Minggu, 10 Maret 2013
HUBUNGAN PENDIDIKAN POLITIK DAN HUKUM SERTA EKSISTENSI PARTAI DI INDONESIA Oleh : Erlinda (Kader Partai Hanura) Singkawang-Kalbar
I. Pengantar
Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
II. Pengertian Partai Poltik
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
III. Proses Pendidikan Politik
Pendidikan politik sebenarnya sudah ada semenjak bayi pertama lahir didunia dan berkembang menjadi kebiasaan dengan sikap para politikus seperti (1) merengek (2) menjilat (3) bermuka seribu (4) berbohong (5) upaya menyingkirkan orang lain (7) adu domba (6) menggunakan peluang kesempatan menjadi yang terpenting. Secara nyata kita data lihat dalam kehidupan percaturan perpolitikan nasional. Hal ini bukanlah pendidikan poltik yang baik namun ini bawaan manuasia sejak lahir yang harus di sempurakan menuju yang lebih baik dari sikap bawaan kekanak-kanakan itu. Maka pendidikan pendewasaan dalam perpolitikan nasional dipandang sangat perlu di terapkan dengan meperhatikan rambu-rambu dan aturan-aturan yang berlaku sehingga dapat memenuhi standar umum kepentingan-kepentingan yang berkepentingan dari konsep umum yang di utamakan.
Pada dasarnya politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan khusus Partai Politik adalah:
1. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
2. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan antara lain:
1. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
3. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan antara lain:
1. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
3. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
IV. Harapan kedepan Kondisi politik nasional
Merumuskan cita-cita politik ke dalam terminologi keadilan dan tertib hukum (legal order) dengan dengan memperhatikan :
1. Kepastian (hukum harus ditegakkan: jika hukum yang ditegakkan dibuat tidak bersumber dari aspirasi masyarakat luas, maka penegakan hukum menjadi semu),
2. ketertiban (hukum harus dipaksakan: jika hukum yang dipaksakan dibuat tidak berdasarkan aspirasi masyarakat luas, maka pemaksaan menjadi otoriterisme); Kedamaian (tolok ukur kedamaian apabila kepentingan dan hak semua pihak terlindungi: persoalannya bagaimana mewujudkan kepentingan dan hak semua pihak.
3. Menjadikan hukum sebagai perintah sebagaimana sanksi atas pelanggarannya, menurut Kelsen, tidak cukup dan membingungkan (inadequate and confused). Karena validitas hukum, menurut Kelsen, tidak ditentukan oleh sanksi. Sanksi tergantung pada bagaimana berkerjanya hukum itu. Norma valid sebelum norma itu efektif. Validitas dari suatu norma tergantung pada efektifitas tata hukum sebagai keseluruhan.
4. Hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat yg harus diteliti dengan metode ilmiah empiris maka hukum dilihat sebagai bagian dari kehidupan etis, oleh karena itu ada hubungan antara hukum positif dengan pribadi manusia yg berpedoman pada norma keadilan. Pemikiran ini berakar pada filsafat neoklasik,neokantianisme, neohegelisme dan filsafat eksistensi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar