Minggu, 24 Maret 2013
PERLUKAH PERADILAN HAM ADHOCK.? Oleh : Ricky idaman SH.MH
Peradilan Hak Azazi Manusia ( HAM ) adalah peradilan terhadap perbuatan khusus tindak pidana ombustman mengatakan selama reformasi telah ada ratusan korban orang korban yang tidak jelas perkaranya yang belum terkaritifikasi dihitung semenjak 1998 - 2012, kasus tindakpelanggaran HAM merupakan kongfigurasi politik.
Kedudukan komnas HAM sebagai penutut maka kedepan harus diubah menjadi penyidik sekaligus sebagai lembaga pengadilan adhock yang pada dasarnya legislative mendukung namun pemerintah khususnya lembaga kepresidenan masih belum memberikankepasatian atau keputusan, seharusnya selama 90 hari setelah kami mengajukan permohonan memproses bahkan di balikkan berkas permohonannya.
Masalah-masalah yang dihadapi adalah banyak kekurangan-kekurangan alasan dianggap pelanggaran Hak azazi manusia, dengan demikian maka dapat danggap pemerintah belum serius untuk penegakan Hak Azazi Manusia ( HAM ) yang jadi salahnya adalah mngembalikan berkas jaksa karena yang tertera namanya belum memenuhi pelanggaran HAM yang jadi pertanyaan adalah apa yang di indicator pelanggaran tersebut oleh yang di duga sebagai pelaku untuk diberikan sanksi tindak pidana.
Domino efek adalah akan mempengaruhi peradilan kembali perbuatan pelanggaran kejahatan planggaran HAM pada masa lalu hingga masa sekarang, maka diperlukan peradilan HAM sebagai lembaga sah peradilan pelanggaran HAM pada sisi lain terdapat UU KKR 2007 yang telah dibatalkan MK sebenarnya bisa menjadi pintu masuk untuk upaya penyidikan pelanggaran HAM..
Menurut Menhamkam RI joko soejanto tuntasan terhadap pelanggaran HAM di masa lalu terlalu sulit diungkapkan dengan kendala-kendala dan hambatan-hambatannya ada langkah konferhensif adalah dikembalikan kepada tugas dan fungsi lembaga penyidik seperti Polisi dan kejaksaan sekaligus sebagai penuntut umum, pengadlan sebagai lembaga peradilan bertugas untuk mengambil keputusan atas sanksi pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya menhankam menurut nya UU KKR ada beberapa pasal yang bertentangan maka hal ini harus digarap kembali untuk di sempurnakan mnengahi opsi-opsi-opsi yang lain terhadap pembentukan lembaga peradailan HAM Adhock guna penyelesaian perkara masalalu, dan ini sangat sulit dilakukan, namun kami melihat masih di pikirkan pembentukan peradilan, dan masalahnya apa yang dijadikan orang yang melakukan pelanggaran itu pelanggaran HAM sulitnya menemukan alat bukti saksi yang akan dihadirkan atas pekara orang yang hilang atas kebijakan politik ( sumber wawancara Frime News Metro TV 22-03-13 jam 18.30)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar