Senin, 04 Maret 2013

DIHARAPKAN KPK DAPAT MENYINGKAPI PUNGUTAN LIAR DI LINGUNGAN SEKOLAH KOTA BUKITTINGGI, SEKALIPUN JUMLAHNYA TIDAK MILIYARAN

Pendidikan Dasar (SD/SMP) Negeri menurut Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 yang intinya adalah dilarang melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun juga menurut informan menyampaikan dengan penuh rasa tangungjawab pelanggaran kerap terjadi di sebuah SMP Negeri…..Bukittinggi dengan dalih “ Uang Kas Kelas “ bisa di bayarkan untuk pengecatan local / kelas dengan tarif Rp. 1.000,- ini didasarkan dengan alasan tidak jelas dan pungutan sumbangan untuk uang sampul buku di pungut setiap akhir tahun ajaran bagi siswa dengan ragam biaya Kelas VII Rp. 3.000,- kelas VIII Rp. 3.000,- kelas IX Rp. 5.000,- tahun ajaran 2011/2012 dan denda keterlambatan pengembalian pinjaman siswa mengembalikan buku dengan ragam tarif untuk buku paket dikenakan denda Rp.500,- perhari dan untuk buku bacaan umum Rp.300,- berlansung sampai saat ini yang lebih anehnya dalam pungutan ini jumlah yang didapatkan tidak transparan kepada semua pihak, menurut ketenuan sudah ada anggaran nya di dana BOS. Kepala perpustakaan berinisial “ IYT.SPd “ yang juga Bendahara Dana BOS serta kepala Sekolah berinsial “ Drs.AY.M.Pd “ belanja buku puluhan juta rupiah buku-buku yang di beli di Padang dan di Bukittinggi pada 2012 yang lalu kini masih bertumpuk di ruang multimedia belum bisa di pinjamkan pada Guru,Pegawai, dan siswa karena belum diolah oleh petugas, serta tidak ada tempat pajangan karena ruangan tidak memadai, sepertinya ada kesan tidak mempedulikan efesiensi pembelanjaan keuangan negara. Dengan jabatan rangkap “ IRY.SP.d “ tersebut tingkat pengawasan penggunaan dana sulit di awasi, maka dengan demikian jabatan yang harus dipegangnya harus di perhentikan salah satunya, ketika kami tanyakan pada ketua Komite sekolah “ SYWJS” ya lumbrah saja, artinya perangkat sekolah mudah bersingkokol menipu dan penyalahgunaan anggaran RAPBS di sekolah. Hal pungutan-pungutan ini telah berlansung lama sampai saat ini masih berlansung menurut sumber informasi yang dapat kami percaya yakni dari petugas disana terlaksana sudah lebih dari 8 tahun sepengetahuannya yang di tempatkan selama 2004 yang lalu sebagai PNSD di SMP Negeri 2 Bukittinggi. Setelah Kami konfirmasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga Provinsi Sumbar “ Drs.Syamsul Rizal.M.Pd “sudah ada anggaran dananya yang tertera pada Dana BOS. Disamping itu juga pungutan terhadap para pedagang kaki lima yang berada disekitar sekolah yang di tagih oleh berinisial “ DN “ sebelumnya dipungut oleh berinisial “ ILH “ satpam SMP Negeri 2 Bukittinggi kini di pungut oleh “ DN “ pedagang sate di SMP Negeri 2 Bukittingi setorannya diserah ke sekolah jumlah Rp.5.000,-/perhari/pedagang. Sementara menurut ketentuan yang berlaku yang boleh mengambil restribusi hanya DPKAD Disamping itu juga penjaga sekolah di pungut biaya sewa tempat dia bertugas Rp.48.000,- / bulan dan di perintahkan menggunakan Listrik sendiri dilingungan sekolah, artinya jika begitu penjaga sekolah sudah tidak mempunyai fasilitas ruang untuk menjalankan tugas fungsinya menjaga keselamatan keamanan sekolah karena ruag yang digunakan harus menyewa ke sekolah. Dalam pelaksanaan tugas fungsi inspektorat Kota Bukittinggi hanya mencari-cari kesalahan-kesalahan disiplin kerja PNSD dimana tanpa peduli akan masalah yang dibuat atas kesalahan manajemen pengelola sekolah terhadap PNSD tersebut dengan melakukan indisipliner contoh PNSD tersebut tak mau menanda tangani absen harian karena dengan bertemu dengan KTU sekolah itu akan memunculkan kericuhan, artinya kegagalan pemimpinya dalam managemen hal ini terjadi di SMP Negeri..Bukittinggi yang di kepalai oleh Drs.AY.MPd” sementara ketidak mampuan dan kejahatan manajemennya tidak di berikan pemeriksaan sehingga kepala sekolah selalu benar “ Pisau Matanya Tajam webelah di negri ini “ keluah PNSD tersebut pada kami ( KP3SJG>BKT-2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar