Sabtu, 11 Mei 2013
Konplik Pasca pernikahan Oleh : Ricky Idaman.SH.MH
Penikahan adalah sebuah tujuan akhir dari proses akhir bentuk pendewasaan bagi manusia,secara hakikatnya mempunyai tujuan :
a. Secara Nilai-nilai keagamaan, adalah menjalankan sunah rasullah Muhammad Saw bagi umat islam , guna terjauhnya manusia berbuat maksiat dibumi ini.
b. Secara sosialnya, adalah untuk meneruskan keturunan guna meneruskan generasi kegerasi sehingga dalam melanjtkan kehdupandidunia ini secara berkesinambungan.
c. Secara yuridis , adalah sebuah kepastian ikatan hukum dari sebah peristiwa yang erat hubungannya dengan ketentuan hukum pernikahan itu sendiri, dan hubungan kekeluargaan, dan hubungan hukum waris , serta terapan hubungan hak kewajiban dll.
Namun sering penikahan dijadikan sebuah phenomena antara ketidak puasan bagi manusia untuk melakukan apa yang jadi keinginan bagi personal dengan personal dalam ikatan yang mengikat membatasi berbuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku didorong oleh perasaan ingin bebas seperti masa masih layangan artinya lupa telah berstatus sebagai suami istri .
Hal ini sering dialmi oleh kaum perempuan setelah menikah dimana sumber konplik kekerasan dalam rumah tangga dimana kaum laki-laki dijadikan titik kesalahan-kesalahan dari peristiwa tersebut. Mengapa hal ini terjadi sedemikian rupa diantaranya adalah :
a. Dorongan dari jiwa kaum hawa yang tingkat kompetisi dalam kaumnya sangat tinggi untuk dianggap lebih dalam kaumnya.
b. Dorongan atas tekanan pihak ketiga (keluarga terdekat) untuk memntut sama dengan keadaan dengan saudara lainnya.
c. Dorongan dari lungkungan masyarakat disekitar berada untuk ikut campur dengan urusan keluarga orang lain ( Usil) ketika bersosialisasi berhubungan pada kumpul-kumpul acara resmi seperti Dharmawanita, Arisan dll nya, hingga akan menyesatkan dirinya hingga terkadang terbawa dalam serta terkondisi atau sengja dikondisikan nya untuk rasa ingin tahu akibat-akibat yang dimunculkan (test) seperti yang dialmai teman-temannya menaklukan kepemimpinan lelaki dalam rumah tangga,dan berusaha menjadi lebih tinggi dari kodrat lelaki sebagai pemimpin bagi istri dan anak-anaknya.
d. Kaum hawa dimasa sekarang terlalu banyak yang membuka kesempatan untuk lebih menentukan dalam rumah tangga, seperti penghasilan pekerjaannya, perlindungan hukum yang berlebihan, dan penegakan Hak Azazi Manusia ( HAM ) yang tidak berukuran batasan, sehingga intresprestasi sesuai dengan manusia yang menilainya.
Sebuah evaluasi yang dipaparkan ini berdasarkan pengalaman-pengalaman pernikahan dari beberapa orang yang mengalami kegagalan berkali-kali berumah tangga, dari wawacara yang kami lakukan di beberapa kota besar, dan beberapa perkampungan sehingga sering berurusan dengan pengadilan agama/pengadilan negeri bagi non muslim.
Solusi yang tepat untuk upaya penangulangannya adalah seperti pepatah mengatakan dan dasar pilsafat social miangkabau mengatakan “ Bulu kusuik Paruah manyusun baliak “ bacaannya bulu kusut paruhlah yang merapikannya kembali. Artinya campur tangan pihak ketiga dan lainnya pada tahap awal penyelesaian sengketanya harus dari suami-isitri itu sendiri dan pihak orang tua masing-masing keluarga sifanya menengahi jangan melebar sampai kepengadilan untuk mengesahkan perceraian hasil terburuk dan yang harapkan dari perkara pernikahan ditumpukan mengarah ke perdamaian itu lebih baik. (Ricky)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar