Jumat, 25 Oktober 2013
SBY SAMA-SAMA SEDANG MEMBANGUN DINASTY BERSAMAAN DENGAN RATU ATUT (detik.com)
Dinasti politik kembali ramai dibicarakan setelah adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana ditangkap KPK. Dengan penangkapan tersebut, KPK pun didesak untuk segera mengungkap keterlibatan sejumlah keluarga Atut yang memiliki jabatan strategis di pemerintahan daerah Banten.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) pun sempat menanggapi tentang politik dinasti yang ramai belakangan ini. SBY bahkan mengimbau agar monopoli kekuasaan tak dilakukan karena berdampak buruk.
"Masyarakat saya harap lebih aktif untuk memastikan bahwa di manapun negeri ini tidak terjadi monopoli, tidak terjadi konsentrasi kekuasaan," kata SBY saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/9) lalu.
Meskipun SBY tak menyebutkan secara eksplisit dinasti politik mana yang dimaksud. Namun, dalam jumpa pers saat itu, SBY menyikapi pembicaraan yang sedang ramai di media massa.
Menurut SBY , dinasti politik telah melampaui batas kepatutan dalam berpolitik. Meskipun, ia mengakui jika tak ada satu pun larangan membangun dinasti dalam dunia politik.
"Mari kita bangun kehidupan pemerintahan dan bernegara yang baik. Kalau itu wajar, patut, maka Insya Allah tidak akan membawa keburukan apapun. Ini berlaku bagi semua di seluruh Indonesia, baik pusat maupun daerah," tegas Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Akan tetapi faktanya, SBY juga sedang gencar membangun dinasti politik dari keluarga besar Cikeas. Terbukti, dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang tercatat di data KPU, tercatat sebanyak 15 orang caleg Partai Demokrat merupakan keluarga besar Cikeas.
Rabu, 23 Oktober 2013
PEMIKIRAN KEDEPAN TENTANG INDUSTRI ROKOK DAN MASALAH PENGGUNAAN ROKOK DALAM ASPEK APBN DAN APBD OLEH : RICKY IDAMAN.SH.MH
1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Dari Hasil tentang rokok daripenggunaan adalah 34,9 persen dimana laki-laki 59,6 persen dan perempuan 6,9 persen. Hampir sebagian besar mahasiswa menunjukkan pengetahuan yang baik dan sikap positif mengenai rokok (berkisar antara 97,3 persen dan 70,9 persen). Dari 12% anak-anak SD yang sudah diteliti pernah merasakan merokok dengan coba-coba. Kurang lebih setengahnya meneruskan kebiasaan merokok ini.
Penetapan pemerintah terhadap kemasan rokok wajib menerakan tulisan peringatan “ merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin “ sebuah fenomena pertentangan kosep industri dimana maksudnya untuk meningkatkan penjualan, dengan penegasan pada kemasan rokok sebagai peringatan dari pemerintah akan menurunkan penggunaan produksi, artinya komitment pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian melalui industri dalam segala bentuk dan jenis usaha baik berskala kecil maupun berskala besar, termasuk industri rokok.
Khusus untuk iklan promosi rokok tidak boleh terang-terangan memperlihatkan orang/pekai merokok, hanya di izinkan dengan simbul-simbul dan bahkan peringatan pemerintah terhadap pengguna “ merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin “ dijadikan latar belakang iklan di televisi. Namun pihak pengusaha industry rokok berskala besar dengan aman melaksanakan iklan rokoknya seperti PT.Jarum- Kudus melalui sponsor iven olah raga baik nasional maupun internasional, termasuk PT.Rokok Gudang garam dengan pagelaran music terpopuler , paling mempengaruhi pemakai rokok dikalangan remaja dimana pihak PT.Hm Sampoerna memberikan bea siswa ke luar negeri bagi siswa berprestasi untuk sekolah tingkat SLTA.
Pada sisi lain iklan berjalan melalui stiker kendaraan memajang merek rokok di kaca-kaca mobilnya sehingga iklan rokok itu berlansung secara gratis di setiap tempat bahkan di lingkungan rumah sakit, dan fasilitas terlarang untuk iklan rokok masuk kelokasi larangan merokok
1.1.1. Prosedur Izin produksi rokok
untuk belasan pengusaha pabrik rokok skala kecil di Kudus lebih banyak disebabkan si pengusaha sendiri. Hingga kini perngusaha-pengusaha tersebut belum mengajukan permohonan ijin produksi ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
"Koordinasi dengan dinas terkait maupun calon penghuni LIK sudah dilakukan. Namun mereka (pengusaha) belum mengajukan permohonan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," kata Kasubsi Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus.
untuk mengurus perijinan ini tidaklah rumit. Hanya makan waktu kurang dari dua minggu. "Asal persyaratannya telah lengkap dan tidak ada permasalahan." Selain telah koordinasi dengan instansi terkait pemerintah setempat, Pihak KPPBC sendiri disebutkan Zaini telah melakukan koordinasi dengan pengusaha-pengusaha rokok tersebut. Nantinya, mereka akan menempati lokasi yang disebut dengan lingkungan industri hasil tembakau skala kecil.
1.1.2. Perizinzin Industri Rokok
Terdapat 11 gudang yang ada di lingkungan tersebut. "Setidaknya akan ditempati 14 pengusaha, dengan beberapanya akan menempati satu gudang. Diresmikan Bupati Kudus Musthofa Wardoyo sejak Februari silam, lingkungan industri hasil tembakau skala kecil Kudus ini ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati. Tempat ini dibangun dengan anggaran mencapai Rp 22,38 miliar, diambilkan dari dana dana bagi hasil dan cukai tembakau yang diperoleh Kabupaten Kudus.
1.1.3. Moralitas Etika Hukum.
Sehubungan tangungjawab moral dalam periklanan berlaku prinsip the principle of altenate possibilities menurut rinsip ini seorang bertangungjawab secara moral atas tindakan yang telah dilakukan hanya bisa ditindak dengan cara lain. Sebuah dalih pemikiran pembenaran diatas kemungkinan – kemungkinan kesaahan-kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan atau usaha perusahaan yang memungkin digunakan untuk bebas dari tuntutan dan gugatan hukum.
1.2. KONTRA VERSI PENGGUNAAN ROKOK DAN PENGARUH PENINGKATAN PENGGUNAAN NYA
kontraversi masalah industri rokok dan pertumbuhan perekenonmian petai tembakau saat ini sangat tanpak data segnivikan peningkatan pendapatan income perkapitan dengan semakin banykanya pengguna rokok saat ini bukan saja kalangan pria malah hampir sama banyak jumlah pemakai nya pria dan wanita.secara meyakinkan pisik wanita yang merokok lebih indah tubuhnya karena dengan demikian akan membantu mereka melakukan program diet.
Dengan demikian bila dibalik kembali masalah kepentingan sektor kesehatan di negara ini terhadapperokok pasif yang juga akan jadi korbanya memang kita akui sangat banyak terjadi, namun hal ini perlu di perhatikan bahwa industri rokok tak perlu di permasalahkan yang di perhatikan adalah pendaya gunaaan nya dan di izinkan digunakan tempat terbuka dan bukan ruang tertutup, dan tidak pada fsilitas umum seperti pasar, supermarket, dan lain-lainya dan disediakan tempat khusus perokok berkumpul ini sebuah solusi yang tepat.
Pemerintah daerah banyak mendapat incam asli daerah dari iklan rokok baik berupa baliho, dan iklan lainnya sehingga akan meningkatkan PAD.
1.2.1. Tinjauan Kegiatan Perekonomian
Dari seratus dua puluh juta jiwa (120.000.000) lebih penduduk di Negara Kesatuan Republik Indonesia hampir 20.3% penduduk mempunyai pekerjaan buruh pabrik rokok, artinya 10.300.000 (empat puluh juta) lebih penduduk mempunyai pekerjaan sebagai buruh pabrik rokok artinya bila dihitung jumlah anggota keluarga yang tergantung hidup dan kehidupan nya pada industri rokok. Dapat dibayangkan bahwa bila ditutup perusahaan industri rokok maka dari beberapa sisi dapat di pengaruhinya yakni sebagai berikut :
a. Petani Tembakau akan kehilangan pendapatan.
b. Buruh Pabrik akan kehilangan pekerjaan
c. Terjadinya penurunan Pendapatan Pajak dan bea cukai.
d. Terjadinya penurunan pendapatan daerah terhadap periklanan sebagai modal pembangunan daerah.
e. Peningkatan pengangguran akaibat pemecatan.
f. Naiknya angka kemisikinan nasional secara dratis.
1.2.2. Tinjauan Kesehatan Masyarakat
Sejauh ini, tembakau berada pada peringkat utama penyebab kematian yang dapat dicegah di dunia. Tembakau menyebabkan satu dari 10 kematian orang dewasa di seluruh dunia, dan mengakibatkan 5,4 juta kematian tahun 2006. Ini berarti rata-rata satu kematian setiap 6,5 detik. Kematian pada tahun 2020 akan mendekati dua kali jumlah kematian saat ini jika kebiasaan konsumsi rokok saat ini terus berlanjut.
Diperkirakan, 900 juta (84 persen) perokok sedunia hidup di negara-negara berkembang atau transisi ekonomi termasuk di Indonesia. The Tobacco Atlas mencatat, ada lebih dari 10 juta batang rokok diisap setiap menit, tiap hari, di seluruh dunia oleh satu miliar laki-laki, dan 250 juta perempuan. Sebanyak 50 persen total konsumsi rokok dunia dimiliki China, Amerika Serikat, Rusia, Jepang dan Indonesia. Bila kondisi ini berlanjut, jumlah total rokok yang dihisap tiap tahun adalah 9.000 triliun rokok pada tahun 2025.
Di Asia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa. Namun, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai Peraturan Perundangan untuk melarang anak merokok. Akibat tidak adanya aturan yang tegas, dalam penelitian di empat kota yaitu Bandung, Padang, Yogyakarta dan Malang pada tahun 2004, prevalensi perokok usia 5-9 tahun meningkat drastis dari 0,6 persen (tahun 1995) jadi 2,8 persen (2004).
Peningkatan prevalensi merokok tertinggi berada pada interval usia 15-19 tahun dari 13,7 persen jadi 24,2 persen atau naik 77 persen dari tahun 1995. Menurut Survei Global Tembakau di Kalangan Remaja pada 1.490 murid SMP di Jakarta tahun 1999, terdapat 46,7 persen siswa yang pernah merokok dan 19 persen di antaranya mencoba sebelum usia 10 tahun. “Remaja umumnya mulai merokok di usia remaja awal atau SMP,” kata psikolog dari Fakultas Psikologi UI Dharmayati Utoyo Lubis. Sebanyak 84,8 juta jiwa perokok di Indonesia berpenghasilan kurang dari Rp 20 ribu per hari–upah minimum regional untuk Jakarta sekitar Rp 38 ribu per hari. Perokok di Indonesia 70 persen diantaranya berasal dari kalangan keluarga miskin. 12,9 persen budget keluarga miskin untuk rokok dan untuk orang kaya hanya sembilan persen.
1.2.3. Peninjauan Minat Dan daya Beli Masyarakat terhadap Rokok
Mengutip dana Survei Ekonomi dan Kesehatan Nasional (Susenas), konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau di Indonesia menduduki ranking kedua (12,43 persen) setelah konsumsi beras (19.30 persen). “Ini aneh tatkala masyarakat kian prihatin karena harga bahan pokok naik, justru konsumen rokok kian banyak,”
Orang miskin di Indonesia mengalokasikan uangnya untuk rokok pada urutan kedua setelah membeli beras. Mengeluarkan uangnya untuk rokok enam kali lebih penting dari pendidikan dan kesehatan.
Pemilik perusahaan rokok PT Djarum, R. Budi Hartono, termasuk dalam 10 orang terkaya se-Asia Tenggara versi Majalah Forbes. Ia menempati posisi kesepuluh dengan total harta US$ 2,3 miliar, dalam daftar yang dikeluarkan Kamis (8/9/2005).
Sekitar 50% penderita kanker paru tidak mengetahui bahwa asap rokok merupakan penyebab penyakitnya
Dapat disimpulkan bahwa prevalensi merokok cukup tinggi dan ada perbedaan pengetahuan dan sikap antara mahasiswa perokok dan bukan perokok.
Perbedaan yang signifikan antara kelompok yang merokok dan tidak merokok ditemukan dalam hal pengetahuan akan gangguan reproduksi dan dampak mematikan oleh rokok, kerugian ekonomi serta timbulnya kecanduan rokok. Pengetahuan akan penyakit kronis, bahan utama pembuat rokok dan pencegahan serta penghentian kebiasaan merokok, diketahui oleh sebagian besar mahasiswa dan tidak terdapat perbedaan di antara kedua kelompok ini dalam hal tersebut. Disamping itu pula terdapat perbedaan antara sikap positif mahasiswa perokok dan bukan perokok dalam hal pembatasan iklan rokok di tempat umum dan pemberlakuan kawasan bebas rokok di kampus.
1.2.4. Kebijakan Pemerintah Industri Rokok sebagai UKM
Deperindag juga mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), maka pihaknya turut bertanggungjawab melaksanakan amanat itu sesuai peruntukannya. “Peruntukan DBHCHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 adalah untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelasnya.
Hasil Tembakau Dia menambahkan, perluasan peruntukan DBHCHT sesuai Permenkeu adalah pembinaan lingkungan sosial yaitu penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja Industri Hasil Tembakau (IHT).
Sementara itu, Kasi Koperasi Non-Pertanian Dinas Koperasi dan UMKM Jateng, Bima Kartika menuturkan, selaku penerima alokasi dana pihaknya memprioritaskan pada pengembangan koperasi nonpertanian. Yaitu, penguatan kapasitas kelembagaan koperasi dan UMKM, diversifikasi, pemasaran, peningkatan akses permodalan, serta peningkatan kualitas UMKM.
Kegiatan itu diberikan bagi koperasi dan UMKM di lingkungan industri usaha tembakau dari industri hulu (industri bahan baku) sampai hilir (industri pengolahan bahan hasil pertanian tembakau). “Sasarannya adalah koperasi dan UMKM di daerah yang terkait dengan tembakau, yakni Temanggung, Kendal, Grobogan, dan Wonosobo,”
Kelompok pendukung SBY menampik tudingan kalau kebijakan Presiden SBY-Boediono tidak populis dan berpihak kepada kepentingan asing. Salah satu kebijakan ekonomi yang dirasakan rakyat menurut Sekjen Gerakan Aman Adil Sejahtera (Garasi) Didik Mukrianto adalah Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Kebijakan UKM tersebut merupakan langkah terobosan pemerintah SBY-Boediono, untuk menyehatkan ekonomi dan membawa kestabilan serta memandirikan rakyat Indonesia," kata Didik Mukrianto di Senayan, siang tadi (Rabu, 18/5).
Sebelumnya Ormas pendukung SBY Benteng Kerakyatan (BK) meminta kepada para pengkritik pemerintah untuk tidak terus menerus mengkritik SBY yang tengah membangun perekonomian rakyat. Garasi juga menyayangkan kalau kebijakan ekonomi rakyat yang dilakukan pemerintahan sekarang ini secara terus menerus dipandang sebelah mata oleh sekelompok tokoh masyarakat. "Sangat disayangkan langkah tersebut ada yang memandang sebelah mata dengan menuding SBY-Boediono seperti tokoh sinterklas, membantu rakyat melalui program BLT. BLT bukan program seolah-olah. BLT didesign dalam satu pemikiran dan tujuan yang sangat mulia serta teritegrated dengan program pro rakyat lainnya," kata Didik.
Pemerintahan SBY-Boediono saat ini sangat bergairah dan bersemangat dalam menyehatkan perekonomian Indonesia. Namun, kata dia, tetap saja banyak pihak yang merasa tidak puas dan melontarkan kritikan keras kepada pemerintahan ini. Kondisi itu, jelas Didik, tidak bisa dibiarkan karena justru tidak akan membuat negara ini semakin maju dan bisa tinggal landas menjadi Negara yang memiliki basis ekonomi yang kuat.
1.2.5. Pendekatan Hukum
Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2005, Pasal 13 ayat 1: Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok. Pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana berupa denda maksimum Rp 50 juta, atau 6 bulan kurungan. Kenyataannya, Perda ini seperti dianggap tidak ada oleh perokok, dan pemerintah pun tidak tegas dalam menjalankannya. seandainya pemerintah dapat tegas menjalankan Perda di atas, mungkin hutang pemerintah akan langsung lunas dibayar para perokok mrgreen: Selain itu tentunya akan mengurangi pencemaran udara, membuat masyarakat lebih sehat, mengurangi angka kemiskinan, dan mengurangi angka kriminalitas.
Di antara 16 fakta di atas, fakta mana yang paling mengejutkan untuk fakta nomor 8 yang paling mengejutkan, tidak ada perokok yang terlalu miskin untuk membeli rokok. Tampaknya kata-kata itu ada benarnya. Mereka lebih memilih rokok dibandingkan kebutuhan pokok mereka lainnya
Contoh lain di daerah Kudus Kepala Bidang Industri Agro, Kimia, dan Hasil Hutan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Endar Kusumawati menyatakan hasil pemberantasan cukai rokok ilegal sangat signifikan. dari 2.500 unit usaha rokok yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng saat ini yang tersisa hanya sekitar 25 persen saja, yaitu sekitar 550 unit usaha. “Upaya pemberantasan cukai ilegal yang dilakukan Dinperindag Jateng sebagai langkah nyata kebijakan tentang cukai, industri rokok sebagai salah satu barang yang peredarannya dibatasi mengingat dampak bagi kesehatan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya memiliki izin industri rokok dan nomor pokok barang kena cukai yang diterbitkan Kantor Bea dan Cukai. “Industri rokok tidak memiliki kedua syarat itu dinyatakan illegal.(http://www.rileks.com/community/artikelmu/-fakta-mengejutkan-tentang-rokok-dan-perokok-.html )
1.3. KEPENTINGAN KESEHATAN DENGAN KESUKAAN PECANDU ROKOK
Trend merokok dikalangan kaum muda di Indonesia semakin meningkat sejak 15 tahun terakhir. Dampak negative terhadap kesehatan seharusnya tidak menjadi bagian generasi penerus bangsa ini. Oleh karena itu, mereka perlu dibekali dengan pengetahuan yang komprehensif mengenai bahaya rokok serta pencegahannya serta sikap positif terhadap upaya anti rokok.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prevalensi dan tingkat pengetahuan, sikap dan tindakan merokok mahasiswa Universitas Sam Ratulangi serta mengetahui hubungan antara pengetahuan dan sikap merokok mereka dengan kebiasaan merokok. Desain potong lintang dengan kuisioner yang dimodifikasi dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) sesuai tujuan penelitian, dibagikan pada 1261 mahasiswa yang bersedia berpartisipasi. Data di analisis secara deskriptif dan hubungan antara tingkat pengetahuan dan sikap dengan kebiasaan merokok di uji dengan uji kai-kuadrat.
Besaran cukai rokok di Indonesia dinilai masih terlalu rendah. Saat ini, besarnya cukai rokok 37 persen dari harga rokok. Bandingkan dengan India (72 persen), Thailand (63 persen), Jepang (61 persen).
Sebanyak 1.172 orang di Indonesia meninggal setiap hari karena tembakau.100 persen pecandu narkoba merupakan perokok.
1.4. PENGURUH IKLAN ROKOK TERHADAP APBD
Pengaruh iklan rokok terhadap Pendapatan Asli Daeah (PAD) sangat signifikan dimana dapat mendukung pembangunan daerah, bak iklan yang dikelola oleh pemerintah daerah melalui media yang telah disediakan khusus untuk penempatan iklan di jalan billboard/sticker di toko-toko, baliho-baliho , dan pajak iklan televise dan radio yang diselenggarakan oleh swasta serta iklan yang di sebabkan oleh pendukungan kegiatan daerah dalam iven-iven yang digelar merupakan kegiatan rutin Kabupaten dan Kota, swasta, BUMN, dll. Hal ini disebabkn iklan rokoklah yang mau membayar mahal iklan produksinya, kekuatan nya tanpa iklan rakok pendapat asli daerah jauh menurun sebagai resiko bila kampanye anti rokok serta penutupan akses peiklanan rokok di darah, seperti di Kota Padang Panjang telah mencobanya, namun ketekoran PAD tersebut ditutup oleh Pemerintah Pusat.
PEDOMAN PENGHAYATAN NILAI-NILAI DASAR PANCA SILA SEBAGAI DASAR NEGARA OLEH:RICKY IDAMAN.SH.MH
sangat ironissekali bila ditanyakan pada umumnya masyarakat ditanya tata urutan dan tulisan didalam isi 5 sila itu banak yang salah dalam membaca dan terbalik tata urutannya, saya sangat sedih akan hal ini dimana kesadaran hidup berbangsa bernega dalam konseptualnya berketuhanan , kemanusian yang adil berdap,persatuan indonesia, serta musyawah untuk mufakatdan dengan perwakilan,keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
1. Aplikasi/masalah Nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang maha Esa pasca Otonomi Daerah.
lalu pembuat peraturan perundang-undangan dari kepala daerah sepertinya kurang memperhatikan nilai-nilai lhur panca sila itu dengan aplikasi yang tepat karena kepentingan politik pertahanan kekuasaan contoh bila masyarakat dimana mayoritas islam maka gereja, pura, dll nya selain dariajaran islam terbatas jumlah tempat peribadat hannya sebab masyarakat tak pernah mengizinkan pembauatan atau penambahan tempat beribadathan mereka, sebuah egosentris umat islam menekan masalah perizinan tempat ibadat bagii umat beragama, bila pemerintah menigizinkan maka kpala daerah nya di golongkan leh mereka KAPIR, dan ancaman tidak akan dipilih kekmabli pada perode berikut nya karena kapirannya itu. Ini aliran egosentris masyarakat mayoritas.
2. Apalikasi / masalah Kemanusia yang adil dan beradap.
Secara garis dasar vertikal dan harizontal dihubungkan dengan nilai-nilai pilsafah hidup berdampingan didasari nilai-nilai luhur rasa tangungjawab sosial kemasyarakatan serta nilai luhur agama dimana ditenkan ditetpkan bahwa hubungan manusia dengan tuhan akan baik bila manusia itu mampu berhubungan baik dengan sesamanya danlingkungan dimana manusia itu berada dengan bersikap berlaku adil padadiri sendiri adilpada orang lain dan adil ada negara. Kita liha dimasa sekarang semua terbuka dan keterbukaan itu ensesialnya adalah transparansi artinya masih dibatasi penampakan keseluruhan artinya ( Bukan telanjang ) ini sebagai wujut rasa kemanusia yang adil beradap daam hidup berkehidupan berbangsa bernegara serta bermasyarakat. pada kenyataanya masyarakat melalui tontonan tayangan tevisi dengan mudah menelanjangi para koruptor, pemerkosa, pencuri, dan hal-hal yang harus dibuka dengan keterbatasan-keterabtasan nilai-nilai kemnusiaan. Beperpegang ada Hak Azazi Manusia (HAM) yang tidak diberikan batasan-batasan penggunaannya. Kebebasan HAM yang berlebihan membuat banyak masalah dimana tidak sedikit polisi mati teraniaya, tidak sedikit orang yag membela dirinya masuk penjara. jelas ini tidak memenuhi rasa keadlan.
3. Aplikasi / Masalah Persatuan Seluruh Rakyat Indonesia
Hal ini dipicu oleh masalah penyelenggaraan otonomi daerah yang sebelumnya dipilih oleh presiden/wakil presiden atas persetujuan DPR/MPR berdasarkan UU No.5 tahun 1974, dan diubah UU No.22 Tahun 1998 dengan pembatasan otonomi dalampemilihan kepala daerah sebatas Pemerintah Gubernur dan Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota di tentukan oleh gubernur, haql ini cukup berimbang dengan masksud tujuan reformasi dan akhirnya meleset setela lahirnya UU No.32 Tahun 2004 peerintah Daerah membuka seluas-luasnya peluang demokrasi dalam pmilihan kepala daerah sejak dari RT,RW,Bupati/Walikota sacara lansung menimbukan masalah pertengkaran permushan antar pendukung kandidat kepala daerah dengan kepala daerah terpilih hingga satu samalainya saling menjungkalkan, dan adu domba para pendukung kepala daerah dengan pendudkung kepala daerah terpilih khususnya.
Kontektual rasa persatuan dan kesatuan adalah pondamental dari kekuatan konseptual bela negara untuk memperkokoh pertahanan dan keamanan serta keselamatan kehidupan berbangsa bernegara secara baik secara akurat (terukur terarah)namun setelah reformasi bergulir 1998 hingga sekarang ini rasa persatuan dan kesatuan berbangsa bernegara di NKRI ini telah tercabik-cabik dengan lahirnya peraturan otonomi daerah dari centralistik menjadi discentralistik dimana pembagian kekuasaan dan plimpahan kekuasaan berubah menjadi penguasa-penguasa kecil (raja)di daerah.Menurun dan menjauhnya hubungan antar daerah, karena masing-masing daerah saing memacu daerah lainnya sebenarnya tujuan baik untuk peningkatan kulitas daerah namun yang dihasilkan adalah keceburuan sosial kemasyarakatan dalammsyarakat masing-msing daerah kepada daerah nya sendiri atas keterttinggalannya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut.
4. Aplikasi /Masalah Permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmah dan kebijaksaan dan perwakilan.
konsep demokrasi di indonsia tujuannya adalah Musywarah untuk Mufakat melalui keterwakilan untuk menetukan dengan mengikut sertakan seluruh elemen kelembagaan negara dalam mengambil keputusan atas keterwakilan seluruh rakyat Indoensia melalui DPR/MPR/ nah bila kita lihat demokrasi sekarang ini terlalu anyak pemilihan umum diIndonesia dengan waktu-waktu yang berbeda-beda masing-masing daerah, dan menelan biaya yang tidak tangug-tangung menyedot APBN mencapai 20% dari keseluruhanya belanja negara. Hasil dari Peilu dan Pilpres/pilkada berujung pada sengketa di makamah konstitusi, dan menambah biaya bagi negara membayar uang sidang dalam menuntaskan perkara.
Menurut logika kita bahwa keterbatasan pemahaman terhadap sistem politik negara demokrasi semuanya dilakukan dengan pemilihan lansung hasil yang didapatkanadalah ketidak puasan kepda kemenangan para kandidat terpilih dengan mencariikan kesalahan-kesalahan dan menebarkan isue-isue yang mengarah kepada kecurigaan lembaga penyelenggara pemilu.
bila kita cermati kembali demokrasi yang baik itu dengan selarasnya terhadap nilai dasar panca Sila secara hakikatnya lebih baik dengan konsep keterwakilan yang terbatas, bahwa yang dipilih lnsung tersebut adalah wakilpemerintah pusat didaerah dengan jabatan Gubernur dan wakil gubernur serta jabatan sekda ditentukan berdasarkan peraturan kepegawaian nasional.Sedang Kepala Daerah Kabupaten / Kota ditentukan oleh Kapala Daerah Provinsi atas dasar musyawarah mupakat dengan unsur-unsur muspida di tingkat provinsi, akan lebih cepat dan lebih baik dalam hasil bila sengketa muncul perkaranya sangat mudah di selesaikan dan pelakunya dengan mudah di adil karena tidak melibatkan banyak orang nantinya. Disamping itu lebih penting kita akan menghemat biaya pelenggaraan Pemilu dan Pilpres/Pilkada.
5 Alikasi/ masalah Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan itu pada intinya adalah kesedian kita menerima dan kesediann kita untuk memberi besar kecil atau seimbang atau tidak seimbang dan kita telah menyepakati dijadikan dasar untuk ditentukan beberapa hal pokok yakni melakukan, atau tidak melakukan, selaras dengan aspek hukum yang sangat pondamental.
Keadilan menurut paca sila sebagai dasr negara kita juga tak jauh bebeda dengan konsep tersebut diatas karena kita juga adalah negara hukum maka semua perintah/larangan yang di berikan kepada warga negaranya didasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif)
Masalah-masalah yang dihadapi saat ini adalah terletetak pada strata ego bagi pemimpin yang berkuasa akibatnya kbenaran yang dibuat oleh kebijakan ketaatan kepemimpinan masa lalu karena produk yang benar namun penciptanya dimusuhi maka kebenaran keputusan pemimpin masalu tersebut dianggap salah, pada hal ini benar dan dibenarkan.
Melalui tulisan saya mengajakkira nya kita berpkir dan memikirkan sera mlihat kembali ketentuan masa lalu untuk di terbitkan kembali sebagai dasar hukum dalam menyelenggrakan negara ini, jika masih ada relevansinya dengan masalah-masalah negara yang kita hadapi saat ini. dan ajuran saya sekira nya kita mampu memberikan menampakan sportifitas dan berpikir rasionalis degan mengarah kepada konsep nasionlisme sehingga kita dapat menciptakan kondisi yang baik untuklebih baik di tahun - tahun mendatang untuk mempertahakan kemerdekaan NKRI secara berelanjutan.
Rabu, 16 Oktober 2013
JALAN TENGAH MASALAH PILKADA KITA KEMBALI PADA UU NO.5 TAHUN 1974 ATAU UU NO.22 TAHUN 1999 Oleh : RICKY IDAMAN SH.MH
Memang kita harus mengakui antara disign dan desolen itu tak kan pernah sama apa lagi sama persis malah hasil ya akan bernlai terbalik dan bertentangan satu dengan lainnya sehingga kepecayaan dalam sebuah kepemimpinan akan melorot pada kondisi tersebut.
Berangkat dari pembicaraan dan pembahasan metro TV dari petinggi negara dalam acara Indonesia bersuara tanggal 15 October 2013 jam 20-22 wib yang dihadiri oleh Wakil Komisi II DPR-RI dari partai PDI.P Ari Wibowo dan Partai Demokrat Wakil Komisi II DPRI Kutibul Uman Wiranum Partai PAN Abdul Hakam Naja, serta anggota Wantimpres Ryas Rasyid yang membahas tentang kondidi bangsa saat ini dalam berdemokrasi telah menjurus kepada kepemimpinan Oligarkhi neotokrasi dan demokrasi berpola kroninisasi (penguasaan daerah oleh satu kelompok) dan yang dilahirkan dari proses demokrasi yang berkembang jauh dari teoritis dan konseptual nya.
Dalam penyampaian Ari Wibowo memnyampaikan bahwa pemilihan yang lasung itu adalah Presiden dan wakil presiden dan dibatasi kepada penentuan kepala Daerah hanya sebatas Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Kepala Daerah Kabupaten dan Kota dipilih dan di tunjuk oleh DPRD. Bahkan Kutibul Uman Wiranum menyampaikan lebih tinggi lagi pembatasan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Tentukan DPR-RI selaras dengan pemikiran Abdul Hakam Naja dan menyampaikan bahwa selama ini kita telah banyakpelajaran dari masa lalu pasca kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini sejarah inilah membuat kita harus bangkit menyadari sepenuhnya bahwa demokrasi yang bagaiman ideal buat kita bangsa Indonesia harus selaras dengan nilai dasar yang pondamental " Panca Sila dan UUD 1945 yang sifatnya mengikat konsep dan pola hidup berkehiduan berbangsa bernegara secara murni dan konsekwen.
Ryas Rasyid sebagi pencetus otonomi daerah juga membenarkan pemikiran ini lahirnya UU nO.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah itu adalah meniiwai UU No.5 Tahun 1974 tentang pemerintah daerah yang harus dikembangkan dengan konsep demokratisasi, namun setelah berjalan pada langkah pertama lansung diubah oleh penguni ruang DPR-RI dengan membangun UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerntah daerah dengan membuka seluas-luasnya dan sebebas-bebasnya tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, sementara kemampuan mengontrol bagi sistem kekuatan nasional belum mapan dan belum kuat dalam memberikan pengawasan secara tegas, beliau mengatakan bahwa demokrasi untuk pemerintah daerah harus dibatasi oleh sistem yang dikendalikan secara kosepsional dan aktualisasinya selaras dengan UU No.22 Tahun 1999 sebuah perimbangan balance kepemerintahan daerah di masa lalu UU no.5 tahun 1974 yang sifat nya centralisasi total.
Kesimpulan dalam pembahasan dari petinggi negara tersebut dapat di simpulkan bahwa menuju harmonisasi kepemimpinan dari proses demokrasi itu diperlukan akta outentik dalam bentuk terbuka dan tertutup sehingga dalam melaksanakan prose tersebut harus menemukan nilai-nilai dasar demokrasi teraplikasikan secara ditail dengan menitik berakan kepada nilai-nilai dasar efektifitas dan produktifitas serta elektabilitasnya terukur dan teruji dan dapat dikembangkan secara terukur dan terarah dengan dasar yang kukuh dalam panca sila dan UUD 1945. Dengan demikian kita bersyukur juga karena para pemimpin bangsa sekarang sudah melirik akan konsep rde baru yang memunginkan di pakai guna melaksanakan Demokrasi yang tepat bagi bangsa Indonesia kedepan.
Selasa, 15 Oktober 2013
MASALAH DEMOKRASI DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM Oleh : RICKY IDAMAN.SH.MH
Menurut kerangka dasarnya adalah " Demokrasi " suara bersama masyarakat untuk menju sebuah kesepakatan, dan tidak menolak petentangan pemikiran atau perbedaan pandangan, namun yang harus diperhatikan adalah pewujudan pelaksanaan konsepsionalnya dengan orientasi maksud dan tjuan dengan landasan umum peraturan perundang-undangan dalam pengaturan pelaksanaan demokrasi itu sendiri.
Kembali ita kita pada konsep NKRI adadalah Negara Hukum artinya setiappelaksanaan kegiatan atau urusan dalam kepentingan penyelenggaraan umum kenegraaan harus bedasarkan ketentuan dan aturan yang dibentuk dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masalah yang muncul dari konetk ini adalah para pembauat aturan tersebut ditinjau secara akademis apakah telah memenuhi syarat sebagai pembuat aturan...? atau telah menehui syarat formil pengalaman dalam menyusun aturan peratutran ... ? moralitas pembuat aturan peraturan tersebut telah teruji dan terukur ... ?
Hal inilah yang jarang dipertanyakan dalam pengisian formasi jabatan di lembaga legislatif baik di DPR-RI, apalagi di DPRD Provinsi,Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia, mereka duduk dari perolehan suara masyarakat yang murni, hasil akhirnya banyak kesalahan-kesalahan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang akan di perlakukan ditengah masyarakat, sementara masyaraat yang ada tidak semua buta akan pengetahuan hukum malah terkadang melebihi pengetahuan anggota Legistatif yang hanya standar terendah ijazah SMA/SMK/Paket.C setara SMA, sementara yang dihadapinya adalah Sarjana Hukum,Magister Hukum (S.2 dan S.3)sementara masyarakat tidak paham dengan kondisi formasi yang dibutuhkan dalam lembaga Legislatif adalah bidang utamanya adalah bidang Hukum, dapat dibayangkan orang mengurus pembuatan peraturan Undang-undang bukan orang hukum nanti, apa kejadiannya..? kita ketahuilah bagi penyelenggara negara ini kesadaran Politik dan kesadaran hukum bukan tumbuh begitu saja ada proses nya melalui pendidikan dan binaan serta pengawasan pembinaan yang telah terselenggara, namun kenyataan apayang kerjakan negara saat ini, bagi para penguasa hanya tahu bagaimana dia mendapat kekuasaan dalam kondisi kebodohan atau ketidak punyai pengetahuan masyarakat dalam arah maksud tujuan politik dan demokrasi.
Masalah ini terkait degan kualitas pemilih di ndonesia masih rendah maka asal dalam melihat kandidat sementara dalam pembentukan kualitas pemilih ada pada tangan pemerintah melalui program pendidikan formal/informal, dan pendidikan politik secara umum kuhusnya tugas Fungsi KPU sebagai penyelenggara pembentukan lembaga Legislatif dan eksekutif serta intervensilembga yang di bentuk juga akan menentukan pembentukan lembaga Yudikatif.
Harapan pada periode tahun 2014-2019 nanti hasil Pemilu dan dan Hasil Pemilu Capres/wapres/serta Kepala Daerah nanti akan membuat perubahan yang berarti sehingga kita Bangsa Indonesia tidak larut dalam masalah ketidak tahuan dan kebodohan yang selama ini dimamfaatkan oleh politikus untukdapat kekuasaan.
Rabu, 09 Oktober 2013
WAWASAN KEBANGSAAN DIPERLUKAN UNTUK PEMBENTUKAN KEPEMIMPINAN INDONESIA KEDEPAN. Oleh Ricky Idaman.SH.MH
Sejarah pelaksanaan bidang kependidikan dimasa orde baru sangat mementingkan Pendidikan Panca Sila Kewarga negaraan (PPKN) dan dilengkap dengan mata pelajaran Pengetahuan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) yang di pakai pada kurikulum 1984 dalam lingkungan pendidikan sangat di perlukan guna membentuk kembali kesadaran gerasi muda indonesia kedepan lebih baik, sebuah cita-cita dari para pejuang kemerdekaan yang telah mendahului kita atau masih ada saat ini setelah indonesia merdeka. prrinsipnya adalah " Bangsa Yang besar Adalah bangsa yang tahu dengan sejarahnya " John F Kenedy.
Sosialisasi yang dilakukan oleh MPR-RI yang masuk ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi dengan penyuluhan 4 Pilar bangsa, terasa kurang efesien menurut pikiran kita adalah kembalikan muatan belajar Panca Sila dan Pengetahuan Sejarah Perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia sejak dari tingkat pendidikan Sekolah dasar,SMP,SMA,SMK,Perguruan Tinggi diringi dengan Penataran Pendidikan Pengamalan Panca Sila (P.4) memang ini terkesan kita kembali pada masa orde Baru, namun kita menyesuaikannya dengan keadaan kekinian, sehingga masyarakat akan sadar bahwa pentingnya kerukunanhidup umat beragama, perlunya pemahaman nilai-nilai sejarah sebagai pertimbangan langkah bangsa kedepan, perlunya pengetahuan terapan kehidupan berbangsa bernegara selaras dengan nilai-nilai dasar Panca Sila secara Hakiki.
Kita jangan malu dengan kekurangan kita saat ini dimana pemerintah reformasi gagal membentuk mental anak bangsa lerbih baik, malah dengan kondisi sekarang kondisi mental mereka lebih terpuruk, tidak ada lagi etika dan berpikir kurang logika serta masalah harkat martabat nomor kesekian padahal ini sangat penting, apalagi bila kita bicara moral sungguh prilaku masyarakat nya kurang "harga menghargai, hormat menghormati, satu sama lainnya saling menjatuhkan "
Mungkin dengan demikian kita akan kembali melihat masyarakat Indonesia kembali dengan aplikasi terapan berlaku berprilaku berdasarkan kepada nilai-nilain dasar Panca Sila dan taat pada ketentuan hukum dasar nya UUD 1945 sebagai acuan aturan hidup yang hakiki dalam tatanan ekonomi, sosial budaya, dengan mewujutkan ketertipan keamanan secara hakiki.
Selasa, 08 Oktober 2013
MAJELIS KEHORMATAN MAKAMAH KONSTITUSI KELUAR DARI MAKSUD TUJUAN SIDANG ETIS TERKAIT MASALAH AKIL MUCHTAR SEBAGAI KETUA MK Oleh : Ricky Idaman.SH.MH
Sebuah pengungkpan bagaimana tikus itu mati, namun yang dikerjakan adalah dimana tikus itu mati maka acara yang digelar sidang etis makamah konstitusi dapat katakan “membersihkan diri “ dengan tertangkap tangannya Akil Muctar sebagai ketua Makamah konstitusi berbuat jahat dan mempunyai memiliki bahan NARKOTIKA di ruang kerjanya.
Relevansi dari pernyataan ini sesuai dengan pengungkapan yusril ihza mahendra mantan mentri hukum dan ham RI menyatakan “ sidang etik makamah konstitusi itu tidak ada mamfaatnya dan eksesistensi nya terhadap pengaruh pengunduran diri akil muchtar, karena tertangkap tangan oleh KPK itu cukup jadi saksi dalam penangkapan ketua MK “
Hal ini dapat di ungkapkan dengan dasar pertayaan-pertanyaan yang di berikan kepada saksi dalam siding etis Makamah konstitusi itu berisikan tentang peristiwa terjadi penangkapan dan prosesing kejadian tertangkap tangan perkara suap di Makamah Konstitusi. Sementara pembahasan pokoknya adalah “ Pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai ketua MK dan atau pemberhentian ketua MK dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat atas perkara tambahan yakni terdapatnya bahan narkotika di ruang kerja Akil Muchtar sehingga dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat, membatalkan putusan pemberhentian atas permintaan sendiri untuk keterhormatan pemberhentianya karena ada peristiwa lain yang terkait dimana KPK menemukan bahan narkotika di ruang kerja Akil Muctar yang membuat dia bisa diperhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini membuat kesalahan besar dimana tugas fungsi Makamah konstitusi yang seharusnya lembaga yang mempunyai tugas memeriksa hasil putusan yang telah di putusan oleh negara dan mengadili putusan tersebut khusus perkara tata negara sekarang menjadi lembaga yang memeriksa bahkan dalam beracara sebagai penyidik " tertangkap dari pertanyaan " Banggar manan " memberikan pertanyaan kepada saksi-saksi yang dihadirkan BNN dan Sopir serta ajudan Ketua MK Akil Muchtar berbentuk kejadian tindak pidana penangkapan yang seharusnya ditangani oleh badan hukum lainnya bukan tugas Makamah Konstitusi. Lalu kita pertanyakan kembali ada bapak Banggar manan yang menggelar acara didang etis Makamah konstitusi tersebut “ sebenaranya apa yang di cari dari gelar acara siding etik ini “ sementara bukti dari tertangkap tangan oleh KPK ini cukup jadi bukti kuat disangkakan terhadapnya melakukan korupsi dengan penyalah gunaan jbatan. Jika ini yang di cari jelas bukan kewenangan makamah konstitusi dan keluar dari tujuan sidang Etis Makamah Konstitusi. Seharusnya yang diadili adalah putusan yang telah diputuskan dimana ada keberatan pihak atas putusan tersebut.
Hasil akhirnya adalah Makamah konstitusi membuat kondisi yang baru untuk menciptakan kondisi baru yang akan di perkarakan sehingga terjadinya perbedaan persepsi dan orientasi serta lebih jauh membuat perkara lain dari peristiwa penangkapan ketua MK itu untuk memperpanjang perkara. Akhirnya masyarakat pun jadi bingung dari pakar hukum Indonesia yang membingungkan dari penyampaian yang membingungkan.
Namun tidak semua masyarakat yang tahu persis mana yang tergolong ranah ETIS dan ranah YURIDIS.
Seharusnya persidangan etik Makamah Konstitusi itu segeranya dihentikan jangan di perpanjang lagi. Dan Makamah konstitusi seharusnya sportifitasnya harus mengakui kesalahan bukan membela yang salah sekalipun itu Ketua Makamah Konstitusi itu yang lansung dijatuhkan sanksi.
Saya sebagai masyarakat memohon kepada Makamah Konstitusi Republik Indonesia agar menghentikan sidang ETIS Makamah Konstitusi " dan kangan capur baurkan sidang " Yuridis " yang bukan kewenangan Makamah Konstitusi, itu agar masyarakat tidak jadi bingung, biarkan sidang di pengadilan akan membuktikan semua pertanyaan-pertanyan yang seharus nya tidak diberikan kepada saksi-saklsi tersebut dalam sidang etis tersebut.
Sabtu, 05 Oktober 2013
Globalisasi dalam kontektual terhadap perekonomian nasional. Oleh Ricky Idaman SH.MH
Gobalisasi yang jadi komitmen bangsa ini adalah kita menjadi pemenang bukan jadi korban dari perstiwanya. Peran penting konspnya nya adalah ekonomi pertahanan ekonomi APEC yang sangat dimanis untuk Indonesia membangun benteng pertumbuhan ekonomi lokal dengan menggeraknan usahawan ekonomi menengah kecil kebawah siap menantang produksi dari antara Negara di dunia khususnya di Negara APEC.
Pengaruh prusedural eksport impor antar investasi Negara APEC ada kemudahan kemudahan yang di fasilitasi oleh negra atar Negara dalam kawasan APEC khususnya negara asean dituntut mampu berkerja sama dalam segala bidang pertahanan keamanan, ekonomi social budaya dan kependidikan dalam bentuk global Pasaat kedatangan para pemimpin dunia APEK mentri luar negeri john Kerry menyampaikan pesan presidenya adanya kejadian hambatan terhentinya pelayanan public di negaranya,komitmentnya amerika tak berbeda dan Indonesia dimata USA adalah pusat ekonomi asia. ( sumber wawanacara TVRI dengan mentri Luar negeri RI, 5-09-2013, jam 7.30 wib)
Seiring dengan pengungkapan tersebut diatas maka kita perhatikan perkembangan ekonomi mexico beralih dari agraris menjadi industry dimana pernah dilanda krisis namun kini memungkinkan Negara 5 besar dunia dalam bidang pererekonomian, sementara Indonesia yang sedang mengeluti industri malah menjadi Negara miskin akan hasil agro (pertanian sangat mengejutkan bias mengalami ketergantungan kedele sebagai bahan dasar pembuatan makanan tradisonlal dan favorite bagi masyarakat Indonesia, bila dilihat tahan tempat menanamkedele itu sangat luas di Indoenesia, hal ini tidak seharusnya terjadi.
Dengan demikian kesiapan – kesiapan yng harus kita bangun sebagai bangsa Indonesia adalah ketersediaanya tenaga suber dayamanusia yang bermutu yag berkulaitas dengan wawasan yang sangat luas, namun selamaini belum tercapai indikasinya adalah masih berjuta sumber daya manusia Indonesia hasil pelaksanaan program kependidikan dari sekolah kejuruan dan lulusan perguruan tinggi negri maupun swasta terantasias merebut peluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tentara Nasional(TNI) serta kepolisian (Polri) artiya hasil pendidikan dindnesia barumempersiapkan tenaga kerja yang siap di pekerjakan (buruh), bukan sumberdaya manusia yang siap berkerja dan berkarya (berwirasta).
Bila pertanyakan kepada Mentri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan bila masih berorientasi dengan siap dipekerjakan muncullah pertanyaan besar sampai nanti “ kapan Negara dapat memberdayakan bantuan modoal usaha pada masyarakat “ bila belanja kepegawaan dan biaya pembayaran gaji Anggota Dewan dari Pusat sampai daerah dapat dikurangi hingga pinjaman luar negeri selama ini mencapai 2800 triliyun lebih itu dapat di gunakan pendongrak ekonomi kerayakatan dalam rangka menghadapi ekonomi global yang sedang berlansung saat ini. Kebodohan dan kecil kesempatan untuk berkarya akibatnya bangsa ini menjadi miskin, dimana harus terbelit hutang Negara yang kian memuncak,dapat dibayangkan hutang luar negerikita dapat digambarkan pembayaran hutang luar negeri semenjak dalakandungan dan anak baru lahir dan seluruh penduduk negera Indonesia telah berutang Rp.8.500.000, / bulan yang wajib dibayarkan ke luar negeri. Sayangnya pinjaman tersebut hanya untuk membelanjai operasional Negara terhadap belanja kepepegawaian dan belanja konsumstif dan non produktif termasuk anggaran belanja pesta demokrasi sementara keuangan itu seharusnya seharusnya diarahkan pada peningkatan pendapatan masyarakat yang di galang dalam bentuk pembangunan peningkatan kualitas usaha mandiri masyarakat dalam menciptkan usaha secara mandiri, sehingga peningkatan pendapatan dari sektorperpajakan akaneningkat tajam guna menyeimbangi biaya pembangunan secara praktifdan produktif.
Kita tak ingin seperti pernah dialami Negara Mexico tempo dulu terjadi dinegara Kesatuan Repubik Indonesia.
Rabu, 02 Oktober 2013
MAKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI LEMBAGA HUKUM DI NEGERA REPUBLIK INDONESIA TERCEMAR AKIBAT TERTANGKAP TANGAN KETUA MK DIDUGA ADA SUAP DENGAN SENGKETA SUAP MASALAH PILKADA GUNGUNG MAS KALIMANTAN TENGAH. Oleh : Ricky Idaman.SH.MH
Jakarta , Selasa Jam 22.00 wib
Ada keterkaitan dengan masalah pilkada di Gunung Mas Kalimantan Tengah , dengan melibatkan 5 orang tersanka dan 2 orang nya petinggi Negara.
Tertangkap di lokasi kediaman AM di komplek widya candra Jakarta selatan tertangkap tangan dengan menggunakan mata uang singapura, dengan inisial AM, CHN(anggota DPR) , CN (pegusaha),kemudian melakukankan tangkaptangan di sebuah hotel Jakarta pusat inisial HB (kepala Daerah) DH (pengusaha) didapatkan uang dolar singapura secara ukuran kira-2 -3 miliyar rupiah CHN menyerahkan pada CHN diduga terkait dengan sengketa PILKADA. Maka status yang tertangkap tangan tersebut berstatus terperiksa. Selama 1 x 24 jam wajib menetapkan status yang tertangkap tangan.
Keterlibatan Lembaga peradilan “hamdan zulfa” Hakim Konstitusi membenarkan bahwa keterlibatan “ Akil Muchtar “ yang mempunyai jabatan ketua Makamah Konstitusi, dikaitkan dengan persidangan yang rutin di Makamah Konstitusi menurut hakim tersebut tanpa kehadiran ketua sebenarnya jadi masalah, namun tetap akan dijalankan karena lebih 400 perkara pilkada yang yang harus di adli.
Segera setelah Johon Budi sebagai juru bicara melakukan jumpa pers maka Jam 01.00 wib dini hari ruang ketua MK dan sekretaris MK di segel oleh KPK penyidik ini novel waswedan dan ajudan Mk secara teknis akan menganggu sidang yang akan digelar pada kasus berikut di daerah lain yang mempunyai sengketa.
Menurut “Marzuki Ali” saat di komfirmasi oleh reporter Metro TV jam 22.30 Wib lewat telpon ada indikatsi keterlibatan ketua DPR-Ri sebanarnya sudah lama mendengar dan diperhatikan namun hanya pengamatan tanpa bukti tidak bisa di tindak sebagaimana hukum berlaku, namun jam 22.00 wib terungkap akhirnya oleh KPK. Persoalan lain hal ini MK lembaga hukum yang mempunyai perlindungan super body safety yang tidak ada pengawasnya dan sangat membahayakan sehingga perlu di pertanyakan lagi. Selanjutnya menjelaskan sangat rawan nya moral oknum peradilan di negeri ini, jika begini lalu siapa lagi penegakan hukum yang di pecaya dinegeri ini…pertanyaan ini di ungkapkan nya.
Saat berita ini diturunkan telah memasang polisi line KPK di rumah dinas Makamah Konstitusi (MK) Ketua MK Akil Muchtar dan mengeledah rumah tersebut oleh penyidik KPK. Lembaga makamah Konstitusi ( MK ) sungguh memalukan ( sumber info Metro TV, 2 Okt 2013 jam 22.00 )
Langganan:
Postingan (Atom)