Selasa, 08 Januari 2013

PEMIKIRAN TENTANG INDUSTRI ROKOK DAN PENGARUH ROKOK DALAM ASPEK APBN DAN APBD OLEH : E L I N D A 1.1. LATAR BELAKANG MASALAH Dari Hasil tentang rokok daripenggunaan adalah 34,9 persen dimana laki-laki 59,6 persen dan perempuan 6,9 persen. Hampir sebagian besar mahasiswa menunjukkan pengetahuan yang baik dan sikap positif mengenai rokok (berkisar antara 97,3 persen dan 70,9 persen). Dari 12% anak-anak SD yang sudah diteliti pernah merasakan merokok dengan coba-coba. Kurang lebih setengahnya meneruskan kebiasaan merokok ini. Penetapan pemerintah terhadap kemasan rokok wajib menerakan tulisan peringatan “ merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin “ sebuah fenomena pertentangan kosep industri dimana maksudnya untuk meningkatkan penjualan, dengan penegasan pada kemasan rokok sebagai peringatan dari pemerintah akan menurunkan penggunaan produksi, artinya komitment pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian melalui industri dalam segala bentuk dan jenis usaha baik berskala kecil maupun berskala besar, termasuk industri rokok. Khusus untuk iklan promosi rokok tidak boleh terang-terangan memperlihatkan orang/pekai merokok, hanya di izinkan dengan simbul-simbul dan bahkan peringatan pemerintah terhadap pengguna “ merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin “ dijadikan latar belakang iklan di televisi. Namun pihak pengusaha industry rokok berskala besar dengan aman melaksanakan iklan rokoknya seperti PT.Jarum- Kudus melalui sponsor iven olah raga baik nasional maupun internasional, termasuk PT.Rokok Gudang garam dengan pagelaran music terpopuler , paling mempengaruhi pemakai rokok dikalangan remaja dimana pihak PT.Hm Sampoerna memberikan bea siswa ke luar negeri bagi siswa berprestasi untuk sekolah tingkat SLTA. Pada sisi lain iklan berjalan melalui stiker kendaraan memajang merek rokok di kaca-kaca mobilnya sehingga iklan rokok itu berlansung secara gratis di setiap tempat bahkan di lingkungan rumah sakit, dan fasilitas terlarang untuk iklan rokok masuk kelokasi larangan merokok 1.1.1. Prosedur Izin produksi rokok untuk belasan pengusaha pabrik rokok skala kecil di Kudus lebih banyak disebabkan si pengusaha sendiri. Hingga kini perngusaha-pengusaha tersebut belum mengajukan permohonan ijin produksi ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. "Koordinasi dengan dinas terkait maupun calon penghuni LIK sudah dilakukan. Namun mereka (pengusaha) belum mengajukan permohonan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," kata Kasubsi Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus. untuk mengurus perijinan ini tidaklah rumit. Hanya makan waktu kurang dari dua minggu. "Asal persyaratannya telah lengkap dan tidak ada permasalahan." Selain telah koordinasi dengan instansi terkait pemerintah setempat, Pihak KPPBC sendiri disebutkan Zaini telah melakukan koordinasi dengan pengusaha-pengusaha rokok tersebut. Nantinya, mereka akan menempati lokasi yang disebut dengan lingkungan industri hasil tembakau skala kecil. 1.1.2. Perizinzin Industri Rokok Terdapat 11 gudang yang ada di lingkungan tersebut. "Setidaknya akan ditempati 14 pengusaha, dengan beberapanya akan menempati satu gudang. Diresmikan Bupati Kudus Musthofa Wardoyo sejak Februari silam, lingkungan industri hasil tembakau skala kecil Kudus ini ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati. Tempat ini dibangun dengan anggaran mencapai Rp 22,38 miliar, diambilkan dari dana dana bagi hasil dan cukai tembakau yang diperoleh Kabupaten Kudus. 1.1.3. Moralitas Etika Hukum. Sehubungan tangungjawab moral dalam periklanan berlaku prinsip the principle of altenate possibilities menurut rinsip ini seorang bertangungjawab secara moral atas tindakan yang telah dilakukan hanya bisa ditindak dengan cara lain. Sebuah dalih pemikiran pembenaran diatas kemungkinan – kemungkinan kesaahan-kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan atau usaha perusahaan yang memungkin digunakan untuk bebas dari tuntutan dan gugatan hukum. 1.2. KONTRAVERSI IKLAN ROKOK 1.2.1. Tinjauan Kegiatan Perekonomian Dari seratus dua puluh juta jiwa (120.000.000) lebih penduduk di Negara Kesatuan Republik Indonesia hampir 20.3% penduduk mempunyai pekerjaan buruh pabrik rokok, artinya 10.300.000 (empat puluh juta) lebih penduduk mempunyai pekerjaan sebagai buruh pabrik rokok artinya bila dihitung jumlah anggota keluarga yang tergantung hidup dan kehidupan nya pada industri rokok. Dapat dibayangkan bahwa bila ditutup perusahaan industri rokok maka dari beberapa sisi dapat di pengaruhinya yakni sebagai berikut : a. Petani Tembakau akan kehilangan pendapatan. b. Buruh Pabrik akan kehilangan pekerjaan c. Terjadinya penurunan Pendapatan Pajak dan bea cukai. d. Terjadinya penurunan pendapatan daerah terhadap periklanan sebagai modal pembangunan daerah. e. Peningkatan pengangguran akaibat pemecatan. f. Naiknya angka kemisikinan nasional secara dratis. 1.2.2. Tinjauan Kesehatan Masyarakat Sejauh ini, tembakau berada pada peringkat utama penyebab kematian yang dapat dicegah di dunia. Tembakau menyebabkan satu dari 10 kematian orang dewasa di seluruh dunia, dan mengakibatkan 5,4 juta kematian tahun 2006. Ini berarti rata-rata satu kematian setiap 6,5 detik. Kematian pada tahun 2020 akan mendekati dua kali jumlah kematian saat ini jika kebiasaan konsumsi rokok saat ini terus berlanjut. Diperkirakan, 900 juta (84 persen) perokok sedunia hidup di negara-negara berkembang atau transisi ekonomi termasuk di Indonesia. The Tobacco Atlas mencatat, ada lebih dari 10 juta batang rokok diisap setiap menit, tiap hari, di seluruh dunia oleh satu miliar laki-laki, dan 250 juta perempuan. Sebanyak 50 persen total konsumsi rokok dunia dimiliki China, Amerika Serikat, Rusia, Jepang dan Indonesia. Bila kondisi ini berlanjut, jumlah total rokok yang dihisap tiap tahun adalah 9.000 triliun rokok pada tahun 2025. Di Asia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa. Namun, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai Peraturan Perundangan untuk melarang anak merokok. Akibat tidak adanya aturan yang tegas, dalam penelitian di empat kota yaitu Bandung, Padang, Yogyakarta dan Malang pada tahun 2004, prevalensi perokok usia 5-9 tahun meningkat drastis dari 0,6 persen (tahun 1995) jadi 2,8 persen (2004). Peningkatan prevalensi merokok tertinggi berada pada interval usia 15-19 tahun dari 13,7 persen jadi 24,2 persen atau naik 77 persen dari tahun 1995. Menurut Survei Global Tembakau di Kalangan Remaja pada 1.490 murid SMP di Jakarta tahun 1999, terdapat 46,7 persen siswa yang pernah merokok dan 19 persen di antaranya mencoba sebelum usia 10 tahun. “Remaja umumnya mulai merokok di usia remaja awal atau SMP,” kata psikolog dari Fakultas Psikologi UI Dharmayati Utoyo Lubis. Sebanyak 84,8 juta jiwa perokok di Indonesia berpenghasilan kurang dari Rp 20 ribu per hari–upah minimum regional untuk Jakarta sekitar Rp 38 ribu per hari. Perokok di Indonesia 70 persen diantaranya berasal dari kalangan keluarga miskin. 12,9 persen budget keluarga miskin untuk rokok dan untuk orang kaya hanya sembilan persen. 1.2.3. Peninjauan Minat Dan daya Beli Masyarakat terhadap Rokok Mengutip dana Survei Ekonomi dan Kesehatan Nasional (Susenas), konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau di Indonesia menduduki ranking kedua (12,43 persen) setelah konsumsi beras (19.30 persen). “Ini aneh tatkala masyarakat kian prihatin karena harga bahan pokok naik, justru konsumen rokok kian banyak,” Orang miskin di Indonesia mengalokasikan uangnya untuk rokok pada urutan kedua setelah membeli beras. Mengeluarkan uangnya untuk rokok enam kali lebih penting dari pendidikan dan kesehatan. Pemilik perusahaan rokok PT Djarum, R. Budi Hartono, termasuk dalam 10 orang terkaya se-Asia Tenggara versi Majalah Forbes. Ia menempati posisi kesepuluh dengan total harta US$ 2,3 miliar, dalam daftar yang dikeluarkan Kamis (8/9/2005). Sekitar 50% penderita kanker paru tidak mengetahui bahwa asap rokok merupakan penyebab penyakitnya Dapat disimpulkan bahwa prevalensi merokok cukup tinggi dan ada perbedaan pengetahuan dan sikap antara mahasiswa perokok dan bukan perokok. Perbedaan yang signifikan antara kelompok yang merokok dan tidak merokok ditemukan dalam hal pengetahuan akan gangguan reproduksi dan dampak mematikan oleh rokok, kerugian ekonomi serta timbulnya kecanduan rokok. Pengetahuan akan penyakit kronis, bahan utama pembuat rokok dan pencegahan serta penghentian kebiasaan merokok, diketahui oleh sebagian besar mahasiswa dan tidak terdapat perbedaan di antara kedua kelompok ini dalam hal tersebut. Disamping itu pula terdapat perbedaan antara sikap positif mahasiswa perokok dan bukan perokok dalam hal pembatasan iklan rokok di tempat umum dan pemberlakuan kawasan bebas rokok di kampus. 1.2.4. Kebijakan Pemerintah Industri Rokok sebagai UKM Deperindag juga mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), maka pihaknya turut bertanggungjawab melaksanakan amanat itu sesuai peruntukannya. “Peruntukan DBHCHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 adalah untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelasnya. Hasil Tembakau Dia menambahkan, perluasan peruntukan DBHCHT sesuai Permenkeu adalah pembinaan lingkungan sosial yaitu penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja Industri Hasil Tembakau (IHT). Sementara itu, Kasi Koperasi Non-Pertanian Dinas Koperasi dan UMKM Jateng, Bima Kartika menuturkan, selaku penerima alokasi dana pihaknya memprioritaskan pada pengembangan koperasi nonpertanian. Yaitu, penguatan kapasitas kelembagaan koperasi dan UMKM, diversifikasi, pemasaran, peningkatan akses permodalan, serta peningkatan kualitas UMKM. Kegiatan itu diberikan bagi koperasi dan UMKM di lingkungan industri usaha tembakau dari industri hulu (industri bahan baku) sampai hilir (industri pengolahan bahan hasil pertanian tembakau). “Sasarannya adalah koperasi dan UMKM di daerah yang terkait dengan tembakau, yakni Temanggung, Kendal, Grobogan, dan Wonosobo,” Kelompok pendukung SBY menampik tudingan kalau kebijakan Presiden SBY-Boediono tidak populis dan berpihak kepada kepentingan asing. Salah satu kebijakan ekonomi yang dirasakan rakyat menurut Sekjen Gerakan Aman Adil Sejahtera (Garasi) Didik Mukrianto adalah Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). "Kebijakan UKM tersebut merupakan langkah terobosan pemerintah SBY-Boediono, untuk menyehatkan ekonomi dan membawa kestabilan serta memandirikan rakyat Indonesia," kata Didik Mukrianto di Senayan, siang tadi (Rabu, 18/5). Sebelumnya Ormas pendukung SBY Benteng Kerakyatan (BK) meminta kepada para pengkritik pemerintah untuk tidak terus menerus mengkritik SBY yang tengah membangun perekonomian rakyat. Garasi juga menyayangkan kalau kebijakan ekonomi rakyat yang dilakukan pemerintahan sekarang ini secara terus menerus dipandang sebelah mata oleh sekelompok tokoh masyarakat. "Sangat disayangkan langkah tersebut ada yang memandang sebelah mata dengan menuding SBY-Boediono seperti tokoh sinterklas, membantu rakyat melalui program BLT. BLT bukan program seolah-olah. BLT didesign dalam satu pemikiran dan tujuan yang sangat mulia serta teritegrated dengan program pro rakyat lainnya," kata Didik. Pemerintahan SBY-Boediono saat ini sangat bergairah dan bersemangat dalam menyehatkan perekonomian Indonesia. Namun, kata dia, tetap saja banyak pihak yang merasa tidak puas dan melontarkan kritikan keras kepada pemerintahan ini. Kondisi itu, jelas Didik, tidak bisa dibiarkan karena justru tidak akan membuat negara ini semakin maju dan bisa tinggal landas menjadi Negara yang memiliki basis ekonomi yang kuat. 1.2.5. Pendekatan Hukum Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2005, Pasal 13 ayat 1: Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok. Pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana berupa denda maksimum Rp 50 juta, atau 6 bulan kurungan. Kenyataannya, Perda ini seperti dianggap tidak ada oleh perokok, dan pemerintah pun tidak tegas dalam menjalankannya. seandainya pemerintah dapat tegas menjalankan Perda di atas, mungkin hutang pemerintah akan langsung lunas dibayar para perokok mrgreen: Selain itu tentunya akan mengurangi pencemaran udara, membuat masyarakat lebih sehat, mengurangi angka kemiskinan, dan mengurangi angka kriminalitas. Di antara 16 fakta di atas, fakta mana yang paling mengejutkan untuk fakta nomor 8 yang paling mengejutkan, tidak ada perokok yang terlalu miskin untuk membeli rokok. Tampaknya kata-kata itu ada benarnya. Mereka lebih memilih rokok dibandingkan kebutuhan pokok mereka lainnya Contoh lain di daerah Kudus Kepala Bidang Industri Agro, Kimia, dan Hasil Hutan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Endar Kusumawati menyatakan hasil pemberantasan cukai rokok ilegal sangat signifikan. dari 2.500 unit usaha rokok yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng saat ini yang tersisa hanya sekitar 25 persen saja, yaitu sekitar 550 unit usaha. “Upaya pemberantasan cukai ilegal yang dilakukan Dinperindag Jateng sebagai langkah nyata kebijakan tentang cukai, industri rokok sebagai salah satu barang yang peredarannya dibatasi mengingat dampak bagi kesehatan harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya memiliki izin industri rokok dan nomor pokok barang kena cukai yang diterbitkan Kantor Bea dan Cukai. “Industri rokok tidak memiliki kedua syarat itu dinyatakan illegal.(http://www.rileks.com/community/artikelmu/-fakta-mengejutkan-tentang-rokok-dan-perokok-.html ) 1.3. KEPENTINGAN KESEHATAN DENGAN KESUKAAN PECANDU ROKOK Trend merokok dikalangan kaum muda di Indonesia semakin meningkat sejak 15 tahun terakhir. Dampak negative terhadap kesehatan seharusnya tidak menjadi bagian generasi penerus bangsa ini. Oleh karena itu, mereka perlu dibekali dengan pengetahuan yang komprehensif mengenai bahaya rokok serta pencegahannya serta sikap positif terhadap upaya anti rokok. Besaran cukai rokok di Indonesia dinilai masih terlalu rendah. Saat ini, besarnya cukai rokok 37 persen dari harga rokok. Bandingkan dengan India (72 persen), Thailand (63 persen), Jepang (61 persen). Sebanyak 1.172 orang di Indonesia meninggal setiap hari karena tembakau.100 persen pecandu narkoba merupakan perokok. 1.4. PENGURUH IKLAN ROKOK TERHADAP APBD Pengaruh iklan rokok terhadap Pendapatan Asli Daeah (PAD) sangat signifikan dimana dapat mendukung pembangunan daerah, bak iklan yang dikelola oleh pemerintah daerah melalui media yang telah disediakan khusus untuk penempatan iklan di jalan billboard/sticker di toko-toko, baliho-baliho , dan pajak iklan televise dan radio yang diselenggarakan oleh swasta serta iklan yang di sebabkan oleh pendukungan kegiatan daerah dalam iven-iven yang digelar merupakan kegiatan rutin Kabupaten dan Kota, swasta, BUMN, dll. Hal ini disebabkn iklan rokoklah yang mau membayar mahal iklan produksinya, kekuatan nya tanpa iklan rakok pendapat asli daerah jauh menurun sebagai resiko bila kampanye anti rokok serta penutupan akses peiklanan rokok di darah, seperti di Kota Padang Panjang telah mencobanya, namun ketekoran PAD tersebut ditutup oleh Pemerintah Pusat. (ERLINDA-HANURA SKW-KALBAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar