Selasa, 23 April 2013

ORIENTASI POLITIK DALAM KONTEK HUKUM TATA NEGARA Ditulis Oleh : Erlinda (Kader Patai Hanura) Kota Singkawang

P e n g a n t a r DARI : LPKBHI-HATI NURANI UTAMA – KABUPATEN AGAM - SUMBAR Erlinda adalah kader Partai Hanura Kota singkawang Kalimantan barat, dalam persiapannya untuk tahun 2014-2019 adalah kota singkawang tersebut sebagai kampung halamanya dapat di bangun dan teratur dengan pengaturan Peraturan daerah yang kongkrit serta aplikasinya secara nyata dalam bentuk realisasi dimana sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, maka bagi yang akan mendukduki jabatan anggota DPRD-Kotas ingkawang kurang memahami peraturan perundang-undangan maka produk utama DPRD yang harapkan pro rakyat akan tidak terperhatikan bila DPRD nya kurang memahami konsep hukum, sungguhpun dapat di kontrakan pada lembaga lain akan menambah biaya daerah dalam pembuatan APBD yang seharusnya pro rakyat menjadi pro pejabat, maka anggota DPRD Kota Singkawang harus menghemat biaya belanja daerah dengan membekali Ilmu pengetahuan hokum secara pondamental, sehingga DPR nanti bisa membangun PERDA itu tanpa dikontrakan berarti telah mengefektifkan anggaran belanja daerah dan bisa dimamfaatkan untuk kepentingan rakyat. Perhatian Erlinda sangat kami pujikan karena kami tahu selama ini DPR-RI / DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten, Kota secara umum dalam membuat kontrak kerja dengankonsultan dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan daerah yang nyata menelan biaya cukup banyak pada hal Anggota DPR-RI/DPRD digaji untuk itu, namun mengapa harus di sub-kontrakan lagi amanah rakyat itu…? Ini menjadi perhatian khusus baginya. Maka dengan demikian orientasi ini sangat saya pujikan sebagai pembuka kesadaran masyarakat dalam berpolitik dan menggunakan haknya yang selama ini di pengaruhi oleh pola Politik Uang (money politic) hasil akhirnya adalah lahir para koruptor seperti sekarang ini kita saksikan bersama, dengan tulisan ini bisa membuat atau menciptakan masyarakat sadar politik serta berkualitas kepeduliannya dengan menentukan pilihan untuk mereka yang berkualitas dan mutu serta bermoral, yang akan dijadikan wakil rakuat nantinya 2014-2019 di Kota Singkawang-kalimantan barat. Demikian kata pengantar ini kami sampaikan, sebagai pemimpin Lembaga Pendidikan dan Konsultasi Bantuan Hukum (LPKBH) Indonesia di Matur Mudik Kabupaten Agam – Sumatra Barat dengan harapan bagi masyarakat kota singkawang Kalimantan Barat Sdr Erlinda yang telah lama mempelajari ilmu hukum di tempat kami dan akan menamatkan kuliah di STIE Haji Agussalim September 2013 di Bukittinggi Sumbar, mendapat kesempatan untuk mewakili bapak/ ibuk nantinya di lembaga Legislatif DPRD Kota Singkawang dengan kendaraan politiknya Partai Hanura untuk DAPIL Singkawang Tengah. Hormat kami ttd : LPKBHI-Hati Nurani Utama Matur Mudik Kabupaten Agam- Sumatra barat) PEMBAHASAN / DISKUSI Oleh : Erlinda Istilah “ devjurist als nedespeler “ ahli hukum mengktogorikan adalah Undang-undang ( legislative) , Vonis ( Yudikatif) ,eksecutive (beschiking ) selaras dengan pandangan Reugess Hora Siccama hal tersebut diatas adalah bagian utama dari tubuh Negara dimana kita tidak bisa mencari konsep lain seperti yang telah digagas oleh ahli ini sampai saat ini. Jika Negara ini di pimpin oleh seorang pilosofis yang berkerja berdasarkan pilsafat sebagai sumber-sumber utama dalam memimpin negeri ini maka dapat menguraikan dan menghubungan kepentingan antar kepentingan yang berkepentingan secara selaras dan seimbang, karena ada 3 sisi sama sisi yang harus di hitung sama panjang dan tegak menjadi segi tiga sama sisi, yakni sisi pertama adalah kerohanian kemudian kita sebut dimasa sekarang adalah keagamaan, sisi kedua perkembangan masyarakat , ketiga sisi nilai-nilai manusiawi secara hakiki rasa kelayakan dan kepantasan serta pengakuan manusia untuk dijadikan acuan ketentuan yang akan diatur dan kemudian ditepkan menjadi peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum dalam berlaku da berbuat dalam lingkungan dari yang paling kecil keluarga, masyarakat dimana masyarakat itu berada, dan paling besarnya adalah Negara dimana masyarakat itu mengakui adanya kekuasaan dan system kekuasaan itu di dapakan dan di jalankan oleh mansuia itu sendiri. Negara yang baik adalah Negara yang berdaulat dan berpegang pada azas dasarnya demokrasi sebagai Negara yang modern , sementara pemahaman demokrasi itu sampai saat ini masih banyak pemahamannya, seperti yang pernah diartikan kaum barat khusus dieropa adalah demokrasi liberal yang bentuk yang dilahirkanya adalah “ suara terbanyak dan pengambil keputusan Voting bila tak ada kesepakatan “ Namum demokrasi yang baik menurut panca sila sebagai landasan pilosofis Negara dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia menetapkan bahwa demokrasi itu musyawarah mufakat untuk mencapai sesuatu keputusan dengan azasnya sepakat dan mufakat. Bentuk Negara menurut aristoteles dibagi 3 yakni (1) Monarkhi dengan pemesotannya tirani/ diktatator/despositie (2) Aristokrasi melahirkan pemesotan menjadi oligarkhi, plutokrasi (3) Politea yakni pemesotannya adalah Demokrasi , pada dasarnya negara yang selama ini kita kenal adalah Aristokrasi dalam bentuk aristocrat yakni kecedikiawanan dimana akan melahirkan Timokrasi yaitu pemerintah yang mencapai kemasyuran dan kehormatan dan hasilnya adalah Oligarkhi yaitu pemerintahan yang berasal dari golongan melahirkan hak milik partikulirmaka orang yang miskin akan besatu melawan hartawan dan maka dengan demikian lahirlah demokrasi pemerintah yang dibangun berdasarkan atspirasi rakyat maka disinilah lahirnya anarkisme kebahagiaan yang yang dimiliki dari kekuasaan dimamfaatkan oleh kelompok dan golongan kemudian kita sebut dengan Tirani. Negara Keasatuan republik Indonesia (NKRI) secara umum adalah Negara demokrasi yang berdasarkan kepada Panca sila dapat kita uraikan sebagai orientasi kita adalah sebagai berikut : 1. Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum, Negara Indonesia bukan hanya kekuasaan belaka. 2. Sistem konstitusi pemerintah berdasarkan tidak absulutisme. Dalam Ketentuan Negara Demokrasi seperti Indonesia ada tiga bagian utama dalam bagunan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) yakni sebagai berikut : 1. Badan/lembaga Legislatif Adalah badan/lembaga yang pengesahan peraturan dan perundang-undangan yang dilaksanakan secara berjenjang bertingkat, dari DPR-RI, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten dan Kota dimana diangkat berdasarkan pesta demokrasi yang dilaksnakan sekali 5 (lima) tahun 2. Badan/lembaga Esekutif Adalah badan/lembaga yang melaksanakan peraturan perundangan-undangan yang di tetapkan sebagai amanah penderitaan rakyat yang harus dijalankan sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Badan/lembaga Yudikatif Adalah badan/lembaga yang sifatnya dan tugas fungsinya untuk mengambil tindakan mengadili dan mengambil keputusan atas pelanggaran atau tindakan legislative atau eksekutif dalam menjalankan tugas kewajibannya pada Negara bangsa baik dalam bentuk tindakan pidana umum (pidum) atau pidana khusus (pidsus) sekaligus sebagai pembatalan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh badan/lembaga legislative dan eksekutif untuk terkait dengan gugatan masyarakat (class action) merasa kurang memenuhi syarat keadilan dan tujuan dalam pembentukannya menyimpang dengan azas dasar Panca Sila dan UUD 1945 melalui pengadilan Makamah Konstitusi. Kedudukukan badan Lembaga Legislatif adalah lebaga yang dibentuk oleh rakyat melalui pola demokrasi Lansung Umum Bebas Rahasia ( Luber ) serta bertangungjawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari kalimat diatas yang jadi masalah adalah aturan yang dibuat oleh Lembaga Legislatif ini apakah sudah memenuhi atspirasi dan apresiasi rakyat Indonesia, khusus untuk kita di singkawang apakah Peraturan daerah selama ini sudah menyentuh kepentingan rakyat semesta , atau hanya baru sampai memenuhi kebutuhan pelestarian kekuasaan dari partai-partai yang berkuasa ? Karena Peraturan daerah inilah yang akan menentukan arah pengaturan pelaksanaan Pembangunan daerah, dan indicator-indikator bahkan factor penentu sampai atau tidak nya tujuan pembangunan tersebut lebih menjurus pedoman fungsi pengawasan dan pengendalian penilaian serta dasar gugatan atas pelaksanaan pembangunan daerah “ masyarakat bisa menggugat “ dalam melakukan gugatan wajib didasarkan kepada ketentuan hukum yang tertulis berlaku umum diusulkan di buat ditetapkan oleh lembaga yang sah lembaga yang dimaksud adalah DPR-RI/DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota. Masalah ini kami kemukan dan paparkan guna kita akan diskusikan secara terbuka bagi teman-teman dari semua elemen atau unsur tidak di tentukan secara bersama lebih lanjut akan menarik beberapa kesimpulan dengan konsep dan tujuanya menuju Kota Singkawang maju kedepan lebih baik dengan dasar hukumnya Peraturan Daerah ( PERDA ) yang bermutu berkualitas serta berdaya guna untuk peningkatan mutu tatanan social kemasyarakatan, dalam melaksanakan pembangunan daerah sesuai dengan cita-cita masyarakat Kota Singkawang yang kita cintai. Atas pandangan dan partisipasi teman-teman menangapinya diucapkan terimakasih. Ttd : Erlinda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar