Selasa, 08 Oktober 2013
MAJELIS KEHORMATAN MAKAMAH KONSTITUSI KELUAR DARI MAKSUD TUJUAN SIDANG ETIS TERKAIT MASALAH AKIL MUCHTAR SEBAGAI KETUA MK Oleh : Ricky Idaman.SH.MH
Sebuah pengungkpan bagaimana tikus itu mati, namun yang dikerjakan adalah dimana tikus itu mati maka acara yang digelar sidang etis makamah konstitusi dapat katakan “membersihkan diri “ dengan tertangkap tangannya Akil Muctar sebagai ketua Makamah konstitusi berbuat jahat dan mempunyai memiliki bahan NARKOTIKA di ruang kerjanya.
Relevansi dari pernyataan ini sesuai dengan pengungkapan yusril ihza mahendra mantan mentri hukum dan ham RI menyatakan “ sidang etik makamah konstitusi itu tidak ada mamfaatnya dan eksesistensi nya terhadap pengaruh pengunduran diri akil muchtar, karena tertangkap tangan oleh KPK itu cukup jadi saksi dalam penangkapan ketua MK “
Hal ini dapat di ungkapkan dengan dasar pertayaan-pertanyaan yang di berikan kepada saksi dalam siding etis Makamah konstitusi itu berisikan tentang peristiwa terjadi penangkapan dan prosesing kejadian tertangkap tangan perkara suap di Makamah Konstitusi. Sementara pembahasan pokoknya adalah “ Pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai ketua MK dan atau pemberhentian ketua MK dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat atas perkara tambahan yakni terdapatnya bahan narkotika di ruang kerja Akil Muchtar sehingga dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat, membatalkan putusan pemberhentian atas permintaan sendiri untuk keterhormatan pemberhentianya karena ada peristiwa lain yang terkait dimana KPK menemukan bahan narkotika di ruang kerja Akil Muctar yang membuat dia bisa diperhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini membuat kesalahan besar dimana tugas fungsi Makamah konstitusi yang seharusnya lembaga yang mempunyai tugas memeriksa hasil putusan yang telah di putusan oleh negara dan mengadili putusan tersebut khusus perkara tata negara sekarang menjadi lembaga yang memeriksa bahkan dalam beracara sebagai penyidik " tertangkap dari pertanyaan " Banggar manan " memberikan pertanyaan kepada saksi-saksi yang dihadirkan BNN dan Sopir serta ajudan Ketua MK Akil Muchtar berbentuk kejadian tindak pidana penangkapan yang seharusnya ditangani oleh badan hukum lainnya bukan tugas Makamah Konstitusi. Lalu kita pertanyakan kembali ada bapak Banggar manan yang menggelar acara didang etis Makamah konstitusi tersebut “ sebenaranya apa yang di cari dari gelar acara siding etik ini “ sementara bukti dari tertangkap tangan oleh KPK ini cukup jadi bukti kuat disangkakan terhadapnya melakukan korupsi dengan penyalah gunaan jbatan. Jika ini yang di cari jelas bukan kewenangan makamah konstitusi dan keluar dari tujuan sidang Etis Makamah Konstitusi. Seharusnya yang diadili adalah putusan yang telah diputuskan dimana ada keberatan pihak atas putusan tersebut.
Hasil akhirnya adalah Makamah konstitusi membuat kondisi yang baru untuk menciptakan kondisi baru yang akan di perkarakan sehingga terjadinya perbedaan persepsi dan orientasi serta lebih jauh membuat perkara lain dari peristiwa penangkapan ketua MK itu untuk memperpanjang perkara. Akhirnya masyarakat pun jadi bingung dari pakar hukum Indonesia yang membingungkan dari penyampaian yang membingungkan.
Namun tidak semua masyarakat yang tahu persis mana yang tergolong ranah ETIS dan ranah YURIDIS.
Seharusnya persidangan etik Makamah Konstitusi itu segeranya dihentikan jangan di perpanjang lagi. Dan Makamah konstitusi seharusnya sportifitasnya harus mengakui kesalahan bukan membela yang salah sekalipun itu Ketua Makamah Konstitusi itu yang lansung dijatuhkan sanksi.
Saya sebagai masyarakat memohon kepada Makamah Konstitusi Republik Indonesia agar menghentikan sidang ETIS Makamah Konstitusi " dan kangan capur baurkan sidang " Yuridis " yang bukan kewenangan Makamah Konstitusi, itu agar masyarakat tidak jadi bingung, biarkan sidang di pengadilan akan membuktikan semua pertanyaan-pertanyan yang seharus nya tidak diberikan kepada saksi-saklsi tersebut dalam sidang etis tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar