Senin, 21 Januari 2013

R S B I DAN POLIMIX NYA HINGGA PENCABUTAN TENTANG PELAKSANAANYA OLEH MAKAMAH KOSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Jurnal Oleh : Ricky Idaman. SH.MH

1. Pendekatan Masalah Persyaratan mendapatkan peringkat RSBI itu sangat sulit dimana dapat kita lihat secara materi persyaratan dan formil nya sangat menekankan pada sector prmbiayaan operasional sekolah yang sangat tinggi sehingga bagi peserta didik didalam program tersebut memakan biaya yang sangat besar, sementara pada sisi lain Negara tidak kuat menangung biaya anggaran secara keseluruhanya, artinya harus ada solusi sebagai langkah penangulangannya. Sebagaimana kita ketahui untuk memperoleh izin penyelenggaraan SBI dari Menteri, badan hukum pendidikan satuan pendidikan atau badan hukum pendidikan penyelenggara mengajukan usulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, dilengkapi bukti persyaratan diatas Pengendalian peyelenggraan sekolah dan Pengawasan serta pengelolaan sekolah sebagai berikut : 1. Pengendalian penyelenggaraan SBI dimaksudkan untuk ketercapaian tujuan penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional meliputi: 2. verifikasi dalam rangka perizinan; 3. supervisi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan SBI. 4. Menteri dapat membentuk tim pengendali untuk membantu pelaksanaan Pengendalian 5. Pengawasan a. Pengawasan untuk sekolah menengah bertaraf internasional mencakup pengawasan akademik dan non akademik b. Pemerintah melakukan pengawasan secara nasional terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada SBI. c. Pemerintah provinsi melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada SBI yang menjadi kewenangannya. d. Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada SBI yang menjadi kewenangannya. 6. Pengelolaan Sekolah Bertaraf Internaasional sebagaimana diatur dalam permendiknas no 78 tahun 2009 sebagai berikut; a. memenuhi standar pengelolaan yang diperkaya dengan standar pengelolaan sekolah di negara anggota OECD atau negara maju lainnya; b. menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir; c. menjalin kemitraan dengan sekolah unggul dalam negeri atau di negara maju; d. mempersiapkan peserta didik yang diharapkan mampu meraih prestasi tingkat nasional dan/atau internasional pada aspek ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni; menerapkan sistem administrasi sekolah berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada 8 (delapan) standar nasional pendidikan. 2. Akreditasi A , meraih sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000. Menjabarkan dengan jelas upaya pencapaian indikator visi/misi Bebas kekerasan (bullying). Meraih medali tingkat internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni, dan olahraga. Adanya ruang yang mendukung untuk pelaksanaan ibadah Adanya kegiatan peribadatan sebagai bagian dari pengembangan ketaqwaan siswa dimana memperhatikan sebagai berikut : 1. Adanya target sekolah dalam pencapaian visi misi 2. Memberikan muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu negara OECD atau negara maju lainnya 3. Menerapkan sistem administrasi akademik berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 4. Tenaga kependidikan Tata usaha Penggunaan TIK dalam ADM sekolah Tata usaha mampu berbahasa Ingris 5. Kepala Sekolah berpendidikan minimal S2 dari Perguruan Tinggi yang program studinya berakreditasi A 6. Telah menempuh pelatihan Kepala Sekolah dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh pemerintah. 7. Kepala sekolah memiliki Toelf minimal 500 8. Kepala sekolah memiliki kunjungan kenegara OECD 9. Setiap ruang kelas dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK. 10. Dilengkapi dengan ruang multimedia, ruang unjuk seni budaya, fasilitas olahraga, klinik, dan lain sebagainya. 11. Perpustakaan memiliki buku referensi lengkap dan suasana yang nyaman Memiliki jamban 12. Memiliki system LAN, Memiiki kapasitas internet 13. Memenuhi standar rasio (perbandingan) jumlah komputer yang tersedia disekolah dengan jumlah siswa 14. Ruang penelitian yang memadai. 3. ANALISA MASALAH Terkait dengan konsep dasar penyelenggaraan penddikan nasional menyatakan “ Pendidikan adalah tangungjawab Negara bersamamasyarakat “ terkait dengan komitment tersebut pemahaanya dalam penyelenggaraan kependidikan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang system pendidikan nasional dimana menyatakan bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapat pendidikan yang layak dan dibebaskan biaya pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar. Sumber dana penyelenggaraan pendidikan nasional berasal dari Anggaran Belanja Negara mencapai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 20 % dan Dana Alokasi khusus dengan memperhatikan skala prioritas minoritas biaya operasional sekolah yang akan didukung (DAK) dan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mencapai 30% memungkinkan dana masyarakat berdasarkan kesepakatan orang tua murid artinya tanpa unsur paksaan secara sepihak oleh Negara. a. Aspek Hukum Kependidikan bagi Masyarakat Dalam pasala 31 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan pendidikan adalah hak yang harus di miliki setiap bangsa Indonesia dan di tuangkan dalam Undang-undang Nomor :20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional dimana menetapkan konsep yang sama dengan pasal 31 UUD 1945 dan terapannya ada nya penyelenggaraan sekolah bebas pungutan pada satuan tingkatan pendidikan dasar. Pada sisi lain azas yang dianut adalah tangungjawab bersama dalam pelaksanaanya merupakan tangungjawab Negara bersama masyarakat, artinya Negara diperbolehkan memungut biaya penyelenggaraan kependidikan kepada masyarakat dengan persyaratan tertentu, intinya adaah persyaratan berdasaran kesepakatan berdasarkan azas kebersamaan, tangungjawab bersama tapi tidak disamakan beban pikulnya terhadap masyarakat, sehingga mencapai tujuan pendidikan yang telah di gariskan bersama, sekalipun ada yang di bebaskan. Namun dalam pelaksanaan nya yang salah dimana maksud tujuan pengaturan melaluiperaturan peundang-udangan tersebut yang tidak memenuhi standard pencapaian tujuan hukum yakni mengikat dan memaksa dimana berlandaskan tujuan yang sesuai dengan prinsip dasarnya azas mupakat dan musyawarah guna mencapai kesepakatan, sehingga tidak mampu memenuhi rasa keadilan. Berkata secara hati nurani dapat di ungkapkan konfigarasi politik jauh lebih kuat dari kepentingan hukum sehingga peraturan-perundang-undangan dijadikan alat untuk mencapai tujuan poltik itu sendiri. Sementara tujuan politik hanya untuk kelompok perseorangan ingin berkuasa dan kelompok yang akan menetukan roda pemerintahan Negara, bukan untuk kepentingan rakyat.Hasil akhirnya adalah dapat di katakana kita bangsa Indonesia adalah manusia korban program pendidikan “ bagai kellinci hanya untuk percobaan “ b. Aspek Sosial Politik Ekonomi Kependidikan bagi Kemajuan Kependidikan Dalam melakukan kegiatan atau usaha sudah pasti butuh biaya yang merupakan akibat dari pelaksanaanya guna mencapai tujuan yang ingin di capai. Bila Negara dibebakan sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan khususnya dalam bidang kependidikan sangat tidak memungkinkan sebab nengara tidak hanya punya beban membiaya kependidikan saja banyakaspek lain yang harus di tangungnya dimana itinya sama-sama nilai mamfaatnya namun yang perlu diperhatikan adalah kesimbangan menuju kesinambungan antara kepentingan dan antar kopentensional yang relevan. Kesmuanyanya ini dapat di capai bila kita mempunyai pemahaman kepentingan penyelenggaraan Negara oleh pemerintah dimana ada keseimbanganya dengan prinsip-prinsip dasar lembaga yang mewakili rakyat sehingga antar lembaga tidak saling tuding saling menyalahkan sehingga kepentingan rakyat tidak terganggu oelh perseteruannya. Semenjak tahun 1998 awal kemenangan reformasi melalui tulang pungung mahasiswa yang di sponsori oleh ketua Partai PAN Amin Rais sampaisaat ini pemahaman terhadap keterbukaan jadi salah kaprah dimaknai “ Telanjang “ buka-bukaan sehingga tak membedakan lagi rasia Negara dengan rahasia pribadi, dri kejadian ini penegakan Hak Azazi Manusia (HAM) tidak melahirkan rasa manusiawi malahan perbuatan manusia sangat tidak manusiawi pada sesama manusia. Kerusakan moralitas bangsa diawali tahun 1998 dimana kita melihat kekerasan berkembang pesat (pemaksaan kehendak) secara sepihak menekan pihak Negara dan pemerintah dan acap kali dijadikan sebagai muatan politik dipolitisir oleh pihak-pihakyang berkepentingan guna menjatuhkan pihak lain untuk tujuan personal atau keplompok orang termasuk partai baik berkuasa atau tidak berkuasa, dan sering berboncengan satu sama lain guna menyususn kekuatan seperti saat ini kita lihat dalam system kepemerintahan semua jabatan jabatan jabatan politik sehingga propsionalisme keahlian tersingkirkan. c. Aspek Pembangunan dan pertahanan nasional 1. Aspek pembangunan Sumber Daya Manusia Pemangunan Sumber daya Manusia itu sangat penting sebagai alat utama kelanjutan kepemimpinan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas serta mampu mengegrakan mobilitas kredibilitas akuntabilitas menuju stabilitas masional mewujutkan cita-cita Indonesia merdeka secara utuh. Indikator kita merdeka adalah keadaan kemandirian tanpa intervensi asing atas kebijakan Negara untuk bangsa dan rakyat Indonesia serta bebas dari ketergantungan Negara kuat yang selalu menekan Negara lemah dan kita mampu bertahan dengan prinsip kenegaraan kita sendiri dalamkehidupan berbangsa bernegara secara mandiri. Hal ini dapat dicapai dengan keberhasil pelaksanaan program kependidikan yang diselenggarakan oleh Negara maka wajar saja memakan banyak biaya namun konsep “ Penyelenggaraan Pendidikan adalah tangungjawab Negara bersama masyarakat “ jangan disalahgunakan, sebab acuan atas pelaksanaanya harus mengacu pada konsep keadilan untuk memenuhi standard kelayakan ketentuan hokum yang sifatnya mengikat dan memaksa guna mewujutkan keadilan bagiseluruh bangsa Negara . 2. Aspek gangguan Stabilitas Pertahanan nasional Dengan kondisi bangsa Negara Indonesia seperti sekarang ini kita terancam oleh tekanan Negara asing dimana kualitas Sumber Daya Manusia ( SDM) ternacam mundur dengan rendahnya mutu pendidikan karena tidak mampu bersaing dengan Negara asing dahulu sampai sekarang kita masih berada pada tingkat keberhasilan pendidikan nomor terendah di dunia. Hal ini membuktikan kita gagal menyelenggarakan program kependidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita sadari bahwa biaya pendidikan itu mahal namun solusinya untuk penangulangan nya yang harus di upayakan agar pendidikan itu berlansung baik tanpa ada hambatan halangan untuk mecapai peringkat terbaik di dunia dengan penetapan pemimpin Negara dengan pola yang tepat dan efektif. Kita masih ingat akan penjajahan masa lalu di zaman Kolonial Belanda dan militer jepang hingga pada masa pemerintahan orde lama dalam pengaruh gerakan politik “zionisme” dari amerika serikat dengan intervensi terhadap tethadap kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1947 dan tahun 1948 sehingga pemimpin kita terpaksa menandatangani perjanjian linggarjati dan perjanjian renvile dan pengaruh komunis puncaknya 30 september 1965 hingga harus memakamkan 7 orang perwira Negara semua itu kekejian dan berlansung akibat kebodohan disebabkan “ Peserta didik sebagai kelinci percobaan bagi Negara ” maka hasil akhir rendahnya mutu pendidikan bangsa bagi putra-putri bangsa Indonesia. Sebab mutu kualitas pendidikan menentukan moralitas sebuah bangsa (yayasan Peduli Pendidikan Bukittinggi ,2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar