Sabtu, 18 Mei 2013
Ada apa dengan Terminal Simpang Aur Bukittinggi.Oleh : Ricky Idaman SH.MH
Ada apa dengan Terminal Simpang Aur Bukittinggi.
Pembangunan Terminal simpang Aur dulunya disebut Pasar Inpres Aur Kuning kini mempunyai polimek antara Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi dengan pihak investor seperti diungkapkan pada rapat tertutup tanggal 31 Januari 2012 yang lalu yang isinya adalah (Yuen kordova)“ masalah pembangunan lantai 3 tahap 2 pasar simpang aur bukittinggi, yang dibangun oleh investor pada tahun 1998. Yang dibangun atas dasar perjanjian antara dinas pasar dan pihak investor. Yang mana setelah berakhir perjanjian maka seluruh lahan pasar dan kawasan di sekitar terminal di ambil oleh oleh pemko kota bukittinggi” namun tidak bisa di kuasai dalam pengambilan restribusi termasuk sewa menyewa :
1. Karena lemah nya perjanjian pada tahun 1998 , dimana tidak mengatur tentang hak dan kewajiban serta kewenangan pemerintah untuk menguasai lokasi setelah berakhir perjanjian.(sekda)
2. Investor meminta investasi nya di kembalikan sebab lantai 2 dan lantai 3 tidak laku terjual.(sekda)
Solisi (supadria) pihak investor meminta pengambil alihan lantai 3 tersebut menjadi misalkan area perkantoran atau yg lain.
(supadria) investor meminta pengembalian uang investasi senilai 270 juta di lantai 3 yang mana pemda tidak mungkin bisa mengembalikan uang tersebut.
(Supadria)untuk mengahdapi kosongnya lantai 2 dan 3 pasar simpang aur para pedagang kaki lima yang berada di sekitar pasar di arahkan untuk naik ke lantai 2 dan 3.dan kawasan yg digunakan pkl bisa dijadikan kawasan parkir.hal ini harus didukung dengan memperbaiki akses kelantai 2 dan 3.
(rahmat haris) DPRD meminta surat perjanjian antara dinas pasar dengan pihak investor pada tahun 1998 tersebut, untuk di pelajari lebih lanjut.
(Syukri ketua komisi b) menyatakan bahwa isi dari surat perjanjian tersebut melemahkan pihak pemda.dan jika pemda dan investor tidak melakukan pertemuan untuk pembahasan masalah ini secepat nya.maka sampai kapanpun masalah ini tidak akan pernah selesai.
(syukri ketua komisi b) dengan uang sebesar 270 juta tersebut perjanjian di buat antara dinas pasar dan pihak investor. Yang isinya tidak mengatur tentang perjanjian yang di janjikan oleh investor tanpa sanksi yakni :
Wajib menyerahkan aset pasar simpang aur kepada pemko setelah perjanjian berakhir pada tahun 2003 Selanjutnya menegaskan kepada pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik dimana pemerintah tidak rugi atas kelalaian pemerintah itu sendiri dan tidak menimbulkan masalah dengan investor.
Menurut tokoh masyarkat KanagarianKurai V jorong (kota Bukittinggi) di manggih mengatakan bahwa kawasan terminal sipang Aur Bukittingi banyak sekali masalahnya namun solusinya adalah sebagai berikut ; Pembangunan fly over dinilai akan mampu mengatasi masalah kelancaran lalu lintas di Bypass Auakuniang Bukittinggi.
Namun masalah kesemrawutan di sepanjang kawasan Pasar Simpang Auakuniang akan tetap terjadi. Pasalnya penggunaan lahan belum tertata dengan baik. Salah seorang sopir truk, Bujang, 34, yang kerap melintasi kawasan Bypass Simpang Auakuniang, sangat senang rencana tersebut. Sebab menurutnya kemacetan yang sering dialami kendaraan di kawasan sepanjang pasar tersebut bisa teratasi. ”Sangat bagus, jika memang akan dibangun fly over di kawasan ini (Auakuniang, red). Sebab kami tidak perlu lagi terjebak macet di kawasan ini, terutama menjelang dan saat hari pasar,” ujuar Bujang kepada naionalnews.com, kemarin (17/1).
Selanjutnya H.Ramlan Nurmatias SH mantan Ketua KPU Bukittinggi 2004-2009 Penyempitan jalan di kawasan Pasar Simpang Aur kuning, disebabkan banyaknya pedagang kaki lima yang terlalu menjorok bahkan menggunakan separoh badan jalan tindakan tegas terhadap PKL tak teralisasi dalam penertipan pasar .
Kondisi itu diperparah oleh kendaraan umum yang sengaja melajukan kendaraan dengan sangat pelan, bahkan berhenti untuk menunggu penumpang, karena penyempitan areal terminal angkutan sehingga kemacetan tidak bisa dihindari semenjak pintu masuk pintu keluar sera di depan SMA Negeri 3 dan SMA Karya Bhakti Bukittinggi dijadikan terminal gelap di kelola oleh premanisasi.
Hal itu dibenarkan anggota DPRD Kota Bukittinggi, Fauzan Haviz. Menurutnya, pembangunan fly over menggunakan APBN itu tidak akan mengatasi kemacetan. Karena yang melintasi kawasan itu sebenarnya hanya didominasi oleh kendaraan umum yang sengaja menjadikan kawasan tersebut macet karena menaikkan dan menurunkan penumpang.
”Kemacetan di kawasan Pasar Simpang Aur kuning akan tetap terjadi. Sebab yang menyebabkan kemacetan adalah pengunjung pasar dan terminal. Sementara jika untuk jalur pelintasan jumlah kendaraan yang melintasinya tidak seberapa,” tukasnya.
Lebih lanjut ramlan mengungkapkan penyebab kesemrawutan pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak secara propesional , tidak semata-mata kendaraan yang melintasi kawasan itu. Namun lebih disebabkan oleh lemahnya pengaturan terhadap pedagang pasar yang berebut hingga ke pinggir jalan. Pada hal lantai 2 dan lantai 3 pasar terminal simpang aur tersebut kosong pihak investor mempertanyakan kredibilitas dan akuntan bilitas serta kinerja pemerintah dalam pengelolaan lantai 2 dan 3 pasar terminal simpang aur tersebut dimana tidak dihuni oleh pedagan.
Sehingga diharapkan pemko membangun fly over di kawasan itu dinilai tidak akan mengatasi masalah kesemrawutannya. ”Karena hal tersebut betul-betul akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama pemilik maupun sopir kendaraan, baik roda enam, roda empat maupun roda dua,” kata Ramlan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar