Selasa, 05 Maret 2013
PANDANGAN TERHADAP PERISTIWA KEJADIAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
Pengertian Pemahaman terhadap pelecehan seksual adalah pemerlakuan yang tidak wajar terhadap lawan jenis dimana menciptakan kondisi atau siatuasi serta rasa yang tidak menyenangkan, bahkan sampai kepada nilai-nilai perendahan derajat manusia itu sendiri. Pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak tercatat dan tergolong tidak memenuhi persyaratan sah penikahan versi hukum positif (Peraturan Negara) artinya ada bagian yang mengesahkannya adalah nilai-nili-nilai agama. Pemerkosaan adalah pemerlakuan pemaksaan atas perbuatan hubungan kelamin yang berlansung dengan dasar bukan suka sama suka, hanya sepihak yang menghendaki, pelakuknya bisa lelaki pada perempuan, atau perempuan pada lelaki, dengan indikator-indikatornya ada pemerusakan pada alat kelamin, namun sering terjadi pada kaum wanita. 2. Pendekatan Masalah Dilihat secara yuridis ini termasuk perbuatan penggaran hukum tergolong pada delik aduan artinya penegak hokum berlaku pasif dan pihak merasa dirugikan membuat pengaduan pada pihak berwajib atas perbatan tersebut untuk diadilisesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku.
Perbuatan pemerkoasaan yang diaduan kepada pihak berwajib oleh korban terkadang adalah sebuah perbuatan yang mungkin disengaja oleh pelapor merupakan tujuan untuk tujuan dimana ada pengakuan atas kehamilannya atas perbuatan perkawinan dengan lelaki lain atau lelaki yang diadukan upaya pemintaan pertangungjawaban atas perkawainan diluar nikah sah ini termasuk perbuatan “ pemerkosa dan pihak di perkosa sama menikmati “ , sehingga yang dilaporkan sebagai terangka dapat dinyatakan korban atas pengaduan pihak yang merasa di perkosa, pelaku pengaduan pun wajib dikenakan sanksi hukum apabila terbukti atas dasar suka sama suka. Namun yang di permasalahkan disini adalah sangkaan terhadap pelaku melakukan pemerkosaan, dengan mengabaikan bentuk kejadianya dengan memperhaikan kronologis peristiwa bagi pihak perlindungan perempuan dan perlindungan anak adalah kejadian bukan latar belakang kejadian tersebut yang lebih penting menurut saya sebagai pertimbangan altenatif dan dapat dijadikan alat pembenaran bagi tersangka, sesuai azas praduga tidak bersalah yakni” sebelum ada putusan hakim yang ingkrah maka seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah dan tidak dapat dikenakan sanksi “ kalimat ini sangat arif dan adil dimana tak mudah untuk menyatakan orang bersalah serta menetapkan sanksi hukum tanpa ada putusan pihak yang berwenang menetapkan keputusan.(RICKY)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar