Rabu, 23 Oktober 2013

PEDOMAN PENGHAYATAN NILAI-NILAI DASAR PANCA SILA SEBAGAI DASAR NEGARA OLEH:RICKY IDAMAN.SH.MH

sangat ironissekali bila ditanyakan pada umumnya masyarakat ditanya tata urutan dan tulisan didalam isi 5 sila itu banak yang salah dalam membaca dan terbalik tata urutannya, saya sangat sedih akan hal ini dimana kesadaran hidup berbangsa bernega dalam konseptualnya berketuhanan , kemanusian yang adil berdap,persatuan indonesia, serta musyawah untuk mufakatdan dengan perwakilan,keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. 1. Aplikasi/masalah Nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang maha Esa pasca Otonomi Daerah. lalu pembuat peraturan perundang-undangan dari kepala daerah sepertinya kurang memperhatikan nilai-nilai lhur panca sila itu dengan aplikasi yang tepat karena kepentingan politik pertahanan kekuasaan contoh bila masyarakat dimana mayoritas islam maka gereja, pura, dll nya selain dariajaran islam terbatas jumlah tempat peribadat hannya sebab masyarakat tak pernah mengizinkan pembauatan atau penambahan tempat beribadathan mereka, sebuah egosentris umat islam menekan masalah perizinan tempat ibadat bagii umat beragama, bila pemerintah menigizinkan maka kpala daerah nya di golongkan leh mereka KAPIR, dan ancaman tidak akan dipilih kekmabli pada perode berikut nya karena kapirannya itu. Ini aliran egosentris masyarakat mayoritas. 2. Apalikasi / masalah Kemanusia yang adil dan beradap. Secara garis dasar vertikal dan harizontal dihubungkan dengan nilai-nilai pilsafah hidup berdampingan didasari nilai-nilai luhur rasa tangungjawab sosial kemasyarakatan serta nilai luhur agama dimana ditenkan ditetpkan bahwa hubungan manusia dengan tuhan akan baik bila manusia itu mampu berhubungan baik dengan sesamanya danlingkungan dimana manusia itu berada dengan bersikap berlaku adil padadiri sendiri adilpada orang lain dan adil ada negara. Kita liha dimasa sekarang semua terbuka dan keterbukaan itu ensesialnya adalah transparansi artinya masih dibatasi penampakan keseluruhan artinya ( Bukan telanjang ) ini sebagai wujut rasa kemanusia yang adil beradap daam hidup berkehidupan berbangsa bernegara serta bermasyarakat. pada kenyataanya masyarakat melalui tontonan tayangan tevisi dengan mudah menelanjangi para koruptor, pemerkosa, pencuri, dan hal-hal yang harus dibuka dengan keterbatasan-keterabtasan nilai-nilai kemnusiaan. Beperpegang ada Hak Azazi Manusia (HAM) yang tidak diberikan batasan-batasan penggunaannya. Kebebasan HAM yang berlebihan membuat banyak masalah dimana tidak sedikit polisi mati teraniaya, tidak sedikit orang yag membela dirinya masuk penjara. jelas ini tidak memenuhi rasa keadlan. 3. Aplikasi / Masalah Persatuan Seluruh Rakyat Indonesia Hal ini dipicu oleh masalah penyelenggaraan otonomi daerah yang sebelumnya dipilih oleh presiden/wakil presiden atas persetujuan DPR/MPR berdasarkan UU No.5 tahun 1974, dan diubah UU No.22 Tahun 1998 dengan pembatasan otonomi dalampemilihan kepala daerah sebatas Pemerintah Gubernur dan Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota di tentukan oleh gubernur, haql ini cukup berimbang dengan masksud tujuan reformasi dan akhirnya meleset setela lahirnya UU No.32 Tahun 2004 peerintah Daerah membuka seluas-luasnya peluang demokrasi dalam pmilihan kepala daerah sejak dari RT,RW,Bupati/Walikota sacara lansung menimbukan masalah pertengkaran permushan antar pendukung kandidat kepala daerah dengan kepala daerah terpilih hingga satu samalainya saling menjungkalkan, dan adu domba para pendukung kepala daerah dengan pendudkung kepala daerah terpilih khususnya. Kontektual rasa persatuan dan kesatuan adalah pondamental dari kekuatan konseptual bela negara untuk memperkokoh pertahanan dan keamanan serta keselamatan kehidupan berbangsa bernegara secara baik secara akurat (terukur terarah)namun setelah reformasi bergulir 1998 hingga sekarang ini rasa persatuan dan kesatuan berbangsa bernegara di NKRI ini telah tercabik-cabik dengan lahirnya peraturan otonomi daerah dari centralistik menjadi discentralistik dimana pembagian kekuasaan dan plimpahan kekuasaan berubah menjadi penguasa-penguasa kecil (raja)di daerah.Menurun dan menjauhnya hubungan antar daerah, karena masing-masing daerah saing memacu daerah lainnya sebenarnya tujuan baik untuk peningkatan kulitas daerah namun yang dihasilkan adalah keceburuan sosial kemasyarakatan dalammsyarakat masing-msing daerah kepada daerah nya sendiri atas keterttinggalannya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut. 4. Aplikasi /Masalah Permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmah dan kebijaksaan dan perwakilan. konsep demokrasi di indonsia tujuannya adalah Musywarah untuk Mufakat melalui keterwakilan untuk menetukan dengan mengikut sertakan seluruh elemen kelembagaan negara dalam mengambil keputusan atas keterwakilan seluruh rakyat Indoensia melalui DPR/MPR/ nah bila kita lihat demokrasi sekarang ini terlalu anyak pemilihan umum diIndonesia dengan waktu-waktu yang berbeda-beda masing-masing daerah, dan menelan biaya yang tidak tangug-tangung menyedot APBN mencapai 20% dari keseluruhanya belanja negara. Hasil dari Peilu dan Pilpres/pilkada berujung pada sengketa di makamah konstitusi, dan menambah biaya bagi negara membayar uang sidang dalam menuntaskan perkara. Menurut logika kita bahwa keterbatasan pemahaman terhadap sistem politik negara demokrasi semuanya dilakukan dengan pemilihan lansung hasil yang didapatkanadalah ketidak puasan kepda kemenangan para kandidat terpilih dengan mencariikan kesalahan-kesalahan dan menebarkan isue-isue yang mengarah kepada kecurigaan lembaga penyelenggara pemilu. bila kita cermati kembali demokrasi yang baik itu dengan selarasnya terhadap nilai dasar panca Sila secara hakikatnya lebih baik dengan konsep keterwakilan yang terbatas, bahwa yang dipilih lnsung tersebut adalah wakilpemerintah pusat didaerah dengan jabatan Gubernur dan wakil gubernur serta jabatan sekda ditentukan berdasarkan peraturan kepegawaian nasional.Sedang Kepala Daerah Kabupaten / Kota ditentukan oleh Kapala Daerah Provinsi atas dasar musyawarah mupakat dengan unsur-unsur muspida di tingkat provinsi, akan lebih cepat dan lebih baik dalam hasil bila sengketa muncul perkaranya sangat mudah di selesaikan dan pelakunya dengan mudah di adil karena tidak melibatkan banyak orang nantinya. Disamping itu lebih penting kita akan menghemat biaya pelenggaraan Pemilu dan Pilpres/Pilkada. 5 Alikasi/ masalah Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Keadilan itu pada intinya adalah kesedian kita menerima dan kesediann kita untuk memberi besar kecil atau seimbang atau tidak seimbang dan kita telah menyepakati dijadikan dasar untuk ditentukan beberapa hal pokok yakni melakukan, atau tidak melakukan, selaras dengan aspek hukum yang sangat pondamental. Keadilan menurut paca sila sebagai dasr negara kita juga tak jauh bebeda dengan konsep tersebut diatas karena kita juga adalah negara hukum maka semua perintah/larangan yang di berikan kepada warga negaranya didasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif) Masalah-masalah yang dihadapi saat ini adalah terletetak pada strata ego bagi pemimpin yang berkuasa akibatnya kbenaran yang dibuat oleh kebijakan ketaatan kepemimpinan masa lalu karena produk yang benar namun penciptanya dimusuhi maka kebenaran keputusan pemimpin masalu tersebut dianggap salah, pada hal ini benar dan dibenarkan. Melalui tulisan saya mengajakkira nya kita berpkir dan memikirkan sera mlihat kembali ketentuan masa lalu untuk di terbitkan kembali sebagai dasar hukum dalam menyelenggrakan negara ini, jika masih ada relevansinya dengan masalah-masalah negara yang kita hadapi saat ini. dan ajuran saya sekira nya kita mampu memberikan menampakan sportifitas dan berpikir rasionalis degan mengarah kepada konsep nasionlisme sehingga kita dapat menciptakan kondisi yang baik untuklebih baik di tahun - tahun mendatang untuk mempertahakan kemerdekaan NKRI secara berelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar