Jumat, 28 Desember 2012

KERUKUNAN MASYARAKAT SINGKAWANG - KALBAR SIMBULNILAI-NILAI PERSATUAN KESATUAN NASIONAL Ditulis oleh : E R L I N D A (SKW)

SINGKAWANG dengan penduduk nya mayoritas keturunan china dan suku daya serta melayu sebagai penduduk monoritas membaur dalam tatanan kehidupan yang aman tentram sehingga tingkat kerusuhan antar etnis dapat I hilangkan dengan melenyapkan rasa kemburuan social. Nilai – nilai kebuayaan china telah menyatu dlam tatanan masyarakatnya tampak diacara IMBLEK Februari 2011 yang lalu paguyupan-paguyupan SINGSANG serta paguyupan lainnya satu sama lainnya mendukung pembinaan pengembangan kebudayaan tanpa saling menyenggol satu lainnya. Walikota Singkawang “ Hasan Karman “ dengan wakil “ Edy Yacop “ ketua DPRD “ Chai Chu mi “ cukup berhasil membina masyarakatnya dengan menyemangati konsep “ BHINEKA TUNGGAL IKA “ perbedaan bukan buat perpecahan dan satu sama lainnya saling mengisi dan menuang atas kodrat dilahirkan dengan kelebihan dan kekurangan manusia yang di ciptakan tuhan yang maha esa. Pada sisi lain Tata Ruang Kota nya sangat menghargai nilai-nilai tradisi khas daerah, di jalan utama dan kawasan sekitar Kantor walikota masih tampak khas bangunanan china lama yang masih utuh dan belum berubah sama sekali, sudah sepantasnya kita sebut dengan “kota legenda negri rumpun bambu “ sebab pada setiap sudut kota kota atau pusat kota penuh dengan “ klenteng “ besar megah menambah keindahan pemandangan kota, dan berdiri bedampingan dengan mesjid dan mushala serta gereja tanpa ada masalah sama sekali. Untuk skala nasional situasi dan kondisi di kota Singkawang ini seharusnya di perhitungan menjadi perbandingan dalam membangun rasa persatuan dan kesatuan sebagai landasan dasar HAMKAMNAS karena persatuan dan kesatuanlah daerah ini dibangun bersama rasa tangugjawab yang tinggi bersama masyarakat dengan pemerintahannya secara konsekwen. Terapan dari konsep pembangunan daerah pada seKtor budaya dan kepariwisataan golongan masing-masing etnis mendukung program pemerintahnya, sekalipun ada angin pro dan kontra namun tidak menciptakan gejolak – gejolak kecemburuan social yang artinya bisa diantisipasi dengan baik dan terkokondusif serta dijadikan jaminan keamanan dan kenyamanan hidup berkehidupan berbangsa bernegara sebagaimana cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia mengarah kepada persatuan dan kesatuan berbangsa dan bernegara . Pada sisi lain keadaan yang begitu baik tertip dan aman ini diharapkan mampu menarik investor membangun daerah ini guna pembangunan dan pengentasan kesenjangan social yang selalu ini menjadi issue politik yang menguat dimana harus di tantang dan di selesaikan melalui program dan Rencana Strategi dan Rencana Tata Ruang Kota yang lebih baik dari keadaan sekarang.

Kamis, 20 Desember 2012

PENDEKATAN MASALAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMILU ARTIKEL: Erlinda-Skw

PENGANTAR Peraturan dan perundang-undangan adalah rambu-rambu dalam penyelenggaraan kenegaraan berfungsi sebagai alat dan peralatan dalam menyelenggarakan kepemimpinan kenegaraan, sehingga mempunyai legalitas dalam penetapan serta pengambilan keputusan. Dalam pembuatan Peraturan perundang-undangan itu juga mempunyai aturan-aturan yang mengacu kepada beberapa kajian-kajian diantarnya (1) kajian Sosiologi (2) kajian Yuridis (3) Kajian Filosofi ketiga unsur kajian itu adalah dasar dalam pembuatan penetapan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan sehingga setelah di tetapkan tidak di kliem oleh masyarakatnya sendiri. Pemilihan umum adalah tata cara pemilihan pemimpin bangsa yang termasuk didalamnya adalah pemilihan anggota legislative dan pemilihan kepala Negara, agenda penting dalam system kenegara ini menjadi konplit bagi Kandidat, menjadi polimik bagi masyarakat. Bila kita pertanyakan hal ini maka ada yang pertama kita dudukan dalam konsep ini adalah tingkat kepuasan dan ketidak percayaan atas putusan pihak yang berwenang yang sangat berlebihan sehingga mengundang masalah yang seharusnya tidak perlu di besar-besarkan. Saya ingat akan sebuah perkataan orang bijak “ Jika masalah itu besar mengapa tidak di perkecil, jika kecil mengapa tidak di hilangkan saja masalahnya “ hal ini terkait masalah kepribadian dan kebiasaan manusia serta cara berpikir dan bertindaknya, kemudiasn kita sebut dengan moral. GUGATAN ATAS PUTUSAN KEPUTUSAN KPU Berdasarkan konsepsi hukum peraturan perundang-undangan itu sebagai pedoman dan dasar dalam pengambilan keputusan oleh Negara dalam penyelenggaraan kenegaraan sehingga mempunyai legalitas dalam penetapannya, Yang dijadikan masalah adalah lembaga pentap Peraturan Perundang-undangan tersebut kemudian kita sebut dengan DPR-RI/DPRD dari beberapa aspek penilian yakni (1) Aspek Kemampuan Akademis dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan (2) Aspek Kepribadian dan moralitas personal atau kelompok dalam lembaga legislative (3) Aspek Kontrak Politik. Secara sosiologi yakni hubungan emosional kemasyarakatan kaitan dengan hubungan kepentingan dengan masyarakat itu sendiri secara personal maupun secara kelompok masyarakat sehingga melahirkan kepentingan-kepentingan yang terlindungi untuk perseorangan atau kelompok orang, sehingga ada pihak yang dirugikan, maka disinilah penetapan Peraturan Perundang-undangan itu di kliem oleh masyarakat yang juga punya kepentingan dari penggugatan tersebut, ketika masyarakat mengkliem saat terjadi sengketa itu masyarakat juga akan dirugikan akan kejadian kekosongan jabatan kepemimpinan Negara, Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota sehingga akan mengganggu jalan roda pemerintahan. DEMONTRASI DAN TINDAKAN KEKERASAN ATAS KEPUTUSAN KPU Arogansi masyarakat terhadap putusan KPU pada saat ini sangat berklebihan sepertinya tak ada peradilan yang dijadikan alat peradilan dan alat pembenaran di negeri ini. Demontrasi yang di propokasi oleh pihak yang tidak bertangungjawab membuat Demokrasi menjadi menakutkan. Seharusnya pemilihan umum menjadi pondasi dari berdirinya demokrasi untuk memilih pemimpin secara demokratis namun kenyataannya awal dari pertengkaran bahkan perkelahaian antar pendukung yang tidak bisa menerima kekalahan jagoannya. RENDAH NYA TINGKAT KESADARAN POLITIK DAN HUKUM DI INDONESIA Bila kita bicara masalah kesadaran politik kita tidak hanya melihat dari sisi partisipasi masyarakat terhadap keikut sertaanya dalam Pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) saja, namun kita harus melihat dengan tajam kesadaran politik masyarakat itu dengan mengetahui beberapa apek lainnya yang sangat penting yakni (1) Kesadaran dan Pengetahuan Hukum bagi masyrakat luas (2) Upaya Penegakan Hukum / supremasi hukum dalam masyarakat dalam arti luas maupun dalam arti sempit (3) Pembentukan karkateristik dan kemampuan serta kemapanan dalam menentukan sikap. Dengan demikian maka pemerintah wajib melaksanakan Pendidikan Pembekalan Ilmu Pengetahuan Sosial Politik dan Hukum dan Sistem pola Pertahanan Keamanan Nasional (Hamkamnas) dalam ruang lingkup Wawasan Nusantara dan wawasan Wiyatamandala, melalui program pelatihan pendidikan dengan melibatkan seluruh masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat Indonesia mempunyai mutu dan kualitas seperti yang diharapkan bersama guna mewujutkan stabilitas politik dan keamanan menuju Indonesia lebih baik kedepan. Selain daripada itu diharapkan akan lahirlah manusia Indonesia yang mempunyai sikap dan prilaku serta berkepribadian setia dan bela Negara dalam rangka membentuk kesetia kawanan nasional berbangsa bernegara menuju Indonesia bersatu. Dalam pembedaan kliem murni atau bukan karena kita harus melihat pendalaman kajian yang sangat mendalam dengan menggunakan banyak metode-metode sampai saat ini wujutnya masih berupa “hipotesa” artinya sebuah kesimpulan sementara dan belum merupakan hasil akhir dari sebuah kajian yang bisa di perrtangungjwabkan secara ilmu pengetahuan “Logika” kita harus mengetahui dengan jelas tentang beberapa hal diantaranya (1) Posentasi kemampuan masyarakat dalam melihat,membaca, memahami aturan peraturanya (2) evaluasi dan kajian arah maksud dan tujuan dari gugatan yang diajukan dari badan atau lembaga yang ditunjuk / digunakan masyarakat (3) peninjauan dan pendekatan politis dan yuridis terkait dengan kepentingan gugatan.(erlinda-Skw-12122012)

Sabtu, 15 Desember 2012

PENDEKATAN MASALAH ORIENTASI PENCALONAN ANGGOTA DPR/D DAN KEPALA NEGARA DAN KEPALA DAERAH Oleh : Erlinda (Mhs-STIE-Haji Agussalim Bukittinggi)

A. Pendekatan Masalah Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai Politik, yang menyangkut demokratisasi internal Partai Politik, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Partai Politik, peningkatan kesetaraan gender dan kepemimpinan Partai Politik dalam sistem nasional berbangsa dan berrnegara. Dalam Undang-Undang ini diamanatkan perlunya pendidikan politik dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif warga negara, serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, pendidikan politik terus ditingkatkan agar terbangun karakter bangsa yang merupakan watak atau kepribadian bangsa Indonesia yang terbentuk atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa, antara lain kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan, keluhuran budi pekerti, dan keikhlasan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa. B. Pendekatan Masalah Pendidikan PolitikBagi Masyarakat. Sebagamana yang diamanahkan oleh peraturan perundang-ungangan kewajiban partai politik melakukan pendidikan dan pembentukan karakteristik demokrasi yang baik ditengah masyarakat modern serba keterbukaaan saat ini. Selama 32 tahun orde baru membangun benteng kekuatan politik dengan pola demokrasi terpimpin dmana pada saat ini tidak lagi memenuhi standar kebutuhan paham demokrasi secara layak, berdasarkan perkembangan perubahan dunia, selama 32 tahun itu pula pembentukan pendidikan politik mati suri. Pada awal 1998 era keterbukaan didorong oleh semangat luhur generasi muda terutama dari pihak mahassiwa mendobrak dan meruntuhkan benteng kekuatan bangunan demokrasi terpimpin kemudian hidup di era demokrai terbuka seperti sekarang ini malah hasil yang baik seperti yang diharapkan dari reformasi itu tidak membuah hasil yang maksimal sampai saat ini kita harus mengakui bahwa pendidikan berpolitik sejalan berjalan, namun pembentukan yang di kembangkan adalah gaya arogansi kelompok masyarakat (Kaum,Suku,Asal usul) dijadikan alat dan perangkat untuk memenangkan suara guna mendapatkan kesempatan untukmenduduki jabatan di bangku DPR-RI/DPRD baik provinsi/Kabupaten/Kota. Pada sisi lain masyarakat belum bias mementukan pilihannya artinya kualitas pemilih masih kita ragukan dalam menentukan sikap dalih untuk menentukan pilihannya, sehingga penyelenggaraan kepemerintahan terkesan ambu radul kurang terarah karena yang menduduki jabatan itu bukan ahlinya. Seperti kata filsafat kepemimpinan “ The right mean, the right pleace “ artinya tempatkan sesuatu pada tempatnya ditegaskan dalam ayat suci al-qur’an “ bila seseorang di berikan jabatan, atau kekuasaan yang bukan diatas kemampuannya, maka seuatu negeri akan menerima kehancuran kemudian hari “ inilah kejadian yang nayata kita lihat sekarang ini, seperti Peraturan dan perundang-undangan yang dilahirkan negara ditolak oleh masyarakat,pada biaya membuat nya memakan banyak biaya negera, atau kebijakan ekonomi lebih mendahulukan industrialisasi, sehingga Indonesia sebagai negara agraris tercoreng mukanya, karena saat ini mengimpor beras untuk makan anak bangsanya. Pola pendidikan politik yang baik bagi masyarakat dimana kandidat yang akan di tonjolkan harus mempunyai kelayakan uji kopetensi kemampuan akademis, untuk kepentingan apek yang ada dalam masyarakat, sector ekonomi pembangunan, pembangunan bidang produk hukum, tenaga perencanaan pembangunan, serta trobosan pembangunan ekonomi global. Secara umum ilmu ini tidak bisa didapatkan secara alami, harus melalui pendidikan khusus yang harus dilalui, namun masyarakat di berikan pendidikan paham “Kapitalis“ siapa yang ber uang atau berkemampuan ekonomi yang pantas untuk duduk di kursi DPR-RI/DPRD bahkan jadi pejabat eksekutif seperti Presiden,Gubernur,Bupati,Walikota harus orang yang mempunyai uang soal ilmu pengetahuan belakangan, bahkan ada yang mengasumsikan pendidikan untuk seorang pemimpin Negara ini tidak perlu tinggi-tinggi, cukup bermodalkan moral atau berstatus Alim ulama saja sudah bias, intresfrestai/penilaian yang salah di tanamkan oleh oknum – oknum partai-politik Pada dasarnya pemahaman itu salah besar yang harus diperhatikan lebih dahulu adalah latar belakang pendidikan atau keintelektualan , kemapanan kepribadian, kemampuan pergaulan masayarakat, dan tingkat pengetahuan ilmu kepemerintahan, kita dapat bayangkan bagaimana daerah kita di pimpin oleh seorang yang tidak tahu dengan pola ekonomi dan peraturan perundang-undangan serta konsep pembangunan, serta pibadi yang kurang menyenangkan , dia hanya mempu menggunakan orang lain, sementara orang lain itu belum tentu bermoral sehingga akan mendahulukan kepentingannya pribadi, sebagai pejabat Negara dalam cerita ini siapa yang berkuasa..? siapa menguasai dan siapa yang menetukan daerah itu sendiri ..? Maka dengan demikian kami dapat mengungkapkan bahwa sisi kependidikan dan kepengetahuan pengalaman , serta pendidikan moral , dimana akan membentuk wawasan kepemimpinan Negara/daerah/Anggota DPR/D yang baik dan menjadi aspek yang sangat penting dalam karakteristik kepemimpinan harapan dalam masa jabatan. Namun untuk mengakui kekurangan-kekurangan yang fatal tersebut kita bangsa inidonesia belum mampu, saat ini kita baru hanya tahu tentang penuntutan dan penggunaan hak, sementara ukuran pemberdayaan penggunaan hak tersebut kita belum tampak akan hasil yang di pengaruhinya. Ingatlah Maju atau mundurnya dari sebuah bangsa bukan hanya pemimpin terpilih, namun lebih dari itu pemimpin yang lebih baik adalah pemimpin yang mampu memimpin bukan ditentukan bawahannya, untuk bisa menentukan pemimpin itu harus berilmu pengetahuan. C. Harapan Kedepan . Berangkat dari hati nurani yang paling dalam mari kita berpolitik baik berkualitas dengan memberikan pembelajaran politik praktis pada masayarakat dalam mementukan hak pilihnya,seta pihak yang akan maju mencalonkan diri dapat mengukur sendiri kepantasan dan kelayakannya untuk menjadi kandidat yang akan menduduki kursi eksekutif dan kursi legislatif dimana secara nyata menuntut Sumber Daya Manusia yang Berilmu pengetahuan, bermutu, berkualitas, bermoral serta berkepribadian mulia, dan jangan lihat kandidat itu dari sisi kemampuan harta benda. Bila ini masih berlansugng maka kita yang mencalonkan diri telah membohongi masuk katagori pengkianat masyarakat.(Erlinda-Singkawang-Kalbar)

Jumat, 07 Desember 2012

KESEIMBANGAN DAN KETIMPANGAN DALAM KEBIJAKAN PEREKONOMIAN Oleh E R L I N D A Mahasiswa STIE Haji Agussalim Bukittinggi- Sumatra Barat

Abstraksi Untuk pola ekonomi secara umum di negera berkembang dan daerah yang otonom perlu memperhatikan dengan intelektual terhadap penomena sosila politik ekonomi guna menyeimbangi konfigurasi politik internasional yang menggunakan masalah ekonomi sebagai sentral isue yang akan dijadikan landasan perubahan sosial dinegara berkembang seperti indonesia.untuk itu kami mencoba melihat dengan konsep yang berangkat dari pemahaman iselaisme nilai-nilai luhur pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang dijadikan landasan ideal dalam penguraiannya. Secara normatif, nilai-nilai dasar perekonomian nasional diwujudkan dalam beberapa pasal pada batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal 33. Hal yang esensial dari nilai dasar yang terkandung dalam pasal 33 UUD 1945 adalah demokrasi ekonomi yang mengandung ciri-ciri positif, yang harus dijaga dan dikembangkan, sebagai arah tujuan pelaksanaan pembangunan. Dalam makalahnya ia mengupasnya mulai dari filosofi sampai dengan tataran instrumen demokrasi ekonomi. Ketika bicara demokrasi, sebetulnya tidak bisa lepas dari hal-hal yang sifatnya normatif dan ideal. Hal-hal yang normatif ini sifatnya agak abstrak, dan inilah yang merupakan common memory yang dirumuskan dalam berbagai dokumen kenegaraan kita. Hal-hal yang ideal pada akhirnya akan diturunkan ke dalam instrumen-instrumen, seperti: kebijakan yang konkrit. 1. Pendekatan Teoritis Terciptanya keseimbangan atau kegoncangan, kosensus atau pertiakian harmoni atau perselisihan, kerjasama atau konflik, damai atau perang, kemakmuran atau krisis sebagainya, berasal dari sifat saling mempengaruhi dari keseluruhan cirri-ciri system sosial yang Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahanmpleks itu Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan Bila dilihat contoh defenisi perubahan sosial yang terdapat dalam buku ajar sosiologi, terlihat bahwa berbagai pakar meletakkan tekanan pada jenis perubahan yang berbeda. Namun sebagian besar mereka memandang penting perubahan structural dalam hubungan, organisasi, ikatan antara unsure –unsur masyarakat.: 1. Perubahan sosial adalah transformasi dalam organisasi masyarakat, dalam pola pikir dan dalam perilaku pada waktu tertentu ( Maciois, 1987 : 638) 2. Perubahan sosial adalah modifikasi atau transformasi dalam pengorganisasian masyarakat (Persell, 1987: 586) 3. Perubahan sosial mengcu pada variasi hubungan individu antar individu, kelompok, organisasi, kulturdan masyarakat pada waktu tertentu (Ritzer, et. al, 1987 : 560) 4. Perubahan sosial adalah perubahan pola prilaku, hubungan sosial, lembaga dan struktur sosial pada waktu tertentu (Ferlay, 1990: 626) 5. Persoalan pokok yang muncul adalah bagaimana cara perubahan berlangsung di berbagai tingkat antar hubungan itu. Di satu sisi, sosiolog mempertanyakan apa pengaruh makro dari kejadian-kejadian mikro (misalnya, bagaimana cara perubahan prilaku konsumen menimbulkan inflasi atau bagaimana cara pergeserean kebiasaan sehari-hari merubah peradaban dan kebudayaan). Di sisi lain sosiolog mempertanyakan apa pengaruh mikro dari kejadian-kejadian makro (misalnya, bagimana cara revolusi mengubah kehidupan keluarga atau bagaimana cara krisis ekonomi memengaruhi pola pertemanan) 6. Perubahan sosial di hubungkan melalui actor individual. Karenanya toeri-teori tentang perubahan structural menunjukkan bagaimana cara variable-variabel mikro memengaruhi motif dan pilihan individual dan bagaimana cara pemilihan individual ini selanjutnya mengubah variable makro (Hernes, 1976: 514) Perubahan sosial pun dapat dibayangkan terjadi pada tingkat makro seperti : system internasional bangsa dan Negara. Dapat juga terjadi pada tingkat mezzo seperti pada perusahaan, partai politik, gerakan keagamaan dan asosiasi besar. atau di tingkat mikro seperti pada keluarga, komunitas kelompokpekerjaan dan lingkungan pertemanan. Beberapa ciri manusia inovator sebagai pembawa pembaharuan dalam mengatasi berbagai masalah dalam proses pembaharuan seperti dikemukakan Soerjono Soekanto, salah atu pemecahannya dapat dikembalaiakn pada buah fikir (teori) dari Niehoff. Niehoff memberikan ciri-ciri yang diperlukan oleh seorang inovator sebagai pembawa pembaharuan. Tingkah laku inovator itu terhadap golongan sasaran (resipien) didasarkan atas rencana yang disiapkan, dengan tujuan membawakan suatu idea/konsepsi atau teknik/cara baru kepada golongan ”sasaran”. Perilaku inovator tersebut dinyatakan berhasil akalu idea atau cara baru itu akhirnya diterima atau ”diintegrasikan” terhadap golongan sasaran, biasanya didahului oleh proses akulturasi. syarat-syarat atau ciri-ciri pada pihak ”pelaksana” pembaharuan, menurut Niehoff ialah: 1. Berkomunikasi secara mantap, baik secara formal lewat pertemuan formal dalam grup, maupun secara personal 9berhadapan muka). 2. Melakukan peran (image/gambaran yang diciptakan) berdasarkan kemampuannya dalam bahasa, pengertian budaya, kesanggupan teknis dan keanggautaan dalam masyarakat sedara resmi. B. Ekonomi Kerakayatan tujuan Stabilitas Polhamkamnas. Penggunaan rakyat sebagai tulang punggung dalam strategi pertahanan nasional adalah berangkat dari fakta sejarah tentang kemampuan bangsa dan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaannya dengan perjuangan bersama. Lebih dari pada itu jauh sebelumnya jiwa dan semangat kejuangan (warriorism) tersebut telah ada di dalam diri rakyat Indonesia. Potensi tersebut harus dijadikan landasan dalam penyusunan suatu strategi pertahanan yang tangguh. Latar belakang yang kedua adalah: segi jumlah. Dengan jumlah yang cukup besar yakni lebih dari 200 juta jiwa, maka jika disusun dalam kompartemen yang terorganisir rapi kekuatan ini akan menghasilkan unsur strategi pertahanan yang kuat. dan yang terakhir adalah kemajemukan bangsa. Dimana ini perlu dimasukkan dalam suatu nuansa yang sedemikian sehingga tercipta kondisi yang saling isi, saling dukung dan saling bantu dalam menuju keberadaan entitas bangsa Indonesia yang bersatu. Sebelum membahas lebih dalam isi buku "Demokrasi Ekonomi" ini, perlu diutarakan bahwasanya buku ini merupakan hasil seminar sehari yang diselenggarakan oleh DPP-IP-KI (Dewan Pengurus Pusat – Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bekerjasama dengan LEMHANAS pada 17 Desember 1996. Buku "Demokrasi Ekonomi" ini menuangkan gagasan-gagasan yang membahas, mendalami, dan memahami hakikat demokrasi di bidang ekonomi. Di dalamnya termasuk mengenai apa yang perlu dilaksanakan, ditinjau, atau ditinggalkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi ekonomi yang sampai saat ini mengandung berbagai permasalahan dalam mewujudkannya, kini semakin tertantang dengan adanya proses globalisasi ekonomi melalui konplikasi sebagai berikut : 1. Peranan negara dalam sistem Demokrasi Ekonomi Negara berperan sebagai pemberi arah, pembimbing, penjaga kepentingan umum, dan pencipta iklim sehat bagi perkembangan dunia usaha, selain itu juga berperan dalam meratakan distribusi sumberdaya, membangun prasaran dasar yang vital bagi pembangunan dan menjaga kestabilan ekonomi serta mencegah monopoli. 2. Peranan Koperasi Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional berperan utama dalam membangun dan mengembangkan kehidupan ekonomi rakyat melalui usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan menyangkut kepentingan orang banyak, selain itu juga berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat terutama golongan lemah, serta berusaha mewujudkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. 3. Peranan BUMN dan swasta BUMN dalam melaksanakan kegiatan ekonomi berperan sebagai pelopor usaha pembangunan ekonomi nasional, penyelengggara, dan pengelola bidang-bidang usaha yang penting bagi negara, sekaligus juga berperan sebagai stabilisator kekuatan ekonomi pasar. Sedangkan swasta berperan sebagai penyelanggara dan pengelola badan-badan usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak, dengan tugas utama membangun dan mengembangkan kewirausahaan. Pembangunan ekonomi berdasarkan demokrasi ekonomi diarahkan pada terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri dan handal untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat secara selaras, adil, dan merata. Dengan demokrasi ekonomi diharapkan akan terwujud kesatuan kekuatan ekonomi nasional (terdiri atas koperasi, usaha negara, dan usaha swasta) yang berdasarkan azas kekeluargaan dan kebersamaan, sebagai unsur mutualisme yang mengacu pada interdependensi antar individu dalam hidup bermasyarakat. Hal-hal yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi: 1. Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi. 2. Sistem etatisme dimana negara beserta aparatur ekonominya bersifat dominan. 3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok. Demokrasi ekonomi mempunyai ciri-ciri positif yang merupakan pedoman dasar dan cita-cita sosial bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut: 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas "azas kekeluargaan." 2. abang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3. Bumi, air, dan segala kekayaan didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 5. Potensi kreatif masyarakat dikembangkan dalam batas tidak merugikan kepentingan umum. 6. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. 7. Mekanisme Pasar Dalam demokrasi ekonomi pembangunan perekonomian dilaksanakan melalui kebijaksanaan ekonomi yang berazaskan prinsip mekanisme pasar yang mengacu pada pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas. Selanjutnya, mekanisme pasar yang berlaku juga harus mampu mencegah timbulnya persaingan bebas dan pemusatan kekuatan ekonomi yang menjurus ke arah konglomerasi dan berbagai bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah berfungsi mengayomi, bukan menguasai bagi kepentingan golongan yang berkuasa. Diharapkan tercipta mekanisme pasar yang adil, dinamis, dan transparan, sekaligus juga kesenjangan struktural, sektoral maupun sosial akan dapat ditekan sampai tingkat paling rendah. (erlinda 0701212 )

Rabu, 05 Desember 2012

Kependidikan

MASALAH PENGEMBANGAN KEPENDIDIKAN DIKOTA SINGKAWANG OLEH : E R L I N D A MHS-STIE Haji Agussalim Bukittinggi-Sumbar Keprihatinan kami sebagai masyarakat kota Singkawang yang kini merantau mencari ilmu,kini menilai terhadap proses kelemahan dari kesalahan (fatigue) kerusahakan dan kekeroposan dari dalam (decay) yang menjadi tertutup sehingga mengalami kemuduran gentik, hal inilah salahsatu penyebab kurangnya perkembangan kemajuan sektor bidang kependidikan pemuda olah raga di Kota Singkawang. Semua kami lihat dengan membandingkan dengan daerah lain di Indonesia khususnya di provinsi Sumbar. Masalah keefektifan dan efisiensi program kependidikan di Kota Singkawang terkait dengan kebijakan Dinas Pendidikan Kota Kota Singkawang dalam penyelenggaraan kependidikan Pemuda Olah raga (Disdikpora) masih kurang terlihat menampakan sebuah titik kemajuan, artinya masih jalan di tempat sehingga jauh tertinggal dari daerah lainnya di Indonesia. Fungsi pengorganisasian meliputi penentuan fungsi yakni hubungan structural terdiri atas tugas-tugas yang diberuikan dalam fungsi atas tangungjawab dan wewenang secara horizontal dan vertical seharus dapat mempelancar alokasi sumber daya dengan kombinasi yang tepat dalam mengimplementasikan Rencana dan strategi. Alasan penurunan yang terjadi karena proses kelemahan dari kesalahan (fatigue) kerusahakan dan kekeroposan dari dalam (decay) yang menjadi tertutup sehingga mengalami kemuduran gentik ( inbreeding), kehilangan senssitivitas terhadap masukan (feedback) serta tidak berlansungnya proses belajar dalam organisasi sehingga organisasi tersebut menjadi statis(stuck). Akibatnya organisasi tidak lagi responsive terhadap tantangan dari luar, sebagaimana hal nya proses penemuan yang terjadi organism atau kita meminjam istilah kumunikasi yang dimaknai proses entrophy lingkungan yang terus menerus berubah yang tidak respon dengan proses peningkatan efesiensi menjadi beban organisasi bertambah berat. Guna mewujutkan proses Dinas pendidikan pemuda olah raga (disdikpora) kota singkawang seharusnyalah memulia dengan langkah keseimbangan antara kepentingan masyarakat secara umum yang di rampungkan melalui proses rembukan dengan masyarakat melalui potensi kelembagaan yang ada di kota Singkawang kemudian kita sebut dengan Musyawarah Rencaca pengembangan ( Musrembang ) kependidikan pemuda Olah raga sehingga mendapat respon yang penuh oleh masyarakat. Hal ini sangat penting di laksanakan sebab masalah kependidikan pemuda dan olah raga adalah tangungjawab masyarakat bersama pemerintah sebagai penyelenggaraan kenegaraan di Kota Singkawang yang tidak terwujut itu adalah kesamaan persepsi dan orientasi serta perbedaan keterbatasan wawasan dalam memikirkan dan menadang serta tidak adanya kesepakatan dalam penyelenggaraan bidang kependidikan sehingga permasalahan persepspsi terhadap ketentuan penyelenggaraan kependidikan dianggap pemerintah melakukan penyimpangan oleh masyarakat. Dengan kondisi yang sedemikian rupa akan merendahkan respon serta dukungan masyarakat berpartispasi terhadap penyelenggraan bidang kependidikan dimana transparansi dan manajemen keterbukaan tidak terselenggara dengan baik. Tulisan ini saya paparkan guna kembali membuka pemikiran tentang kependidikan Pemuda dan olah raga Dikota Singkawang – Kalimanatan Barat untuk dapat lebih optimal dalam penyelenggaraan pelayan terhadap kemajuan bidang kependidikan pemuda dan olah raga, sehingga dapat mewujutkan Kota Singkawang sebagai kota Pendidikan.(Erlinda-2012)