Kamis, 21 Maret 2013
SEJAUHMANA BANGSA INDONESIA MEMAKNAI KEMERDEKAAN DAN KEBEBASAN Oleh : Ricky Idaman SH.MH
Sangat menakutkan peristiwa ini bila tidak dijadikan pemikiran kedepan guna mewujutkan masyarakat yang berkepribadian mulia sebagai cita-cita untuk berbangsa bernegara itu sendiri secara harmonis. Hak Azazi Manusia (HAM) yang di koar-koarkan turunan Yahudi di propoksikan dan di populerkan oleh PBB tersebut menjadi konplikasi bagi beberapa bangsa didunia, seperti di Daratan Arab dan daratan Asia seperti Indonesia yang berazaskan Pilosofis Negara Panca Sila dan Undang-Undang Dasar 1945 sumber hukum dari segala sumber hukum diobrak ambrik oleh penegakan HAM tersebut sehingga lahirlah pengaturan Negara oleh Daerah dalam negara Indonesia secara khusus sehingga kekhususan tersebut menjadi kerancuan bagi masyarakat yang akan hidup didaerah tersebut.
Suatu contoh di Provinsi Aceh “Memperlakukan Hukum Islam dalam penyelenggaraan kepemerintahan daerahnya “ sementara Aceh masih daerah NKRI yang harus tunduk dengan Panca Sila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan sumber hukum karena NKRI bukan negara islam sikap umat islam didaerah ini sangat berlebihan sehingga tidak lagi mengabaikan penganut agama lainnya hal ini telah merusak nilai-nilai hakikat kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Bila bicara demokrasi dalam beragama bukan suara terbanyak yang menentukan namun sejauhmana kita menghargaimenghormati agama lainnya, seperti yang pernah dilakukan oleh nabi besar Muhammad Saw disaat mengembagkan agama islam dengan pola rasa persaudaraan dengan menumbuhkan kesadaran bukan pemaksaan, selaras dengan nilai-nilai panca sila secara hakikatnya.
Perubahan keadaan ini berangkat dari intervensi asing seperti Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) dimana masalah internal NKRI dijadikan masalah internasional dari tekanan-tekanan asing seperti Negara Amerika serikat sebagai agen yahudi dan sekutunya guna mengubah dunia untuk pencapai tujuan perubahan yang menurut mereka benar untuk diakui dunia melalui corongnya PBB dengan melakukan intervensi kepada Negara-negara yang lemah dengan adudomba, seperti Indonesia dengan propokasi Demokrasi dan penegakan Hak Azazi Manusia ( HAM ) yang pemahamanya sangat sulit dan hanya bisa dipahami dengan konsep kesepakatan berdasarkan keselarasan kesuaian dengan filsafah “ dimana bumi di pijak disana langit di junjung “ artinya dalam makna kalimat Indonseia tidak sama dengan Amerika, sekalipun satu nama tempat berpijak disebut “ Bumi “ satu payung tempat berlindung “ langit “ dapat dibayangkan bila Provinsi bali yang mayoritasnya penganut agama hindu melakukan hal yang sama seperti di Provinsi Aceh dengan melaksanakan Gerakan Bali Merdeka ( GBM ) dengan tujuan menjadikan hukum agama hindu menjadi hukum dasar di Provinsi Bali maka umat islam akan tersingkir disana memicu konplik nasional, dan ini dijadi indikator ancaman sekaligus menjadi sumber perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonsia ( NKRI ), semoga tidak terjadi di NKRI ini kembali cukup peristiwa GAM yang telah mencemarkan nama baik Bangsa Negara Indonesia dimata internasional.
Sebuah konsep penyimpangan azas pengakuan pendidirian Negara Aceh pernah minta kemrdekaan dan keluar dari NKRI dengan gerakan militerisasi sebuah bentuk intervensi asing bentuk ini selaras dengan penjajahan yang intinya di tetapkan pelanggaran Hak Azazi Manusia ( HAM ) nilai fungsinya adalah bentuk pelanggaran terhadap Hak Azazi Manusia ( HAM ) itu sendiri, seperti masalah aceh menjadi masalah internasional, bahkan tentara pemberontak di bekali asing dengan persenjataan yang lebih lengkap dari TNI sehingga Negara kalah serta mengakui dan mengabulkan permohonan GAM dan mengakui keberadaan GAM itu sendiri sebagai sebuah partai lokal dari tekanan perjanjian di Swiss dimana partai GAM yang kuat dimana dilatarbelakangi organisasi pemberontak yang seharus di jadikan gerakan dan partai terlarang di Indonesia.
Dari pernyatan diatas maka kemudian dilihat dari indikator intervensi dengan adanya ancaman sanksi ekonomi internasional , ancaman keamanan interasional adalah pemaksaan-pemakasaan yang ada atas paham aliran Amerika pada negera ke III yang dilegalkan untuk USA oleh PBB akhirnya kita bertanya dalam kontek kemerdekaan dan kebebasan “ apa makna kemerdekaan dan kebebasan itu “ lebih dalam guna dimamfaatkan menuju tatanan kehidupan yang lebih baik dalam menikmati kemerdekaan tersebut sesuai dengan konsep dasar tatanan kehidupan berbangsa bernegara yang lebih manusiawi dalam rangka memakni dan menerapkan pola Hak Azazi Manusia ( HAM ) dengan menyelaraskan konsep kehidupan yang demokratis sehingga tatanan kehidup berbangsa bernegara tertata dengan sempurna sebagai sebuah cita-cita.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar