Selasa, 15 Oktober 2013

MASALAH DEMOKRASI DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM Oleh : RICKY IDAMAN.SH.MH

Menurut kerangka dasarnya adalah " Demokrasi " suara bersama masyarakat untuk menju sebuah kesepakatan, dan tidak menolak petentangan pemikiran atau perbedaan pandangan, namun yang harus diperhatikan adalah pewujudan pelaksanaan konsepsionalnya dengan orientasi maksud dan tjuan dengan landasan umum peraturan perundang-undangan dalam pengaturan pelaksanaan demokrasi itu sendiri. Kembali ita kita pada konsep NKRI adadalah Negara Hukum artinya setiappelaksanaan kegiatan atau urusan dalam kepentingan penyelenggaraan umum kenegraaan harus bedasarkan ketentuan dan aturan yang dibentuk dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masalah yang muncul dari konetk ini adalah para pembauat aturan tersebut ditinjau secara akademis apakah telah memenuhi syarat sebagai pembuat aturan...? atau telah menehui syarat formil pengalaman dalam menyusun aturan peratutran ... ? moralitas pembuat aturan peraturan tersebut telah teruji dan terukur ... ? Hal inilah yang jarang dipertanyakan dalam pengisian formasi jabatan di lembaga legislatif baik di DPR-RI, apalagi di DPRD Provinsi,Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia, mereka duduk dari perolehan suara masyarakat yang murni, hasil akhirnya banyak kesalahan-kesalahan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang akan di perlakukan ditengah masyarakat, sementara masyaraat yang ada tidak semua buta akan pengetahuan hukum malah terkadang melebihi pengetahuan anggota Legistatif yang hanya standar terendah ijazah SMA/SMK/Paket.C setara SMA, sementara yang dihadapinya adalah Sarjana Hukum,Magister Hukum (S.2 dan S.3)sementara masyarakat tidak paham dengan kondisi formasi yang dibutuhkan dalam lembaga Legislatif adalah bidang utamanya adalah bidang Hukum, dapat dibayangkan orang mengurus pembuatan peraturan Undang-undang bukan orang hukum nanti, apa kejadiannya..? kita ketahuilah bagi penyelenggara negara ini kesadaran Politik dan kesadaran hukum bukan tumbuh begitu saja ada proses nya melalui pendidikan dan binaan serta pengawasan pembinaan yang telah terselenggara, namun kenyataan apayang kerjakan negara saat ini, bagi para penguasa hanya tahu bagaimana dia mendapat kekuasaan dalam kondisi kebodohan atau ketidak punyai pengetahuan masyarakat dalam arah maksud tujuan politik dan demokrasi. Masalah ini terkait degan kualitas pemilih di ndonesia masih rendah maka asal dalam melihat kandidat sementara dalam pembentukan kualitas pemilih ada pada tangan pemerintah melalui program pendidikan formal/informal, dan pendidikan politik secara umum kuhusnya tugas Fungsi KPU sebagai penyelenggara pembentukan lembaga Legislatif dan eksekutif serta intervensilembga yang di bentuk juga akan menentukan pembentukan lembaga Yudikatif. Harapan pada periode tahun 2014-2019 nanti hasil Pemilu dan dan Hasil Pemilu Capres/wapres/serta Kepala Daerah nanti akan membuat perubahan yang berarti sehingga kita Bangsa Indonesia tidak larut dalam masalah ketidak tahuan dan kebodohan yang selama ini dimamfaatkan oleh politikus untukdapat kekuasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar