Sabtu, 13 April 2013
RAKYAT MENJADI KORBAN KETIDAKTEGASAN PEMERINTAH TERHADAP MASALAH SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK ( B B M ) OLEH : E R L I N D A
Ilustrasi
“ Seperti ayam mati di lumbung padi ” begitu kata pepatah dari minangkabau artinya di gudang padi mengapa ayam itu mati .. sesuatu yang tidak seharusnya terjadi ? sebuah pertanyaan yang harus dijawab dari bebarapa hal pokok sang ayam bisa mati karena kekenyangan,atau sebaliknya mati karena kelaparan karena tidak bisa makan disebabkan penyakit di kerongkongannya. Itulah nasib Negara kita dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) ternyata kita termasuk juga Negara pengimport, jadi sumber minyak bumi pertiwi yang selama ini di banggakan dimana sehingga kita menjadi Negara pengimpor bukan negara produsen..? jadi apakah selama ini kita di perbodoh oleh pemimpin bangsa kita sendiri ?
Uraian
Secara keseharian hamper diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tampak antrian kendaraan bus, truk , dan minibus antrian di SPBU guna mendapatkan bahan bakar bersubsidi Solar kanon kabaranya disangkakan yang menikmatinya kalangan menengah keatas yang seharsnya mendapat susidi tidak mendapatkan.
Mengamati dan mendengar banyak pemikiran para politikus di gedung DPR-RI untuk mengusulkan pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik solar maupun Bensin dicabut subsidinya dan dana subsidi untuk BBM tersebut di kembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana perekonomian, dan bantuan modalkerja usaha kecil melalui pola ekonomi kreatif. Sesuatu yang termasuk baik namun masalah pengelolaan pemberian bantuan itu masih di urus oleh manusia – manusia yang kurang bermoral dimana suka melakukan penyimpangan anggaran sehingga yang menikmatinya adalah pejabat berwenang dalam penyelenggaraan pemerintahan juga.
Lebih jauh dapat ditinjau dari sustansi pembahasan dalam memecahkan masalah Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersubsidi dapat kita lihat sebagai berikut :
1. UU No.22 Tahun 2011 Pasal 76..tidak bisa menjadi 76 a, sebab akan mengubah komitment pasal 76 ayat 6 intinya subsidi BBM tidak bisa di cabut karena itu hak rakyat.
2. Ada penggandaan pengertian. Dimana diartikan penundaan bisa naik dinaikan oleh spekulan pasar BBM dunia, dan bisa di batalkan karena kegagalan menaikan mencapai target syarat sah kenaikan oleh spekulan pasar BBM dunia.
3. Pasal 28 ayat 2 harga sesuai dengan pasaran internasional, telah di cabut MK, dengan adanya pasal 7 ayat 6.a maka pasal 28 ayat 2 akan tidak berlaku lagi.
4. Dalam pemilihan opsi golkar 15% dan democrat 10% public harus tahu akan mengurangi kenaikan harga BBM dan ada kemungkinan naik.
5. PKS tidak keluar dari koalisi partai berkuasa Demokrat dan melawan kebijakan menolak kenaikan BBM yang di gagas oleh koalisi Demokrat .
6. Yang jelas adalah partai Hanura, PKS, PDI.P “menolak kenaikan tanpa ada opsi lainnya”
7. 365 setuju opsi II Versi Golkar langgam nya mempegaruhi Demokrat dan partai lainnya dan 78 + 98 walk Out menolak dengan keluar dari siding ini spontanitas bisa juga trek pencitraan politik di depanpublik .
8. Keputusan yang tak jelas dimana ada kemungkinan kenaikan 6 bulan setelah di tetapkan atau sebelum di tetapkan, hal ini lembaga rakyat tertinggi tidak lagi dihargai oleh rakyat dan anggota DPR itu sendiri.
9. Yang mengacaunya pada opsi 2 adalah “ kenaikan BBM tidak berlaku dan disisipi dengan memberikan kesempatan untuk menaikan harga BBM dengan syarat tertentu“
10. Kesimpulan adalah Partai Golkar mendapat posisi yang baik membonceng dari perjuangan PDI.P – Hanura – PKS – Garindra “ jalan selamat untuk pencitraan “ sekalipun konsep yang di tawarkan itu mmbuat kekacauan komitment pasal 7 ayat 6 yang telah disahkan MK untuk diperlakukan intinya subsidi BBM tidak bisa dihapuskan karena itu hak hak rakyat, dengan adanya pasal 7 ayat 6.a maka akan melahirkan ilegalnya pecabutan Subsidi BBM berubah menjadi legal, artinya kepututusan MK bisa di batalkan pemerintah tanpa persetujuan DPR-RI.
11. Paket pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6 A bersebrangan nilainya, ini pelimpahan kewenangan kepada pemerintah mengambil tindakan kebijakan ekonomi, menaikan harga BBM oleh pemerintah maka tergantung pada itikat pemerintah.
12. Padangan Indra PKS, public rakyat Indonesia menyatakan sikap terhadap kenaikan BBM Opsi 1 mempertahan pasa7 ayat 6, opsi dua adanya kewenangan pemerintah manaikan bila harga minyakmentak mencapai 22 juta /perbarel. Awal berkualisi komitment untuk rakyat, namun bila SBY menganggap pelu di keluarkan dari kualisi.
Masalah selanjutnya adalah harga barang yang terlebih dahulu naik apakah pemerintah telah siap melakukan control dan penindakan terhadap pelaku pasar. Ada indicator-indikator niat pemerintah pemakasaan untuk naik BBM dengan membiarkan harga pasar bergejolak tanpa terkendali, yang beruntung disini adalah para spekulan-spekulan dan mafia perekonomian Indonesia.
Kesimpulan
a. Dalam penyampaian hipotesa rapat Marzuki ali mengalami kesalahan dalam membacakan putusan tangal 1 April 2012 padahal jam 00.10 wib tanggal 31 Maret 2012 pengungkapan marzuki ali pada PKS “ katanya mau berkualisi tapi kok membelot “ hasil akhirnya ternyata kedudukan mentri-mentri dari PKS yang tergabung dalam koalisi Demokrat terancam sepeti Menti Telekomunikasi Tipatul Sembering bisa keluar dari kabinet bersatu jilit II
b. Dalam rapat paripurna APBN-P tanggal 30 Maret 2012 yang lalu semua unsur partai yang ada mengunakan kesemppatanini melaksanakan praktek politik pencitraan, pada intinya hampir sama semua partai yang ada di DPR/DPRD guna bertahan pada kursi empuk dan fasilitas mewah di lembaga Legislatif.
c. Dari poin (a) dan (b) tampak tidak ada kesepakatan dalam lembaga legislative sehingga tidak punya sikap yang jelas, dalam situasi ini masyakat kembali jadi korban, atas ketidak beranian pemerintah mengambil keputusan yang jelas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar