Sabtu, 09 November 2013

UPAYA PEMBENAHAN PERANGAI PARA KORUPTOR OLEH :RICKY IDAMAN.S.SH.MH

Aristoteles mengungkapkan hal-hal yang kecil terjadi sehari-hari mendapatkan perhatian paling kecil dari masyarakat, hingga sampai detik ini sekalipun terjadi didalam masyarakat ditemui dikalangan pemerintahan dari sitem yang dibangun secara bertalian satu dengan lainya serta di politisir oleh sistemkekuasaan yang dibangun oleh sistem demokrasi. Tindakan yang yang dimaksud akan membuka peluang-peluang korup secara bersama-sama dan mungkin secara bersamaan (kroni) atau secara perseorangan yang tujuannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang kemudian kita sebut kelompok-kelompok tertentu menikmati anggaran negara yang sah yang tertuang dalam APBN dan APBD. Tindakan tersebut kita sebut dengan istilah KORUPSI diringi dengan perbuatan memonopoli proyek dari Anggaran Belanja Negara kemudian kita sebut dengan (KOLUSI) serta mementingkan kepentingan keluarga atau kolega terdekat yang kita sebut dengan (NEPOTISME) dimasa system kekuasan Presiden Soeharto hinga kekuasaan Gus Dur,Megawati,Soesilo Bambang Yudiono, berlansung sangat panjang keadaan tersebut dapat dikecuali pada masa kepemimpinan BJ. Habibie yang menjalankan kelanjutan kepemimpinan presiden soeharto yang turun tahtha 1998 yang lalu. Korupsi adalah simbul pemerintahan yang tidk benar..yang di cerminkan oleh patrionase prosedur yang berbelit-belit , penetapan pajak yang tidak efektif, mark up pembayaran belanja Negara, atas pgadaan tanah, barang dan jasa dan layanan masyarakat yang buruk. (Robert Klitgaard.XV institute for Contenporary Studies) Hal ini terdorong oleh gairah demokrasi yang di masa transisi dimana orang mencari atau mereka-reka pola kepemerintahan dan pola demokrasi ideal untuk satuan tingkat kebutuhan nasional serta konsumtifikasi kepemimpinan local (daerah) hamper rata-rata ide dan gagasan dari para penggagas tersebut merugikan masyarakat itu sendiri karena daya serap akan pemahaman konsep intelektualis mengarah kepada bentuk pengayaan sebagai alat penguat kekuatan untuk alat pembenaran untuk dibenarkan. Sebagai langkah kedepan upaya penangulangan tidak terjadinya KKN adalah dengan pola pegayaan pemberdayaan masyarakat yang di lakukan praktisi social kemasyarakatan dapat memberikan pengayaan dan pendidikan politik dan pengetahuan ilmu hokum secara berkelanjutan dengan menggunakan lembaga-lembaga yang ada dalam sturuktur pemerintah atau struktur lembaga adat dalam masyarakat menuntun mengarahkan kesadaran masyarakat serta peningkatan kualitas pengembangan penerapan ilmu social politik serta pengetahuan paktis ilmu hukum. Seiring dengan demikian upaya penegakan hukum akan lebih kongkrit teraplikasi ditengah masyarakat dan tingkat kepedulian terhadap gejala politik dan social dalam kemasyarakat akan lebih terukur dan terarahdalam rangka penangulangan Kolusi Korupsi Nepotisme ( KKN ) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar