Selasa, 30 April 2013
KONSEP DASAR PENGANGGARAN DAN HUBUNGAN PERENCANAAN DENGAN PENGANGGARAN PERENCANAAN (Planning) oleh : Dwi Aptu Rina Ningsih.SH. Caleg-Partai Hanura Dapil ABTB No.urut.2 Kota Bukittinggi
PROSES KEGIATAN BUDGETING
Pengumpulan Informasi & Data Pengolahan & Analisa data Penyusunan Budget Koordinasi Pelaksanaan Budget Penilaian Evaluasi Budget Follow Up yg perlu ditindaklanjuti. MEKANISME BUDGETING untuk perusahaan besar Dilaksanakan Oleh Komisi Anggaran Bersifat kepanitiaan temporer, di akhir tahun anggaran Keanggotaan Komisi Anggaran :Anggota Direksi sebagai Ketua Pengarah Manajer Pemasaran : Anggaran penjualan, biaya distribusi, iklan dan promosi. Manajer Produksi : Anggaran tenaga kerja, bahan baku, pembelian, biaya overhead, anggaran produksi Manajer Keuangan : Anggaran kas, Rugi laba, Neraca, Laporan Cash Flow.
Manajer Umum, Administrasi & Personalia. MEKANISME BUDGETINGuntuk perusahaan kecil Bersifat tidak terlalu komplek dan ruang lingkupnya sangat terbatas Penyusunan budget biasanya diserahkan kesalah satu bagian / departemen yang ada, misal : Bagian Administrasi Umum, yang memiliki informasi & data lengkap dari seluruh bagian perusahaan. FUNGSI BUDGET Pedoman Kerja Alat Pengkoordinasian Kerja Alat Pengawasan Kerja FAKTOR2 YG
MEMPENGARUHIPENYUSUNAN BUDGET
Faktor Internal Volume Penjualan (Total Sales) Kebijakan harga & syarat penjualan Kapasitas Produksi Tenaga Kerja Modal Kerja (Working Capital) Faktor Eksternal Kondisi Persaingan Tingkat Pertumbuhan Pendapatan (GNP/GDB) Penghasilan Masyarakat, dll = Buying Power Isi (Content) Budget Komprehensif : Forecasting Budget Variable Budget Statistical Analysis Budget Report (Penjelasan Lihat Modul halaman 6). Persyaratan Menyusun Budget Realistis Flexible to Change Continues Improvement.
HUBUNGAN ANTARA BUDGETING & AKUNTANSI
Budgeting merupakan perkiraan posisi keuangan perusahaan di masa yang akan datang (future). Akuntansi pencatatan transaksi perusahaan dimasa lalu (past-histories). Laporan Keuangan/Financial Statement pokok ada 4 (empat) macam : (1) Balance Sheet Income Statement,(2) Cash Flow (3) Retain (4) Earning (Perubahan Modal). Budgeting lebih Fokus pada Income Statement à Anggaran Operasional dan Balance Sheet à Anggaran Keuangan. OPERATING BUDGET VSFINANCIAL BUDGET Operating Budget (Anggaran Operasional) adalah sekumpulan anggaran untuk menyusun proyeksi Rugi Laba, terdiri dari : Anggaran Penjualan Anggaran Biaya Produksi (Anggaran Bahan Baku, TKL dan BOP) Anggaran Beban Usaha Anggaran Rugi Laba Financial Budget (Anggaran Keuangan) adalah sekumpulan anggaran untuk menyusun proyeksi Neraca Keuangan, terdiri : Anggaran Kas Anggaran Piutang Anggaran Persediaan Anggaran Perubahan Aktiva Tetap Anggaran Utang.(Erlinda Bkt .071011)
Potensi strategis geografis Pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebagai pintu masuk dan keluar (entry and exit gate) Oleh : Erlinda (kader Partai Hanura-Singkawang-Kalbar)
Potensi strategis geografis Pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebagai pintu masuk dan keluar (entry and exit gate) orang dan barang ke dan dari Sumatera Barat ke berbagai destinasi di Indonesia dan Luar Negeri dapat mengukuhkan peran Sumatera Barat sebagai ”Pintu Gerbang” pantai Barat Pulau Sumatera. Pelabuhan Teluk Bayur adalah satu-satunya pelabuhan laut alami yang telah terkembangkan secara keprasaranaan di pantai barat dan Bandara Minangkabau adalah Bandara Internasional yang telah dirancang untuk menampung pesawat berbadan lebar. Kedua fasilitas ini paling siap melayani distribusi dan jalur komoditi eksport ke seluruh negara tujuan eksport di dunia. Selain itu, Propinsi Sumatera Barat yang berada ditengah-tengah pantai barat Pulau Sumatera berpotensi menyalurkan barang dan orang dan mengumpulkan komoditi ekspor dari daerah tetangga dalam radius yang relatif sama dari penjuru Timur, Selatan, dan Utara.
