Kamis, 20 Desember 2012
PENDEKATAN MASALAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMILU ARTIKEL: Erlinda-Skw
PENGANTAR
Peraturan dan perundang-undangan adalah rambu-rambu dalam penyelenggaraan kenegaraan berfungsi sebagai alat dan peralatan dalam menyelenggarakan kepemimpinan kenegaraan, sehingga mempunyai legalitas dalam penetapan serta pengambilan keputusan.
Dalam pembuatan Peraturan perundang-undangan itu juga mempunyai aturan-aturan yang mengacu kepada beberapa kajian-kajian diantarnya (1) kajian Sosiologi (2) kajian Yuridis (3) Kajian Filosofi ketiga unsur kajian itu adalah dasar dalam pembuatan penetapan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan sehingga setelah di tetapkan tidak di kliem oleh masyarakatnya sendiri.
Pemilihan umum adalah tata cara pemilihan pemimpin bangsa yang termasuk didalamnya adalah pemilihan anggota legislative dan pemilihan kepala Negara, agenda penting dalam system kenegara ini menjadi konplit bagi Kandidat, menjadi polimik bagi masyarakat.
Bila kita pertanyakan hal ini maka ada yang pertama kita dudukan dalam konsep ini adalah tingkat kepuasan dan ketidak percayaan atas putusan pihak yang berwenang yang sangat berlebihan sehingga mengundang masalah yang seharusnya tidak perlu di besar-besarkan. Saya ingat akan sebuah perkataan orang bijak “ Jika masalah itu besar mengapa tidak di perkecil, jika kecil mengapa tidak di hilangkan saja masalahnya “ hal ini terkait masalah kepribadian dan kebiasaan manusia serta cara berpikir dan bertindaknya, kemudiasn kita sebut dengan moral.
GUGATAN ATAS PUTUSAN KEPUTUSAN KPU
Berdasarkan konsepsi hukum peraturan perundang-undangan itu sebagai pedoman dan dasar dalam pengambilan keputusan oleh Negara dalam penyelenggaraan kenegaraan sehingga mempunyai legalitas dalam penetapannya, Yang dijadikan masalah adalah lembaga pentap Peraturan Perundang-undangan tersebut kemudian kita sebut dengan DPR-RI/DPRD dari beberapa aspek penilian yakni (1) Aspek Kemampuan Akademis dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan (2) Aspek Kepribadian dan moralitas personal atau kelompok dalam lembaga legislative (3) Aspek Kontrak Politik.
Secara sosiologi yakni hubungan emosional kemasyarakatan kaitan dengan hubungan kepentingan dengan masyarakat itu sendiri secara personal maupun secara kelompok masyarakat sehingga melahirkan kepentingan-kepentingan yang terlindungi untuk perseorangan atau kelompok orang, sehingga ada pihak yang dirugikan, maka disinilah penetapan Peraturan Perundang-undangan itu di kliem oleh masyarakat yang juga punya kepentingan dari penggugatan tersebut, ketika masyarakat mengkliem saat terjadi sengketa itu masyarakat juga akan dirugikan akan kejadian kekosongan jabatan kepemimpinan Negara, Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota sehingga akan mengganggu jalan roda pemerintahan.
DEMONTRASI DAN TINDAKAN KEKERASAN ATAS KEPUTUSAN KPU
Arogansi masyarakat terhadap putusan KPU pada saat ini sangat berklebihan sepertinya tak ada peradilan yang dijadikan alat peradilan dan alat pembenaran di negeri ini. Demontrasi yang di propokasi oleh pihak yang tidak bertangungjawab membuat Demokrasi menjadi menakutkan. Seharusnya pemilihan umum menjadi pondasi dari berdirinya demokrasi untuk memilih pemimpin secara demokratis namun kenyataannya awal dari pertengkaran bahkan perkelahaian antar pendukung yang tidak bisa menerima kekalahan jagoannya.
RENDAH NYA TINGKAT KESADARAN POLITIK DAN HUKUM DI INDONESIA
Bila kita bicara masalah kesadaran politik kita tidak hanya melihat dari sisi partisipasi masyarakat terhadap keikut sertaanya dalam Pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) saja, namun kita harus melihat dengan tajam kesadaran politik masyarakat itu dengan mengetahui beberapa apek lainnya yang sangat penting yakni (1) Kesadaran dan Pengetahuan Hukum bagi masyrakat luas (2) Upaya Penegakan Hukum / supremasi hukum dalam masyarakat dalam arti luas maupun dalam arti sempit (3) Pembentukan karkateristik dan kemampuan serta kemapanan dalam menentukan sikap.
Dengan demikian maka pemerintah wajib melaksanakan Pendidikan Pembekalan Ilmu Pengetahuan Sosial Politik dan Hukum dan Sistem pola Pertahanan Keamanan Nasional (Hamkamnas) dalam ruang lingkup Wawasan Nusantara dan wawasan Wiyatamandala, melalui program pelatihan pendidikan dengan melibatkan seluruh masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat Indonesia mempunyai mutu dan kualitas seperti yang diharapkan bersama guna mewujutkan stabilitas politik dan keamanan menuju Indonesia lebih baik kedepan.
Selain daripada itu diharapkan akan lahirlah manusia Indonesia yang mempunyai sikap dan prilaku serta berkepribadian setia dan bela Negara dalam rangka membentuk kesetia kawanan nasional berbangsa bernegara menuju Indonesia bersatu.
Dalam pembedaan kliem murni atau bukan karena kita harus melihat pendalaman kajian yang sangat mendalam dengan menggunakan banyak metode-metode sampai saat ini wujutnya masih berupa “hipotesa” artinya sebuah kesimpulan sementara dan belum merupakan hasil akhir dari sebuah kajian yang bisa di perrtangungjwabkan secara ilmu pengetahuan “Logika” kita harus mengetahui dengan jelas tentang beberapa hal diantaranya (1) Posentasi kemampuan masyarakat dalam melihat,membaca, memahami aturan peraturanya (2) evaluasi dan kajian arah maksud dan tujuan dari gugatan yang diajukan dari badan atau lembaga yang ditunjuk / digunakan masyarakat (3) peninjauan dan pendekatan politis dan yuridis terkait dengan kepentingan gugatan.(erlinda-Skw-12122012)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar