Jumat, 29 Maret 2013

SANTET DALAM PROSPFEKTIF DELIKJ HUKUM POSITIF Oleh : Ricky Idaman SH.MH

Penomena hukum dimasa modern sangat mencengangkan dimana membahas sesuatu yang Tak mungkin diatur dalam KUHAP atau KUHP nisbi untuk dijadikan sumber hukum positif DPR-RI heboh masalah “ Suntet “ perbuatan jahat manusia atas kemampuan batiniahnya yang melakukan penyalahgunaan untuk menganiaya manusia lainnya sehingga membuat manusia lainnya teraniaya akibat perbuatannya. sementara prospektif hukum positif dengan azas pembuktian yang didasarkan pada “ alat bukti dan bukti saksi serta bukti ahli “ ironisnya adalah sesuatu yang tidak nyata dibuktikan dengan tanpa pembuktian akan dijadikan bukti untuk diadili . hasil akhirnya adalah peradilan yang tidak memenuhi ketentuan keadilan yang sangat bertantangan dengan ketentuan dan azas kepidanaan. Rekayasa pemikiran tentang pembuktian terhadap perbuatan yang tidak nyata pelakunya, namun yang mungkin bisa di buktikan hal terkait dengan tuduhan terhadap pelaku perbuatan pembalasan oleh perseorangan atau masyarakat atas tuduhan terhadap sangkaan terhadap pelaku santet dengan melakukan tindakan kekerasan padanya sehingga menimbulkan korban (dituduh sebagai pelaku suntet ) berakibat cacat, mati, akibat main hakim sendiri oleh perseorangan atau masyarakat secara bersama-sama. Bila dimasukan pada pasal Kitap Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) dan Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) atau dibuatkan Undang-undang secara khusus sangat tidak masuk akal di terakan ketentuan secara materil nya dan sumber hukum yang tepat menjadi alasan yang akan diatur sebagai dasar hukumnya tak ada karena aliran mistik ini antara ada dan tiada artinya bisa atau tidak dapat diyakini ada. Bila diartikan sebagai perbuatan penipuan bahkan sangat bertentangan dengan makna suntet secara nyata suntet itu perbuatan sengaja oleh orang berkemampuan kebatinan untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau untuk orang lain melalui indra ke enam bagi pelaku untuk menganiaya dan ada yang bertujuan baik . Yang menyatakan sesorang mempunyai ilmu kebathinan bukalah dirinya sendiri tapi adalah orang lain yang mengetahui dan pernah menjadi pasien dan diyakini berkemampuan kemudian disebut “ Dukun Santet “ dan digolongkan perbuatan penganiayaan tidak bisa dibuktikan, dan bagaimana mengadilinya bila kita menganut azas hukum dasar “ sesuatu bisa diadili wajib mememuhi syarat hukum materil serta formail, bila kurang salah satu unsur-unsur pokoknya dapat di tolak oleh pengadilan “ Bila ini dimasukan kedalam KUHP dan KUHAP maka hal ini akan mempunyai dampak negative terhadap manusia lainnya karena dengan mudah akan menuduh orang lain sebagai dukun santet dan mengadilinya dipengadilan tanpa alat bukti dan saksi serta saksi ahli, serta mungkin akan menjadi korban main hakim sendiri akan berlansung secara berkelanjutan akan mengancam nyawa orang lain yang secara tidak sah dituduh melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa santet. Jadi yang perlu diatur adalah tentang sanksi hukum penindakan main hakim sendiri terhadap tuduhan kepada sesorang mempunyai profesi sebagai dukun santet, baik pelakunya secara perseorangan, maupun bersama-sama.

Senin, 25 Maret 2013

KEBANGKITAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT KOTA SINGKAWANG 2014-2019 OLEH : E R L I N D A ( KADER PARTAI HANURA SINGKAWANG )

Sektor prekonomian adalah factor yang menentukan segala aspek pembangunan Negara bahkan menjadi indikator utama dalam kesuksesan pembangunan yang diprogramkan untuk penilaian berhasil. Pertumbuhan tingkat perekonomian Kota Singkawang Kalimantan barat ini ckup lamban sehingga perlu digenjot sehingga dapat memicu perpacuan pertumbuhan yang signifikan bertumpu pada pemberdyaan potensi daerah yang berada dalam cukup berdekatan dengan Negara tetangga. Pola yang dikembangkan adalah konsep kerja sana ekonomi perdagangan internasonal dimana pemerintah wajib mempersiapkan lebih awal kekuatan ekonomi lokal dengan penataan struktur dan insprastruktur serta sarana dan prasarana fasilitas pasar terminal angkutan internasional jalan darat, perbaikan jalan lintas darat internasional serta pembangunan lapangan udara dengan tujuan penerbangan antar daerah daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan yang berjangka serta berkelanjutan harus segera di rancang melalui pembangunan jangka panjang, pendek serta jangka menengah dengan memperhatikan kekuatan ekonomi dan industri lokal yang dapat di perhitungkan oleh Negara asing sebagai sumber inverstasi di daerah kita dengan adaya dengan adanya hubungan kerjasama yang kongkrit pada sector perdagangan bersifat saling menguntungkan. Untuk pengembangan konsep ini pemerintah daerah kota singkawang bersama pendukung pertumubuhan pereknomian kota singkawang bersama Badan Musyawarah Pembangunan Daerah ( BMPD) harus mampu memberikan fasilitas bagi masyarakat yang beringinan berusaha dengan kerjasama dengan pihak kelurahan-kelurahan dalam pembinaan dan pengembangan serta pelatihan ketrampilan artinya masyarakat diberikan kecakapan hidup dan bantuan modal kerja sesuai dengan program pendidikan dan pelatihan ketrampilan yang dikelola oleh Balai latihan Kerja ( BLK) dinas social dan ketenaga kerjaan ( Disosnaker ) . Metode yang digunakan adalah program kemitraan antara pemerintah Daerah dengan masyarakat yang mengelola kegiatan perekonomian serta pemberdayaan potensi local daerah untuk dijadikan kegiatan peningkatan perekonomian daerah, melalui sektor industri rumah tangga. Guna menyuskses kan usaha pengembangan kegiatan ini dibutuhkan pameran-pameran industry yang dilaksanakan seacara berkala dan berkelanjutan dengan melibatkan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sebagai persiapan menghadapi dari pola ini adalah dari sisi lain masalah sampah dan limbah pemerintah daerah di minta dapat menggali dan memberdayakan potensi Sumber Daya Manusia yang mampu mengelola dan mengolah sampah sehingga potensi ini dapat di berdayakan untuk menjadi sektor usaha masyarakat untuk memproduksi pupuk organic serta barang-barang cendra mata yang menjadi oleh-oleh khas kota singkawang. Dalam hal ini masalah-masalah yang dihadapi adalah lokasi kegiatan dan modal kerja dari kegiatan usaha, dengan menggunakan kerjasama masyarakat pengelola dan pemerintah sebagai investor sebagai solusi kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh pengelola. Hasil akhirnya adalah seimbangan kemajuan dan keselarasan kepentingan lingkungan hidup. Secara makro dampak yang di timbulkan adalah keberadaan lembaga social kemasyarakatan yag berada di kelurahan-kelurahan dapat digunakan sebagai lembaga penangungjawab kegiatan usaha sehingga pinjaman modal kerja yang mudah murah serta tepat daya guna tersebut dijadikan tangungjawab (LSM) tersebut sehingga pemberdayaan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) secara selaras dan seimbang diharapkan mampu menjembatani antara kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat sehingga tujuan pembangunan daerah mampu mencapai sasaran sebagaimana yang kita harapkan bersama. Dengan demikian diharapkan kemiskinan di Kota Singkawang Kalimantan barat akan mengerucut ( berkurang) dengan kebijakan pembangunan sektor perekonomian oleh pemerintah kota singkawang sebagai indikatornya kesuksesaN pemimpin daerah dalam membangun daerah lebih baik.(Erl-2013)

Minggu, 24 Maret 2013

IDE PENUNTASAN PERMASALAHAN KEMACETAN JALAN RAYA Oleh : E R L I N D A ( KADER HANURA-SKW)

Kemacetan Jalan raya bukan saja di DKI Jaya saja, disetiap daerah di Indonesia tetap menjadi topik utama pembahasan dimana jumlah kendaraan lebih cepat tumbuh berbanding dengan persediaanjalan yang akan dilintasi kendaraan sehingga stabilitas lalulintas terancam. Kontraversi kepentingan dengan lahan konservasi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan lokasi segar alami sementara kebutuhan jalan raya juga mendesak untuk mengimbangi laju pertumubuhan industry otomotif serta daya beli masyarakat meningkat dengan fasilitas kredit yang disediakan oleh jasa perbankkan dan jasa non bank sehingga memicu peninkatan pembelian kendaraan roda 4 dan roda 3 atau roda dua di Indonesia. Pemikiran yang muncul dari penangulangan masalah tersebut seerti di DKI Jakarta adalah alnatif kelengkapa kendaraan umum sebagai fasilitas yang murah disediakan untuk ditumpangi masyarakat belum mencapai target yang harapkan, dan penggunaan pola pemakaian kendaraan dengan nomor genap dan ganjil kurang efektif dalam control pengendalian dan pengawasannya akan melahirkan pelanggaran-pelanggaran bagi petugas yang melaksanakan tugas razia dijalanan dan memungkinkan orang mempunyai kendaraan serba dua masing-masing jenis kendaraan sehingga jalan tetap macet dan bahkan akan lebih macet yang diuntungkan disini adalah industry kendaraan bermotor. Secara umum keuntungan juga ada bagi Negara terutama bagi sektor pajak dan viskal serta bea cukai dimana akan menambah income Negara yang akan mendukung dana pembangunan Negara disatu sisi negarapun di repotkan atas keadaan tersebut dihadapkan pada masalah tatanan lalulintas semakin sembraut hal ini tampak jelas di kota-kota besar seluruh Indonesia. Maka untuk mengurangi kemacetan yang ada di Indonesia kedepan pemerintah harus memperhatikan beberapa aspek yang penting dalam pengelolaaan dan penataan serta penggunaan kendaraan bermotor dengan memperhatikan sebagai berikut : 1. Ditentukan ditetapkan kendaraan yang boleh berada di Jakarta dengan batasan tahun pengeluarannya, dan mempermudah biaya BBN untuk pengurusan mutasi daerah sehingga terjadi penjualan kendaraan bekas yang berada di Jakarta pindah ke daerah-daerah lainnya. 2. Pemerlakuan pajak kendaraan dalam bentuk penambahan pajak kendaraan dalam dekade tahun tertentu yang lebih rendah akan lebih mahal dibanding dengan kendaraan pada tahun yang lebih muda khusus di berlakukan dimana kota tersebut tergolong daerah kota besar. 3. Ditentukan ditetapkan pembelian kendaraan mempunyai tatacara pembayaran Cash and ready untuk kepemilikan kendaraan sehingga daya beli kendaraan baru terbatasi. Hubungan dengan masalah diatas relevansinya dengan konplik sistem pemerintahan dan perkembangan politik untuk mewujutkan ide gagasan ini pemerintah harus berani mengambil resiko dimana akanmendapatkan perlawanan dari masyarakat, maka yang diperlukan adalah ketegasan pemimpin dengan memedomani target umum kebenaran dan keadilan, dengan menggunakan sosialisasi sejak dini, namun kecil kemungkinan akan terjadi sebab pengaturan secara khusus ini akan di tantang oleh masyarakat dan pihak partai politik tidak sanggup menganggung resiko atas kebijakan ini bila di benarkan maka elektabilitas dan kredibiltas partai akan menurun karena pejabat yang memutuskan adalah pengurus partai yang memperoleh suara terbanyak dan pemimpin tersebut belum tentu mewakili seluruh rakyat Indonesia bisa hanya mewakili anggota partainya saja . Maka penuntasan masalah ini pejabat Negara yang duduk di lembaga eksekutif mapun legislatife harus membebaskan dirinya dari partai yang mendukung atau partai yang telah mengasung kandidat sehingga tidak ada tekanan keterkaitan terputus dari kepentingan partai dengan demikian keputusan yang akan diambil oleh eksekutif dan kebijakan legislatif menolak atau menyetujui bebas dari intervensi partai yang sifatnya menekan dan mengekang kader dalam pengambilan keputusan dan penetapan. Disamping itu juga masalah lainnya adalah konsep kekuasan yang mampu memimpin dengan baik maka “ Negara kuat rakyat harus dilemahkan “ gaya kepemimpinan Bapak soeharto cukup mendukung program pemerintah dijadikan jaminan untuk terlaksananya keputusan dan penetapan peraturan perundang-undangan, namun bila sebaliknya Negara tak berdaya bila kondisi “ Rakyat kuat negara akan dilemahkan “ maka tujuan pembangunan yang baik akan digagalkan untuk memajukan Bangsa Negara karena di intresprestasikan sesuai dengan konfigurasi tertentu , seperti keadaan sekarang ini Negara dalam keadaan sangat lemah karena kekuasaan nya telah di kebiri lebih dahulu bagaimana akan membuat dan menjalankan keputusan ketetapan dengan tegas guna menuju kebaikan.

PERLUKAH PERADILAN HAM ADHOCK.? Oleh : Ricky idaman SH.MH

Peradilan Hak Azazi Manusia ( HAM ) adalah peradilan terhadap perbuatan khusus tindak pidana ombustman mengatakan selama reformasi telah ada ratusan korban orang korban yang tidak jelas perkaranya yang belum terkaritifikasi dihitung semenjak 1998 - 2012, kasus tindakpelanggaran HAM merupakan kongfigurasi politik. Kedudukan komnas HAM sebagai penutut maka kedepan harus diubah menjadi penyidik sekaligus sebagai lembaga pengadilan adhock yang pada dasarnya legislative mendukung namun pemerintah khususnya lembaga kepresidenan masih belum memberikankepasatian atau keputusan, seharusnya selama 90 hari setelah kami mengajukan permohonan memproses bahkan di balikkan berkas permohonannya. Masalah-masalah yang dihadapi adalah banyak kekurangan-kekurangan alasan dianggap pelanggaran Hak azazi manusia, dengan demikian maka dapat danggap pemerintah belum serius untuk penegakan Hak Azazi Manusia ( HAM ) yang jadi salahnya adalah mngembalikan berkas jaksa karena yang tertera namanya belum memenuhi pelanggaran HAM yang jadi pertanyaan adalah apa yang di indicator pelanggaran tersebut oleh yang di duga sebagai pelaku untuk diberikan sanksi tindak pidana. Domino efek adalah akan mempengaruhi peradilan kembali perbuatan pelanggaran kejahatan planggaran HAM pada masa lalu hingga masa sekarang, maka diperlukan peradilan HAM sebagai lembaga sah peradilan pelanggaran HAM pada sisi lain terdapat UU KKR 2007 yang telah dibatalkan MK sebenarnya bisa menjadi pintu masuk untuk upaya penyidikan pelanggaran HAM.. Menurut Menhamkam RI joko soejanto tuntasan terhadap pelanggaran HAM di masa lalu terlalu sulit diungkapkan dengan kendala-kendala dan hambatan-hambatannya ada langkah konferhensif adalah dikembalikan kepada tugas dan fungsi lembaga penyidik seperti Polisi dan kejaksaan sekaligus sebagai penuntut umum, pengadlan sebagai lembaga peradilan bertugas untuk mengambil keputusan atas sanksi pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya menhankam menurut nya UU KKR ada beberapa pasal yang bertentangan maka hal ini harus digarap kembali untuk di sempurnakan mnengahi opsi-opsi-opsi yang lain terhadap pembentukan lembaga peradailan HAM Adhock guna penyelesaian perkara masalalu, dan ini sangat sulit dilakukan, namun kami melihat masih di pikirkan pembentukan peradilan, dan masalahnya apa yang dijadikan orang yang melakukan pelanggaran itu pelanggaran HAM sulitnya menemukan alat bukti saksi yang akan dihadirkan atas pekara orang yang hilang atas kebijakan politik ( sumber wawancara Frime News Metro TV 22-03-13 jam 18.30)

Jumat, 22 Maret 2013

DILEMA PERKARA PERADILAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PEMERKOSAAN OLEH USIA ANAK-ANAK Oleh : Ricky Idaman.SH.MH

Pemahaman pemerkosaan itu adalah pemaksaan atau atas tekanan tertentu arti tidak tergolong suka sama suka, karena masalahnya adalah perasaan di perkosa itu ada ketika pihak laki-laki tidak mau mempertangungjawabkan perbuatan yang didasarkan kepada suka sama suka itu sendiri,maka tidaklah adil bagi pihak yang disangkakan telah melakukan pemerkosaan. Masalah lainnya adalah sulitnya untuk pembuktian dalam kasus peistiwa pemerkosaan tersebut serta mahalnya biaya guna pemeriksaan medis dalam hal ini tidak semua keluarga yang mampu melakukan upaya pembuktian ini. Pada satu sisi ada yang paling berbahaya pelaporan pemerkosaan itu dengan tujuan untuk memeras, masalahnya bagi yang takut dengan urusan dengan kepolisian akan berusaha mencari jalan damai dan pihak pelapor akan diuntungkan dari ancaman pelaporan tersebut sebuah model kejahatan dengan memberdayakan ketentuan hukum guna mendapatkan keuntungan secara ekonomi bagi kelurarga yang merasa jadi korban pemerkosaan . Bila kita perhatikan Pasal 81 dan pasal 82 UU perlindungan anak terhadap kejahatan asusila bagi dibawah umur permasalahan nya “ pembedaan kenakalan dengan kejahatan “ disini kita melihat pada aspek penerapan “ proses perbaikan kenakalan dan proses hukum atas pelaku “ bila tergolong katagori anak-anak maka memunculkan pertanyaan “ katagori yang mana termasuk golongan anak-anak, bila kita kaitkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan pencabulan serta pemerkosaan ini tergolong perbuatan orang dewasa, maka pemerlakukan proses hukumnya sama dengan proses Hukum Acara sebagaimana dilaksanakan berdasarkan Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHP) hal ini mutlak diperlakukan yang membedakannya hanya tatacara peradilannya dan penempatan penjara , sanksi nya sama terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Yang lebih penting dalam perkara asusila bagi anak-anak/remaja adalah latar belakang peristiwa, delik aduan yang di terapkan harus memberikan sanksi tegas terhadap pelapor dan yang di laporkan, serta dalam proses penyidikan dilakukan dengan cara pembuktian terbalik dengan mencari latar belakang peristiwa sehingga pihak yang dilaporkan bisa saja dibebaskan jeratan sanksi hukum dan sebaliknya pelapor akan dikenakan sanksi bila tidak ada pembuktian, artinya aspek jera itu berlaku pada dua arah tersebut,ini keadilan. Hal pembuktian terbalik lah yang lebih penting yang harus didahulukan dibahas secara mendalam untuk di bicarakan dan ditinjau ulang kembali terkait aspek peristiwa hukum pemerkosaan terhadap pelaku tergolong anak-anak/remaja dan memungkin diperlakukan terhadap perbuatan asusila terhadap orang dewasa. Pemerlakukan kekhususan terhadap anak dalam peradilan sebuah phenomena pembuat penegakan hukum sebagaimana yang dipertanyakan anak dan usia anak-anak serta kata gori pembedaan nya dengan dewasa dalam prospek keadilan dengan memperhatikan factor fisikologis, dan masalah motiv perkara, serta latar belakang peristiwa hukum, dengan mempertimbangkan aspek hukum positif dengan ruang lingkup tujuan arahnya aspek jera. Bila kita memperhatikan pengaruh aspek jera dalam pemberian saksi dalam konsep hukum sangat penting dimana bagi pelaku akan mempunyai rasa takut dan trouma melakukan perbuatan jahat kembali, namun yang jadi masalah adalah penempatan tahanan, sering terjadi penggabungan penghuninya. Kondisi ini kita harus mengakui juga dan menyadari akan keterbatasan Anggaran Belanja Negara ( APBN ) melengkapi sarana dan prasrana nya maka kita tidak bisa hanya bicara ketentuan hukum namun aspek yang terkait lainnya perlu. Sungguhpun demikian konsep perlindungan anak terjerat melakukan tindakan perkara pidana umum seperti pelecehan dan pemerkosaan , menuntut pembedaan terhadap katagori anak-anak sebuah usulan-usulan yang berubah menjadi kosumsi publik sehingga menjadi perkara baru dalam penegakan hukum terhadap perlindungan anak yang sangat berlebihan seperti mengadang-gadangkan masalah, sekaligus mengadangkan Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum tentu gerakannya membangun, terkadang merusak bangunan yang ada yang telah dibangun dengan baik untuk tujuan tertentu bermamfaat bagi pihak tertentu. Namun kita harus mengakui bahwa ini perubahan dan belum tentu kemajuan atau peningkatan mutu kualitas hukum itu sendiri yang jelas aspek jera itu perlu bagi pelaku tindak pidana termasuk kepada anak-anak guna membunuh karakter jahat yang ada dalam diri mereka datangnya dari keluarga atau lingkungan atau sarana umum seperti internet tak perlu dipermasalahkan yang jelas siapa yang bersalah wajib di kenakan sanksi hukum, bila ada kekhususan terhadap anak-anak ini membuat ancaman lebih bahaya bagi masyarakat lainnya, karena ini memiliki kemudahan-kemudahan terhadap pelakunya akan mengulangi lagi kejahatannya, tidak selama cara pembinaan anak-anak nakal akan berhasil baik sebagaimana yang kita harapkan , sanksi jera jelas lebih baik untuk sebuah perbaikan dari yang jahat menjadi baik.

Kamis, 21 Maret 2013

SEJAUHMANA BANGSA INDONESIA MEMAKNAI KEMERDEKAAN DAN KEBEBASAN Oleh : Ricky Idaman SH.MH

Sangat menakutkan peristiwa ini bila tidak dijadikan pemikiran kedepan guna mewujutkan masyarakat yang berkepribadian mulia sebagai cita-cita untuk berbangsa bernegara itu sendiri secara harmonis. Hak Azazi Manusia (HAM) yang di koar-koarkan turunan Yahudi di propoksikan dan di populerkan oleh PBB tersebut menjadi konplikasi bagi beberapa bangsa didunia, seperti di Daratan Arab dan daratan Asia seperti Indonesia yang berazaskan Pilosofis Negara Panca Sila dan Undang-Undang Dasar 1945 sumber hukum dari segala sumber hukum diobrak ambrik oleh penegakan HAM tersebut sehingga lahirlah pengaturan Negara oleh Daerah dalam negara Indonesia secara khusus sehingga kekhususan tersebut menjadi kerancuan bagi masyarakat yang akan hidup didaerah tersebut. Suatu contoh di Provinsi Aceh “Memperlakukan Hukum Islam dalam penyelenggaraan kepemerintahan daerahnya “ sementara Aceh masih daerah NKRI yang harus tunduk dengan Panca Sila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan sumber hukum karena NKRI bukan negara islam sikap umat islam didaerah ini sangat berlebihan sehingga tidak lagi mengabaikan penganut agama lainnya hal ini telah merusak nilai-nilai hakikat kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Bila bicara demokrasi dalam beragama bukan suara terbanyak yang menentukan namun sejauhmana kita menghargaimenghormati agama lainnya, seperti yang pernah dilakukan oleh nabi besar Muhammad Saw disaat mengembagkan agama islam dengan pola rasa persaudaraan dengan menumbuhkan kesadaran bukan pemaksaan, selaras dengan nilai-nilai panca sila secara hakikatnya. Perubahan keadaan ini berangkat dari intervensi asing seperti Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) dimana masalah internal NKRI dijadikan masalah internasional dari tekanan-tekanan asing seperti Negara Amerika serikat sebagai agen yahudi dan sekutunya guna mengubah dunia untuk pencapai tujuan perubahan yang menurut mereka benar untuk diakui dunia melalui corongnya PBB dengan melakukan intervensi kepada Negara-negara yang lemah dengan adudomba, seperti Indonesia dengan propokasi Demokrasi dan penegakan Hak Azazi Manusia ( HAM ) yang pemahamanya sangat sulit dan hanya bisa dipahami dengan konsep kesepakatan berdasarkan keselarasan kesuaian dengan filsafah “ dimana bumi di pijak disana langit di junjung “ artinya dalam makna kalimat Indonseia tidak sama dengan Amerika, sekalipun satu nama tempat berpijak disebut “ Bumi “ satu payung tempat berlindung “ langit “ dapat dibayangkan bila Provinsi bali yang mayoritasnya penganut agama hindu melakukan hal yang sama seperti di Provinsi Aceh dengan melaksanakan Gerakan Bali Merdeka ( GBM ) dengan tujuan menjadikan hukum agama hindu menjadi hukum dasar di Provinsi Bali maka umat islam akan tersingkir disana memicu konplik nasional, dan ini dijadi indikator ancaman sekaligus menjadi sumber perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonsia ( NKRI ), semoga tidak terjadi di NKRI ini kembali cukup peristiwa GAM yang telah mencemarkan nama baik Bangsa Negara Indonesia dimata internasional. Sebuah konsep penyimpangan azas pengakuan pendidirian Negara Aceh pernah minta kemrdekaan dan keluar dari NKRI dengan gerakan militerisasi sebuah bentuk intervensi asing bentuk ini selaras dengan penjajahan yang intinya di tetapkan pelanggaran Hak Azazi Manusia ( HAM ) nilai fungsinya adalah bentuk pelanggaran terhadap Hak Azazi Manusia ( HAM ) itu sendiri, seperti masalah aceh menjadi masalah internasional, bahkan tentara pemberontak di bekali asing dengan persenjataan yang lebih lengkap dari TNI sehingga Negara kalah serta mengakui dan mengabulkan permohonan GAM dan mengakui keberadaan GAM itu sendiri sebagai sebuah partai lokal dari tekanan perjanjian di Swiss dimana partai GAM yang kuat dimana dilatarbelakangi organisasi pemberontak yang seharus di jadikan gerakan dan partai terlarang di Indonesia. Dari pernyatan diatas maka kemudian dilihat dari indikator intervensi dengan adanya ancaman sanksi ekonomi internasional , ancaman keamanan interasional adalah pemaksaan-pemakasaan yang ada atas paham aliran Amerika pada negera ke III yang dilegalkan untuk USA oleh PBB akhirnya kita bertanya dalam kontek kemerdekaan dan kebebasan “ apa makna kemerdekaan dan kebebasan itu “ lebih dalam guna dimamfaatkan menuju tatanan kehidupan yang lebih baik dalam menikmati kemerdekaan tersebut sesuai dengan konsep dasar tatanan kehidupan berbangsa bernegara yang lebih manusiawi dalam rangka memakni dan menerapkan pola Hak Azazi Manusia ( HAM ) dengan menyelaraskan konsep kehidupan yang demokratis sehingga tatanan kehidup berbangsa bernegara tertata dengan sempurna sebagai sebuah cita-cita.

Selasa, 19 Maret 2013

KARAKTERISTIK KEPEMIMPINAN ORGANISASI POLITIK . Oleh : Erlinda ( Kader Partai Hanura Singkawang )

Kepemimpinan adalah sebuah nlai-nilai seni dalam membawakan diri, memposisikan, serta mempromosikan kemampuan secara individual.Aspek yang harus dijadikan landasan pengujian kopetensi dasar kepemimpinan adalah aspek umum yang menyangkut ilmu manajemen personalia, pola pengawasan pengendalian sebagai steak holder dalam organisasi, maka disini dituntut adalah bentuk yang jadi bawaan dan dibawa atau pembentukan keperibadian yang mampu menjadisuritauladan bagi manusia lainnya, sehingga seni kepemimpinan itu menjadi darah daging bagi invidual yang diharapkan sesama menjadi pemimpin nantinya. Menunjukkan kemampuan kepemimpinan anda akan membuat orang-orang di sekitar anda sadar akan potensi yang anda miliki. juga akan menikmati peningkatan kepercayaan diri mengenai kemampuan anda tersebut. Menjadi seorang pemimpin bukan hanya tentang memberi perintah kepada orang lain apa yang harus mereka lakukan. Tetapi tentang menanamkan dalam pikiran orang lain bahwa anda memang pantas menjadi pemimpin mereka. Dan mereka mengikuti perintah anda bukan karena mereka harus, tetapi karena mereka ingin. Berikut ini adalah karakteristik yang semestinya dimiliki oleh seorang pemimpin: 1. Kepemimpinan di luar lingkungan kerja mengindikasikan kualitas kepemimpinan di dalam lingkungan kerja. 2. Kemampuan untuk menciptakan visi dan mencapainya. 3. Merasa terpanggil untuk menghadapi tantangan. 4. Tertantang oleh perasaan tidak puas terhadap keadaan. 5. Mempunyai kepercayaan bahwa ada suatu cara yang lebih baik untuk melakukan sesuatu. 6. Mempunyai kemampuan untuk membedakan ide yang dapat diterapkan dan tidak dapat diterapkan 7. Kemauan untuk mengambil tanggung jawab terhadap keberhasilan dan kegagalan yang dialami. 8. Determinasi. Semangat untuk menyelesaikan sesuatu permasalahan sampai tuntas. 9. Kemampuan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya. 10. Mempunyai kekuatan mental yang hebat. 11. Menghormati rekan kerja. 12. Menghormati keluarga. 13. Mempunyai kemampuan komunikasi yang efektif, khususnya kemampuan dalam hal mendengarkan. 14. Mempunyai kemampuan negosiasi yang baik dan atas dasar keuntungan bersama. 15. Mempunyai rasa tangungjawab berorganisasi. Jika hal ini di perhatikan dengan sungguh-sungguh maka maney politik untuk tujuan politik tidak akan terjadi sebab masyarakat telah menguji sendiri kredibilitas dan akuntibilitas personal.

Jumat, 15 Maret 2013

SUARA TERBANYAK BUKANLAH INDIKATOR SUARA YANG TERBAIK . artikel : Erllinda ( Kader Hanura-Kota Singkawang)

Penngantar kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini sudah sangat rawan dimana semakin menurun nya rasa kesatuan dan persatuan anatra hidup bermasyarakat dengan indikator menurunnya rasa toleransi serta egoisme berkembang pesat dalam bentuk mengutamakan kepentingan diri sendiri tanpa memperhatikan kepentingan umum. Hal ini terjadi setelah kita di bentuk dalam hidup serba berkebebasan yang tidak terukur dan konsep yang tidak searah sehingga jalan pemikiran kemjauan agak menyimpang dari maksud manusia sebagai makluk sosial (zoon politicum) berubah jadi manusia memakan manusia itu sendiri ( homomononolipus ) Peradapan manusia berubah sesuai dengan keadaan yang kurang kOndusif dimana paham penekanan Hak Azazi Manusia menjadi projek pembentukan pola hidup bermasyarakat yang kan mengubah bentuk kepribadian manusia akan melanggar Hak Azazi Manusia itu sendiri didasarkan kepada kekuatan-kekuatan yang dimliki dimana menjadi superior bagi manusia untuk menegakan kebenaran bakhan menyatakan kebenaran itu sendiri, sekalipun dalam bentuk sebenarnya sebuah kesalahan. Dindonesia hal ini mengalir semenjak adanya reformasi 1998 yang dibangun dimana melahirkan konsep pemaksaan kehendak sebuah contoh yang paling nyata dalam konsep demokrasi " suara terbanyak " sebagai alat pembenar dapat dbayangkan bila ada dalam sebuah lembaga anggotanya 13 orang 7 yang orang setuju dan ada 6 suara yang setuju maka yang dipilih adalah suara yang terbanyak pada kenyataannya suara terbanyak itu belum tentu mewakili kebenaran yang dibenarkan, sebab suara yang tujuh itu belum tentu untuk kepentingan rakyat, mungkin saja suara 6 itu yang mewakili suara masyarakat, maka hal yang pen6ing disini adalah bangaimana kita menunjuk wakil-wakil kita di DPR/DPRD dapat memberikan pemenuhan rasa keadailan dan kebenaran yang dibenarkan sebagai antibiotik pengentasan kesalahan dalam menentukan pilihan anggota DPR/DPRD nantinya 2014-2019 nanti. ironisnya adalah kebenaran itu bukanlah bukan saja hasil kesepakatan suara terbanyak namun kebenaran itu adalah sebuah atau sesuatu yang sesuai dengan teoritis dan konsepsional dari sebuah wacana dalam ruang lingkup wawasan kebenaran disertai keadilan yang selaras dan seimbang seimbang dengan nilai-nilai rasa kemanusiaan.

Rabu, 13 Maret 2013

PRAPOKASI MEDIA TELEVISI DAN MEDIA PEMBERITAAN LAINNYA MENDESAK GUBERNUR DKI JAYA MEMENUHJI JANJI-JANJI SUKSESI NYA OLEH ; E R L I N D A-Kader Partai Hanura-Singkawang-Kalbar

Jam kesmas (jaminan kesehatan) bagi masyarakat gratis sebagaimana janji Gubernur Terpilih Joko Widodo menjadi sasaran tembak bagi karier dan kredibilitas jabatan kegububernuran nya. Dalam pengaatan sesuai dengan kenyataannya usaha Bapak Gubernur sudah maksimal dalam upaya tersebut sarana dan prsarana jadi sumber masalah utama rumah sakit sehingga sering terjadi sankaan Gubernur DKI Jaya dianggap ingkar janji. Pendekatan masalah yang mendasar adalah pemahaman umum kesalahan Gubernur DKI Jaya ini adalah sosialisasi program nya tdak menyampaikan masalah-masalah yang dihadapi guna mewujtkan maksud tujuan pelayanan prima masyarakat sehingga masyarakat dengan mudah memahami. Media masa media teleivisi menyoroti dengan mempertajam ketidak siapan nya gubernur menwujutkan visi misi guberbernur dimana dampaknya akan menjatuhkan akuntibilitas dan kreditbilitas kepempinan Joko Widodo, dan memicu gugatan public terhadap gubernur secara berlebihan dalam bentuk penyudutan nama baik gubernur, hal ini dapat memboncengi eresahan masyarakat, seharusnyalah media televisi dan media masa meluruskan permasalahan yang terjadi sehingga masyarakat dapat memahami bahwa Bapak Gubernur DKI secara maksimal dengan pola tahapan-tahapan nya dimohon kesabaran tanpa di tungangi oleh para politikus-politikus yang cendrung kurang bertangungjawab atas penyebaran issue-isue yang kurang baik akan memicu kerusuhan guna menyingkirkan suksesnya pigur Gubernur DKI Joko Widodo yang baru menjabat secara nyata kita telah lihat kiprah-kiprahnya yang nyata . Menurut kami dengan adanya kebebasan pers saat ini harus ada selektif pemberitaan dan tahapan-tahap penyiarannya dan penyebaran pemberitaan bukan dijadian kebebasan sebebas-bebasnya higgga terkesan keblabasan guna menghindari gaya prapokator untuk tujuan menjatuhkan pemimpin. Gaya analisa kepatasan dan kelayakan serta kepatutan tidak lagi jadi perhatian bagi para jurnalis yang cendrung manampakan arogansinya secara berlebihan.Ini gaya politik tidak dewasa serta kurang spotif sebagai alat sosial control dan kontrol sosial, kami sangat menyesalkannya. Bagi Para politikus busuk akan membonceng menjatuhkan orang lain dan Kemudian ini kami sebut salah satu upaya pendewasaan cara berpolitik yang benar sehingga demokrasi yang diharapkan dapat berjalan denagan baik. Peilaian sederana kepada media pemberitaan tidaklagi memperhatikan kepantasan dan kepatutan sebagaimana layaknya budaya masyarakat Indonesia sebagai masyarakat berbudaya. Dengan demikian ketika memperhatikan dengan mengamati serta secara resmi menyampaikan kepada pejabat Gubernur atas peristiwa kurangnya pelayanan public khusus bidang kesehatan dan kependidikan dengan harapan untuk diperhatikan akan lebih baik daripada di publikasikan dimana akan melahir kontraversi yang akan menganggu jalan kepemerintahan dalam membangun daerah yag jelas nyata dlaksanakan secara bertahap karena pembangunan itu bukan seperti main sulap, masyarakat umum harus dapat memahaminya sehingga melahirkan pendidikan politik dengan pendewasaan cara berpikir guna mewujutkan masyarakat yang berkualitas dan berwawasan tinggi seperti harapan kita bersama.

Selasa, 12 Maret 2013

SEKTOR EKONOMI UNGGULAN UNTUK MENUNJANG PENINGKATAN PENERIMAAN DAERAH DI KOTA SINGKAWANG Oleh : Erlinda (Kader Partai Hanura) Singkawang

Kebijakan ekonomi kontemporer berfokus pada pengembangan sektor-sektor ekonomi unggulan. Sektor-sektor demikian umumnya sarat dengan kepentingan masyarakat luas, terkait dengan potensi masyarakat. Peranan sektor unggulan, yaitu sektor Pariwisata dan budaya (ekonomi kreatif ) semakin strategis, karena merupakan sektor yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perolehan devisa dan merupakan satu-satunya sektor yang pertumbuhannya tetap surplus ditengah krisis ekonomi dan krisis moneter. Jika dikaitkan dengan kecenderungan lain yang semakin mengemuka, yakni kesinambungan pembangunan dan otonomi daerah yang berdasarkan pada kemandirian lokal, maka sektor pariwisata dapat memberi kontribusi yang sangat bermakna terhadap kemampuan suatu daerah, termasuk masyarakat dan kelembagaan, terutama untuk memperbesar kemampuan pembiayaan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Mengingat bahwa kota Singkawang memiliki potensi wisata yang sangat kuat yang belum terkelola dengan memaksimisasi kekuatan kekayaan kebudayaan dan letak geografis Kota singkawang yang sangat strategis di kalimantan barat , sehingga dapat menunjang upaya peningkatan penerimaan daerah terutama dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah lebih baik . Masalah yang menjadi fokus pengamatan ini adalah: 1) potensi pengembangan sektor-sektor ekonomi unggulan, utamanya sektor kepariwisataan masih tinggi dan dapat ditingkatkan; 2) sumberdaya sektor ekonomi unggulan sebagai pusat industri konpeksi khasnya sulaman belum dioptimalkan sehingga perolehan penerimaan pendapatan daerah (PDRB) dari sektor ekonomi unggulan belum maksimal; 3) dalam rangka menghadapi pelaksanaan otonomi daerah, penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah perlu ditingkatkan peranannya dan dioptimalkan, mengingat sampai saat ini peranannya masih kecil. Teoritis dan Konsepsional dari pencanangan kota singkawang sebagai kota wisata kelihatanya belum sepenuhnya teraplikasikan dengan sempurna karena masih banyak asset yang belum di kelola yang akan mendukung industri kepariwasataan dimana dalam manajemen pengelolaan dapat di kemukan bahwa personalia yang tersedia belum memenuhi stadar kebutuhan pelaksana teknis yang professional.

Minggu, 10 Maret 2013

HUBUNGAN PENDIDIKAN POLITIK DAN HUKUM SERTA EKSISTENSI PARTAI DI INDONESIA Oleh : Erlinda (Kader Partai Hanura) Singkawang-Kalbar

I. Pengantar Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. II. Pengertian Partai Poltik Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD. III. Proses Pendidikan Politik Pendidikan politik sebenarnya sudah ada semenjak bayi pertama lahir didunia dan berkembang menjadi kebiasaan dengan sikap para politikus seperti (1) merengek (2) menjilat (3) bermuka seribu (4) berbohong (5) upaya menyingkirkan orang lain (7) adu domba (6) menggunakan peluang kesempatan menjadi yang terpenting. Secara nyata kita data lihat dalam kehidupan percaturan perpolitikan nasional. Hal ini bukanlah pendidikan poltik yang baik namun ini bawaan manuasia sejak lahir yang harus di sempurakan menuju yang lebih baik dari sikap bawaan kekanak-kanakan itu. Maka pendidikan pendewasaan dalam perpolitikan nasional dipandang sangat perlu di terapkan dengan meperhatikan rambu-rambu dan aturan-aturan yang berlaku sehingga dapat memenuhi standar umum kepentingan-kepentingan yang berkepentingan dari konsep umum yang di utamakan. Pada dasarnya politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan khusus Partai Politik adalah: 1. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; 2. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional. Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan antara lain: 1. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 2. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan 3. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. 4. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila. Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan antara lain: 1. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 2. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan 3. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. 4. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila. IV. Harapan kedepan Kondisi politik nasional Merumuskan cita-cita politik ke dalam terminologi keadilan dan tertib hukum (legal order) dengan dengan memperhatikan : 1. Kepastian (hukum harus ditegakkan: jika hukum yang ditegakkan dibuat tidak bersumber dari aspirasi masyarakat luas, maka penegakan hukum menjadi semu), 2. ketertiban (hukum harus dipaksakan: jika hukum yang dipaksakan dibuat tidak berdasarkan aspirasi masyarakat luas, maka pemaksaan menjadi otoriterisme); Kedamaian (tolok ukur kedamaian apabila kepentingan dan hak semua pihak terlindungi: persoalannya bagaimana mewujudkan kepentingan dan hak semua pihak. 3. Menjadikan hukum sebagai perintah sebagaimana sanksi atas pelanggarannya, menurut Kelsen, tidak cukup dan membingungkan (inadequate and confused). Karena validitas hukum, menurut Kelsen, tidak ditentukan oleh sanksi. Sanksi tergantung pada bagaimana berkerjanya hukum itu. Norma valid sebelum norma itu efektif. Validitas dari suatu norma tergantung pada efektifitas tata hukum sebagai keseluruhan. 4. Hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat yg harus diteliti dengan metode ilmiah empiris maka hukum dilihat sebagai bagian dari kehidupan etis, oleh karena itu ada hubungan antara hukum positif dengan pribadi manusia yg berpedoman pada norma keadilan. Pemikiran ini berakar pada filsafat neoklasik,neokantianisme, neohegelisme dan filsafat eksistensi.

Jumat, 08 Maret 2013

PEREMPUAN ADALAH HARTA DAN KEHORMATAN BAGI LAKI-LAKI OLEH ; E R L I N D A

Ilustrasi Penulisan Masalah perempuan dan sikap keperempuanan nya serta pemerlakuan nya di era keterbukaan saat ini sangat di hebohkan akan perlindungan hak-hak yang harus diberikan kepadanya baik secara hukum nasional dan ketentuan deklarasi internasional sangat mempengaruhi nilai-nilai-niai dasar yang dianut di Indonesia yang didasarkan kepada ketentuan agama secara umum khusus agama islam dikombinasikan dengan aliran-aliran filsafah budaya ( kebiasaan ) tradisonal daerah serta yurispodensi dan aspek lain yang mempengaruhinya, menjadi suatu aturan umum yang seharusnya satu sama lainnya selaras dan seimbang dalam satu maksud dan tujuan, sehingga tidak terjadi salah pemahaman ketentuan yang berlaku dan akan di perlakukan guna menghondari konplik dalam masayarakat. Ketentuan-ketentuan umum yang berlaku sesuai dengan penjelasan tersebut diatas didominasi adalah konsep-konsep perlindungan Hak Azazi Manusia ( HAM ) yang menggunakan pendekatan teori barat yang di golongkan kepada paham zionisme (yahudi) intinya ada indikasi penyimpangan konsep dasar nilai-nilai Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat islam khususnya. Nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama Islam khususnya mampu menjembatan atau mewakili bentuk-bentuk yang dianut oleh agama lainnya. Bila perempuan akan dijadikan harta dan kehormatan bagi laki-laki sebagai suaminya perempuan itu wajib memperhatikan hal-hal pokok yang diatur oleh Allah Swt dalam kitap suci Al-Qur’an serta tuntunan yang diberikan oleh Nabi besar Muhammad Saw dan para istri-istrinya yang dikisahkan dalam hadist-hadist sebagai tuntunan ayang baik bagi kaum perempuan sehiangga beraharga dimata suami hasil akhirnya terjauh dari kekerasan dalam rumah tangga yang kian marak di persoalkan di masa sekarang sebagai konsep sosialisasi naungan PBB sehingga kaum perempuan banyak menuntut hak terkesan bukan hak nya bahkan sebauh kewajiban yang harus dipenuhi kepada suami yang belum terlunasi. Nilai-nilai dasar perempuan Berdasarkan surat Ali Imran ayat 14 artinya: dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan berupa perempuan-perempuan, anak-anak,harta benda yang berumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hemat ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup didunia, dan disisi allah lah tempat kembali yang baik. Berdasarkan surat ali imran ayat 21 artinya : sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat-ayat allah dan membunuh para nabi tanpa hak ( alasan yang benar ) dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil sampaikanlah kepada mereka kabar gembira yaitu azab yang pedih. Surat albaqarah ayat 23 artinya dan jika kamu meragukan al-qur’an yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) maka buatlah suatu suraht semisal dengan nya dan ajaklah penolong-penolong mu selain allah jika kamu orang-orang benar. Sikap Pemerlakuan terhadap Perempuan Pernikahan menurut ajaran islam merupakan ibadah dan lambing kesucian huungan antara seorang pria dengan wanita dalam membinarumah tangga yang sakinah mawadah, warahmah. Sebagai ibadah dan lambing kesucian pernikahan harus didasri oleh niat suci, kebulatan tekat, persetujuan kedua orang tua, serta doa dari sahabat dan keluarga agar dapat hidup bersama dengan rukun, harmonis penuh kebahagian sebagaimana diamanat kan Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1974 tetang perkawinan maka pernikahan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama. Hal-hal pokok dalam aspek pernikahan dapat kit baca Berdasarkan surat al-baqarah 235 yang artinya : dan tidak ada dosa bagi mu meminang-meminang perempuan- perempuan itu dengan sindiriran atau kamu sembunyikan (keinginan mu ) dalam hati Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-menyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian untuk menikah dengan mereka secara rahasia kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum masa indahnya. Ketahuilah bahwa allah mengetahui apa yang ada dalam hati mu, maka takulah kepada nya. Dan ketahuilah bahwa Allah maha pengampun, maha penyantun. Dalam surat anisa ayat 19 yang artinya : dan bergaulah dengan mereka secara patuh dan kemudian engkat tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kau tidak menyukai sesuatu pada hal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Sikap dan Prilaku Perempuan sebagai Istri yang baik Dalam tatanan social budaya dan tatanan social kemasyarakatan cermin kesuksesan seoarng suami adalah ditentukan oleh kopetensi istri dalam mempertahankan membangun rumah tangga baik secara actual nya terwujutnya harmonisasi hubungan antar yang akan dihubungkan dalam lingkungan keluarga dan lingkungan bermasyarakat. Hal ini diwujutkan dengan dasar sikap prilaku perempuan sebagai istri sehingga nilai-nilai yang berharga dimata suaminya untuk dijadikan orientasi tingkat kesetiaan dan mempengaruhi sikap memuliakan perempuan sebagai istri dimata suaminya sehingga melahirkan konsep yang ideal dalam tatanan rumah tangga perempuan sebagai istri adalah harta dan kehormatan oleh suami nya sendiri. Untuk itu sebaiknya kita berpedoman kepada surat anisa’ ayat 19 yang diaplikasikan dalam Undang-undang nomor:1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan.

Selasa, 05 Maret 2013

PANDANGAN TERHADAP PERISTIWA KEJADIAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN

Pengertian Pemahaman terhadap pelecehan seksual adalah pemerlakuan yang tidak wajar terhadap lawan jenis dimana menciptakan kondisi atau siatuasi serta rasa yang tidak menyenangkan, bahkan sampai kepada nilai-nilai perendahan derajat manusia itu sendiri. Pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak tercatat dan tergolong tidak memenuhi persyaratan sah penikahan versi hukum positif (Peraturan Negara) artinya ada bagian yang mengesahkannya adalah nilai-nili-nilai agama. Pemerkosaan adalah pemerlakuan pemaksaan atas perbuatan hubungan kelamin yang berlansung dengan dasar bukan suka sama suka, hanya sepihak yang menghendaki, pelakuknya bisa lelaki pada perempuan, atau perempuan pada lelaki, dengan indikator-indikatornya ada pemerusakan pada alat kelamin, namun sering terjadi pada kaum wanita. 2. Pendekatan Masalah Dilihat secara yuridis ini termasuk perbuatan penggaran hukum tergolong pada delik aduan artinya penegak hokum berlaku pasif dan pihak merasa dirugikan membuat pengaduan pada pihak berwajib atas perbatan tersebut untuk diadilisesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku. Perbuatan pemerkoasaan yang diaduan kepada pihak berwajib oleh korban terkadang adalah sebuah perbuatan yang mungkin disengaja oleh pelapor merupakan tujuan untuk tujuan dimana ada pengakuan atas kehamilannya atas perbuatan perkawinan dengan lelaki lain atau lelaki yang diadukan upaya pemintaan pertangungjawaban atas perkawainan diluar nikah sah ini termasuk perbuatan “ pemerkosa dan pihak di perkosa sama menikmati “ , sehingga yang dilaporkan sebagai terangka dapat dinyatakan korban atas pengaduan pihak yang merasa di perkosa, pelaku pengaduan pun wajib dikenakan sanksi hukum apabila terbukti atas dasar suka sama suka. Namun yang di permasalahkan disini adalah sangkaan terhadap pelaku melakukan pemerkosaan, dengan mengabaikan bentuk kejadianya dengan memperhaikan kronologis peristiwa bagi pihak perlindungan perempuan dan perlindungan anak adalah kejadian bukan latar belakang kejadian tersebut yang lebih penting menurut saya sebagai pertimbangan altenatif dan dapat dijadikan alat pembenaran bagi tersangka, sesuai azas praduga tidak bersalah yakni” sebelum ada putusan hakim yang ingkrah maka seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah dan tidak dapat dikenakan sanksi “ kalimat ini sangat arif dan adil dimana tak mudah untuk menyatakan orang bersalah serta menetapkan sanksi hukum tanpa ada putusan pihak yang berwenang menetapkan keputusan.(RICKY)

Senin, 04 Maret 2013

DIHARAPKAN KPK DAPAT MENYINGKAPI PUNGUTAN LIAR DI LINGUNGAN SEKOLAH KOTA BUKITTINGGI, SEKALIPUN JUMLAHNYA TIDAK MILIYARAN

Pendidikan Dasar (SD/SMP) Negeri menurut Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 yang intinya adalah dilarang melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun juga menurut informan menyampaikan dengan penuh rasa tangungjawab pelanggaran kerap terjadi di sebuah SMP Negeri…..Bukittinggi dengan dalih “ Uang Kas Kelas “ bisa di bayarkan untuk pengecatan local / kelas dengan tarif Rp. 1.000,- ini didasarkan dengan alasan tidak jelas dan pungutan sumbangan untuk uang sampul buku di pungut setiap akhir tahun ajaran bagi siswa dengan ragam biaya Kelas VII Rp. 3.000,- kelas VIII Rp. 3.000,- kelas IX Rp. 5.000,- tahun ajaran 2011/2012 dan denda keterlambatan pengembalian pinjaman siswa mengembalikan buku dengan ragam tarif untuk buku paket dikenakan denda Rp.500,- perhari dan untuk buku bacaan umum Rp.300,- berlansung sampai saat ini yang lebih anehnya dalam pungutan ini jumlah yang didapatkan tidak transparan kepada semua pihak, menurut ketenuan sudah ada anggaran nya di dana BOS. Kepala perpustakaan berinisial “ IYT.SPd “ yang juga Bendahara Dana BOS serta kepala Sekolah berinsial “ Drs.AY.M.Pd “ belanja buku puluhan juta rupiah buku-buku yang di beli di Padang dan di Bukittinggi pada 2012 yang lalu kini masih bertumpuk di ruang multimedia belum bisa di pinjamkan pada Guru,Pegawai, dan siswa karena belum diolah oleh petugas, serta tidak ada tempat pajangan karena ruangan tidak memadai, sepertinya ada kesan tidak mempedulikan efesiensi pembelanjaan keuangan negara. Dengan jabatan rangkap “ IRY.SP.d “ tersebut tingkat pengawasan penggunaan dana sulit di awasi, maka dengan demikian jabatan yang harus dipegangnya harus di perhentikan salah satunya, ketika kami tanyakan pada ketua Komite sekolah “ SYWJS” ya lumbrah saja, artinya perangkat sekolah mudah bersingkokol menipu dan penyalahgunaan anggaran RAPBS di sekolah. Hal pungutan-pungutan ini telah berlansung lama sampai saat ini masih berlansung menurut sumber informasi yang dapat kami percaya yakni dari petugas disana terlaksana sudah lebih dari 8 tahun sepengetahuannya yang di tempatkan selama 2004 yang lalu sebagai PNSD di SMP Negeri 2 Bukittinggi. Setelah Kami konfirmasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga Provinsi Sumbar “ Drs.Syamsul Rizal.M.Pd “sudah ada anggaran dananya yang tertera pada Dana BOS. Disamping itu juga pungutan terhadap para pedagang kaki lima yang berada disekitar sekolah yang di tagih oleh berinisial “ DN “ sebelumnya dipungut oleh berinisial “ ILH “ satpam SMP Negeri 2 Bukittinggi kini di pungut oleh “ DN “ pedagang sate di SMP Negeri 2 Bukittingi setorannya diserah ke sekolah jumlah Rp.5.000,-/perhari/pedagang. Sementara menurut ketentuan yang berlaku yang boleh mengambil restribusi hanya DPKAD Disamping itu juga penjaga sekolah di pungut biaya sewa tempat dia bertugas Rp.48.000,- / bulan dan di perintahkan menggunakan Listrik sendiri dilingungan sekolah, artinya jika begitu penjaga sekolah sudah tidak mempunyai fasilitas ruang untuk menjalankan tugas fungsinya menjaga keselamatan keamanan sekolah karena ruag yang digunakan harus menyewa ke sekolah. Dalam pelaksanaan tugas fungsi inspektorat Kota Bukittinggi hanya mencari-cari kesalahan-kesalahan disiplin kerja PNSD dimana tanpa peduli akan masalah yang dibuat atas kesalahan manajemen pengelola sekolah terhadap PNSD tersebut dengan melakukan indisipliner contoh PNSD tersebut tak mau menanda tangani absen harian karena dengan bertemu dengan KTU sekolah itu akan memunculkan kericuhan, artinya kegagalan pemimpinya dalam managemen hal ini terjadi di SMP Negeri..Bukittinggi yang di kepalai oleh Drs.AY.MPd” sementara ketidak mampuan dan kejahatan manajemennya tidak di berikan pemeriksaan sehingga kepala sekolah selalu benar “ Pisau Matanya Tajam webelah di negri ini “ keluah PNSD tersebut pada kami ( KP3SJG>BKT-2013)