayakan kewenangan dan kekuasaan Pemerintah daerah guna mencapai “ bentuk pemerintahan yang baik “ sebagaimana tugas kemerdekaan Republik Indonesia secara hakiki. (ERLINDA-Hanura-SKW )
Selasa, 08 Januari 2013
KONSEP PERUBAHAN PRILAKU ORGANISASI TERHADAP PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH OLEH : E R L I N D A
Perubahan organisasi (Organization Change) merupakan modifikasi substantive pada beberapa bagian organisasi. Oleh karena itu, perubahan dapat melibatkan hampir semua aspek dari suatu organisasi seperti jadwal pekerjaan, dasar untuk departementalisasi, rentang manajemen, mesin-mesin, rancangan organisasi, orang-orang di dalam organisasi itu sendiri, dan lain sebagainya.
Setiap perubahan yang terjadi dalam organisasi memiliki dampak yang besar bagi organisasi itu sendiri. Dan tentunya perubahan itu diharapkan mampu memberi dampak positif yang membuat organisasi bisa berjalan secara efektif dan efisien. Perubahan organisasi merupakan suatu fenomena yang kompleks, sehingga seorang manajer tidak bisa melakukan suatu perubahan terencana secara langsung namun perlu perubahan secara sistematis dan logis agar memiliki suatu kesempatan realistic untuk berhasil. Untuk mengimplementasikan perencanaan untuk perubahan, manajer perlu memahami langkah-langkah yang efektif dan bagaimana mengatasi penolakan karyawan terhadap perubahan-perubahan yang efektif dan bagaimana mengatasi penolakan karyawan terhadap perubahan.
Langkah-langkah dalam proses perubahan menurut Kurt Lwein yang kemudian disebut model Lewin adalah :
1. Unfreezing, yaitu proses penjelasan perubahan kepada individu yang akan terpengaruh oleh perubahan agar dapat memahami mengapa perubahan itu diberlakukan.
2. The Change it Self, yaitu perubahan itu sendiri, yang dimplementasikan / dihilangkan.
3. Refresing, yaitu proses penekanan dan mendukung perubahan sehingga ia menjadi bagian dari sistem..
Selain model Lewin, ada juga langkah lain seperti pendekatan komprehensif terhadap perubahan. Pendekatan ini memerlukan pandangan sistwm yang memaparkan serangkaian langkah-langkah spesifik yang sering menyebabkan keberhasilan suatu perubahan.
Sebagai terapan dari konsep tersebut dalam pengaruh terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Kabupaten , pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan urusan Pemerintahan Desa. Pengawasan menjadi isu sentral bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Fungsi pengawasan diooptimalkan dan diefektifkan baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah (APFP). Memasuki era otonomi dan desentralisasi, sebagian besar tugas, fungsi, dan kewenangan Pemerintah Pusat beralih kepada Pemerintahan Daerah termasuk keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana. Peralihan tersebut memberi peran kepada Inspektorat Kabupaten memegang posisi strategis selaku penggerak terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Guna mencapai hal tersebut, maka aparat pengawasan perlu melaksanakan peran dan fungsinya sesuai dengan misi yang diembannnya dimana sebagai alat pengawasan dan berfungsi sebagai media pembinaan . dengan demikian harapan masyarakat
adanya transparansi, integritas, akuntabilitas, keadilan, responsibilitas dan bebas dari praktikpraktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam mengisi otonomi daerah dapat terwujudkan sebagaimanayang kita harapkan bersama guna kemajuan daerah lebih lanjut. ( ERLINDA-HANURA-SKW-KALBAR)
PEMIKIRAN TENTANG INDUSTRI ROKOK DAN PENGARUH ROKOK DALAM ASPEK APBN DAN APBD
OLEH : E L I N D A
1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Dari Hasil tentang rokok daripenggunaan adalah 34,9 persen dimana laki-laki 59,6 persen dan perempuan 6,9 persen. Hampir sebagian besar mahasiswa menunjukkan pengetahuan yang baik dan sikap positif mengenai rokok (berkisar antara 97,3 persen dan 70,9 persen). Dari 12% anak-anak SD yang sudah diteliti pernah merasakan merokok dengan coba-coba. Kurang lebih setengahnya meneruskan kebiasaan merokok ini.
Penetapan pemerintah terhadap kemasan rokok wajib menerakan tulisan peringatan “ merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin “ sebuah fenomena pertentangan kosep industri dimana maksudnya untuk meningkatkan penjualan, dengan penegasan pada kemasan rokok sebagai peringatan dari pemerintah akan menurunkan penggunaan produksi, artinya komitment pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian melalui industri dalam segala bentuk dan jenis usaha baik berskala kecil maupun berskala besar, termasuk industri rokok.
Khusus untuk iklan promosi rokok tidak boleh terang-terangan memperlihatkan orang/pekai merokok, hanya di izinkan dengan simbul-simbul dan bahkan peringatan pemerintah terhadap pengguna “ merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin “ dijadikan latar belakang iklan di televisi. Namun pihak pengusaha industry rokok berskala besar dengan aman melaksanakan iklan rokoknya seperti PT.Jarum- Kudus melalui sponsor iven olah raga baik nasional maupun internasional, termasuk PT.Rokok Gudang garam dengan pagelaran music terpopuler , paling mempengaruhi pemakai rokok dikalangan remaja dimana pihak PT.Hm Sampoerna memberikan bea siswa ke luar negeri bagi siswa berprestasi untuk sekolah tingkat SLTA.
Pada sisi lain iklan berjalan melalui stiker kendaraan memajang merek rokok di kaca-kaca mobilnya sehingga iklan rokok itu berlansung secara gratis di setiap tempat bahkan di lingkungan rumah sakit, dan fasilitas terlarang untuk iklan rokok masuk kelokasi larangan merokok
1.1.1. Prosedur Izin produksi rokok
untuk belasan pengusaha pabrik rokok skala kecil di Kudus lebih banyak disebabkan si pengusaha sendiri. Hingga kini perngusaha-pengusaha tersebut belum mengajukan permohonan ijin produksi ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
"Koordinasi dengan dinas terkait maupun calon penghuni LIK sudah dilakukan. Namun mereka (pengusaha) belum mengajukan permohonan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," kata Kasubsi Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus.
untuk mengurus perijinan ini tidaklah rumit. Hanya makan waktu kurang dari dua minggu. "Asal persyaratannya telah lengkap dan tidak ada permasalahan." Selain telah koordinasi dengan instansi terkait pemerintah setempat, Pihak KPPBC sendiri disebutkan Zaini telah melakukan koordinasi dengan pengusaha-pengusaha rokok tersebut. Nantinya, mereka akan menempati lokasi yang disebut dengan lingkungan industri hasil tembakau skala kecil.
1.1.2. Perizinzin Industri Rokok
Terdapat 11 gudang yang ada di lingkungan tersebut. "Setidaknya akan ditempati 14 pengusaha, dengan beberapanya akan menempati satu gudang. Diresmikan Bupati Kudus Musthofa Wardoyo sejak Februari silam, lingkungan industri hasil tembakau skala kecil Kudus ini ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati. Tempat ini dibangun dengan anggaran mencapai Rp 22,38 miliar, diambilkan dari dana dana bagi hasil dan cukai tembakau yang diperoleh Kabupaten Kudus.
1.1.3. Moralitas Etika Hukum.
Sehubungan tangungjawab moral dalam periklanan berlaku prinsip the principle of altenate possibilities menurut rinsip ini seorang bertangungjawab secara moral atas tindakan yang telah dilakukan hanya bisa ditindak dengan cara lain. Sebuah dalih pemikiran pembenaran diatas kemungkinan – kemungkinan kesaahan-kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan atau usaha perusahaan yang memungkin digunakan untuk bebas dari tuntutan dan gugatan hukum.
1.2. KONTRAVERSI IKLAN ROKOK
1.2.1. Tinjauan Kegiatan Perekonomian
Dari seratus dua puluh juta jiwa (120.000.000) lebih penduduk di Negara Kesatuan Republik Indonesia hampir 20.3% penduduk mempunyai pekerjaan buruh pabrik rokok, artinya 10.300.000 (empat puluh juta) lebih penduduk mempunyai pekerjaan sebagai buruh pabrik rokok artinya bila dihitung jumlah anggota keluarga yang tergantung hidup dan kehidupan nya pada industri rokok. Dapat dibayangkan bahwa bila ditutup perusahaan industri rokok maka dari beberapa sisi dapat di pengaruhinya yakni sebagai berikut :
a. Petani Tembakau akan kehilangan pendapatan.
b. Buruh Pabrik akan kehilangan pekerjaan
c. Terjadinya penurunan Pendapatan Pajak dan bea cukai.
d. Terjadinya penurunan pendapatan daerah terhadap periklanan sebagai modal pembangunan daerah.
e. Peningkatan pengangguran akaibat pemecatan.
f. Naiknya angka kemisikinan nasional secara dratis.
1.2.2. Tinjauan Kesehatan Masyarakat
Sejauh ini, tembakau berada pada peringkat utama penyebab kematian yang dapat dicegah di dunia. Tembakau menyebabkan satu dari 10 kematian orang dewasa di seluruh dunia, dan mengakibatkan 5,4 juta kematian tahun 2006. Ini berarti rata-rata satu kematian setiap 6,5 detik. Kematian pada tahun 2020 akan mendekati dua kali jumlah kematian saat ini jika kebiasaan konsumsi rokok saat ini terus berlanjut.
Diperkirakan, 900 juta (84 persen) perokok sedunia hidup di negara-negara berkembang atau transisi ekonomi termasuk di Indonesia. The Tobacco Atlas mencatat, ada lebih dari 10 juta batang rokok diisap setiap menit, tiap hari, di seluruh dunia oleh satu miliar laki-laki, dan 250 juta perempuan. Sebanyak 50 persen total konsumsi rokok dunia dimiliki China, Amerika Serikat, Rusia, Jepang dan Indonesia. Bila kondisi ini berlanjut, jumlah total rokok yang dihisap tiap tahun adalah 9.000 triliun rokok pada tahun 2025.
Di Asia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa. Namun, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai Peraturan Perundangan untuk melarang anak merokok. Akibat tidak adanya aturan yang tegas, dalam penelitian di empat kota yaitu Bandung, Padang, Yogyakarta dan Malang pada tahun 2004, prevalensi perokok usia 5-9 tahun meningkat drastis dari 0,6 persen (tahun 1995) jadi 2,8 persen (2004).
Peningkatan prevalensi merokok tertinggi berada pada interval usia 15-19 tahun dari 13,7 persen jadi 24,2 persen atau naik 77 persen dari tahun 1995. Menurut Survei Global Tembakau di Kalangan Remaja pada 1.490 murid SMP di Jakarta tahun 1999, terdapat 46,7 persen siswa yang pernah merokok dan 19 persen di antaranya mencoba sebelum usia 10 tahun. “Remaja umumnya mulai merokok di usia remaja awal atau SMP,” kata psikolog dari Fakultas Psikologi UI Dharmayati Utoyo Lubis. Sebanyak 84,8 juta jiwa perokok di Indonesia berpenghasilan kurang dari Rp 20 ribu per hari–upah minimum regional untuk Jakarta sekitar Rp 38 ribu per hari. Perokok di Indonesia 70 persen diantaranya berasal dari kalangan keluarga miskin. 12,9 persen budget keluarga miskin untuk rokok dan untuk orang kaya hanya sembilan persen.
1.2.3. Peninjauan Minat Dan daya Beli Masyarakat terhadap Rokok
Mengutip dana Survei Ekonomi dan Kesehatan Nasional (Susenas), konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau di Indonesia menduduki ranking kedua (12,43 persen) setelah konsumsi beras (19.30 persen). “Ini aneh tatkala masyarakat kian prihatin karena harga bahan pokok naik, justru konsumen rokok kian banyak,”
Orang miskin di Indonesia mengalokasikan uangnya untuk rokok pada urutan kedua setelah membeli beras. Mengeluarkan uangnya untuk rokok enam kali lebih penting dari pendidikan dan kesehatan.
Pemilik perusahaan rokok PT Djarum, R. Budi Hartono, termasuk dalam 10 orang terkaya se-Asia Tenggara versi Majalah Forbes. Ia menempati posisi kesepuluh dengan total harta US$ 2,3 miliar, dalam daftar yang dikeluarkan Kamis (8/9/2005).
Sekitar 50% penderita kanker paru tidak mengetahui bahwa asap rokok merupakan penyebab penyakitnya
Dapat disimpulkan bahwa prevalensi merokok cukup tinggi dan ada perbedaan pengetahuan dan sikap antara mahasiswa perokok dan bukan perokok.
Perbedaan yang signifikan antara kelompok yang merokok dan tidak merokok ditemukan dalam hal pengetahuan akan gangguan reproduksi dan dampak mematikan oleh rokok, kerugian ekonomi serta timbulnya kecanduan rokok. Pengetahuan akan penyakit kronis, bahan utama pembuat rokok dan pencegahan serta penghentian kebiasaan merokok, diketahui oleh sebagian besar mahasiswa dan tidak terdapat perbedaan di antara kedua kelompok ini dalam hal tersebut. Disamping itu pula terdapat perbedaan antara sikap positif mahasiswa perokok dan bukan perokok dalam hal pembatasan iklan rokok di tempat umum dan pemberlakuan kawasan bebas rokok di kampus.
1.2.4. Kebijakan Pemerintah Industri Rokok sebagai UKM
Deperindag juga mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), maka pihaknya turut bertanggungjawab melaksanakan amanat itu sesuai peruntukannya. “Peruntukan DBHCHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 adalah untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelasnya.
Hasil Tembakau Dia menambahkan, perluasan peruntukan DBHCHT sesuai Permenkeu adalah pembinaan lingkungan sosial yaitu penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja Industri Hasil Tembakau (IHT).
Sementara itu, Kasi Koperasi Non-Pertanian Dinas Koperasi dan UMKM Jateng, Bima Kartika menuturkan, selaku penerima alokasi dana pihaknya memprioritaskan pada pengembangan koperasi nonpertanian. Yaitu, penguatan kapasitas kelembagaan koperasi dan UMKM, diversifikasi, pemasaran, peningkatan akses permodalan, serta peningkatan kualitas UMKM.
Kegiatan itu diberikan bagi koperasi dan UMKM di lingkungan industri usaha tembakau dari industri hulu (industri bahan baku) sampai hilir (industri pengolahan bahan hasil pertanian tembakau). “Sasarannya adalah koperasi dan UMKM di daerah yang terkait dengan tembakau, yakni Temanggung, Kendal, Grobogan, dan Wonosobo,”
Kelompok pendukung SBY menampik tudingan kalau kebijakan Presiden SBY-Boediono tidak populis dan berpihak kepada kepentingan asing. Salah satu kebijakan ekonomi yang dirasakan rakyat menurut Sekjen Gerakan Aman Adil Sejahtera (Garasi) Didik Mukrianto adalah Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Kebijakan UKM tersebut merupakan langkah terobosan pemerintah SBY-Boediono, untuk menyehatkan ekonomi dan membawa kestabilan serta memandirikan rakyat Indonesia," kata Didik Mukrianto di Senayan, siang tadi (Rabu, 18/5).
Sebelumnya Ormas pendukung SBY Benteng Kerakyatan (BK) meminta kepada para pengkritik pemerintah untuk tidak terus menerus mengkritik SBY yang tengah membangun perekonomian rakyat. Garasi juga menyayangkan kalau kebijakan ekonomi rakyat yang dilakukan pemerintahan sekarang ini secara terus menerus dipandang sebelah mata oleh sekelompok tokoh masyarakat. "Sangat disayangkan langkah tersebut ada yang memandang sebelah mata dengan menuding SBY-Boediono seperti tokoh sinterklas, membantu rakyat melalui program BLT. BLT bukan program seolah-olah. BLT didesign dalam satu pemikiran dan tujuan yang sangat mulia serta teritegrated dengan program pro rakyat lainnya," kata Didik.
Pemerintahan SBY-Boediono saat ini sangat bergairah dan bersemangat dalam menyehatkan perekonomian Indonesia. Namun, kata dia, tetap saja banyak pihak yang merasa tidak puas dan melontarkan kritikan keras kepada pemerintahan ini. Kondisi itu, jelas Didik, tidak bisa dibiarkan karena justru tidak akan membuat negara ini semakin maju dan bisa tinggal landas menjadi Negara yang memiliki basis ekonomi yang kuat.
1.2.5. Pendekatan Hukum
Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2005, Pasal 13 ayat 1: Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok. Pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana berupa denda maksimum Rp 50 juta, atau 6 bulan kurungan. Kenyataannya, Perda ini seperti dianggap tidak ada oleh perokok, dan pemerintah pun tidak tegas dalam menjalankannya. seandainya pemerintah dapat tegas menjalankan Perda di atas, mungkin hutang pemerintah akan langsung lunas dibayar para perokok mrgreen: Selain itu tentunya akan mengurangi pencemaran udara, membuat masyarakat lebih sehat, mengurangi angka kemiskinan, dan mengurangi angka kriminalitas.
Di antara 16 fakta di atas, fakta mana yang paling mengejutkan untuk fakta nomor 8 yang paling mengejutkan, tidak ada perokok yang terlalu miskin untuk membeli rokok. Tampaknya kata-kata itu ada benarnya. Mereka lebih memilih rokok dibandingkan kebutuhan pokok mereka lainnya
Contoh lain di daerah Kudus Kepala Bidang Industri Agro, Kimia, dan Hasil Hutan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Endar Kusumawati menyatakan hasil pemberantasan cukai rokok ilegal sangat signifikan. dari 2.500 unit usaha rokok yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng saat ini yang tersisa hanya sekitar 25 persen saja, yaitu sekitar 550 unit usaha. “Upaya pemberantasan cukai ilegal yang dilakukan Dinperindag Jateng sebagai langkah nyata kebijakan tentang cukai, industri rokok sebagai salah satu barang yang peredarannya dibatasi mengingat dampak bagi kesehatan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya memiliki izin industri rokok dan nomor pokok barang kena cukai yang diterbitkan Kantor Bea dan Cukai. “Industri rokok tidak memiliki kedua syarat itu dinyatakan illegal.(http://www.rileks.com/community/artikelmu/-fakta-mengejutkan-tentang-rokok-dan-perokok-.html )
1.3. KEPENTINGAN KESEHATAN DENGAN KESUKAAN PECANDU ROKOK
Trend merokok dikalangan kaum muda di Indonesia semakin meningkat sejak 15 tahun terakhir. Dampak negative terhadap kesehatan seharusnya tidak menjadi bagian generasi penerus bangsa ini. Oleh karena itu, mereka perlu dibekali dengan pengetahuan yang komprehensif mengenai bahaya rokok serta pencegahannya serta sikap positif terhadap upaya anti rokok.
Besaran cukai rokok di Indonesia dinilai masih terlalu rendah. Saat ini, besarnya cukai rokok 37 persen dari harga rokok. Bandingkan dengan India (72 persen), Thailand (63 persen), Jepang (61 persen).
Sebanyak 1.172 orang di Indonesia meninggal setiap hari karena tembakau.100 persen pecandu narkoba merupakan perokok.
1.4. PENGURUH IKLAN ROKOK TERHADAP APBD
Pengaruh iklan rokok terhadap Pendapatan Asli Daeah (PAD) sangat signifikan dimana dapat mendukung pembangunan daerah, bak iklan yang dikelola oleh pemerintah daerah melalui media yang telah disediakan khusus untuk penempatan iklan di jalan billboard/sticker di toko-toko, baliho-baliho , dan pajak iklan televise dan radio yang diselenggarakan oleh swasta serta iklan yang di sebabkan oleh pendukungan kegiatan daerah dalam iven-iven yang digelar merupakan kegiatan rutin Kabupaten dan Kota, swasta, BUMN, dll. Hal ini disebabkn iklan rokoklah yang mau membayar mahal iklan produksinya, kekuatan nya tanpa iklan rakok pendapat asli daerah jauh menurun sebagai resiko bila kampanye anti rokok serta penutupan akses peiklanan rokok di darah, seperti di Kota Padang Panjang telah mencobanya, namun ketekoran PAD tersebut ditutup oleh Pemerintah Pusat. (ERLINDA-HANURA SKW-KALBAR)
Langganan:
Postingan (Atom)