Potensi sebagai pintu gerbang ini dan ditambah dengan fungsi propinsi Sumaera Barat sebagai daerah kunjungan wisata, pusat pendidikan, dan pusat perawatan kesehatan dapat mendukung hipotesa dijadikannya Propinsi Sumatera Barat sebagai pusat pertumbuhan di wilayah barat Sumatera. Akan tetapi, potensi strategis, geografis, dan potensi hasil pembangunan tersebut dalam jangka panjang hanya akan dapat direalisasikan apabila setidaknya empat asumsi terpenuhi. Pertama, ada sinkronisasi pembangunan jaringan infrastruktur transportasi lainnya dari dan ke daerah tetangga menuju Sumatera Barat. Kedua, infrastruktur tersebut terus diperluas dan ditingkatkan pelayanannya, Ketiga, propinsi tetangga tidak mengembangkan fasilitas serupa. Keempat, nilai historis dan pencitraan Sumatera Barat sebagai daerah pendidikan dan perawatan kesehatan dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Untuk membuktikan hipotesa pusat pertumbuhan di wilayah barat Sumatera dan dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Sumatera Barat tahun 2005-2025, analisis perencanaan mutlak diperlukan untuk menganalisa posisi dan prospek ekonomi Sumatera Barat dimasa mendatang terutama dikaitkan edengan peluang dan tantangan potensi provinsi-provinsi tetangga.
Tujuan
a. Menganalisa potensi Pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Ketaping sebagai pintu gerbang barat Pulau Sumatera untuk distribusi dan jalur orang dan perdagangan komoditi ekspor;
b. Menganalisis potensi pengembangan komoditi ekspor potensial yang dihasilkan di Sumtera Barat dalam rangka pemanfaatan pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau;
c. Menganalisis peluang dan tantangan pengembangan komiditi serupa di pronvinsi-provinsi tetangga (Riau, Jambi, Begkulu, dan Sumatera Utara) dalam hal produktifitas komoditi, aksesibilitas transportasi ke Sumatera Barat dan kesiapan sarana dan prasarana pelabuhan laut dan udara di daerah tersebut dalam rangka proyeksi peluang pemanfaatan Pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau;
d. Menganalisis prospek pengembangan pasar komoditi ekspor utama provinsi Sumatera Barat untuk rencana pengembangan di masa mendatang;
e. Menganalisis pemanfaatan Bandara Internasional oleh wisatawan dalam dan luar negeri untuk berkunjung ke Sumatera Barat dan propinsi tetangga;
f. Menganalisis seberapa banyak peguruan tinggi yang ada di Sumatera Barat baik swasta maupun negeri yang diminati oleh provinsi tetangga, sekaligus kekuatan dan kelemahan perguruan tinggi yang ada di Sumatera Barat dan yang ada di propinsi tetangga, untuk melihat kecendrungan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi yang ada di Sumatera Barat;
g. Menganalisis kemampuan dan ketersediaan fasilitas dari sarana dan prasarana kesehatan yang ada di Sumatera Barat maupun yang ada di provinsi tetangga untuk melihat kecendrungan masyarakat untuk berobat ke Sumatera Barat.
Ruang Lingkup
Kajian Sumatera Barat sebagai Gerbang Barat/Pusat Pertumbuhan Sumatera ini akan menganalisa beberapa hal berikut:
a. Potensi, permasalahan dan proyeksi pengembangan komoditi ekspor di Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
b. Sistim dan mekanisme saluran distribusi komoditi ekspor dari dan ke Sumatera Barat (Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau)
c. Sarana dan Prasarana penunjang jalur distribusi ekspor dari dan ke Sumatera Barat serta sarana pelabuhan dan Bandara di daerah tentangga.
d. Proyeksi pengembangan pasar komoditi ekspor utama melalui koordinasi dan konsultasi dengan berbagai kedutaan besar negara pasar komoditi.
e. Faktor peluang dan penghambat pengembangan pariwisata di Sumatera Barat ke depan sekaligus ketersediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh wisatawan domestik dan mancanegara
f. Kondisi dan fasilitas pendidikan yang tersedia, begitu juga dengan kondisi ketersediaan tenaga dosen dari berbagai bidang disiplin ilmu
g. Sarana dan prasarana kesehatan yang ada dan yang dibutuhkan di Sumatera Barat dan di propinsi tetangga.
Selasa, 23 April 2013
ORIENTASI POLITIK DALAM KONTEK HUKUM TATA NEGARA Ditulis Oleh : Erlinda (Kader Patai Hanura) Kota Singkawang
P e n g a n t a r
DARI : LPKBHI-HATI NURANI UTAMA – KABUPATEN AGAM - SUMBAR
Erlinda adalah kader Partai Hanura Kota singkawang Kalimantan barat, dalam persiapannya untuk tahun 2014-2019 adalah kota singkawang tersebut sebagai kampung halamanya dapat di bangun dan teratur dengan pengaturan Peraturan daerah yang kongkrit serta aplikasinya secara nyata dalam bentuk realisasi dimana sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, maka bagi yang akan mendukduki jabatan anggota DPRD-Kotas ingkawang kurang memahami peraturan perundang-undangan maka produk utama DPRD yang harapkan pro rakyat akan tidak terperhatikan bila DPRD nya kurang memahami konsep hukum, sungguhpun dapat di kontrakan pada lembaga lain akan menambah biaya daerah dalam pembuatan APBD yang seharusnya pro rakyat menjadi pro pejabat, maka anggota DPRD Kota Singkawang harus menghemat biaya belanja daerah dengan membekali Ilmu pengetahuan hokum secara pondamental, sehingga DPR nanti bisa membangun PERDA itu tanpa dikontrakan berarti telah mengefektifkan anggaran belanja daerah dan bisa dimamfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Perhatian Erlinda sangat kami pujikan karena kami tahu selama ini DPR-RI / DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten, Kota secara umum dalam membuat kontrak kerja dengankonsultan dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan daerah yang nyata menelan biaya cukup banyak pada hal Anggota DPR-RI/DPRD digaji untuk itu, namun mengapa harus di sub-kontrakan lagi amanah rakyat itu…? Ini menjadi perhatian khusus baginya.
Maka dengan demikian orientasi ini sangat saya pujikan sebagai pembuka kesadaran masyarakat dalam berpolitik dan menggunakan haknya yang selama ini di pengaruhi oleh pola Politik Uang (money politic) hasil akhirnya adalah lahir para koruptor seperti sekarang ini kita saksikan bersama, dengan tulisan ini bisa membuat atau menciptakan masyarakat sadar politik serta berkualitas kepeduliannya dengan menentukan pilihan untuk mereka yang berkualitas dan mutu serta bermoral, yang akan dijadikan wakil rakuat nantinya 2014-2019 di Kota Singkawang-kalimantan barat.
Demikian kata pengantar ini kami sampaikan, sebagai pemimpin Lembaga Pendidikan dan Konsultasi Bantuan Hukum (LPKBH) Indonesia di Matur Mudik Kabupaten Agam – Sumatra Barat dengan harapan bagi masyarakat kota singkawang Kalimantan Barat Sdr Erlinda yang telah lama mempelajari ilmu hukum di tempat kami dan akan menamatkan kuliah di STIE Haji Agussalim September 2013 di Bukittinggi Sumbar, mendapat kesempatan untuk mewakili bapak/ ibuk nantinya di lembaga Legislatif DPRD Kota Singkawang dengan kendaraan politiknya Partai Hanura untuk DAPIL Singkawang Tengah. Hormat kami ttd : LPKBHI-Hati Nurani Utama Matur Mudik Kabupaten Agam- Sumatra barat)
PEMBAHASAN / DISKUSI
Oleh : Erlinda
Istilah “ devjurist als nedespeler “ ahli hukum mengktogorikan adalah Undang-undang ( legislative) , Vonis ( Yudikatif) ,eksecutive (beschiking ) selaras dengan pandangan Reugess Hora Siccama hal tersebut diatas adalah bagian utama dari tubuh Negara dimana kita tidak bisa mencari konsep lain seperti yang telah digagas oleh ahli ini sampai saat ini.
Jika Negara ini di pimpin oleh seorang pilosofis yang berkerja berdasarkan pilsafat sebagai sumber-sumber utama dalam memimpin negeri ini maka dapat menguraikan dan menghubungan kepentingan antar kepentingan yang berkepentingan secara selaras dan seimbang, karena ada 3 sisi sama sisi yang harus di hitung sama panjang dan tegak menjadi segi tiga sama sisi, yakni sisi pertama adalah kerohanian kemudian kita sebut dimasa sekarang adalah keagamaan, sisi kedua perkembangan masyarakat , ketiga sisi nilai-nilai manusiawi secara hakiki rasa kelayakan dan kepantasan serta pengakuan manusia untuk dijadikan acuan ketentuan yang akan diatur dan kemudian ditepkan menjadi peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum dalam berlaku da berbuat dalam lingkungan dari yang paling kecil keluarga, masyarakat dimana masyarakat itu berada, dan paling besarnya adalah Negara dimana masyarakat itu mengakui adanya kekuasaan dan system kekuasaan itu di dapakan dan di jalankan oleh mansuia itu sendiri.
Negara yang baik adalah Negara yang berdaulat dan berpegang pada azas dasarnya demokrasi sebagai Negara yang modern , sementara pemahaman demokrasi itu sampai saat ini masih banyak pemahamannya, seperti yang pernah diartikan kaum barat khusus dieropa adalah demokrasi liberal yang bentuk yang dilahirkanya adalah “ suara terbanyak dan pengambil keputusan Voting bila tak ada kesepakatan “
Namum demokrasi yang baik menurut panca sila sebagai landasan pilosofis Negara dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia menetapkan bahwa demokrasi itu musyawarah mufakat untuk mencapai sesuatu keputusan dengan azasnya sepakat dan mufakat.
Bentuk Negara menurut aristoteles dibagi 3 yakni (1) Monarkhi dengan pemesotannya tirani/ diktatator/despositie (2) Aristokrasi melahirkan pemesotan menjadi oligarkhi, plutokrasi (3) Politea yakni pemesotannya adalah Demokrasi , pada dasarnya negara yang selama ini kita kenal adalah Aristokrasi dalam bentuk aristocrat yakni kecedikiawanan dimana akan melahirkan Timokrasi yaitu pemerintah yang mencapai kemasyuran dan kehormatan dan hasilnya adalah Oligarkhi yaitu pemerintahan yang berasal dari golongan melahirkan hak milik partikulirmaka orang yang miskin akan besatu melawan hartawan dan maka dengan demikian lahirlah demokrasi pemerintah yang dibangun berdasarkan atspirasi rakyat maka disinilah lahirnya anarkisme kebahagiaan yang yang dimiliki dari kekuasaan dimamfaatkan oleh kelompok dan golongan kemudian kita sebut dengan Tirani.
Negara Keasatuan republik Indonesia (NKRI) secara umum adalah Negara demokrasi yang berdasarkan kepada Panca sila dapat kita uraikan sebagai orientasi kita adalah sebagai berikut :
1. Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum, Negara Indonesia bukan hanya kekuasaan belaka.
2. Sistem konstitusi pemerintah berdasarkan tidak absulutisme.
Dalam Ketentuan Negara Demokrasi seperti Indonesia ada tiga bagian utama dalam bagunan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) yakni sebagai berikut :
1. Badan/lembaga Legislatif
Adalah badan/lembaga yang pengesahan peraturan dan perundang-undangan yang dilaksanakan secara berjenjang bertingkat, dari DPR-RI, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten dan Kota dimana diangkat berdasarkan pesta demokrasi yang dilaksnakan sekali 5 (lima) tahun
2. Badan/lembaga Esekutif
Adalah badan/lembaga yang melaksanakan peraturan perundangan-undangan yang di tetapkan sebagai amanah penderitaan rakyat yang harus dijalankan sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Badan/lembaga Yudikatif
Adalah badan/lembaga yang sifatnya dan tugas fungsinya untuk mengambil tindakan mengadili dan mengambil keputusan atas pelanggaran atau tindakan legislative atau eksekutif dalam menjalankan tugas kewajibannya pada Negara bangsa baik dalam bentuk tindakan pidana umum (pidum) atau pidana khusus (pidsus) sekaligus sebagai pembatalan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh badan/lembaga legislative dan eksekutif untuk terkait dengan gugatan masyarakat (class action) merasa kurang memenuhi syarat keadilan dan tujuan dalam pembentukannya menyimpang dengan azas dasar Panca Sila dan UUD 1945 melalui pengadilan Makamah Konstitusi.
Kedudukukan badan Lembaga Legislatif adalah lebaga yang dibentuk oleh rakyat melalui pola demokrasi Lansung Umum Bebas Rahasia ( Luber ) serta bertangungjawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari kalimat diatas yang jadi masalah adalah aturan yang dibuat oleh Lembaga Legislatif ini apakah sudah memenuhi atspirasi dan apresiasi rakyat Indonesia, khusus untuk kita di singkawang apakah Peraturan daerah selama ini sudah menyentuh kepentingan rakyat semesta , atau hanya baru sampai memenuhi kebutuhan pelestarian kekuasaan dari partai-partai yang berkuasa ? Karena Peraturan daerah inilah yang akan menentukan arah pengaturan pelaksanaan Pembangunan daerah, dan indicator-indikator bahkan factor penentu sampai atau tidak nya tujuan pembangunan tersebut lebih menjurus pedoman fungsi pengawasan dan pengendalian penilaian serta dasar gugatan atas pelaksanaan pembangunan daerah “ masyarakat bisa menggugat “ dalam melakukan gugatan wajib didasarkan kepada ketentuan hukum yang tertulis berlaku umum diusulkan di buat ditetapkan oleh lembaga yang sah lembaga yang dimaksud adalah DPR-RI/DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota.
Masalah ini kami kemukan dan paparkan guna kita akan diskusikan secara terbuka bagi teman-teman dari semua elemen atau unsur tidak di tentukan secara bersama lebih lanjut akan menarik beberapa kesimpulan dengan konsep dan tujuanya menuju Kota Singkawang maju kedepan lebih baik dengan dasar hukumnya Peraturan Daerah ( PERDA ) yang bermutu berkualitas serta berdaya guna untuk peningkatan mutu tatanan social kemasyarakatan, dalam melaksanakan pembangunan daerah sesuai dengan cita-cita masyarakat Kota Singkawang yang kita cintai. Atas pandangan dan partisipasi teman-teman menangapinya diucapkan terimakasih. Ttd : Erlinda.
Senin, 22 April 2013
PENGARUH GAYA HIDUP MODEREN DAN PRILAKU REMAJA , OLEH : E R L I N D A (Kader Hanura ) singkawang
Gaya hidup merupakan gambaran bagi setiap orang yang mengenakannya dan menggambarkan seberapa besar nilai moral orang tersebut dalam masyarakat disekitarnya. Atau, gaya hidup adalah suatu seni yang dibudayakan oleh setiap orang. Gaya hidup juga sangat berkaitan erat dengan perkembangan zaman dan juga teknologi. Semakin bertambahnya zaman dan semakin canggihnya teknologi, maka semakin berkembang luas pula penerapan gaya hidup oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dalam arti lain, gaya hidup dapat memberikan pengaruh positif atau negatif bagi yang menjalankannya. Yah, tergantung pada bagaimana orang tersebut yang ngejalaninnya.
Dewasa ini, gaya hidup sering disalahgunakan oleh sebagian besar remaja. Apalagi para remaja yang berada dalam kota Metropolitan. Mereka cenderung bergaya hidup dengan mengikuti mode masa kini. Tentu saja, mode yang mereka tiru adalah mode dari orang barat. Jika mereka dapat memfilter dengan baik dan tepat, maka pengaruhnya juga akan positif. Namun sebaliknya, jika tidak pintar dalam memflter mode dari orang barat tersebut, maka akan berpengaruh negatif bagi mereka sendiri.Salah satu contoh gaya hidup para remaja yang mengikuti mode orang barat dalam kehidupan sehari-hari adalah masalah " Berpakaian ". Masalah berpakaian para remaja masa kini selalu dikaitkan dengan perkembangan zaman dan teknologi. Karena, sebagian remaja Indonesia khususnya, dalam berpakaian selalu mengkuti mode yang berlaku. Bahkan yang lebih menyedihkan, di stasiun-stasiun tv banyak ditampilkan contoh gaya hidup dalam berpakaian para remaja yang mengikuti mode orang barat.
Otomatis bukan hanya remaja Metropolitan saja yang mengikuti mode tersebut, tetapi juga orang-orang yang berada dalam perkampungan atau pedalaman. Sebagian besar remaja Indonesia belum dapat memfilter budaya tersebut dengan baik. So, pengaruh negatiflah yang timbul dari dalam diri remaja itu sendiri.Kita tahu bahwa mode yang dipakai oleh orang barat kebanyakan menyimpang dari moral. Sedangkan kita sadar bahwa Indonesia terkenal dengan kesopanannya dan budi luhurnya. Namun, sebagian remaja Indonesia kemudian meniru atau mengikuti mode orang barat tanpa memfilternya secara baik dan tepat. Dan mungkin itu akan berakibat buruk bagi generasi penerus kita nanti.Contoh berikutnya, gaya hidup sebagian remaja yang mengikuti budaya orang barat adalah mengkonsumsi minum - minuman keras, narkoba, dan barang haram sejenis lainnya.
Berbicara mengenai remaja dengan globalisasi dewasa ini, memunculkan berbagai isu untuk terus diikuti perkembangannya, juga sebagai bahan pembicaraan yang tidak kalah menarik. Di jaman Era globalisasi ini kita sebagai remaja dituntut untuk mejadi seorang remaja yang tidak “Gaptek” (Ketinggalan Jaman) dengan adanya peran media di jaman sekarang ini yaitu seperti (televisi, radio, majalah, HP, dan internet) telah mempengaruhi perilaku moralitas remaja.
Pengaruh globalisasi terhadap remaja itu begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak remaja kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari remaja sekarang. Dari cara berpakaian banyak remaja - remaja kita yang berdandan seperti selebritis. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan yang cenderung Negara Barat atau Luar Negeri.
Kisaran angka tersebut, kata Boyke, dikumpulkan dari berbagai penelitian di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Palu dan Banjarmasin. Bahkan di pulau Palu, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2000 lalu tercatat remaja yang pernah melakukan hubungan seks pranikah mencapai 29,9 persen.“sementara penelitian yang saya lakukan pada tahun 1999 lalu terhadap pasien yang datang ke Klinik Pasutri, tercatat sekitar 18 persen remaja pernah melakukan hubungan seksual pranikah,” kata pemilik Klinik Pasutri ini.
Kelompok remaja yang masuk ke dalam penelitian tersebut rata-rata berusia 17-21 tahun, dan umumnya masih bersekolah di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau mahasiswa. Namun dalam beberapa kasus juga terjadi pada anak-anak yang duduk di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Beberapa penelitian menunjukkan, remaja putra maupun putri pernah berhubungan seksual. Di antara mereka yang kemudian hamil pranikah mengaku taat beribadah. Penelitian di Jakarta tahun 1984 menunjukkan 57,3 persen remaja putri yang hamil pranikah mengaku taat beribadah. Penelitian di Bali tahun 1989 menyebutkan, 50 persen wanita yang datang di suatu klinik untuk mendapatkan induksi haid berusia 15-20 tahun. Menurut Prof. Wimpie, induksi haid adalah nama lain untuk aborsi. Sebagai catatan, kejadian aborsi di Indonesia cukup tinggi yaitu 2,3 juta per tahun. “ Dan 20 persen di antaranya remaja,” kata Guru Besar FK Universitas Udayana, Bali ini.
Penyebab prilaku seks bebas
Remaja memiliki emosi yang luar biasa besar, seseorang cenderung menginginkan perhatian yang lebih. Jika dalam keluarga seorang remaja tidak memperoleh perhatian yang diinginkan, mereka cenderung mencarinya di luar lingkungan keluarga.Cukup tidaknya kasih sayang dan perhatian yang diperoleh sang anak dari keluarganya, cukup tidaknya keteladanan yang diterima sang anak dari orangtuanya, dan lain sebagainya yang menjadi hak anak dari orangtuanya. Jika tidak, maka anak akan mencari tempat pelarian di jalan-jalan serta di tempat-tempat yang tidak mendidik mereka. Anak akan dibesarkan di lingkungan yang tidak sehat bagi pertumbuhan jiwanya.
Sabtu, 13 April 2013
MASALAH PEMBANGUNAN SEKTOR PERTANIAN Oleh : Erlinda
Pembangunan Pertanian di Indonesia tetap dianggap terpenting dari keseluruhan pembangunan ekonomi, apalagi semenjak sektor pertanian ini menjadi penyelamat perekonomian nasional karena justru pertumbuhannya meningkat, sementara sektor lain pertumbuhannya negatif. Beberapa alasan yang mendasari pentingnya pertanian di Indonesia.
potensi sumberdayanya yang besar dan beragam. pangsa terhadap pendapatan nasional cukup besarnya penduduk yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini menjadi basis pertumbuhan di pedesaan
Potensi pertanian yang besar namun sebagian besar dari petani banyak yang termasuk golongan miskin adalah sangat ironis terjadi di Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah bukan saja kurang memberdayakan petani tetapi sektor pertanian keseluruhan. Disisi lain adanya peningkatan investasi dalam pertanian yang dilakukan oleh investor PMA dan PMDN yang berorientasi pada pasar ekspor umumnya padat modal dan perananya kecil dalam penyerapan tenaga kerja atau lebih banyak menciptakan buruh tani.
Berdasarkan latar belakang tersebut ditambah dengan kenyataan justru kuatnya aksesibilitas pada investor asing /swasta besar dibandingkan dengan petani kecil dalam pemanfaatan sumberdaya pertanian di Indonesia, maka dipandang perlu adanya grand strategy pembangunan pertanian melalui pemberdayaan petani kecil. Melalui konsepsi tersebut, maka diharapkan mampu menumbuhkan sektor pertanian, sehingga pada gilirannya mampu menjadi sumber pertumbuhan baru bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam hal pencapaian sasaran .
mensejahterkan petani, menyediakan pangan sebagai wahana pemerataan pembangunan untuk mengatasi kesenjangan pendapatan antar masyarakat maupun kesenjangan antar wilayah, merupakan pasar input bagi pengembangan agroindustri, menghasilkan devisa, (6) menyediakan lapangan pekerjaan, (7) peningkatan pendapatan nasional, dan (8) tetap mempertahankan kelestarian sumberdaya.
POTENSI AGRIBISNIS INDONESIA
Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar dalam pengembangan agribisnis bahkan dimungkinkan akan menjadi leading sector dalam pembangunan nasional. Potensi agribisnis tersebut diuraikan sebagai berikut
1. Dalam Pembentukan Produk Domestik bruto , sektor agribisnis merupakan penyumbang nilai tambah (value added) terbesar dalam perekonomian nasional, diperkirakan sebesar 45 persen total nilai tambah.
2. Sektor agrbisnis merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja terbesar diperkirakan sebesar 74 persen total penyerapan tenaga kerja nasional. Sektor agribisnis juga berperan dalam penyediaan pangan
3. masyarakat.Keberhasilan dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok beras telah berperan secara strategis dalam penciptaan ketahanan pangan nasional (food security) yang sangat erat kaitannya dengan ketahanan social (socio security), stabilitas ekonomi, stabilitas politik, dan keamanan atau ketahanan nasional (national security).
4. Kegiatan agribisnis umumnya bersifat resource based industry. Tidak adasatupun negara di dunia seperti Indonesia yang kaya dan beranekasumberdaya pertanian secara alami (endowment factor). Kenyataan telahmenunjukkan bahwa di pasar internasional hanya industri yangberbasiskan sumberdaya yang mempunyai keunggulan komparatif danmempunyai konstribusi terhadap ekspor terbesar, maka dengan demikianpengembangan agribisnis di Indonesia lebih menjamin perdagangan yanglebih kompetitif.
5. Kegiatan agribisnis mempunyai keterkaitan ke depan dan kebelakang yang sangat besar (backward dan forward linkages) yang sangat besar. Kegiatan agribisnis (dengan besarnya keterkaitan ke depan dan ke belakang) jika dampaknya dihitung berdasarkan impact multilier secara langsung dan tidak langsung terhadap perekonomian diramalkan akansangat besar. 6. Dalam era globalisasi perubahan selera konsumen terhadap barangbarang konsumsi pangan diramalkan akan berubah menjadi cepat saji dan pasar untuk produksi hasil pertanian diramalkan pula terjadi pergeseran dari pasar tradisional menjadi model Kentucky. Dengan demikian agroindustri akan menjadi kegiatan bisnis yang paling attraktif.
6. Produk agroindustri umumnya mempunyai elastisitas yang tinggi, sehingga makin tinggi pendapatan seseorang makin terbuka pasar bagi produk agroindustri.
7. Kegiatan agribisnis umumnya menggunakan input yang bersifat renewable, sehingga pengembangannya melalui agroindustri tidak hanya memberikan nilai tambah namun juga dapat menghindari pengurasan sumberdaya sehingga lebih menjamin sustainability.
8. Teknologi agribisnis sangat fleksibel yang dapat dikembangkan dalam padat modal ataupun padat tenaga kerja, dari manejement sederhana sampai canggih, dari skala kecil sampai besar. Sehingga Indonesia yang penduduknya sangat banyak dan padat, maka dalam pengembangannya dimungkinkan oleh berbagai segmen usaha.
9. Indonesia punya sumberdaya pertanian yang sangat besar, namun produk pertanian umumnya mudah busuk, banyak makan tempat, dan musiman. Sehingga dalam era globalisasi dimana konsumen umumnya cenderung mengkonsumsi nabati alami setiap saat, dengan kualitas tinggi dan tidak busuk dan makan tempat, maka peranan agroindustri akan dominan.
KONDISI PEMBANGUNAN PERTANIAN SAAT INI
Dalam sejarah perekonomian Indonesia sejak Pelita I hingga akhir pemerintahan Orde Reformasi, pentingnya pembangunan pertanian seringkali didengung dengungkan, namun dalam kenyataannya tetap saja pemberdayaan petani kurang diperhatikan. Kondisi pertanian saat ini diuraikan sebagai berikut:
1. Pendapatan petani masih rendah baik secara nominal maupun secara relatif dibandingkan dengan sektor lain.
2. Usaha pertanian yang ada didominasi oleh cirri-ciri : (a) skala kecil, (b) modal terbatas, (c) teknologi sederhana, (d) sangat dipengaruhi musim, (e) wilayah pasarnya lokal , (f) umumnya berusaha dengan tenaga kerja keluarga sehingga menyebabkan terjadinya involusi pertanian (pengangguran tersembunyi), (g) akses terhadap kredit, teknologi dan pasar sangat rendah, (h) Pasar komoditi pertanian sifatnya mono/oligopsoni sehingga terjadi eksploitasi harga pada petani.
3. Pendekatan parsial yang yang bertumpu pada peningkatan produktifitas usahatani yang tidak terkait dengan agroindustri. Hal ini menunjukkan fondasi dasar agribisnis belum terbentuk dengan kokoh sehingga system dan usaha agribisnis belum berkembang seperti yang diharapkan, yang terjadi kegiatan agribisnis masih bertumpu pada kegiatan usahatani.
4. Pembangunan pertanian yang ada kurang terkait dengan pembangunan pedesaan.
5. Kurang memperhatikan aspek keunggulan komparatif yang dimiliki wilayah. Pembangunan agribisnis yang ada masih belum didasarkankepada kawasan unggulan.
6. Kurang mampu bersaing di pasaran, sehingga membanjirnya impor khususnya komoditas hortikultura. Terdapat senjang produktivitas dan mutu yang cukup besar sehingga daya saing produk pertanian Indonesia masih mempunyai peluang yang sangat besar untuk ditingkatkan.
7. Pangsa pasar ekspor produk pertanian Indonesia masih kecil dan sementara kapasitas dan potensi yang dimilikinya lebih besar.
8. Kegiatan agroindustri masih belum berkembang. Produk –produk perkebunan semenjak zaman Belanda masih berorentasi pada ekspor komoditas primer (mentah)
9. Terjadinya degradasi kualitas sumberdaya pertanian akibat pemanfaatan yang tidak mengikuti pola-pola pemanfaatan yang berkelanjutan . Masih lemahnya kelembagaan usaha dan kelembagaan petani. Usaha agribisnis skala rumahtangga, skala kecil dan agribisnis skala besar belum terikat dalam kerjasama yang saling membutuhkan , saling memperkuat dan saling menguntungkan. Yang terjadi adalah penguasaan pasar oleh kelompok usaha yang kuat sehingga terjadi distribusi margin keuntungan yang timpang (skewed) yang merugikan petani.
10. Lemahnya peran lembaga penelitian, sehingga temuan atau inovasi benih/ bibit unggul sangat terbatas
11. Lemahnya peran lembaga penyuluhan sebagai lembaga transfer teknologi kepada petani, setelah era otonomi daerah.
12. Kurangnya pemerintah memberdayakan stakeholder seperti perguruan tinggi, LSM, dalam pembangunan pertanian. Lemahnya dukungan kebijakan makro ekonomi baik fiscal maupun moneter seperti kemudahan kredit bagi petani, pembangunan irigasi maupun pasar, dll
RAKYAT MENJADI KORBAN KETIDAKTEGASAN PEMERINTAH TERHADAP MASALAH SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK ( B B M ) OLEH : E R L I N D A
Ilustrasi
“ Seperti ayam mati di lumbung padi ” begitu kata pepatah dari minangkabau artinya di gudang padi mengapa ayam itu mati .. sesuatu yang tidak seharusnya terjadi ? sebuah pertanyaan yang harus dijawab dari bebarapa hal pokok sang ayam bisa mati karena kekenyangan,atau sebaliknya mati karena kelaparan karena tidak bisa makan disebabkan penyakit di kerongkongannya. Itulah nasib Negara kita dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) ternyata kita termasuk juga Negara pengimport, jadi sumber minyak bumi pertiwi yang selama ini di banggakan dimana sehingga kita menjadi Negara pengimpor bukan negara produsen..? jadi apakah selama ini kita di perbodoh oleh pemimpin bangsa kita sendiri ?
Uraian
Secara keseharian hamper diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tampak antrian kendaraan bus, truk , dan minibus antrian di SPBU guna mendapatkan bahan bakar bersubsidi Solar kanon kabaranya disangkakan yang menikmatinya kalangan menengah keatas yang seharsnya mendapat susidi tidak mendapatkan.
Mengamati dan mendengar banyak pemikiran para politikus di gedung DPR-RI untuk mengusulkan pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik solar maupun Bensin dicabut subsidinya dan dana subsidi untuk BBM tersebut di kembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana perekonomian, dan bantuan modalkerja usaha kecil melalui pola ekonomi kreatif. Sesuatu yang termasuk baik namun masalah pengelolaan pemberian bantuan itu masih di urus oleh manusia – manusia yang kurang bermoral dimana suka melakukan penyimpangan anggaran sehingga yang menikmatinya adalah pejabat berwenang dalam penyelenggaraan pemerintahan juga.
Lebih jauh dapat ditinjau dari sustansi pembahasan dalam memecahkan masalah Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersubsidi dapat kita lihat sebagai berikut :
1. UU No.22 Tahun 2011 Pasal 76..tidak bisa menjadi 76 a, sebab akan mengubah komitment pasal 76 ayat 6 intinya subsidi BBM tidak bisa di cabut karena itu hak rakyat.
2. Ada penggandaan pengertian. Dimana diartikan penundaan bisa naik dinaikan oleh spekulan pasar BBM dunia, dan bisa di batalkan karena kegagalan menaikan mencapai target syarat sah kenaikan oleh spekulan pasar BBM dunia.
3. Pasal 28 ayat 2 harga sesuai dengan pasaran internasional, telah di cabut MK, dengan adanya pasal 7 ayat 6.a maka pasal 28 ayat 2 akan tidak berlaku lagi.
4. Dalam pemilihan opsi golkar 15% dan democrat 10% public harus tahu akan mengurangi kenaikan harga BBM dan ada kemungkinan naik.
5. PKS tidak keluar dari koalisi partai berkuasa Demokrat dan melawan kebijakan menolak kenaikan BBM yang di gagas oleh koalisi Demokrat .
6. Yang jelas adalah partai Hanura, PKS, PDI.P “menolak kenaikan tanpa ada opsi lainnya”
7. 365 setuju opsi II Versi Golkar langgam nya mempegaruhi Demokrat dan partai lainnya dan 78 + 98 walk Out menolak dengan keluar dari siding ini spontanitas bisa juga trek pencitraan politik di depanpublik .
8. Keputusan yang tak jelas dimana ada kemungkinan kenaikan 6 bulan setelah di tetapkan atau sebelum di tetapkan, hal ini lembaga rakyat tertinggi tidak lagi dihargai oleh rakyat dan anggota DPR itu sendiri.
9. Yang mengacaunya pada opsi 2 adalah “ kenaikan BBM tidak berlaku dan disisipi dengan memberikan kesempatan untuk menaikan harga BBM dengan syarat tertentu“
10. Kesimpulan adalah Partai Golkar mendapat posisi yang baik membonceng dari perjuangan PDI.P – Hanura – PKS – Garindra “ jalan selamat untuk pencitraan “ sekalipun konsep yang di tawarkan itu mmbuat kekacauan komitment pasal 7 ayat 6 yang telah disahkan MK untuk diperlakukan intinya subsidi BBM tidak bisa dihapuskan karena itu hak hak rakyat, dengan adanya pasal 7 ayat 6.a maka akan melahirkan ilegalnya pecabutan Subsidi BBM berubah menjadi legal, artinya kepututusan MK bisa di batalkan pemerintah tanpa persetujuan DPR-RI.
11. Paket pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6 A bersebrangan nilainya, ini pelimpahan kewenangan kepada pemerintah mengambil tindakan kebijakan ekonomi, menaikan harga BBM oleh pemerintah maka tergantung pada itikat pemerintah.
12. Padangan Indra PKS, public rakyat Indonesia menyatakan sikap terhadap kenaikan BBM Opsi 1 mempertahan pasa7 ayat 6, opsi dua adanya kewenangan pemerintah manaikan bila harga minyakmentak mencapai 22 juta /perbarel. Awal berkualisi komitment untuk rakyat, namun bila SBY menganggap pelu di keluarkan dari kualisi.
Masalah selanjutnya adalah harga barang yang terlebih dahulu naik apakah pemerintah telah siap melakukan control dan penindakan terhadap pelaku pasar. Ada indicator-indikator niat pemerintah pemakasaan untuk naik BBM dengan membiarkan harga pasar bergejolak tanpa terkendali, yang beruntung disini adalah para spekulan-spekulan dan mafia perekonomian Indonesia.
Kesimpulan
a. Dalam penyampaian hipotesa rapat Marzuki ali mengalami kesalahan dalam membacakan putusan tangal 1 April 2012 padahal jam 00.10 wib tanggal 31 Maret 2012 pengungkapan marzuki ali pada PKS “ katanya mau berkualisi tapi kok membelot “ hasil akhirnya ternyata kedudukan mentri-mentri dari PKS yang tergabung dalam koalisi Demokrat terancam sepeti Menti Telekomunikasi Tipatul Sembering bisa keluar dari kabinet bersatu jilit II
b. Dalam rapat paripurna APBN-P tanggal 30 Maret 2012 yang lalu semua unsur partai yang ada mengunakan kesemppatanini melaksanakan praktek politik pencitraan, pada intinya hampir sama semua partai yang ada di DPR/DPRD guna bertahan pada kursi empuk dan fasilitas mewah di lembaga Legislatif.
c. Dari poin (a) dan (b) tampak tidak ada kesepakatan dalam lembaga legislative sehingga tidak punya sikap yang jelas, dalam situasi ini masyakat kembali jadi korban, atas ketidak beranian pemerintah mengambil keputusan yang jelas.
Langganan:
Postingan (Atom)