Minggu, 24 Maret 2013
IDE PENUNTASAN PERMASALAHAN KEMACETAN JALAN RAYA Oleh : E R L I N D A ( KADER HANURA-SKW)
Kemacetan Jalan raya bukan saja di DKI Jaya saja, disetiap daerah di Indonesia tetap menjadi topik utama pembahasan dimana jumlah kendaraan lebih cepat tumbuh berbanding dengan persediaanjalan yang akan dilintasi kendaraan sehingga stabilitas lalulintas terancam.
Kontraversi kepentingan dengan lahan konservasi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan lokasi segar alami sementara kebutuhan jalan raya juga mendesak untuk mengimbangi laju pertumubuhan industry otomotif serta daya beli masyarakat meningkat dengan fasilitas kredit yang disediakan oleh jasa perbankkan dan jasa non bank sehingga memicu peninkatan pembelian kendaraan roda 4 dan roda 3 atau roda dua di Indonesia.
Pemikiran yang muncul dari penangulangan masalah tersebut seerti di DKI Jakarta adalah alnatif kelengkapa kendaraan umum sebagai fasilitas yang murah disediakan untuk ditumpangi masyarakat belum mencapai target yang harapkan, dan penggunaan pola pemakaian kendaraan dengan nomor genap dan ganjil kurang efektif dalam control pengendalian dan pengawasannya akan melahirkan pelanggaran-pelanggaran bagi petugas yang melaksanakan tugas razia dijalanan dan memungkinkan orang mempunyai kendaraan serba dua masing-masing jenis kendaraan sehingga jalan tetap macet dan bahkan akan lebih macet yang diuntungkan disini adalah industry kendaraan bermotor.
Secara umum keuntungan juga ada bagi Negara terutama bagi sektor pajak dan viskal serta bea cukai dimana akan menambah income Negara yang akan mendukung dana pembangunan Negara disatu sisi negarapun di repotkan atas keadaan tersebut dihadapkan pada masalah tatanan lalulintas semakin sembraut hal ini tampak jelas di kota-kota besar seluruh Indonesia.
Maka untuk mengurangi kemacetan yang ada di Indonesia kedepan pemerintah harus memperhatikan beberapa aspek yang penting dalam pengelolaaan dan penataan serta penggunaan kendaraan bermotor dengan memperhatikan sebagai berikut :
1. Ditentukan ditetapkan kendaraan yang boleh berada di Jakarta dengan batasan tahun pengeluarannya, dan mempermudah biaya BBN untuk pengurusan mutasi daerah sehingga terjadi penjualan kendaraan bekas yang berada di Jakarta pindah ke daerah-daerah lainnya.
2. Pemerlakuan pajak kendaraan dalam bentuk penambahan pajak kendaraan dalam dekade tahun tertentu yang lebih rendah akan lebih mahal dibanding dengan kendaraan pada tahun yang lebih muda khusus di berlakukan dimana kota tersebut tergolong daerah kota besar.
3. Ditentukan ditetapkan pembelian kendaraan mempunyai tatacara pembayaran Cash and ready untuk kepemilikan kendaraan sehingga daya beli kendaraan baru terbatasi.
Hubungan dengan masalah diatas relevansinya dengan konplik sistem pemerintahan dan perkembangan politik untuk mewujutkan ide gagasan ini pemerintah harus berani mengambil resiko dimana akanmendapatkan perlawanan dari masyarakat, maka yang diperlukan adalah ketegasan pemimpin dengan memedomani target umum kebenaran dan keadilan, dengan menggunakan sosialisasi sejak dini, namun kecil kemungkinan akan terjadi sebab pengaturan secara khusus ini akan di tantang oleh masyarakat dan pihak partai politik tidak sanggup menganggung resiko atas kebijakan ini bila di benarkan maka elektabilitas dan kredibiltas partai akan menurun karena pejabat yang memutuskan adalah pengurus partai yang memperoleh suara terbanyak dan pemimpin tersebut belum tentu mewakili seluruh rakyat Indonesia bisa hanya mewakili anggota partainya saja .
Maka penuntasan masalah ini pejabat Negara yang duduk di lembaga eksekutif mapun legislatife harus membebaskan dirinya dari partai yang mendukung atau partai yang telah mengasung kandidat sehingga tidak ada tekanan keterkaitan terputus dari kepentingan partai dengan demikian keputusan yang akan diambil oleh eksekutif dan kebijakan legislatif menolak atau menyetujui bebas dari intervensi partai yang sifatnya menekan dan mengekang kader dalam pengambilan keputusan dan penetapan.
Disamping itu juga masalah lainnya adalah konsep kekuasan yang mampu memimpin dengan baik maka “ Negara kuat rakyat harus dilemahkan “ gaya kepemimpinan Bapak soeharto cukup mendukung program pemerintah dijadikan jaminan untuk terlaksananya keputusan dan penetapan peraturan perundang-undangan, namun bila sebaliknya Negara tak berdaya bila kondisi “ Rakyat kuat negara akan dilemahkan “ maka tujuan pembangunan yang baik akan digagalkan untuk memajukan Bangsa Negara karena di intresprestasikan sesuai dengan konfigurasi tertentu , seperti keadaan sekarang ini Negara dalam keadaan sangat lemah karena kekuasaan nya telah di kebiri lebih dahulu bagaimana akan membuat dan menjalankan keputusan ketetapan dengan tegas guna menuju kebaikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar