Jumat, 29 Maret 2013
SANTET DALAM PROSPFEKTIF DELIKJ HUKUM POSITIF Oleh : Ricky Idaman SH.MH
Penomena hukum dimasa modern sangat mencengangkan dimana membahas sesuatu yang Tak mungkin diatur dalam KUHAP atau KUHP nisbi untuk dijadikan sumber hukum positif DPR-RI heboh masalah “ Suntet “ perbuatan jahat manusia atas kemampuan batiniahnya yang melakukan penyalahgunaan untuk menganiaya manusia lainnya sehingga membuat manusia lainnya teraniaya akibat perbuatannya.
sementara prospektif hukum positif dengan azas pembuktian yang didasarkan pada “ alat bukti dan bukti saksi serta bukti ahli “ ironisnya adalah sesuatu yang tidak nyata dibuktikan dengan tanpa pembuktian akan dijadikan bukti untuk diadili . hasil akhirnya adalah peradilan yang tidak memenuhi ketentuan keadilan yang sangat bertantangan dengan ketentuan dan azas kepidanaan.
Rekayasa pemikiran tentang pembuktian terhadap perbuatan yang tidak nyata pelakunya, namun yang mungkin bisa di buktikan hal terkait dengan tuduhan terhadap pelaku perbuatan pembalasan oleh perseorangan atau masyarakat atas tuduhan terhadap sangkaan terhadap pelaku santet dengan melakukan tindakan kekerasan padanya sehingga menimbulkan korban (dituduh sebagai pelaku suntet ) berakibat cacat, mati, akibat main hakim sendiri oleh perseorangan atau masyarakat secara bersama-sama.
Bila dimasukan pada pasal Kitap Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) dan Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) atau dibuatkan Undang-undang secara khusus sangat tidak masuk akal di terakan ketentuan secara materil nya dan sumber hukum yang tepat menjadi alasan yang akan diatur sebagai dasar hukumnya tak ada karena aliran mistik ini antara ada dan tiada artinya bisa atau tidak dapat diyakini ada.
Bila diartikan sebagai perbuatan penipuan bahkan sangat bertentangan dengan makna suntet secara nyata suntet itu perbuatan sengaja oleh orang berkemampuan kebatinan untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau untuk orang lain melalui indra ke enam bagi pelaku untuk menganiaya dan ada yang bertujuan baik . Yang menyatakan sesorang mempunyai ilmu kebathinan bukalah dirinya sendiri tapi adalah orang lain yang mengetahui dan pernah menjadi pasien dan diyakini berkemampuan kemudian disebut “ Dukun Santet “ dan digolongkan perbuatan penganiayaan tidak bisa dibuktikan, dan bagaimana mengadilinya bila kita menganut azas hukum dasar “ sesuatu bisa diadili wajib mememuhi syarat hukum materil serta formail, bila kurang salah satu unsur-unsur pokoknya dapat di tolak oleh pengadilan “
Bila ini dimasukan kedalam KUHP dan KUHAP maka hal ini akan mempunyai dampak negative terhadap manusia lainnya karena dengan mudah akan menuduh orang lain sebagai dukun santet dan mengadilinya dipengadilan tanpa alat bukti dan saksi serta saksi ahli, serta mungkin akan menjadi korban main hakim sendiri akan berlansung secara berkelanjutan akan mengancam nyawa orang lain yang secara tidak sah dituduh melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa santet. Jadi yang perlu diatur adalah tentang sanksi hukum penindakan main hakim sendiri terhadap tuduhan kepada sesorang mempunyai profesi sebagai dukun santet, baik pelakunya secara perseorangan, maupun bersama-sama.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar