Sabtu, 02 November 2013
K E M E R D E K A A N Oleh : Ricky Idaman SH.MH
Secara etimologi kemerdekaan itu dimaknai sebuah bentuk dimana kita bias menentukan sesuatu dalam untuk digunakan mamfaat tertentu di tentukan leh diri sendiri.Namun kemerdekaan itu tak bias dilepaskan dari pengakuan sebagai dasar hokum legalitasnya dari kalangan yang berada disekitar tempat yang di kuasai sebagai hak yang hakiki.
Kembali kita melihat kemerdekaan yang dimilki oleh personal dalam sebauah system yang dijadikan sebagai dasar nilai-nilai perseorangan merakan nilai kemerdekaan itu melekat dalam dirinya secara utuh dmana konsistensinya menyakut beberapa aspek kemunusian yang adil dan beradap yang dirasakan ketika kita dapat atau mampu menguasai serta menentukan serta menetapkan eksistensi dari kedudukan kepemilikan dan pengelolaan yang mutlak.
Ternyata kemutlakan itu tak bisa di punyai oleh personal/kelompok orang kemerdekaan yang dimiliki oleh manusia itu bersifat pendelegasian tugas dan fungsi kita dalam lingkungan dimana kita berada terkait dengan status dan kedudukan manusianya dalam sisyem tersebut.
Jelas hidup ini mempunyai keterbatasan yang membatasi personal/organisasi dalam menentukan terkait aspek penggnaan hak dan mejalankan kewajiban yang harus di perhatikan dan di taati bila kita ingin hidup kita dihargai dan di hormati orang lain yang mungkin bisa dijadikan standar keadilan dan pemunuhan rasa kemanusian yang hakiki dalam mengisi kemerdekaan yang di rasakan merdeka dengan keterbatasan kebebasan.
Maka dengan demikian kebebasan-kebebasan manusia dalam hidup berkehidupan berada dalam keterbatasan-keterbatasan standarisasi kelayakan rasa kelayakan dan kepantasan serta kepatutan didalam lingkungan dimana kemerdekaan berada. Saya masih ingat dengan kata pilsafah " Jika kita memiliki pasti kita menguasai nya dan jadi hak milik " dengan kempilikan itu kita bisa memberdayaakan apa yang kita miliki sesusai dengan apa ang kita kehendaki berkerjasama dengan orang lain dimana orang lain itu tunduk dengan kesepakatan.Artinya kita punya hak menentukan didsarkan kesepakatan azas musyawarah yang jadi orientasinya akta perjanjian jadi batasannya dalam memberdayakan lokasi yang kita miliki.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar