Sabtu, 16 November 2013
BAGAIMANA JIKA JOKO WIDODO MENDAFTAR MENJADI CALON PRESIDEN 2014-2019 Oleh Ricky Idaman.SH.MH
Sungguh vigur ini sangat beruntung dengan mudah mendapatkan kepopuleran nya yang menakjubkan tidak cukup satu tahun menjabat Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) mampu mengalahkan kepopuleran tokoh nasional seperi Megawati Soekarno Putri (PDI-P), Wiranto (HANURA), Surya paloh ( NADEM), Yusril Ihza Mahendra (PBB), prabowo (Garindra),Dahlan Iskan ( Golkar)semua adalah kandidat presiden yang akan memimpin negara ini dimana membangun imege sudah dahuluan daripada Jookowidodo (mantan Walikota Solo) hanya dengan pola sederhana sekali " Blusukan " kunjungan dan pengambilan keputusan (eksekusi dilapangan).makin hebatnya lagi blusukan di isue kan oleh PDI-P hak patennya Joko Widodo, terlalu berlebihan.Masyarakat sekarang menhendaki pejabat turun kepada masyarakatnya secara lansung namun masyarakat pun lupa dengan demikian tuntas masalah yang dihadapi nya...? ya belum tentu hasil akan memuaskan ini sebuah kenyataan,namun propokasi oleh tim sukses nya dilebih-lebihkan sehingga menjadi hal yang menarik, contoh gibenrnur masuk got membersihkan lokasi, anda dapat bayangkan jika presidenmelakukan hal tersebut di daerah-daerah bagaimana bentuk nya yang sedemikian rupa..artinya ini bukanlah suatu hal yang gaya merakyat menurut hemat saya ini terlalu berlebihan dari sikap seorang pejabat menjilat pada rakyat.
Masa Kepmimpinan Joko Widodo bersama wakil nya basuki cahaya baru berjalan 11 bulan sudah mau di apunkan menjadi calon presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia, artinya apa visi misi nya akan buyar setelah dia mencalonkan diri jadi Presiden dan Wakil presiden nantinya sebab kepemimpinan itu hanya sekedar melaksanakan program yang diatas kertas di buat oleh pemimpin sebelumnya namun lebih jauh adalah pemikiran dan gagasan yang dibuat oleh seorang pemimpin itu mutlak di kerjakan oleh penggaggasnya dan penciptanya , ika tidak akan sia-sia langkah program tersebut karena kepemimpinan hanya dimiliki oleh keprandian dan gaya kepemimpinan juga hanya bisa di terapkan oleh pemilik personal tersebut.
Sebenarnya gaya kepemimpinan menggunakan blusukan itu sudah lama di kerjakan oleh pemimpin sebelumya seperti soekarno hatta, Soeharto dan 6 orang wakilnya selama 32 tahun cuma terhenti ketika kepemimpinan Megawati soekarno putri, dan apalagi pada masa kekuasaan Gusdur, dimasa SBY ada juga namun tak seberapa kunjungan yang terjun lansung kemasayarakat pemimpin saat itu banyak berdiri dibelakang meja atau jalan-jalan ke luar negeri alasan kunjungan negara untuk menghabiskan anggaran belanja istana yang telah di patok melalui Anggaran Pendapatan belanja Negara. Jadi Megawati Soekarno utri sebagai Ketua PDI.P jangan teralu tersanjung dnegan apa yag di buat oleh Joko Widodo dan Baski Cahaya itu sudah lama sekali di lakukan pejabat negara biasa untuk cari nama di tengah masyarakat.
Jakarta sedang membenahi diri ditangan Jowo Widodo bersama wakilnya Basuki purnama sekarang diusik-usik dengan isue-isue calon presiden NKRI berarti Daerah Khusus Ibukota siap-siap dengan pemimpin baru di tahun 2014-2019 nanti pengganti Joko Widodo dan Basuki Cahaya yang pasti gaya kepemimpinanya berbeda, sudah hukum alam mengatakan demkian gaya kepemimpinan itu milik peseorangan tidak bisa dibuat-buat atau dipakasakan mampu pada orang lain. Jadi pembangunanyang di wujutkan dengan kcekatan joko widodo dengan penggantinya nyanti akan jauh berbeda mungkin dan pasti masyarakat DKI akan cangung dengan pemimpinnya yang baru. Karena sistem hukum tata negara di Indonesia mengatakan bahwa pejabat negara atau pejabat daerah berhalangan tetap memimpin negara atau daerah akan di kuasai oleh ketua lembaga legislatif sampai masa ada keputusan presiden sebagai kepala negara memutuskan pengganti pejabatnya menjalan tugas akhir masa jabatan.
Jadi kita tak semudah itu melihat masalah yang dianggap mudah, karena ada aturan hukum dinegara ini yang harus ditaati lalu " jika joko widodo dan Budi Cahaya harus beranjak dari kursi Gubernur DKI akan hilang, maka ada beberapa hal yang akan dihadapi oleh joko widodo dan Basuki purnama (1) terpilih jadi Presiden isi misi pembangunan DKI akan buyar (2) jika tidak terpilih joko widodo dan budi Cahaya tak bisa menjabat kembali Gubernur DKI sebab sudah lebih dahulu mengundurkan diri.
Maka nya kita hitung kembali untuk bersuara kepada dukungan Joko Widodo dan Bdi Cahaya di calonkan sebagai Presiden Republik Indoesia tahun 2014-2019 nanti rerlalu besar taruhannya untuk Provinsi Daerah Khusus Ibokota (DKI) kedepan karena prestasi gubernur terpilih ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat DKI.
Rabu, 13 November 2013
Dampak penyakit Selective Mutism (SM) berakibatkan mental minder By: Ricky Idaman SH.MH
Dari peristiwa tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa salah satu penyebab penyakit kejiwaan (minder)berasal dari penyakit selective mutism (SM) akan menyebabkan seseorang menjadi membisu diligkungannya yang dikenalnya kepercayaan terhadap diri dilingkungan semakin terancam akhirnya membahayakan sang anak bila tidak di perhatikan dengan sungguh-sungguh ditangulangi dengan baik oleh ahlinya.
Upaya penangulangannya yang tepat peran orang tua harus memberikan bimbingan dan mengarahkan anak kepada keberanian pengungkapan apayang disaksikan apa yang ingin di ketahuinya dari rumah orang harus memberikan kebebasan berpikir kepada anak dan mengarahkan pemikiran tersbut sehingga terukur dan terarah.
Penyakit ini pernah dialami Inggris Kirsty Rose Heslewood Heslewood yang kini berusia 24 tahun dengan tinggi 178. kemudian berhasil menjadi Miss Inggris berambut pirang ini yang memiliki keunikan. Kontestan Miss World 2013 ini ingin menjadi presenter padahal dia dulu menderita (SM). Menurut ayah buda.com selective mutism (SM),(SM)adalah gangguan pertumbuhan pada masa kanak-kanak karena serangan kecemasan yang berlebihan. SM diderita oleh anak di dunia dengan perbandingan yakni 6 dari 1000 anak, jumlah ini hampir sama banyak dengan rasio anak penderita autisme.
Tanpa penanganan tepat, anak dengan penderitaan SM akan berlanjut menjadi sosok yang membisu di luar lingkungan yang dikenalnya. Dari kasus penderitaan masa kecil Heslewood berubah sampai dia terpilih menjadi Miss Inggris dan mewakil negara Ingris di kontes Miss World 2013 di bali ini kebrhasilan orang tuanya menyingkapi masalah masa lalu miss world ini, sehingga jadi orang yang berprestasi.
.
Sabtu, 09 November 2013
UPAYA PEMBENAHAN PERANGAI PARA KORUPTOR OLEH :RICKY IDAMAN.S.SH.MH
Aristoteles mengungkapkan hal-hal yang kecil terjadi sehari-hari mendapatkan perhatian paling kecil dari masyarakat, hingga sampai detik ini sekalipun terjadi didalam masyarakat ditemui dikalangan pemerintahan dari sitem yang dibangun secara bertalian satu dengan lainya serta di politisir oleh sistemkekuasaan yang dibangun oleh sistem demokrasi.
Tindakan yang yang dimaksud akan membuka peluang-peluang korup secara bersama-sama dan mungkin secara bersamaan (kroni) atau secara perseorangan yang tujuannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang kemudian kita sebut kelompok-kelompok tertentu menikmati anggaran negara yang sah yang tertuang dalam APBN dan APBD. Tindakan tersebut kita sebut dengan istilah KORUPSI diringi dengan perbuatan memonopoli proyek dari Anggaran Belanja Negara kemudian kita sebut dengan (KOLUSI) serta mementingkan kepentingan keluarga atau kolega terdekat yang kita sebut dengan (NEPOTISME) dimasa system kekuasan Presiden Soeharto hinga kekuasaan Gus Dur,Megawati,Soesilo Bambang Yudiono, berlansung sangat panjang keadaan tersebut dapat dikecuali pada masa kepemimpinan BJ. Habibie yang menjalankan kelanjutan kepemimpinan presiden soeharto yang turun tahtha 1998 yang lalu.
Korupsi adalah simbul pemerintahan yang tidk benar..yang di cerminkan oleh patrionase prosedur yang berbelit-belit , penetapan pajak yang tidak efektif, mark up pembayaran belanja Negara, atas pgadaan tanah, barang dan jasa dan layanan masyarakat yang buruk. (Robert Klitgaard.XV institute for Contenporary Studies)
Hal ini terdorong oleh gairah demokrasi yang di masa transisi dimana orang mencari atau mereka-reka pola kepemerintahan dan pola demokrasi ideal untuk satuan tingkat kebutuhan nasional serta konsumtifikasi kepemimpinan local (daerah) hamper rata-rata ide dan gagasan dari para penggagas tersebut merugikan masyarakat itu sendiri karena daya serap akan pemahaman konsep intelektualis mengarah kepada bentuk pengayaan sebagai alat penguat kekuatan untuk alat pembenaran untuk dibenarkan.
Sebagai langkah kedepan upaya penangulangan tidak terjadinya KKN adalah dengan pola pegayaan pemberdayaan masyarakat yang di lakukan praktisi social kemasyarakatan dapat memberikan pengayaan dan pendidikan politik dan pengetahuan ilmu hokum secara berkelanjutan dengan menggunakan lembaga-lembaga yang ada dalam sturuktur pemerintah atau struktur lembaga adat dalam masyarakat menuntun mengarahkan kesadaran masyarakat serta peningkatan kualitas pengembangan penerapan ilmu social politik serta pengetahuan paktis ilmu hukum.
Seiring dengan demikian upaya penegakan hukum akan lebih kongkrit teraplikasi ditengah masyarakat dan tingkat kepedulian terhadap gejala politik dan social dalam kemasyarakat akan lebih terukur dan terarahdalam rangka penangulangan Kolusi Korupsi Nepotisme ( KKN ) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
KESALAHAN DATA KEPENDUDUKAN YANG SALAH DIPERMASLAHKAN Oleh : Ricky Idaman SH.MH
Sungguh mengejutkan Komisaris Partai Garindra dan Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Forpas) Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pengawasan sebanyak 10,4 juta data pmilih belum diketahui Nomor Induk Kepependudukan (NIK) lalu muncul masalah rutin dalam setiap pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) dan Pemililihan Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belum lagi masalah warga Negara Indonesia di Negara lain datanya mungkin masih kurang akurat jumlahnya sebagai peserta pemilu atau peserta Pilpres.
Data yang dibuat oleh Departemen Dalam negeri yang di Pimpin oleh Gamawan Fauzi yang juga mantan Gubernur Sumatra Barat ini katanya sudah tepat guna tehnologi sehingga bias memudahkan KPU/KPUD melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik tanpa ada masalah lebih lanjut sehingga kualitas Pemilu dan Pilpres serta Pilkada meningkat, namun nayatanya malah menambah masalah baru di dalam pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Pada hal untuk pembuatan E-KTP itu tidak sedikit uang Negara digunakan mencapai triliunan rupiah, namun hasil sangat mengecewakan.
Dari kondisi seperti tersebut diatas maka kita dapat menilai kinerjanya Mentri Dalam negeri Gamawan fauzi masih jauh dari tingkat kualitas yang kita harapkan mampu mengatasi masalah-masalah dalam penyelenggaraan Pemilu, Pilpres,Pilkada.
Jadi bila rakyat menggugat atas kinerjanya Departemen Dalam Negeri wajar-wajar saja dan mentri Dalam negeri Gamawan Fauzi jangan merasa tersinggung sebab cara berpikir orang Sumatra Barat bila telah duduk diatas susah untuk di berikan kritik dan saran cendrung mengatakan dirinya berkuasa dan menampakan kekusaannya , namun ketika posisi berada di bawah maka akan selalu mengkritisi dan memberikan komentar-komentar bahkan mungkin menjatuhkan orang lain , ini mungkin bawaan orang minangkabau dalam berpolitik saat ini.(Ricky)
Selasa, 05 November 2013
KETERWAKILAN MASYARAKAT MELALUI KEANGGOTAAN DPRD HARUS AKTUAL OLEH : RICKY IDAMAN SH.MH Pimpinan Republiknews.com
Figur ini memang tidak begitu di kenal ditengah masyarakat namun dia berkeinginan untuk mengenalmasyarakat secara utuh dengan tujuan dapat melihat lansung apa yang terjadi sebenarnya di tengah-tengah masyarakat Kota Bukittinggi dalam menyingkapi penyelenggaraan kepemerintahan yang cendrung mengundang konplik.
Banyak masalah-masalah yang dapat di lihat didengar dan dapat kita rasakan sendiri dari kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi saat ini seperti korban penetapan Izin Mendirikan Bangunan oleh masyarakat yang telah menyumbangkan tanahnya untuk jalan Bukittinggi by pass semenjak dari kelurahan kubu gulai Bancah (MKS) dan Terminal Simpang Aur (tarok Dipo dan daerah sekitar pintu masuk Tabek gadang (ABTB) dimana ketika mengurus Izin Mendirikan bangunan masih di tagih potongan tanah Untuk jalan, pada hal mereka telah menymbangkan tanhanya untukpembangunan jalan dari jumlah tanah awalnya sebelum di konsulidasi.
Pemerintah daerah tidak lagi memperhatikan perjanjian-perjanjian tertulis dengan pemilik tanah dimasa lalu melallui panitia 9 yang dibentuk tahun 1993 yang lalu, dan kecendrungan pemilik tanah yang merupakan ahli waris pemilik awal telah menganggap perjanjiaan itu tak perlu lagi di bicarakan karena mereka berkeinginan proses IMB lebih cepat lebih baik, dan lupa akan pengorbanan nenek moyangnya.
Banyak hal lalin yang cukup penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, seperti masalah perburuhan banyak para pengusaha melakukan pelanggaran hokum terhadap hak-hak buruh yang paling mendasar untuk di junjung tinggi kasus ini dialami nya sendiri dengan pemerlakukan yang wajar selama Dwi Aptu Rina Ningsih . SH yang jga alumni Fakultas Hukum UMSB Bukittingi ini diperlakukan dengan tdak wajar oleh pimpinan hotel Dyment Bukittinggi sehingga harus memundurkan diri di hotel ini, banyak teman-teman nya yang telah mundur atas gaya kepemimpinan Yusri AB Djambek dan dia sepertinya terlindungi oleh paying kekuasaan system pemerintahan, buktinya tak satupun bisamenutut atas pemerlakuan yang tak wajar itu.
Maka dengan pengalaman tersebut Dwi Aptu Rina Ningsih SH melalui Partai Hanura Kota Bukittinggi maju menjadi calon legislative (Caleg) dengan nomor 2 urut 2 daerah pemilihan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) guna mempertahankan apa yangjadi hak masyarakat sebenarnya dan menelaah kmabali kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan tata kepemerintahannya sehingga dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan ini Dwi Aptu Rina Ningsih SH juga berpesan pada seluruh masyarakat kota Bukittinggi untuk menyukseskan Pemilihan Umum 2014-219 nanti dngan menggunakan hak nya sesuai dengan hati nurani nya sendiri dalam menentukan sikap dan pilihannya tanpa ada unsure tekanan atau paksaan, dari siapapun juga “ jangan Golput “ begitu dia mengakhiri perkataannya.
Sabtu, 02 November 2013
K E M E R D E K A A N Oleh : Ricky Idaman SH.MH
Secara etimologi kemerdekaan itu dimaknai sebuah bentuk dimana kita bias menentukan sesuatu dalam untuk digunakan mamfaat tertentu di tentukan leh diri sendiri.Namun kemerdekaan itu tak bias dilepaskan dari pengakuan sebagai dasar hokum legalitasnya dari kalangan yang berada disekitar tempat yang di kuasai sebagai hak yang hakiki.
Kembali kita melihat kemerdekaan yang dimilki oleh personal dalam sebauah system yang dijadikan sebagai dasar nilai-nilai perseorangan merakan nilai kemerdekaan itu melekat dalam dirinya secara utuh dmana konsistensinya menyakut beberapa aspek kemunusian yang adil dan beradap yang dirasakan ketika kita dapat atau mampu menguasai serta menentukan serta menetapkan eksistensi dari kedudukan kepemilikan dan pengelolaan yang mutlak.
Ternyata kemutlakan itu tak bisa di punyai oleh personal/kelompok orang kemerdekaan yang dimiliki oleh manusia itu bersifat pendelegasian tugas dan fungsi kita dalam lingkungan dimana kita berada terkait dengan status dan kedudukan manusianya dalam sisyem tersebut.
Jelas hidup ini mempunyai keterbatasan yang membatasi personal/organisasi dalam menentukan terkait aspek penggnaan hak dan mejalankan kewajiban yang harus di perhatikan dan di taati bila kita ingin hidup kita dihargai dan di hormati orang lain yang mungkin bisa dijadikan standar keadilan dan pemunuhan rasa kemanusian yang hakiki dalam mengisi kemerdekaan yang di rasakan merdeka dengan keterbatasan kebebasan.
Maka dengan demikian kebebasan-kebebasan manusia dalam hidup berkehidupan berada dalam keterbatasan-keterbatasan standarisasi kelayakan rasa kelayakan dan kepantasan serta kepatutan didalam lingkungan dimana kemerdekaan berada. Saya masih ingat dengan kata pilsafah " Jika kita memiliki pasti kita menguasai nya dan jadi hak milik " dengan kempilikan itu kita bisa memberdayaakan apa yang kita miliki sesusai dengan apa ang kita kehendaki berkerjasama dengan orang lain dimana orang lain itu tunduk dengan kesepakatan.Artinya kita punya hak menentukan didsarkan kesepakatan azas musyawarah yang jadi orientasinya akta perjanjian jadi batasannya dalam memberdayakan lokasi yang kita miliki.
Jumat, 25 Oktober 2013
SBY SAMA-SAMA SEDANG MEMBANGUN DINASTY BERSAMAAN DENGAN RATU ATUT (detik.com)
Dinasti politik kembali ramai dibicarakan setelah adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana ditangkap KPK. Dengan penangkapan tersebut, KPK pun didesak untuk segera mengungkap keterlibatan sejumlah keluarga Atut yang memiliki jabatan strategis di pemerintahan daerah Banten.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) pun sempat menanggapi tentang politik dinasti yang ramai belakangan ini. SBY bahkan mengimbau agar monopoli kekuasaan tak dilakukan karena berdampak buruk.
"Masyarakat saya harap lebih aktif untuk memastikan bahwa di manapun negeri ini tidak terjadi monopoli, tidak terjadi konsentrasi kekuasaan," kata SBY saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/9) lalu.
Meskipun SBY tak menyebutkan secara eksplisit dinasti politik mana yang dimaksud. Namun, dalam jumpa pers saat itu, SBY menyikapi pembicaraan yang sedang ramai di media massa.
Menurut SBY , dinasti politik telah melampaui batas kepatutan dalam berpolitik. Meskipun, ia mengakui jika tak ada satu pun larangan membangun dinasti dalam dunia politik.
"Mari kita bangun kehidupan pemerintahan dan bernegara yang baik. Kalau itu wajar, patut, maka Insya Allah tidak akan membawa keburukan apapun. Ini berlaku bagi semua di seluruh Indonesia, baik pusat maupun daerah," tegas Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Akan tetapi faktanya, SBY juga sedang gencar membangun dinasti politik dari keluarga besar Cikeas. Terbukti, dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang tercatat di data KPU, tercatat sebanyak 15 orang caleg Partai Demokrat merupakan keluarga besar Cikeas.
Rabu, 23 Oktober 2013
PEMIKIRAN KEDEPAN TENTANG INDUSTRI ROKOK DAN MASALAH PENGGUNAAN ROKOK DALAM ASPEK APBN DAN APBD OLEH : RICKY IDAMAN.SH.MH
1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Dari Hasil tentang rokok daripenggunaan adalah 34,9 persen dimana laki-laki 59,6 persen dan perempuan 6,9 persen. Hampir sebagian besar mahasiswa menunjukkan pengetahuan yang baik dan sikap positif mengenai rokok (berkisar antara 97,3 persen dan 70,9 persen). Dari 12% anak-anak SD yang sudah diteliti pernah merasakan merokok dengan coba-coba. Kurang lebih setengahnya meneruskan kebiasaan merokok ini.
Penetapan pemerintah terhadap kemasan rokok wajib menerakan tulisan peringatan “ merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin “ sebuah fenomena pertentangan kosep industri dimana maksudnya untuk meningkatkan penjualan, dengan penegasan pada kemasan rokok sebagai peringatan dari pemerintah akan menurunkan penggunaan produksi, artinya komitment pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian melalui industri dalam segala bentuk dan jenis usaha baik berskala kecil maupun berskala besar, termasuk industri rokok.
Khusus untuk iklan promosi rokok tidak boleh terang-terangan memperlihatkan orang/pekai merokok, hanya di izinkan dengan simbul-simbul dan bahkan peringatan pemerintah terhadap pengguna “ merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin “ dijadikan latar belakang iklan di televisi. Namun pihak pengusaha industry rokok berskala besar dengan aman melaksanakan iklan rokoknya seperti PT.Jarum- Kudus melalui sponsor iven olah raga baik nasional maupun internasional, termasuk PT.Rokok Gudang garam dengan pagelaran music terpopuler , paling mempengaruhi pemakai rokok dikalangan remaja dimana pihak PT.Hm Sampoerna memberikan bea siswa ke luar negeri bagi siswa berprestasi untuk sekolah tingkat SLTA.
Pada sisi lain iklan berjalan melalui stiker kendaraan memajang merek rokok di kaca-kaca mobilnya sehingga iklan rokok itu berlansung secara gratis di setiap tempat bahkan di lingkungan rumah sakit, dan fasilitas terlarang untuk iklan rokok masuk kelokasi larangan merokok
1.1.1. Prosedur Izin produksi rokok
untuk belasan pengusaha pabrik rokok skala kecil di Kudus lebih banyak disebabkan si pengusaha sendiri. Hingga kini perngusaha-pengusaha tersebut belum mengajukan permohonan ijin produksi ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
"Koordinasi dengan dinas terkait maupun calon penghuni LIK sudah dilakukan. Namun mereka (pengusaha) belum mengajukan permohonan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," kata Kasubsi Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus.
untuk mengurus perijinan ini tidaklah rumit. Hanya makan waktu kurang dari dua minggu. "Asal persyaratannya telah lengkap dan tidak ada permasalahan." Selain telah koordinasi dengan instansi terkait pemerintah setempat, Pihak KPPBC sendiri disebutkan Zaini telah melakukan koordinasi dengan pengusaha-pengusaha rokok tersebut. Nantinya, mereka akan menempati lokasi yang disebut dengan lingkungan industri hasil tembakau skala kecil.
1.1.2. Perizinzin Industri Rokok
Terdapat 11 gudang yang ada di lingkungan tersebut. "Setidaknya akan ditempati 14 pengusaha, dengan beberapanya akan menempati satu gudang. Diresmikan Bupati Kudus Musthofa Wardoyo sejak Februari silam, lingkungan industri hasil tembakau skala kecil Kudus ini ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati. Tempat ini dibangun dengan anggaran mencapai Rp 22,38 miliar, diambilkan dari dana dana bagi hasil dan cukai tembakau yang diperoleh Kabupaten Kudus.
1.1.3. Moralitas Etika Hukum.
Sehubungan tangungjawab moral dalam periklanan berlaku prinsip the principle of altenate possibilities menurut rinsip ini seorang bertangungjawab secara moral atas tindakan yang telah dilakukan hanya bisa ditindak dengan cara lain. Sebuah dalih pemikiran pembenaran diatas kemungkinan – kemungkinan kesaahan-kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan atau usaha perusahaan yang memungkin digunakan untuk bebas dari tuntutan dan gugatan hukum.
1.2. KONTRA VERSI PENGGUNAAN ROKOK DAN PENGARUH PENINGKATAN PENGGUNAAN NYA
kontraversi masalah industri rokok dan pertumbuhan perekenonmian petai tembakau saat ini sangat tanpak data segnivikan peningkatan pendapatan income perkapitan dengan semakin banykanya pengguna rokok saat ini bukan saja kalangan pria malah hampir sama banyak jumlah pemakai nya pria dan wanita.secara meyakinkan pisik wanita yang merokok lebih indah tubuhnya karena dengan demikian akan membantu mereka melakukan program diet.
Dengan demikian bila dibalik kembali masalah kepentingan sektor kesehatan di negara ini terhadapperokok pasif yang juga akan jadi korbanya memang kita akui sangat banyak terjadi, namun hal ini perlu di perhatikan bahwa industri rokok tak perlu di permasalahkan yang di perhatikan adalah pendaya gunaaan nya dan di izinkan digunakan tempat terbuka dan bukan ruang tertutup, dan tidak pada fsilitas umum seperti pasar, supermarket, dan lain-lainya dan disediakan tempat khusus perokok berkumpul ini sebuah solusi yang tepat.
Pemerintah daerah banyak mendapat incam asli daerah dari iklan rokok baik berupa baliho, dan iklan lainnya sehingga akan meningkatkan PAD.
1.2.1. Tinjauan Kegiatan Perekonomian
Dari seratus dua puluh juta jiwa (120.000.000) lebih penduduk di Negara Kesatuan Republik Indonesia hampir 20.3% penduduk mempunyai pekerjaan buruh pabrik rokok, artinya 10.300.000 (empat puluh juta) lebih penduduk mempunyai pekerjaan sebagai buruh pabrik rokok artinya bila dihitung jumlah anggota keluarga yang tergantung hidup dan kehidupan nya pada industri rokok. Dapat dibayangkan bahwa bila ditutup perusahaan industri rokok maka dari beberapa sisi dapat di pengaruhinya yakni sebagai berikut :
a. Petani Tembakau akan kehilangan pendapatan.
b. Buruh Pabrik akan kehilangan pekerjaan
c. Terjadinya penurunan Pendapatan Pajak dan bea cukai.
d. Terjadinya penurunan pendapatan daerah terhadap periklanan sebagai modal pembangunan daerah.
e. Peningkatan pengangguran akaibat pemecatan.
f. Naiknya angka kemisikinan nasional secara dratis.
1.2.2. Tinjauan Kesehatan Masyarakat
Sejauh ini, tembakau berada pada peringkat utama penyebab kematian yang dapat dicegah di dunia. Tembakau menyebabkan satu dari 10 kematian orang dewasa di seluruh dunia, dan mengakibatkan 5,4 juta kematian tahun 2006. Ini berarti rata-rata satu kematian setiap 6,5 detik. Kematian pada tahun 2020 akan mendekati dua kali jumlah kematian saat ini jika kebiasaan konsumsi rokok saat ini terus berlanjut.
Diperkirakan, 900 juta (84 persen) perokok sedunia hidup di negara-negara berkembang atau transisi ekonomi termasuk di Indonesia. The Tobacco Atlas mencatat, ada lebih dari 10 juta batang rokok diisap setiap menit, tiap hari, di seluruh dunia oleh satu miliar laki-laki, dan 250 juta perempuan. Sebanyak 50 persen total konsumsi rokok dunia dimiliki China, Amerika Serikat, Rusia, Jepang dan Indonesia. Bila kondisi ini berlanjut, jumlah total rokok yang dihisap tiap tahun adalah 9.000 triliun rokok pada tahun 2025.
Di Asia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa. Namun, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai Peraturan Perundangan untuk melarang anak merokok. Akibat tidak adanya aturan yang tegas, dalam penelitian di empat kota yaitu Bandung, Padang, Yogyakarta dan Malang pada tahun 2004, prevalensi perokok usia 5-9 tahun meningkat drastis dari 0,6 persen (tahun 1995) jadi 2,8 persen (2004).
Peningkatan prevalensi merokok tertinggi berada pada interval usia 15-19 tahun dari 13,7 persen jadi 24,2 persen atau naik 77 persen dari tahun 1995. Menurut Survei Global Tembakau di Kalangan Remaja pada 1.490 murid SMP di Jakarta tahun 1999, terdapat 46,7 persen siswa yang pernah merokok dan 19 persen di antaranya mencoba sebelum usia 10 tahun. “Remaja umumnya mulai merokok di usia remaja awal atau SMP,” kata psikolog dari Fakultas Psikologi UI Dharmayati Utoyo Lubis. Sebanyak 84,8 juta jiwa perokok di Indonesia berpenghasilan kurang dari Rp 20 ribu per hari–upah minimum regional untuk Jakarta sekitar Rp 38 ribu per hari. Perokok di Indonesia 70 persen diantaranya berasal dari kalangan keluarga miskin. 12,9 persen budget keluarga miskin untuk rokok dan untuk orang kaya hanya sembilan persen.
1.2.3. Peninjauan Minat Dan daya Beli Masyarakat terhadap Rokok
Mengutip dana Survei Ekonomi dan Kesehatan Nasional (Susenas), konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau di Indonesia menduduki ranking kedua (12,43 persen) setelah konsumsi beras (19.30 persen). “Ini aneh tatkala masyarakat kian prihatin karena harga bahan pokok naik, justru konsumen rokok kian banyak,”
Orang miskin di Indonesia mengalokasikan uangnya untuk rokok pada urutan kedua setelah membeli beras. Mengeluarkan uangnya untuk rokok enam kali lebih penting dari pendidikan dan kesehatan.
Pemilik perusahaan rokok PT Djarum, R. Budi Hartono, termasuk dalam 10 orang terkaya se-Asia Tenggara versi Majalah Forbes. Ia menempati posisi kesepuluh dengan total harta US$ 2,3 miliar, dalam daftar yang dikeluarkan Kamis (8/9/2005).
Sekitar 50% penderita kanker paru tidak mengetahui bahwa asap rokok merupakan penyebab penyakitnya
Dapat disimpulkan bahwa prevalensi merokok cukup tinggi dan ada perbedaan pengetahuan dan sikap antara mahasiswa perokok dan bukan perokok.
Perbedaan yang signifikan antara kelompok yang merokok dan tidak merokok ditemukan dalam hal pengetahuan akan gangguan reproduksi dan dampak mematikan oleh rokok, kerugian ekonomi serta timbulnya kecanduan rokok. Pengetahuan akan penyakit kronis, bahan utama pembuat rokok dan pencegahan serta penghentian kebiasaan merokok, diketahui oleh sebagian besar mahasiswa dan tidak terdapat perbedaan di antara kedua kelompok ini dalam hal tersebut. Disamping itu pula terdapat perbedaan antara sikap positif mahasiswa perokok dan bukan perokok dalam hal pembatasan iklan rokok di tempat umum dan pemberlakuan kawasan bebas rokok di kampus.
1.2.4. Kebijakan Pemerintah Industri Rokok sebagai UKM
Deperindag juga mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), maka pihaknya turut bertanggungjawab melaksanakan amanat itu sesuai peruntukannya. “Peruntukan DBHCHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 adalah untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelasnya.
Hasil Tembakau Dia menambahkan, perluasan peruntukan DBHCHT sesuai Permenkeu adalah pembinaan lingkungan sosial yaitu penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja Industri Hasil Tembakau (IHT).
Sementara itu, Kasi Koperasi Non-Pertanian Dinas Koperasi dan UMKM Jateng, Bima Kartika menuturkan, selaku penerima alokasi dana pihaknya memprioritaskan pada pengembangan koperasi nonpertanian. Yaitu, penguatan kapasitas kelembagaan koperasi dan UMKM, diversifikasi, pemasaran, peningkatan akses permodalan, serta peningkatan kualitas UMKM.
Kegiatan itu diberikan bagi koperasi dan UMKM di lingkungan industri usaha tembakau dari industri hulu (industri bahan baku) sampai hilir (industri pengolahan bahan hasil pertanian tembakau). “Sasarannya adalah koperasi dan UMKM di daerah yang terkait dengan tembakau, yakni Temanggung, Kendal, Grobogan, dan Wonosobo,”
Kelompok pendukung SBY menampik tudingan kalau kebijakan Presiden SBY-Boediono tidak populis dan berpihak kepada kepentingan asing. Salah satu kebijakan ekonomi yang dirasakan rakyat menurut Sekjen Gerakan Aman Adil Sejahtera (Garasi) Didik Mukrianto adalah Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Kebijakan UKM tersebut merupakan langkah terobosan pemerintah SBY-Boediono, untuk menyehatkan ekonomi dan membawa kestabilan serta memandirikan rakyat Indonesia," kata Didik Mukrianto di Senayan, siang tadi (Rabu, 18/5).
Sebelumnya Ormas pendukung SBY Benteng Kerakyatan (BK) meminta kepada para pengkritik pemerintah untuk tidak terus menerus mengkritik SBY yang tengah membangun perekonomian rakyat. Garasi juga menyayangkan kalau kebijakan ekonomi rakyat yang dilakukan pemerintahan sekarang ini secara terus menerus dipandang sebelah mata oleh sekelompok tokoh masyarakat. "Sangat disayangkan langkah tersebut ada yang memandang sebelah mata dengan menuding SBY-Boediono seperti tokoh sinterklas, membantu rakyat melalui program BLT. BLT bukan program seolah-olah. BLT didesign dalam satu pemikiran dan tujuan yang sangat mulia serta teritegrated dengan program pro rakyat lainnya," kata Didik.
Pemerintahan SBY-Boediono saat ini sangat bergairah dan bersemangat dalam menyehatkan perekonomian Indonesia. Namun, kata dia, tetap saja banyak pihak yang merasa tidak puas dan melontarkan kritikan keras kepada pemerintahan ini. Kondisi itu, jelas Didik, tidak bisa dibiarkan karena justru tidak akan membuat negara ini semakin maju dan bisa tinggal landas menjadi Negara yang memiliki basis ekonomi yang kuat.
1.2.5. Pendekatan Hukum
Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2005, Pasal 13 ayat 1: Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok. Pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana berupa denda maksimum Rp 50 juta, atau 6 bulan kurungan. Kenyataannya, Perda ini seperti dianggap tidak ada oleh perokok, dan pemerintah pun tidak tegas dalam menjalankannya. seandainya pemerintah dapat tegas menjalankan Perda di atas, mungkin hutang pemerintah akan langsung lunas dibayar para perokok mrgreen: Selain itu tentunya akan mengurangi pencemaran udara, membuat masyarakat lebih sehat, mengurangi angka kemiskinan, dan mengurangi angka kriminalitas.
Di antara 16 fakta di atas, fakta mana yang paling mengejutkan untuk fakta nomor 8 yang paling mengejutkan, tidak ada perokok yang terlalu miskin untuk membeli rokok. Tampaknya kata-kata itu ada benarnya. Mereka lebih memilih rokok dibandingkan kebutuhan pokok mereka lainnya
Contoh lain di daerah Kudus Kepala Bidang Industri Agro, Kimia, dan Hasil Hutan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Endar Kusumawati menyatakan hasil pemberantasan cukai rokok ilegal sangat signifikan. dari 2.500 unit usaha rokok yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng saat ini yang tersisa hanya sekitar 25 persen saja, yaitu sekitar 550 unit usaha. “Upaya pemberantasan cukai ilegal yang dilakukan Dinperindag Jateng sebagai langkah nyata kebijakan tentang cukai, industri rokok sebagai salah satu barang yang peredarannya dibatasi mengingat dampak bagi kesehatan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya memiliki izin industri rokok dan nomor pokok barang kena cukai yang diterbitkan Kantor Bea dan Cukai. “Industri rokok tidak memiliki kedua syarat itu dinyatakan illegal.(http://www.rileks.com/community/artikelmu/-fakta-mengejutkan-tentang-rokok-dan-perokok-.html )
1.3. KEPENTINGAN KESEHATAN DENGAN KESUKAAN PECANDU ROKOK
Trend merokok dikalangan kaum muda di Indonesia semakin meningkat sejak 15 tahun terakhir. Dampak negative terhadap kesehatan seharusnya tidak menjadi bagian generasi penerus bangsa ini. Oleh karena itu, mereka perlu dibekali dengan pengetahuan yang komprehensif mengenai bahaya rokok serta pencegahannya serta sikap positif terhadap upaya anti rokok.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prevalensi dan tingkat pengetahuan, sikap dan tindakan merokok mahasiswa Universitas Sam Ratulangi serta mengetahui hubungan antara pengetahuan dan sikap merokok mereka dengan kebiasaan merokok. Desain potong lintang dengan kuisioner yang dimodifikasi dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) sesuai tujuan penelitian, dibagikan pada 1261 mahasiswa yang bersedia berpartisipasi. Data di analisis secara deskriptif dan hubungan antara tingkat pengetahuan dan sikap dengan kebiasaan merokok di uji dengan uji kai-kuadrat.
Besaran cukai rokok di Indonesia dinilai masih terlalu rendah. Saat ini, besarnya cukai rokok 37 persen dari harga rokok. Bandingkan dengan India (72 persen), Thailand (63 persen), Jepang (61 persen).
Sebanyak 1.172 orang di Indonesia meninggal setiap hari karena tembakau.100 persen pecandu narkoba merupakan perokok.
1.4. PENGURUH IKLAN ROKOK TERHADAP APBD
Pengaruh iklan rokok terhadap Pendapatan Asli Daeah (PAD) sangat signifikan dimana dapat mendukung pembangunan daerah, bak iklan yang dikelola oleh pemerintah daerah melalui media yang telah disediakan khusus untuk penempatan iklan di jalan billboard/sticker di toko-toko, baliho-baliho , dan pajak iklan televise dan radio yang diselenggarakan oleh swasta serta iklan yang di sebabkan oleh pendukungan kegiatan daerah dalam iven-iven yang digelar merupakan kegiatan rutin Kabupaten dan Kota, swasta, BUMN, dll. Hal ini disebabkn iklan rokoklah yang mau membayar mahal iklan produksinya, kekuatan nya tanpa iklan rakok pendapat asli daerah jauh menurun sebagai resiko bila kampanye anti rokok serta penutupan akses peiklanan rokok di darah, seperti di Kota Padang Panjang telah mencobanya, namun ketekoran PAD tersebut ditutup oleh Pemerintah Pusat.
PEDOMAN PENGHAYATAN NILAI-NILAI DASAR PANCA SILA SEBAGAI DASAR NEGARA OLEH:RICKY IDAMAN.SH.MH
sangat ironissekali bila ditanyakan pada umumnya masyarakat ditanya tata urutan dan tulisan didalam isi 5 sila itu banak yang salah dalam membaca dan terbalik tata urutannya, saya sangat sedih akan hal ini dimana kesadaran hidup berbangsa bernega dalam konseptualnya berketuhanan , kemanusian yang adil berdap,persatuan indonesia, serta musyawah untuk mufakatdan dengan perwakilan,keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
1. Aplikasi/masalah Nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang maha Esa pasca Otonomi Daerah.
lalu pembuat peraturan perundang-undangan dari kepala daerah sepertinya kurang memperhatikan nilai-nilai lhur panca sila itu dengan aplikasi yang tepat karena kepentingan politik pertahanan kekuasaan contoh bila masyarakat dimana mayoritas islam maka gereja, pura, dll nya selain dariajaran islam terbatas jumlah tempat peribadat hannya sebab masyarakat tak pernah mengizinkan pembauatan atau penambahan tempat beribadathan mereka, sebuah egosentris umat islam menekan masalah perizinan tempat ibadat bagii umat beragama, bila pemerintah menigizinkan maka kpala daerah nya di golongkan leh mereka KAPIR, dan ancaman tidak akan dipilih kekmabli pada perode berikut nya karena kapirannya itu. Ini aliran egosentris masyarakat mayoritas.
2. Apalikasi / masalah Kemanusia yang adil dan beradap.
Secara garis dasar vertikal dan harizontal dihubungkan dengan nilai-nilai pilsafah hidup berdampingan didasari nilai-nilai luhur rasa tangungjawab sosial kemasyarakatan serta nilai luhur agama dimana ditenkan ditetpkan bahwa hubungan manusia dengan tuhan akan baik bila manusia itu mampu berhubungan baik dengan sesamanya danlingkungan dimana manusia itu berada dengan bersikap berlaku adil padadiri sendiri adilpada orang lain dan adil ada negara. Kita liha dimasa sekarang semua terbuka dan keterbukaan itu ensesialnya adalah transparansi artinya masih dibatasi penampakan keseluruhan artinya ( Bukan telanjang ) ini sebagai wujut rasa kemanusia yang adil beradap daam hidup berkehidupan berbangsa bernegara serta bermasyarakat. pada kenyataanya masyarakat melalui tontonan tayangan tevisi dengan mudah menelanjangi para koruptor, pemerkosa, pencuri, dan hal-hal yang harus dibuka dengan keterbatasan-keterabtasan nilai-nilai kemnusiaan. Beperpegang ada Hak Azazi Manusia (HAM) yang tidak diberikan batasan-batasan penggunaannya. Kebebasan HAM yang berlebihan membuat banyak masalah dimana tidak sedikit polisi mati teraniaya, tidak sedikit orang yag membela dirinya masuk penjara. jelas ini tidak memenuhi rasa keadlan.
3. Aplikasi / Masalah Persatuan Seluruh Rakyat Indonesia
Hal ini dipicu oleh masalah penyelenggaraan otonomi daerah yang sebelumnya dipilih oleh presiden/wakil presiden atas persetujuan DPR/MPR berdasarkan UU No.5 tahun 1974, dan diubah UU No.22 Tahun 1998 dengan pembatasan otonomi dalampemilihan kepala daerah sebatas Pemerintah Gubernur dan Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota di tentukan oleh gubernur, haql ini cukup berimbang dengan masksud tujuan reformasi dan akhirnya meleset setela lahirnya UU No.32 Tahun 2004 peerintah Daerah membuka seluas-luasnya peluang demokrasi dalam pmilihan kepala daerah sejak dari RT,RW,Bupati/Walikota sacara lansung menimbukan masalah pertengkaran permushan antar pendukung kandidat kepala daerah dengan kepala daerah terpilih hingga satu samalainya saling menjungkalkan, dan adu domba para pendukung kepala daerah dengan pendudkung kepala daerah terpilih khususnya.
Kontektual rasa persatuan dan kesatuan adalah pondamental dari kekuatan konseptual bela negara untuk memperkokoh pertahanan dan keamanan serta keselamatan kehidupan berbangsa bernegara secara baik secara akurat (terukur terarah)namun setelah reformasi bergulir 1998 hingga sekarang ini rasa persatuan dan kesatuan berbangsa bernegara di NKRI ini telah tercabik-cabik dengan lahirnya peraturan otonomi daerah dari centralistik menjadi discentralistik dimana pembagian kekuasaan dan plimpahan kekuasaan berubah menjadi penguasa-penguasa kecil (raja)di daerah.Menurun dan menjauhnya hubungan antar daerah, karena masing-masing daerah saing memacu daerah lainnya sebenarnya tujuan baik untuk peningkatan kulitas daerah namun yang dihasilkan adalah keceburuan sosial kemasyarakatan dalammsyarakat masing-msing daerah kepada daerah nya sendiri atas keterttinggalannya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut.
4. Aplikasi /Masalah Permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmah dan kebijaksaan dan perwakilan.
konsep demokrasi di indonsia tujuannya adalah Musywarah untuk Mufakat melalui keterwakilan untuk menetukan dengan mengikut sertakan seluruh elemen kelembagaan negara dalam mengambil keputusan atas keterwakilan seluruh rakyat Indoensia melalui DPR/MPR/ nah bila kita lihat demokrasi sekarang ini terlalu anyak pemilihan umum diIndonesia dengan waktu-waktu yang berbeda-beda masing-masing daerah, dan menelan biaya yang tidak tangug-tangung menyedot APBN mencapai 20% dari keseluruhanya belanja negara. Hasil dari Peilu dan Pilpres/pilkada berujung pada sengketa di makamah konstitusi, dan menambah biaya bagi negara membayar uang sidang dalam menuntaskan perkara.
Menurut logika kita bahwa keterbatasan pemahaman terhadap sistem politik negara demokrasi semuanya dilakukan dengan pemilihan lansung hasil yang didapatkanadalah ketidak puasan kepda kemenangan para kandidat terpilih dengan mencariikan kesalahan-kesalahan dan menebarkan isue-isue yang mengarah kepada kecurigaan lembaga penyelenggara pemilu.
bila kita cermati kembali demokrasi yang baik itu dengan selarasnya terhadap nilai dasar panca Sila secara hakikatnya lebih baik dengan konsep keterwakilan yang terbatas, bahwa yang dipilih lnsung tersebut adalah wakilpemerintah pusat didaerah dengan jabatan Gubernur dan wakil gubernur serta jabatan sekda ditentukan berdasarkan peraturan kepegawaian nasional.Sedang Kepala Daerah Kabupaten / Kota ditentukan oleh Kapala Daerah Provinsi atas dasar musyawarah mupakat dengan unsur-unsur muspida di tingkat provinsi, akan lebih cepat dan lebih baik dalam hasil bila sengketa muncul perkaranya sangat mudah di selesaikan dan pelakunya dengan mudah di adil karena tidak melibatkan banyak orang nantinya. Disamping itu lebih penting kita akan menghemat biaya pelenggaraan Pemilu dan Pilpres/Pilkada.
5 Alikasi/ masalah Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan itu pada intinya adalah kesedian kita menerima dan kesediann kita untuk memberi besar kecil atau seimbang atau tidak seimbang dan kita telah menyepakati dijadikan dasar untuk ditentukan beberapa hal pokok yakni melakukan, atau tidak melakukan, selaras dengan aspek hukum yang sangat pondamental.
Keadilan menurut paca sila sebagai dasr negara kita juga tak jauh bebeda dengan konsep tersebut diatas karena kita juga adalah negara hukum maka semua perintah/larangan yang di berikan kepada warga negaranya didasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif)
Masalah-masalah yang dihadapi saat ini adalah terletetak pada strata ego bagi pemimpin yang berkuasa akibatnya kbenaran yang dibuat oleh kebijakan ketaatan kepemimpinan masa lalu karena produk yang benar namun penciptanya dimusuhi maka kebenaran keputusan pemimpin masalu tersebut dianggap salah, pada hal ini benar dan dibenarkan.
Melalui tulisan saya mengajakkira nya kita berpkir dan memikirkan sera mlihat kembali ketentuan masa lalu untuk di terbitkan kembali sebagai dasar hukum dalam menyelenggrakan negara ini, jika masih ada relevansinya dengan masalah-masalah negara yang kita hadapi saat ini. dan ajuran saya sekira nya kita mampu memberikan menampakan sportifitas dan berpikir rasionalis degan mengarah kepada konsep nasionlisme sehingga kita dapat menciptakan kondisi yang baik untuklebih baik di tahun - tahun mendatang untuk mempertahakan kemerdekaan NKRI secara berelanjutan.
Rabu, 16 Oktober 2013
JALAN TENGAH MASALAH PILKADA KITA KEMBALI PADA UU NO.5 TAHUN 1974 ATAU UU NO.22 TAHUN 1999 Oleh : RICKY IDAMAN SH.MH
Memang kita harus mengakui antara disign dan desolen itu tak kan pernah sama apa lagi sama persis malah hasil ya akan bernlai terbalik dan bertentangan satu dengan lainnya sehingga kepecayaan dalam sebuah kepemimpinan akan melorot pada kondisi tersebut.
Berangkat dari pembicaraan dan pembahasan metro TV dari petinggi negara dalam acara Indonesia bersuara tanggal 15 October 2013 jam 20-22 wib yang dihadiri oleh Wakil Komisi II DPR-RI dari partai PDI.P Ari Wibowo dan Partai Demokrat Wakil Komisi II DPRI Kutibul Uman Wiranum Partai PAN Abdul Hakam Naja, serta anggota Wantimpres Ryas Rasyid yang membahas tentang kondidi bangsa saat ini dalam berdemokrasi telah menjurus kepada kepemimpinan Oligarkhi neotokrasi dan demokrasi berpola kroninisasi (penguasaan daerah oleh satu kelompok) dan yang dilahirkan dari proses demokrasi yang berkembang jauh dari teoritis dan konseptual nya.
Dalam penyampaian Ari Wibowo memnyampaikan bahwa pemilihan yang lasung itu adalah Presiden dan wakil presiden dan dibatasi kepada penentuan kepala Daerah hanya sebatas Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Kepala Daerah Kabupaten dan Kota dipilih dan di tunjuk oleh DPRD. Bahkan Kutibul Uman Wiranum menyampaikan lebih tinggi lagi pembatasan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Tentukan DPR-RI selaras dengan pemikiran Abdul Hakam Naja dan menyampaikan bahwa selama ini kita telah banyakpelajaran dari masa lalu pasca kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini sejarah inilah membuat kita harus bangkit menyadari sepenuhnya bahwa demokrasi yang bagaiman ideal buat kita bangsa Indonesia harus selaras dengan nilai dasar yang pondamental " Panca Sila dan UUD 1945 yang sifatnya mengikat konsep dan pola hidup berkehiduan berbangsa bernegara secara murni dan konsekwen.
Ryas Rasyid sebagi pencetus otonomi daerah juga membenarkan pemikiran ini lahirnya UU nO.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah itu adalah meniiwai UU No.5 Tahun 1974 tentang pemerintah daerah yang harus dikembangkan dengan konsep demokratisasi, namun setelah berjalan pada langkah pertama lansung diubah oleh penguni ruang DPR-RI dengan membangun UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerntah daerah dengan membuka seluas-luasnya dan sebebas-bebasnya tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, sementara kemampuan mengontrol bagi sistem kekuatan nasional belum mapan dan belum kuat dalam memberikan pengawasan secara tegas, beliau mengatakan bahwa demokrasi untuk pemerintah daerah harus dibatasi oleh sistem yang dikendalikan secara kosepsional dan aktualisasinya selaras dengan UU No.22 Tahun 1999 sebuah perimbangan balance kepemerintahan daerah di masa lalu UU no.5 tahun 1974 yang sifat nya centralisasi total.
Kesimpulan dalam pembahasan dari petinggi negara tersebut dapat di simpulkan bahwa menuju harmonisasi kepemimpinan dari proses demokrasi itu diperlukan akta outentik dalam bentuk terbuka dan tertutup sehingga dalam melaksanakan prose tersebut harus menemukan nilai-nilai dasar demokrasi teraplikasikan secara ditail dengan menitik berakan kepada nilai-nilai dasar efektifitas dan produktifitas serta elektabilitasnya terukur dan teruji dan dapat dikembangkan secara terukur dan terarah dengan dasar yang kukuh dalam panca sila dan UUD 1945. Dengan demikian kita bersyukur juga karena para pemimpin bangsa sekarang sudah melirik akan konsep rde baru yang memunginkan di pakai guna melaksanakan Demokrasi yang tepat bagi bangsa Indonesia kedepan.
Selasa, 15 Oktober 2013
MASALAH DEMOKRASI DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM Oleh : RICKY IDAMAN.SH.MH
Menurut kerangka dasarnya adalah " Demokrasi " suara bersama masyarakat untuk menju sebuah kesepakatan, dan tidak menolak petentangan pemikiran atau perbedaan pandangan, namun yang harus diperhatikan adalah pewujudan pelaksanaan konsepsionalnya dengan orientasi maksud dan tjuan dengan landasan umum peraturan perundang-undangan dalam pengaturan pelaksanaan demokrasi itu sendiri.
Kembali ita kita pada konsep NKRI adadalah Negara Hukum artinya setiappelaksanaan kegiatan atau urusan dalam kepentingan penyelenggaraan umum kenegraaan harus bedasarkan ketentuan dan aturan yang dibentuk dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masalah yang muncul dari konetk ini adalah para pembauat aturan tersebut ditinjau secara akademis apakah telah memenuhi syarat sebagai pembuat aturan...? atau telah menehui syarat formil pengalaman dalam menyusun aturan peratutran ... ? moralitas pembuat aturan peraturan tersebut telah teruji dan terukur ... ?
Hal inilah yang jarang dipertanyakan dalam pengisian formasi jabatan di lembaga legislatif baik di DPR-RI, apalagi di DPRD Provinsi,Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia, mereka duduk dari perolehan suara masyarakat yang murni, hasil akhirnya banyak kesalahan-kesalahan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang akan di perlakukan ditengah masyarakat, sementara masyaraat yang ada tidak semua buta akan pengetahuan hukum malah terkadang melebihi pengetahuan anggota Legistatif yang hanya standar terendah ijazah SMA/SMK/Paket.C setara SMA, sementara yang dihadapinya adalah Sarjana Hukum,Magister Hukum (S.2 dan S.3)sementara masyarakat tidak paham dengan kondisi formasi yang dibutuhkan dalam lembaga Legislatif adalah bidang utamanya adalah bidang Hukum, dapat dibayangkan orang mengurus pembuatan peraturan Undang-undang bukan orang hukum nanti, apa kejadiannya..? kita ketahuilah bagi penyelenggara negara ini kesadaran Politik dan kesadaran hukum bukan tumbuh begitu saja ada proses nya melalui pendidikan dan binaan serta pengawasan pembinaan yang telah terselenggara, namun kenyataan apayang kerjakan negara saat ini, bagi para penguasa hanya tahu bagaimana dia mendapat kekuasaan dalam kondisi kebodohan atau ketidak punyai pengetahuan masyarakat dalam arah maksud tujuan politik dan demokrasi.
Masalah ini terkait degan kualitas pemilih di ndonesia masih rendah maka asal dalam melihat kandidat sementara dalam pembentukan kualitas pemilih ada pada tangan pemerintah melalui program pendidikan formal/informal, dan pendidikan politik secara umum kuhusnya tugas Fungsi KPU sebagai penyelenggara pembentukan lembaga Legislatif dan eksekutif serta intervensilembga yang di bentuk juga akan menentukan pembentukan lembaga Yudikatif.
Harapan pada periode tahun 2014-2019 nanti hasil Pemilu dan dan Hasil Pemilu Capres/wapres/serta Kepala Daerah nanti akan membuat perubahan yang berarti sehingga kita Bangsa Indonesia tidak larut dalam masalah ketidak tahuan dan kebodohan yang selama ini dimamfaatkan oleh politikus untukdapat kekuasaan.
Rabu, 09 Oktober 2013
WAWASAN KEBANGSAAN DIPERLUKAN UNTUK PEMBENTUKAN KEPEMIMPINAN INDONESIA KEDEPAN. Oleh Ricky Idaman.SH.MH
Sejarah pelaksanaan bidang kependidikan dimasa orde baru sangat mementingkan Pendidikan Panca Sila Kewarga negaraan (PPKN) dan dilengkap dengan mata pelajaran Pengetahuan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) yang di pakai pada kurikulum 1984 dalam lingkungan pendidikan sangat di perlukan guna membentuk kembali kesadaran gerasi muda indonesia kedepan lebih baik, sebuah cita-cita dari para pejuang kemerdekaan yang telah mendahului kita atau masih ada saat ini setelah indonesia merdeka. prrinsipnya adalah " Bangsa Yang besar Adalah bangsa yang tahu dengan sejarahnya " John F Kenedy.
Sosialisasi yang dilakukan oleh MPR-RI yang masuk ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi dengan penyuluhan 4 Pilar bangsa, terasa kurang efesien menurut pikiran kita adalah kembalikan muatan belajar Panca Sila dan Pengetahuan Sejarah Perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia sejak dari tingkat pendidikan Sekolah dasar,SMP,SMA,SMK,Perguruan Tinggi diringi dengan Penataran Pendidikan Pengamalan Panca Sila (P.4) memang ini terkesan kita kembali pada masa orde Baru, namun kita menyesuaikannya dengan keadaan kekinian, sehingga masyarakat akan sadar bahwa pentingnya kerukunanhidup umat beragama, perlunya pemahaman nilai-nilai sejarah sebagai pertimbangan langkah bangsa kedepan, perlunya pengetahuan terapan kehidupan berbangsa bernegara selaras dengan nilai-nilai dasar Panca Sila secara Hakiki.
Kita jangan malu dengan kekurangan kita saat ini dimana pemerintah reformasi gagal membentuk mental anak bangsa lerbih baik, malah dengan kondisi sekarang kondisi mental mereka lebih terpuruk, tidak ada lagi etika dan berpikir kurang logika serta masalah harkat martabat nomor kesekian padahal ini sangat penting, apalagi bila kita bicara moral sungguh prilaku masyarakat nya kurang "harga menghargai, hormat menghormati, satu sama lainnya saling menjatuhkan "
Mungkin dengan demikian kita akan kembali melihat masyarakat Indonesia kembali dengan aplikasi terapan berlaku berprilaku berdasarkan kepada nilai-nilain dasar Panca Sila dan taat pada ketentuan hukum dasar nya UUD 1945 sebagai acuan aturan hidup yang hakiki dalam tatanan ekonomi, sosial budaya, dengan mewujutkan ketertipan keamanan secara hakiki.
Selasa, 08 Oktober 2013
MAJELIS KEHORMATAN MAKAMAH KONSTITUSI KELUAR DARI MAKSUD TUJUAN SIDANG ETIS TERKAIT MASALAH AKIL MUCHTAR SEBAGAI KETUA MK Oleh : Ricky Idaman.SH.MH
Sebuah pengungkpan bagaimana tikus itu mati, namun yang dikerjakan adalah dimana tikus itu mati maka acara yang digelar sidang etis makamah konstitusi dapat katakan “membersihkan diri “ dengan tertangkap tangannya Akil Muctar sebagai ketua Makamah konstitusi berbuat jahat dan mempunyai memiliki bahan NARKOTIKA di ruang kerjanya.
Relevansi dari pernyataan ini sesuai dengan pengungkapan yusril ihza mahendra mantan mentri hukum dan ham RI menyatakan “ sidang etik makamah konstitusi itu tidak ada mamfaatnya dan eksesistensi nya terhadap pengaruh pengunduran diri akil muchtar, karena tertangkap tangan oleh KPK itu cukup jadi saksi dalam penangkapan ketua MK “
Hal ini dapat di ungkapkan dengan dasar pertayaan-pertanyaan yang di berikan kepada saksi dalam siding etis Makamah konstitusi itu berisikan tentang peristiwa terjadi penangkapan dan prosesing kejadian tertangkap tangan perkara suap di Makamah Konstitusi. Sementara pembahasan pokoknya adalah “ Pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai ketua MK dan atau pemberhentian ketua MK dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat atas perkara tambahan yakni terdapatnya bahan narkotika di ruang kerja Akil Muchtar sehingga dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat, membatalkan putusan pemberhentian atas permintaan sendiri untuk keterhormatan pemberhentianya karena ada peristiwa lain yang terkait dimana KPK menemukan bahan narkotika di ruang kerja Akil Muctar yang membuat dia bisa diperhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini membuat kesalahan besar dimana tugas fungsi Makamah konstitusi yang seharusnya lembaga yang mempunyai tugas memeriksa hasil putusan yang telah di putusan oleh negara dan mengadili putusan tersebut khusus perkara tata negara sekarang menjadi lembaga yang memeriksa bahkan dalam beracara sebagai penyidik " tertangkap dari pertanyaan " Banggar manan " memberikan pertanyaan kepada saksi-saksi yang dihadirkan BNN dan Sopir serta ajudan Ketua MK Akil Muchtar berbentuk kejadian tindak pidana penangkapan yang seharusnya ditangani oleh badan hukum lainnya bukan tugas Makamah Konstitusi. Lalu kita pertanyakan kembali ada bapak Banggar manan yang menggelar acara didang etis Makamah konstitusi tersebut “ sebenaranya apa yang di cari dari gelar acara siding etik ini “ sementara bukti dari tertangkap tangan oleh KPK ini cukup jadi bukti kuat disangkakan terhadapnya melakukan korupsi dengan penyalah gunaan jbatan. Jika ini yang di cari jelas bukan kewenangan makamah konstitusi dan keluar dari tujuan sidang Etis Makamah Konstitusi. Seharusnya yang diadili adalah putusan yang telah diputuskan dimana ada keberatan pihak atas putusan tersebut.
Hasil akhirnya adalah Makamah konstitusi membuat kondisi yang baru untuk menciptakan kondisi baru yang akan di perkarakan sehingga terjadinya perbedaan persepsi dan orientasi serta lebih jauh membuat perkara lain dari peristiwa penangkapan ketua MK itu untuk memperpanjang perkara. Akhirnya masyarakat pun jadi bingung dari pakar hukum Indonesia yang membingungkan dari penyampaian yang membingungkan.
Namun tidak semua masyarakat yang tahu persis mana yang tergolong ranah ETIS dan ranah YURIDIS.
Seharusnya persidangan etik Makamah Konstitusi itu segeranya dihentikan jangan di perpanjang lagi. Dan Makamah konstitusi seharusnya sportifitasnya harus mengakui kesalahan bukan membela yang salah sekalipun itu Ketua Makamah Konstitusi itu yang lansung dijatuhkan sanksi.
Saya sebagai masyarakat memohon kepada Makamah Konstitusi Republik Indonesia agar menghentikan sidang ETIS Makamah Konstitusi " dan kangan capur baurkan sidang " Yuridis " yang bukan kewenangan Makamah Konstitusi, itu agar masyarakat tidak jadi bingung, biarkan sidang di pengadilan akan membuktikan semua pertanyaan-pertanyan yang seharus nya tidak diberikan kepada saksi-saklsi tersebut dalam sidang etis tersebut.
Sabtu, 05 Oktober 2013
Globalisasi dalam kontektual terhadap perekonomian nasional. Oleh Ricky Idaman SH.MH
Gobalisasi yang jadi komitmen bangsa ini adalah kita menjadi pemenang bukan jadi korban dari perstiwanya. Peran penting konspnya nya adalah ekonomi pertahanan ekonomi APEC yang sangat dimanis untuk Indonesia membangun benteng pertumbuhan ekonomi lokal dengan menggeraknan usahawan ekonomi menengah kecil kebawah siap menantang produksi dari antara Negara di dunia khususnya di Negara APEC.
Pengaruh prusedural eksport impor antar investasi Negara APEC ada kemudahan kemudahan yang di fasilitasi oleh negra atar Negara dalam kawasan APEC khususnya negara asean dituntut mampu berkerja sama dalam segala bidang pertahanan keamanan, ekonomi social budaya dan kependidikan dalam bentuk global Pasaat kedatangan para pemimpin dunia APEK mentri luar negeri john Kerry menyampaikan pesan presidenya adanya kejadian hambatan terhentinya pelayanan public di negaranya,komitmentnya amerika tak berbeda dan Indonesia dimata USA adalah pusat ekonomi asia. ( sumber wawanacara TVRI dengan mentri Luar negeri RI, 5-09-2013, jam 7.30 wib)
Seiring dengan pengungkapan tersebut diatas maka kita perhatikan perkembangan ekonomi mexico beralih dari agraris menjadi industry dimana pernah dilanda krisis namun kini memungkinkan Negara 5 besar dunia dalam bidang pererekonomian, sementara Indonesia yang sedang mengeluti industri malah menjadi Negara miskin akan hasil agro (pertanian sangat mengejutkan bias mengalami ketergantungan kedele sebagai bahan dasar pembuatan makanan tradisonlal dan favorite bagi masyarakat Indonesia, bila dilihat tahan tempat menanamkedele itu sangat luas di Indoenesia, hal ini tidak seharusnya terjadi.
Dengan demikian kesiapan – kesiapan yng harus kita bangun sebagai bangsa Indonesia adalah ketersediaanya tenaga suber dayamanusia yang bermutu yag berkulaitas dengan wawasan yang sangat luas, namun selamaini belum tercapai indikasinya adalah masih berjuta sumber daya manusia Indonesia hasil pelaksanaan program kependidikan dari sekolah kejuruan dan lulusan perguruan tinggi negri maupun swasta terantasias merebut peluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tentara Nasional(TNI) serta kepolisian (Polri) artiya hasil pendidikan dindnesia barumempersiapkan tenaga kerja yang siap di pekerjakan (buruh), bukan sumberdaya manusia yang siap berkerja dan berkarya (berwirasta).
Bila pertanyakan kepada Mentri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan bila masih berorientasi dengan siap dipekerjakan muncullah pertanyaan besar sampai nanti “ kapan Negara dapat memberdayakan bantuan modoal usaha pada masyarakat “ bila belanja kepegawaan dan biaya pembayaran gaji Anggota Dewan dari Pusat sampai daerah dapat dikurangi hingga pinjaman luar negeri selama ini mencapai 2800 triliyun lebih itu dapat di gunakan pendongrak ekonomi kerayakatan dalam rangka menghadapi ekonomi global yang sedang berlansung saat ini. Kebodohan dan kecil kesempatan untuk berkarya akibatnya bangsa ini menjadi miskin, dimana harus terbelit hutang Negara yang kian memuncak,dapat dibayangkan hutang luar negerikita dapat digambarkan pembayaran hutang luar negeri semenjak dalakandungan dan anak baru lahir dan seluruh penduduk negera Indonesia telah berutang Rp.8.500.000, / bulan yang wajib dibayarkan ke luar negeri. Sayangnya pinjaman tersebut hanya untuk membelanjai operasional Negara terhadap belanja kepepegawaian dan belanja konsumstif dan non produktif termasuk anggaran belanja pesta demokrasi sementara keuangan itu seharusnya seharusnya diarahkan pada peningkatan pendapatan masyarakat yang di galang dalam bentuk pembangunan peningkatan kualitas usaha mandiri masyarakat dalam menciptkan usaha secara mandiri, sehingga peningkatan pendapatan dari sektorperpajakan akaneningkat tajam guna menyeimbangi biaya pembangunan secara praktifdan produktif.
Kita tak ingin seperti pernah dialami Negara Mexico tempo dulu terjadi dinegara Kesatuan Repubik Indonesia.
Rabu, 02 Oktober 2013
MAKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI LEMBAGA HUKUM DI NEGERA REPUBLIK INDONESIA TERCEMAR AKIBAT TERTANGKAP TANGAN KETUA MK DIDUGA ADA SUAP DENGAN SENGKETA SUAP MASALAH PILKADA GUNGUNG MAS KALIMANTAN TENGAH. Oleh : Ricky Idaman.SH.MH
Jakarta , Selasa Jam 22.00 wib
Ada keterkaitan dengan masalah pilkada di Gunung Mas Kalimantan Tengah , dengan melibatkan 5 orang tersanka dan 2 orang nya petinggi Negara.
Tertangkap di lokasi kediaman AM di komplek widya candra Jakarta selatan tertangkap tangan dengan menggunakan mata uang singapura, dengan inisial AM, CHN(anggota DPR) , CN (pegusaha),kemudian melakukankan tangkaptangan di sebuah hotel Jakarta pusat inisial HB (kepala Daerah) DH (pengusaha) didapatkan uang dolar singapura secara ukuran kira-2 -3 miliyar rupiah CHN menyerahkan pada CHN diduga terkait dengan sengketa PILKADA. Maka status yang tertangkap tangan tersebut berstatus terperiksa. Selama 1 x 24 jam wajib menetapkan status yang tertangkap tangan.
Keterlibatan Lembaga peradilan “hamdan zulfa” Hakim Konstitusi membenarkan bahwa keterlibatan “ Akil Muchtar “ yang mempunyai jabatan ketua Makamah Konstitusi, dikaitkan dengan persidangan yang rutin di Makamah Konstitusi menurut hakim tersebut tanpa kehadiran ketua sebenarnya jadi masalah, namun tetap akan dijalankan karena lebih 400 perkara pilkada yang yang harus di adli.
Segera setelah Johon Budi sebagai juru bicara melakukan jumpa pers maka Jam 01.00 wib dini hari ruang ketua MK dan sekretaris MK di segel oleh KPK penyidik ini novel waswedan dan ajudan Mk secara teknis akan menganggu sidang yang akan digelar pada kasus berikut di daerah lain yang mempunyai sengketa.
Menurut “Marzuki Ali” saat di komfirmasi oleh reporter Metro TV jam 22.30 Wib lewat telpon ada indikatsi keterlibatan ketua DPR-Ri sebanarnya sudah lama mendengar dan diperhatikan namun hanya pengamatan tanpa bukti tidak bisa di tindak sebagaimana hukum berlaku, namun jam 22.00 wib terungkap akhirnya oleh KPK. Persoalan lain hal ini MK lembaga hukum yang mempunyai perlindungan super body safety yang tidak ada pengawasnya dan sangat membahayakan sehingga perlu di pertanyakan lagi. Selanjutnya menjelaskan sangat rawan nya moral oknum peradilan di negeri ini, jika begini lalu siapa lagi penegakan hukum yang di pecaya dinegeri ini…pertanyaan ini di ungkapkan nya.
Saat berita ini diturunkan telah memasang polisi line KPK di rumah dinas Makamah Konstitusi (MK) Ketua MK Akil Muchtar dan mengeledah rumah tersebut oleh penyidik KPK. Lembaga makamah Konstitusi ( MK ) sungguh memalukan ( sumber info Metro TV, 2 Okt 2013 jam 22.00 )
Sabtu, 28 September 2013
MASALAH PEMBERDAYAAN POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) oleh Ricky Idaman.SH.MH
Sumberdaya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor kunci dalam reformasi ekonomi, yakni bagaimana menciptakan
SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global yang selama ini kita abaikan. Dalam kaitan tersebut setidaknya ada dua hal penting menyangkut kondisi SDM Indonesia, yaitu:
Pertama :
adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja dan angkatan kerja. Jumlah angkatan kerja nasional pada
krisis ekonomi tahun pertama (1998) sekitar 92,73 juta orang, sementara jumlah kesempatan kerja yang ada hanya
sekitar 87,67 juta orang dan ada sekitar 5,06 juta orang penganggur terbuka (open unemployment). Angka ini meningkat
terus selama krisis ekonomi yang kini berjumlah sekitar 8 juta.
Kedua, tingkat pendidikan angkatan kerja yang ada masih relatif rendah. Struktur pendidikan angkatan kerja Indonesia
masih didominasi pendidikan dasar yaitu sekitar 63,2 %. Kedua masalah tersebut menunjukkan bahwa ada kelangkaan
kesempatan kerja dan rendahnya kualitas angkatan kerja secara nasional di berbagai sektor ekonomi.
Lesunya dunia usaha akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan sampai saat ini mengakibatkan rendahnya kesempatan
kerja terutama bagi lulusan perguruan tinggi. Sementara di sisi lain jumlah angkatan kerja lulusan perguruan tinggi terus
meningkat. Sampai dengan tahun 2000 ada sekitar 2,3 juta dan tahun 2010 mencapai 4,6 angkatan kerja lulusan perguruan tinggi. Kesempatan kerja yang terbatas bagi lulusan perguruan tinggi ini menimbulkan dampak semakin banyak angka pengangguran sarjana di Indonesia angka ini akan melonjak dratis pada tahun 2020 nanti.Menurut catatan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas angka pengangguran sarjana di Indonesia lebih dari 300.000 orang/pertahun .
Fenomena meningkatnya angka pengangguran sarjana seyogyanya perguruan tinggi ikut bertanggungjawab. Fenomena
penganguran sarjana merupakan kritik bagi perguruan tinggi, karena ketidakmampuannya dalam menciptakan iklim
pendidikan yang mendukung kemampuan wirausaha mahasiswa.
Masalah SDM inilah yang menyebabkan proses pembangunan yang berjalan selama ini kurang didukung oleh
produktivitas tenaga kerja yang memadai. Itu sebabnya keberhasilan pembangunan yang selama 32 tahun dibanggakan
dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7%, hanya berasal dari pemanfaatan sumberdaya alam intensif (hutan, dan hasil
tambang), arus modal asing berupa pinjaman dan investasi langsung. Dengan demikian, bukan berasal dari kemampuan
manajerial dan produktivitas SDM yang tinggi. Keterpurukan ekonomi nasional yang berkepanjangan hingga kini
merupakan bukti kegagalan pembangunan akibat dari rendahnya kualitas SDM dalam menghadapi persaingan ekonomi
global.
Kenyataan ini belum menjadi kesadaran bagi bangsa Indonesia untuk kembali memperbaiki kesalahan pada masa lalu.
Rendahnya alokasi APBN untuk sektor pendidikan -- tidak lebih dari 12% -- pada peme-rintahan di era reformasi. Ini
menunjukkan bahwa belum ada perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap perbaikan kualitas SDM. Padahal sudah
saatnya pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah secara serius membangun SDM yang berkualitas. Sekarang bukan
saatnya lagi Indonesia membangun perekonomian dengan kekuatan asing. Tapi sudah seharusnya bangsa Indonesia
secara benar dan tepat memanfaatkan potensi sumberdaya daya yang dimiliki (resources base) dengan kemampuan
SDM yang tinggi sebagai kekuatan dalam membangun perekonomian nasional.
kedua :
Orang tidak bekerja atau pengangguran merupakan masalah bangsa yang tidak pernah selesai. Ada tiga hambatan yang menjadi alasan kenapa orang tidak bekerja, yaitu hambatan kultural, kurikulum sekolah, dan pasar kerja. Hambatan
kultural yang dimaksud adalah menyangkut budaya dan etos kerja. Sementara yang menjadi masalah dari kurikulum
sekolah adalah belum adanya standar baku kurikulum pengajaran di sekolah yang mampu menciptakan dan
mengembangkan kemandirian SDM yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Sedangkan hambatan pasar kerja lebih
disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM yang ada untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.
ketiga :
Ekonomi abad ke-21, yang ditandai dengan globalisasi ekonomi, merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan
perdagangan, di mana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan
tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi yang sudah pasti dihadapi oleh bangsa Indonesia menuntut adanya
efisiensi dan daya saing dalam dunia usaha. Dalam globalisasi yang menyangkut hubungan intraregional dan
internasional akan terjadi persaingan antarnegara. Indonesia dalam kancah persaingan global menurut World
Competitiveness Report menempati urutan ke-45 atau terendah dari seluruh negara yang diteliti, di bawah Singapura (8),
Malaysia (34), Cina (35), Filipina (38), dan Thailand (40).
Perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi yang akan dihadapi bangsa Indonesia antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk
berikut: Produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menjadi
lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang
memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.
Pembiayaan. Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam
bentuk portofolio ataupun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan
sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan
dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari mancanegara.
Tenaga kerja. Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti
penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional dan\atau buruh
diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.
keempat :
Jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di
dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV, radio, media cetak dan lain-lain. Dengan jaringan komunikasi
yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai
contoh KFC, Hoka Hoka Bento, Mac Donald, dll melanda pasar di mana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia --baik
yang berdomisili di kota maupun di desa-- menuju pada selera global.
Perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan
nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin ketat dan fair. Bahkan, transaksi
menjadi semakin cepat karena "less papers/documents" dalam perdagangan, tetapi dapat mempergunakan jaringan
teknologi telekomunikasi yang semakin canggih.
Dengan kegiatan bisnis korporasi (bisnis corporate) di atas dapat dikatakan bahwa globalisasi mengarah pada
meningkatnya ketergantungan ekonomi antarnegara melalui peningkatan volume dan keragaman transaksi antarnegara
(cross-border transactions) dalam bentuk barang dan jasa, aliran dana internasional (international capital flows),
pergerakan tenaga kerja (human movement) dan penyebaran teknologi informasi yang cepat. Sehingga secara sederhana
dapat dikemukakan bahwa globalisasi secara hampir pasti telah merupakan salah satu kekuatan yang memberikan
pengaruh terhadap bangsa, masyarakat, kehidupan manusia, lingkungan kerja dan kegiatan bisnis corporate di
Indonesia. Kekuatan ekonomi global menyebabkan bisnis korporasi perlu melakukan tinjauan ulang terhadap struktur dan
strategi usaha serta melandaskan strategi manajemennya dengan basis entrepreneurship, cost efficiency dan competitive
advantages.
kelima :
Masalah daya saing dalam pasar dunia yang semakin terbuka merupakan isu kunci dan tantangan yang tidak ringan.
Tanpa dibekali kemampuan dan keunggulan saing yang tinggi niscaya produk suatu negara, termasuk produk Indonesia,
tidak akan mampu menembus pasar internasional. Bahkan masuknya produk impor dapat mengancam posisi pasar
domestik. Dengan kata lain, dalam pasar yang bersaing, keunggulan kompetitif (competitive advantage) merupakan faktor
yang desisif dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, upaya meningkatkan daya saing dan membangun
keunggulan kompetitif bagi produk Indonesia tidak dapat ditunda-tunda lagi dan sudah selayaknya menjadi perhatian
berbagai kalangan, bukan saja bagi para pelaku bisnis itu sendiri tetapi juga bagi aparat birokrasi, berbagai organisasi
dan anggota masyarakat yang merupakan lingkungan kerja dari bisnis corporate.
Realitas globalisasi yang demikian membawa sejumlah implikasi bagi pengembangan SDM di Indonesia. Salah satu
tuntutan globalisasi adalah daya saing ekonomi. Daya saing ekonomi akan terwujud bila didukung oleh SDM yang handal.
Untuk menciptakan SDM berkualitas dan handal yang diperlukan adalah pendidikan. Sebab dalam hal ini pendidikan
dianggap sebagai mekanisme kelembagaan pokok dalam mengembangkan keahlian dan pengetahuan. Pendidikan
merupakan kegiatan investasi di mana pembangunan ekonomi sangat berkepentingan. Sebab bagaimanapun
pembangunan ekonomi membutuhkan kualitas SDM yang unggul baik dalam kapasitas penguasaan IPTEK maupun
sikap mental, sehingga dapat menjadi subyek atau pelaku pembangunan yang handal. Dalam kerangka globalisasi,
penyiapan pendidikan perlu juga disinergikan dengan tuntutan kompetisi. Oleh karena itu dimensi daya saing dalam SDM
semakin menjadi faktor penting sehingga upaya memacu kualitas SDM melalui pendidikan merupakan tuntutan yang
harus dikedepankan.
Salah satu problem struktural yang dihadapi dalam dunia pendidikan adalah bahwa pendidikan merupakan subordinasi
dari pembangunan ekonomi. Pada era sebelum reformasi pembangunan dengan pendekatan fisik begitu dominan. Hal
ini sejalan dengan kuatnya orientasi pertumbuhan ekonomi. Visi pembangunan yang demikian kurang kondusif bagi
pengembangan SDM, sehingga pendekatan fisik melalui pembangunan sarana dan prasarana pendidikan tidak
diimbangi dengan tolok ukur kualitatif atau mutu pendidikan.
Problem utama dalam pembangunan sumberdaya manusia adalah terjadinya missalocation of human resources. Pada
era sebelum reformasi, pasar tenaga kerja mengikuti aliran ekonomi konglomeratif. Di mana tenaga kerja yang ada
cenderung memasuki dunia kerja yang bercorak konglomeratif yaitu mulai dari sektor industri manufaktur sampai dengan
perbankan. Dengan begitu, dunia pendidikan akhirnya masuk dalam kemelut ekonomi politik, yakni terjadinya
kesenjangan ekonomi yang diakselerasi struktur pasar yang masih terdistorsi.
Kesimpulan
Kenyataan menunjukkan banyak lulusan terbaik pendidikan masuk ke sektor-sektor ekonomi yang justru bukannya
memecahkan masalah ekonomi, tapi malah memperkuat proses konsentrasi ekonomi dan konglomerasi, yang
mempertajam kesenjangan ekonomi. Hal ini terjadi karena visi SDM terbatas pada struktur pasar yang sudah ada dan
belum sanggup menciptakan pasar sendiri, karena kondisi makro ekonomi yang memang belum kondusif untuk itu. Di
sinilah dapat disadari bahwa visi pengembangan SDM melalui pendidikan terkait dengan kondisi ekonomi politik yang
diciptakan pemerintah.
Sementara pada pascareformasi belum ada proses egalitarianisme SDM yang dibutuhkan oleh struktur bangsa yang
dapat memperkuat kemandirian bang sa. Pada era reformasi yang terjadi barulah relatif tercipta reformasi politik dan
belum terjadi reformasi ekonomi yang substansial terutama dalam memecahkan problem struktural seperti telah
diuraikan di atas. Sistem politik multipartai yang telah terjadi dewasa ini justru menciptakan oligarki partai untuk
mempertahankan kekuasaan. Pemilu 1999 yang konon merupakan pemilu paling demokratis telah menciptakan oligarki
politik dan ekonomi. Oligarki ini justru bisa menjadi alasan mengelak terhadap pertanggungjawaban setiap kegagalan
pembangunan.
Dengan demikian, pada era reformasi dewasa ini, alokasi SDM masih belum mampu mengoreksi kecenderungan
terciptanya konsentrasi ekonomi yang memang telah tercipta sejak pemerintahan masa lalu. Sementara di sisi lain
Indonesia kekurangan berbagai keahlian untuk mengisi berbagai tuntutan globalisasi. Pertanyaannya sekarang adalah
bahwa keterlibatan Indonesia pada liberalisasi perdagangan model AFTA, APEC dan WTO dalam rangka untuk apa?
Bukankah harapannya dengan keterlibatan dalam globalisasi seperti AFTA, APEC dan WTO masalah kemiskinan dan
pengangguran akan terpecahkan.
Dengan begitu, seandainya bangsa Indonesia tidak bisa menyesuaikan terhadap pelbagai kondisionalitas yang tercipta
akibat globalisasi, maka yang akan terjadi adalah adanya gejala menjual diri bangsa dengan hanya mengandalkan
sumberdaya alam yang tak terolah dan buruh yang murah. Sehingga yang terjadi bukannya terselesaikannya
masalah-masalah sosial ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan ekonomi, tetapi akan semakin
menciptakan ketergantungan kepada negara maju karena utang luar negeri yang semakin berlipat.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi tuntutan globalisasi seyogyanya kebijakan link and match mendapat tempat
sebagai sebuah strategi yang mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan pendidikan. Namun sayangnya ide link
and match yang tujuannya untuk menghubungkan kebutuhan tenaga kerja dengan dunia pendidikan belum ditunjang oleh
kualitas kurikulum sekolah yang memadai untuk menciptakan lulusan yang siap pakai. Yang lebih penting dalam hal ini
adalah strategi pembangunan dan industrialisasi secara makro yang seharusnya berbasis sumberdaya yang dimiliki,
yakni kayanya sumberdaya alam (SDA). Kalau strategi ini tidak diciptakan maka yang akan terjadi adalah proses
pengulangan kegagalan karena terjebak berkelanjutannya ketergantungan kepada utang luar negeri, teknologi, dan
manajemen asing. Sebab SDM yang diciptakan dalam kerangka mikro hanya semakin memperkuat proses
ketergantungan tersebut.
Bangsa Indonesia sebagai negara yang kaya akan SDA, memiliki posisi wilayah yang strategis (geo strategis), yakni
sebagai negara kepulauan dengan luas laut 2/3 dari luas total wilayah; namun tidak mampu mengembalikan manfaat
sumber kekayaan yang dimiliki kepada rakyat. Hal ini karena strategi pembangunan yang diciptakan tidak membangkitkan
local genuin. Yang terjadi adalah sumber kekayaan alam Indonesia semakin mendalam dikuasai oleh asing. Sebab
meskipun andaikata bangsa ini juga telah mampu menciptakan SDM yang kualifaid terhadap semua level IPTEK, namun
apabila kebijakan ekonomi yang diciptakan tidak berbasis pada sumberdaya yang dimiliki (resources base), maka
ketergantungan ke luar akan tetap berlanjut dan semakin dalam.
Oleh karena itu harus ada shifting paradimn, agar proses pembangunan mampu mendorong terbentuknya berbagai
keahlian yang bisa mengolah SDA dan bisa semakin memandirikan struktur ekonomi bangsa. Supaya visi tersebut pun
terjadi di berbagai daerah, maka harus ada koreksi total kebijakan pembangunan di tingkat makro dengan berbasiskan
kepada pluralitas daerah. Dengan demikian harapannya akan tercipta SDM yang mampu memperjuangkan kebutuhan
dan penguatan masyarakat lokal. Karena untuk apa SDM diciptakan kalau hanya akan menjadi perpanjangan sistem
kapitalisme global dengan mengorbankan kepentingan lokal dan nasional.
Jumat, 27 September 2013
PERTANYAAN UNTUK SANG REFORMIS Oleh : Ricky Idaman.SH.MH
Pada tanggal 1-4 januari 1932 ada natulen rapat Kepandan Kebangsaan Indonesia (KBI) diambarawa brosur berwarna hijau yang berisikan kongres Indonesia raya dimana persatuan Partai-Partai Politik kebangsanaan Indonesia (PPPKI) di gedung nasional Surabaya sebelum 3 hari lepasnya Soekarno dari penjara belanda diende plores dan kemudian di pindahkan ke Bengkulu karena Partai PNI dapat larangan oleh Pemerintah Belanda partai ini intinya menyemangati “ keinginan untuk merdeka “ rapat tersebut di pimpin oleh DR.Soetomo.
Hal ini juga didorong oleh semangat ajaran Raden Ajen Kartini yang mengadung nilai-nilai luhur “ zelf ontwikkeling dan zelf werkzaamheid “ artinya dengan swadaya belajar dan percaya pada diri sendiridan bekerja sendiri tanpa pengajar serta solidoritas, dengan azas dasarnya adalah Ketuhanan (relieusheid ) Kebijaksanaan dan keindahan (wijsheid en Schoonnheid)
Menjelang penyerbuan nazi jerman di Nederland anggota praksi nasional Wiwoho Purbohadidjoyo menyaran agar ada permbakan dalam ketatanegaraan kerajaan belanda ada kemungkinan orang Indonesia yang masuk kedalam system pusat pemerintahan di negeri belanda kemudian mosi itu kenal dengan “ Mosi Wiwoho “ pemerintahan belanda menolak dengan alas an bangsa Indonesia belum matang.
Keberhasilan GAPI pada tanggal 23-25 Desember 1939 berhasil mengadakan rapat terbuka yang di pimpin oleh Mr.Sartoeno sekalipun ada kontra versi pers putih dan pers belanda untuk mendirikan Negara dalam Negara (staat in de staat ) kongres itu berhasil dengan selamat. Hasil rapat tersebut di tolak oleh pemerintahan belanda atas seruan “ indnesia berpalemen “ sekalipun ada yang pro dan ada yang kontra.
Kemudian tanggal 10 Mei 1940 berlaku undang-undang kekuasaan militer (darurat perang) berlaku di seluruh indonesia dengan alas an negeri beanda di duduki nazi jerman dan ratu serta cabinet belanda melarikan diri ke negri ingris rapat bersifat politik (staatkunding) dilarang maka rapat ini dilakukan secara tertutup dan hasil rapat ajib diberitahu kepada yang berwajib.
Jika dibandingkan dengan penjajahan Ingris di India tampak bahwa pemerntah Ingris dan dan masyarakat india merespons keinginan masyarakat india untuk mengambil prakarsa dengan pergerakan rakyat india, halini sangat disesalkan oleh para pejuang kebangsaan Indoesia saat itu. Pada hal keadaan Negara belanda sudah sangat genting namun tetap berusaha untuk mengajak kompromi pada 14 februari 1941 GAPI kemudian diundang untuk menghadari pertemuan komisi Visman di gedung “ Raad Van Indie Jakarta ( gedung Panca Sila di Pejambon) sekarang ini.
Kepicikan Pemerinahan belanda dengan menolak (staat in de staat) membuat para politikus Indonesia tidak mendukung upaya pemerintah belanda dalam pertahanan nya yang disebut dengan American,British, China,Dutch East Indies ( ABCD-Front)
Kemudian sejarah membuktikan bahwa kedatangan team ekonomi jepang ke daerah India belanda ini adalah perbuatan memamata-matai kedudukan belanda di india belanda dengan tiga tujuan utamanya yakni :
1. Mendapatkan Minyak Bumi lebih banyak dari Pemerintahan India belanda sebelumnya.
2. Bila terjadi perperangan maka kilang-kilang minyak tersebut harus dalam keadaan secara utuh tanpa ada kerusakan-kerusakan yang berarti.
3. Hindia belanda harus menjadi daerah terbuka terhadap penerimaan penetrasi jepang.
Makna dari ketiga tesebut diatas untuk mengubah kata-kata India belanda menjadi Hindia Jepang jika syarat-syarat tersebut terpenuhi sebagai taget misi ekonomi jepang tersebut. Pemerintahan colonial belanda sudah merasa sangat lemah dengan keadaan seperti keitdak berdayaannyapun tidak pula diperkuat oleh keberadaan pergerakan perjuangan masyaraatIndonesia saat itu, maka tersirat kata-kata dalam teks Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
“ dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang negara Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur “
Tanggal 9 Maret 1942 berakhirnya kekausaan colonial belanda di India belanda (Indonesia) halmembatas uang gerak perjuangan kemerdekaan dikenal dengan perang Asia Timur raya melawan sekutu. Kemudian jepang membebaskan para ejuang kemerdekaan Indonesia seperti Bung Karno dan lain-lainnya. Namun perbuatan penjajahan Jepang sangat menyakitkan bagi bangs Indonesia sekalipun hanya berlasung 3,5 tahun lebih menyakitkan disbanding penjajahan belanda yang mencapai 3,5 abad lamanya.
Hal ini membuat bangsa Indonesia memberontak dan kita kenal perjuangan tentatara Peta yang memberontak di Blitar Jawa Timur dipimpin oleh Shodanco Supiadi dan pergerakan perjuangan kemerdekaan lainnya di daerah seluruh Indonesia.
Hasil perjuangan ini membuahkan hasil yang cukup baik dimana pada tanggal 1 juni 1945 berhasil bernegosiasi dengan pemerintahan militer jepang dengan terbentuknya Badan Penyedikan Persiapan Kemeredekaan Indoesia (BPPKI) dengan merumuskan dasar berdiri nya Negara hasil di putuskan “ PANCA SILA “ dalam bahasa jepangnya adalah “ Dokaritzu Zyumbi Tjo Sakai “
Maka dapat disimpulkan pada bagian masa penjajahan belanda perjuangan kita bangsa Indonesia merupakan perjuangan diplomasi politik yang telah memberikan sumbangsih serta kontribusi yang sangat besar terhadap cita-cita kemerdekaan secara hakikatnya dengan menumpukan kepada strategi menggunakan kesempatan dan peluang untuk memerdekakan diri dari kondisi para penjajah saat itu bukanlah perjuangan fisik semata yang menjadi dominanya. Namun kita harus kembali melihat sampai dimana nlai-nilai perjuangan ini menjadi atspirasi dalam upaya mempertahankan kemerdekaan tersebut secara nyata.
NILAI-NILAI PERISTIWA PASCA 17 AGUSTUS 1945
Oleh : Ricky Idaman.SH.MH
Dari Proklamasi kemerdekaan Indonesia Tanggal 17 Agustus 1945 hingga pergerakan perperangan di daerah-daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia hasil intervensi asing terhadap NKRI ini membuat bangsa kita terlambat maju memamfaatkan kemerdekaan ini untuk membangun bangsa ini lebih baik kedepannya ini sebuah catatan penting bagi bangsa Indonesia dimana selama ini kita masih dikotak-katikan oleh pihak asing dalam menyelenggarakan Negara ini dengan masukankan paham-paham dan idealism dimana intinya akan mengubah dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945 serta UUD 1945 dengan tujuan satu arah yakni “ kekuasaan” dalam keberadaan kelompok atau perseorangan dalam ketatanegaraan dengan pola demorasi terbuka serta penegakan Hak Azazi Manusia (HAM). Ada tiga masa dekade perebuan kekuasaan di Indonesia yang terdiri dari sebagai berikut:
1. Masa Orde Lama dibawah kepemimpinan Soekarno ( Nasakom )
2. Masa Orde Baru dibawah kepemimpinan Soeharto ( Wawasan Nusantara )
3. Masa Reformasi ( Pemerintahan Demokratis dan Penegakan HAM )
a. Presiden/tanpa wakil presiden Prof.DR.Bj.Habibie
b. Presiden/wakil Presiden Abdul Rahman Wahid/Megawati Soekarno Putri
c. Presiden/Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri
d. Presiden/Wakil Presiden Soesilo Bambang Yudhiono/Yusuf Kala
e. Presiden/Wakil Presiden Soesilo Bambang Yudhiono/ Boediono
Dapat disimpulkan dari pembahasan tersebut diatas maka kita akan berpikir lebih jauh apakah kita akan melakukan pergerakan baru lagi dapat kita gambarkan “ Revolusi “ dimana Bapak proklamator pun sering mengatakan “ Revolusi kita belum berakhir “ lalu bagaimana kita menyingkapi semua yang terjadi setelah pasca kudeta “Soeharto“ 1998 yang di motori oleh “ Amin Rais “ dengan meletakan gelar intelektual bagi mahasisiwa berhasil menghasut mengadu-domba mahasiswa dengan pemerintahan yang sah di NKRI ini melalui gerakan mahasiswa nya dengan melahirkan istilah “ Masa Reformasi ” yang secara nyata mengabrakabrik nilai-nilai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni “ Panca sila “ dan dasar hukum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia “ UUD 1945” terdiri 16 Bab dan 37 pasal mengatur secara umum pola hidup berkehidupan bernegara yang dituangkan dalam penyelenggraan nya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dibuat dan disahkan oleh Badan Legislatif. Namun setelah diamondemen sebbanyak 4 kali hasilnya apa Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin tak terarah dalam penyelenggaraan kenegaraannya dimana melahirkan raja-raja kecil didaerah melebih kekuasaan pemerintahan pusat yang di pimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sudah sepantasnya kita minta pertangungjawaban dari semua ini pada Amin Rais sebagai sang “ Propokator “ reformasi 1998 yang lalu sampai dimana dia mampu bertangungjawab atas kemerosotan moral anak bangsa ini, dimana telah merusak citra dan kehormatan bangsa NKRI ini sebagai bangsa yang berbudaya menjadi bangsa yang tidak bermoral, arogansi tinggi, ambisi berkuasa tidak/kurang terkendali.
Rabu, 04 September 2013
ARTIKEL
PEDEKATAN KOSEPSIONAL PERATURAN DAN
PERUNDANG-UNDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
0LEH
RICKY IDAMAN SYARFI. SH.MH
NO.BP. 04.211.016
PROGRAM PASCASARJANA ( P P S ) UNAND
P A D A N G
2 0 0 8
PEDEKATAN KOSEPSIONAL PERATURAN DAN
PERUNDANG-UNDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
I. Pengertian Korupsi
Bila kita merujuk kepada nilai-nilai filosofis yang di kemukan oleh W.Fredmann it is charateristik” empiris m”as a philosohical tradion, to assumme that we have cariteria of evidence, or that we cancriteria, or to refer to this souce an this determine what is that we can’not artinya adalah karakteristik empiris merupakan bagian darei tradisi mempunyai asumsi pandangan kita terhadap kriteria perkara (kejadian) ini juga kita lihat sumber yang menentukan, apakah ini dimaknai pembenaran. Van Hamel, de reojel nulum deliktum enz, verbintedt dear, voor zooverzizij leiden zoon,neit alien fot wit breiding van deijdere of fot licprere straafbaar streling van welke bandeling yang artinya adalah :
Peraturan tentang nulum deliktum dan selanjutnya melarang penggunaan penafsiran secara analogis, karena akan memperluas banyak delik-delik yang telah ditemukan oleh Undang-undang dapat menjurus memperberat atau lebih meringan hukuman yang dapat dijatuhkan bagi pembuat maupun dilakukan berdasarkan Undang-Undang.
Terdapat perbedaan antara hukum formal yang dikeluarkan Penguasa (hukum positif) dengan hukum yang berlaku ditengah tengah masyarakat (living law) pembedaan ini disebabkan oleh pengaruh kemajuan tehnologi serta sifat bentuk perkembangan manusia berlaku dalammasyarakat itu sendiri bergerak dari masa kemasa.
II. Latar belakang terjadinya Korupsi, Kolusi, Nepotisme ( KKN)
Terjadinya Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN) di negara berkembang atau sedang membangun suatu hal menurut pengamat sosial seperti bevhil dari ingris suatu hal yang lumbrah terjadi, tapi yang paling penting tindakan tersebut merugikan orang banyak atau atau hanya sekelompok tertentu.
Secara ilmu sosial kita dapat memperhitungkan bahwa korupsi itu bukan saja yang buruk yang akan di munculkannya tapi juga ada unsur baik dari bentuk yang diperlihatkan. Suatu contoh dari konsep pembangunan daerah bila suatu proyek yang dilaksanakan dari suatu perencanaan umum pembangunan yang di tuangkan dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota ( RUTK) dimana mendapat halangan dalam pelaksanaannya sehingga pihak pemerintah harus melaksanakan sesegera mungkin karena terkait dengan batas pencairan dan pengunaan dana untuk satu tahun anggaran maka hal ini perlu mengambil kebijakan politik pembangunan dengan segala macam usaha dan upaya agar penantangan oleh masyarakat dapat teratasi, dengan prinsip tujuan pembangunan tercapai dengan baik dan sukses.
Suatu contoh yang dilaksanakan tersebut diatas perbuatan korupsi diperlukan dimana pihak pemerintah harus manipulasi data, serta biaya yang dikeluarkan dalam proses pelaksanaan proyek guna mencapai suatu tujuan umum pembangunan yang telah di gariskan oleh pemerintah sebagai pelaksana pembangunan daerah untuk kepentingan umum.
Korupsi adalah konsep yang berkembang dalam penyelenggaraan sistem ketata negaraan paling banyak terjadi dinegara berkembang atau sedang membangun seperti Indonesia. Pengertian umum sescara ilmu sosial mempunyai makna “ Penyalah Gunaan Kewenangan “ ada juga yang mengungkapkan “ penyalah gunaan kekuasaan “ menurut bevhil dalam bukunya pembangunan di negara berkembang menyatakan bahwa korupsi ini suatu kejadian yang selamanya tidak merugikan karena kita harus melihatnya dengan dua kaca mata yang berbeda, kaitan dengan kepentingan-kepentingan secara empiris. Bila kita melihat secara normatif memang ada kesan yang kurang menyenangkan terutama bagi kalangan dijadikan objek dan subjek kebijakan pemerintah, secara empiris kita harus melihat dan mengamati tentang dampak atau imbas yang dihasilkannya dalam berangkat dari teori mampaat dan daya guna dengan ukuran pembenaran dimata hukum sosial (hukum kemasyarakatan )
Dalam kaca optik hukum melihat korupsi dalam bentuk lurus tanpa bias cahaya yang terjadi dalam prosesnya, sehingga korupsi dijadikan suatu hal yang sangat menakutkan bagi pejabat atau petugas yang diberikan wewenang dalam pembangunan negara, oleh pejabat yang berwenang, sedikit banyaknya akan berpengareuh terhadap pelaksanaan pembangunan terkait dengan waktu pelaksanaan pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan mata anggaran proyek.
Bila kita melihat secara konsepsi hukum dimana maksud dan tujuannya untuk mewujutkan rasa keadilan dengan arah kesejahteraan masyarakat,masih perlu di kaji ulang sehingga tidak ada yang dirugikan.
III. Kewenangan Peradilan dan hak tersangka
Berdasarkan kepada Undang-undang Nomor.35 Tahun 1999 tentang ketentuan pokok-pokok kekuasaan kehakiman maka kekuasaan kehkiman di indonesia dalpat diabagi atas beberapa bagian utama yakni sebagai berikut ;
1. Kewenangan pengadilan tingkat pertama
a. Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara dilingkungan wilayah kerja menurut ketentuannya dalam wilayah hukum Kabupaten/Kota.
Kewenangan dalam menjalan fungsi dan tugasnya dibatasi dengan kekuasaan bidang,peradilan umum termasuk tindak pidana khusus yang terdiri dari penyalayalahgunaan narkoba,fisiotrafika, dan Tindak Pidana Korupsi.
a. Kewenangan Peradilan Tingkat II
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat kedua yang mengadili perkara dilingkungan wilyah kerja menurut ketentuannya dalam wilayah hukum Provinsi, merupakan lembaga pembanding pitusan hakim Pengadilan Negeri
Kewenangan dalam menjalan fungsi dan tugasnya dibatasi dengan kekkuasaan bidang,peradilan umum termasuk tindak pidana khusus yang terdiri dari penyalayalahgunaan narkoba,fisiotrafika, dan Tindak Pidana Korupsi.
c. Kewenangan Peradilan tingkat. terakhir
Makamah Agung
Makamah Agung adalah pengadilan tingkat terakhir yang mengadili perkara dilingkungan wilyah kerja menurut ketentuannya dalam wilayah hukum seluruh Indonesia, didasarkan kepada upaya hukum yang telah dilaksanakan dari tngkat bading, kemudian di tingkat makamah agung disebut dengan kasasi.
Kewenangan dalam menjalan fungsi dan tugasnya dibatasi dengan kekkuasaan bidang,peradilan umum termasuk tindak pidana khusus yang terdiri dari penyalayalahgunaan narkoba,fisiotrapika, dan Tindak Pidana Korupsi.
Yang termasuk dalam peradilan umum adalah bagian-bagian ketentuan hukum sebagai berikut ;
a. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur tentang hubungan perseorangan dengan perseorangan, dan kelompok orang atau pemerintah berdasarkan kepada ketentuan aturan terkait dengan hak yang harus dimiliki (onderschinkking)
Dalam keperdataan hal yang paling mendasar adalah pemberdayaan dan pemamfaatan sumber hukum dari segala macam sumber hukum bahkan para pihak bisa membuat hukum sendiri seperti yang diungkapkan oleh E. Utrech " perjanjian adalah suatu hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian “ dalam hukum perdata sanksi yang dijatuhkan terhadap para pihak tidak bisa diberikan sanksi penjara, kecuali ada unsur/dalih tindakan-tindakan berbentuk perbuatan tindakan pidana seperti pemaksaan, penipuan, dengan dalih perjanjian.
b. Hukum Pidana
Menurut pendapat Von Savigny, hukum adalah kepribadian suatu bangsa, bila suatu bangsa tidak lagi taat kepadsa hukum maka bangsa tersebut kehilangan pribadi.
Dalam kontek hukum pidana pada intinya adalah suatu perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dimana konsepnya adalah menkondisikan sifat yang tidak menyenangkan, membahayakan, mengancam bagi orang lain hal ini merupakan sifat melawan hukum.
Materi pokok yang terkandung dalam hukum pidana (1) menetukan perbuatan yang tidak bole dilakukan disertai dengan ancama-ancaman (2) menentukan kapan dan dalam apa kepada mereka yang telah melanggar larangan dapat dikenai/dijatuhkan sanksi (3) menetukan bagaimana pengenaan pidana itu dilaksanakan apabila orang telah disangkjakan telah melanggar larangan.
Ketegasan dalam ketentuan penetapan hukum dimuat dalam pasal 1 ayat 2 bahwa tentang perbuatan tidak menepati janji dimana intinya adalah sebagai berikut (1) tidak menepati janji (break of trust) tidak membayar hutang merugikan masyarakat, perbuatan ini tidak dituntut berdasarkan hukum pidana, tetapi dilakukan dengan gugatan perdata (2) Ukuran perbuatan melawan hukum dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana adalah kebijakan pemerintah dipengaruhi berbagai faktor dalam bentuk kerugian besar bagi masyarakat, sebagai pertimbangan terhahadap pelaku adalah hal yang menyangkut dalih pembenar dan terkait dengan dalih pemaaf, namun hal ini tidak menpengaruhi tindak pidana yang dilakukannya.
Penentuan perbuatan yang dipandang tindak pidana dianut dalam (1) azaz legalitas (principle of legallity) dimauat dalam pasal 1 ayat 1 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (2) barang siapa yang melakukan dikenakan sanksi pidana, dan tidak akan dikenakan sanksi pidana apabila tidak melakukan kesalahan (3) Azaz hukum deliktum nula poena sine pravia lege artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ada yang mengatur sebelumnya.
Hubungan dengan konsepsi penyelesaian penyelesaian dalam tindak pidana secara umum didasarkan kepada beberapa azaz yakni ; (1) Alasan Pembenar, yaitu alasan yang akan mengapus sifat melawan hukum perbuatannya sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa menjadi perbuatan yang patut (2) Alasan Pemaaf, yaitu alasan yang mengapuskan kesalahan terdakwa, tapi perbuatan yang dilakukan tetap dinyatakan tindak pidana (3) Alasan Pengapus penuntutan yakni suatu alasan yang mempunyai dasar alasan pembenar dan alasan pemaaf.
Hal ini dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan pemecahan dari tindak pidana yang ditetapkan dalam Kitap Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) telah ditetapkan melalui Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi , Kolusi, Nepotisme.
III. Ketentuan Umum Pidana Korupsi
Pada Undang-Undang Nomor:20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat.1 ke-1 unsur-unsur dakwaan majeleis hakim terhadap tersangka/terdakwa dsalam pidana korupsi adalah:
a. Setiap orang ;
Pemaknaan setiap orang menurut ketentuan ini adalah perseorangan yang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan tuindakan yang menurut hukum adalah suatu perbuatan melawan hukum.
b. secara melawan hukum ;
Pemahaman secara melawan hukum tindakan yang dilkarang oleh hukum dipandang dari sisi hukum acara (formil) atau melawan ketentuan aturan yang di tetapkan (materil)
Pada pasal 44 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menekan bahwa sikap ketidak mampuan betangungjawab tidak dapat dikenakan sanksi pidana, dihubungan dengan teori menetralisir dari konsep J.Vonkies kejadian yang menutut jalan peristiwa dapat mampu memberikan sebab elanjutnya dihubungan dengan konsep indivialisir suatu rangkaian syarat-syarat tidak dapat dihilangkan untuk timbul suatu akibat dikenal dengan (condicio sine qua non) atau (theoryder mist wirk sme bengung)
c. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Pemaknaan merugikan keuangan negara adalah tindakan yang bentuknya penyalahgunaan/penyimpangan anggaran dan tidak bisa dipertangunjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
d. memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi ;
Pemaknaan memperkaya diri adalah tindakan yang dilakukan masih dalam bentuk penyalahgunaan anggaran untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi. Perseorangan ;
IV. Aspek Tindak Pidana Korupsi Lain
Pemaknaan dari turut melakukan adalah ikut serta bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, baik perseorangan, atau koorporasi dalam bentuk secara lansung maupun tidak lansung melalui perlindungan terhadap pelaku / tersangka / terdakwa.
Pada pasal 2 Undang-undang nomor.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi berbunyi sebagai berikut;
a. Setiap orang yang secara melawan hukum melekukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda sedikitnya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) setinggi tingginya Rp. 1.000.000.000.000,- ( satu milyar rupiah)
b. Dalam tindak pidana korupsi sebagaimna dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Kalau kita mengacu kepada Undang-undang Nomor.31 Tahun 1971 pada pasal 2 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 bila dilakukan perbandiungan maka dapat disimpulkan beberapa hal yakni :
1. Pada Undang-undang Nomor. 3 Tahun 1971 Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil
2. Pada Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 Tindak Tindak Pidana Koeupsi adalah delik materil dan formil.
3. Pada Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi adalah delik materil dan formil.,
Pada masa sekarang ini perbuatan korupsi dilihat dari sebelah mata yakni (1) merugikan negara (2) menguntungkan diri sendiri (3) merugikan masyarakat, bertumpa pada pasal 418, 419, 420, 423, 425, 435, Kitap Undang-undan Hukum Pidana (KUHP)
Bila kita mengamati secara nyata bahwa hukum hanya tahu menggugat, menuntut, memberi sanksi, tanpa melihat aspek lain yang kalah lebih penting adalah azaz daya guna dan mamfaat yang ditimbulkan.
Menurut mazhap sosiological yuririspodence,hanya hukum yang bisa menghadapi ujian akal yang terus hidup dan berkembang, dimana konsepsinya hubungan sistem sosial dan kepentingan-kepentingan bagi pihak yang mempunyai kepentingan secara perseorangan, kelompok orang, atau mengatas namakan orang lain untuk suatu kepentingan tertentu.
Dalam konsep social Engenering yang di kemukan oleh Rosctow Pound, imbangan antara kepentingan masyarakat digolongkan pada aspek perlindungan kepentingan berupa ; (1) kepentingan memiliki sesuatu (2) kebebasan untuk berdagang (3) kebebasan untuk berusaha sendiri (4) kebebasan untuk mencipta.
Menurut Benhill dalam bukunya “ pembangunan dinegara berkembang “ korupsi adalah suatu hal yang berbentuk penyalah gunaan kewenangan yang di berikan untuk kepentingan umum dan kepetingan pribadi, atau kelompok orang yang berkepentingan.
Suatu konsep dalam ajaran ilmu sosial dimana melihat dengan kaca mata kearifan dalam pengambilan kebijikan publik . Bentuk penyimpangan konsep ini termasuk korupsi tetapi bukanlah suatu hal yang buruk saja tapi ada juga sifat menguntungkan kepentingan umum diartikan suatu penyimpangan , namun tetap di tetapkan melanggar peraturan.
Dalam kaca optik hukum melihat korupsi dalam bentuk lurus tanpa bias cahaya yang terjadi dalam prosesnya, sehingga korupsi dijadikan suatu hal yang sangat menakutkan bagi pejabat atau petugas yang diberikan wewenang dalam pembangunan negara, oleh pejabat yang berwenang, sedikit banyaknya akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan terkait dengan waktu pelaksanaan pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan mata anggaran proyek, aturan pelaksanaan serta target proyek.
Bila kita melihat secara konsepsi hukum dimana maksud dan tujuannya untuk mewujutkan rasa keadilan dengan arah kesejahteraan masyarakat,masih perlu di kaji ulang sehingga tidak ada yang dirugikan.
1. Tindak Pidana Korupsi secara khusus tidak diatur khusus dalam Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di tetetapkan pada pasal 55 KUHP, dan diatur secara khusus dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 1971, dicabut dan digantikan dengan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 serta di sempurnakan dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana peradilannya masih di proses dalam bentuk peradilan umum yang tergolong tindakan pidana khusus.
Kerangka umum penetapan Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 Tentang Pemerintah bersih dan beribawa,bebas Korupsi,Kolosi,Nepotisme. Adalah suatu amanah reformasi dimana berdasarkan Uandang-undang Nomor.3 Tahun 1971 belum dapat memenuhi standar umum pemberantasan seperti yang diharapkan oleh masyarakat pada umumnya maka didempurnakan dengan Undang-undang Nomor:20 Tahun 2001 tentang Peberatasan Tindak Pidana Korupsi. Yang prinsipnya adalah tindakan untuk memperkaya diri pribadi, kelompok orang, organisasi, dan pihak lain sehingga merugikan negara dengan menggunakan jabatan dan kewenangan yang di berikan terhadapnya.
Tindakan Pidana Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh perseorangan (individu), orang secara bersama-sama (kelompok) yang terorganisir atau tidak terorganisir. Penyidikan dan penuntutan dlakukan oleh Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi ( KPK) bersama-sama dengan pihak kepolisian sebagai penyidik umum, termasuk jaksa.
Dalam Tindak Pidana Korupsi ketentuan waktu tidak di tuangkan dengan kongkrit hanya diperlakukan untuk pidana umum seperti yang dituangkan dalam Pasal 85,86,87 Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana intinya adalah masa penyidikan untuk polisi sebagai penyidik umum adalah selama maksimal.40 hari, dan penambahan penyidakan, 20 hari.setelah selesai maka berkas pemeriksaan harus diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu yang diberikan kepada Jaksa Penunrut Umum (JPU) bula telah dianggap lengkap penyidikan oleh kepolisian maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib membuat surat dakwaan bila penyidikan polisi penyidik dianggap telah lengkap, bila tidak lengkap maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak untuk mengembalikan berkas ke polisi penyidik,selama 14 Hari untuk di tinjau kembali penyidikan, bila selama 3 X berturut hasil kerja polisi penyidik di tolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka kejaksaan Negeri berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3) tersangka dinyatakan bebabs.
Dalam Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koreupsi selain dari indikakasi-indikasi korupsi juga diatur tentang pembuktian dan alat bukti, saksi ditetapkan sebagai berikut;
a. Keterangan lansung saksi melihat dengan mata kepala sendri dan mengetahui perbuatan itu dengan nyata.
b. Keterangan para ahli, disini yang dimaksudkan para ahli adalah orang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu khusus auditing keuangan yang mempunyai tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang.
c. Dukumen, pengertian dokumnen adalah berkas-berkas yang terkait dengan hal yang diperkarakan terhadapnya.
d. Keterangan tersangka, yang dimaksud keterangan tersaangka adalah penjelasan dan pengakuan tersangka atas kesaksian yang diberikan oleh para saksi, serta penjelasannya terhadap polisi penyidik.
Terkait dengan hal ini, waktu yang digunakan untuk penyidikan sering lebih dari waktu yang ditetapkan oleh Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena waktu yang digunakan sangat panjang dan prosesnyanya sangat sulit dengan waktu yang diberikan.
Penambahan pengurangan terjadi dalam penyempurnaann ketentuannya, dimana mengenai kelalaian pengambil kebijakan, dan kesalahan sistem administrasi,dijadikan dasar sangkaan terhadap tersangka dengan prinsip yang sama dengan ketentuan sebelumnya adalah azaz praduga tidak bersalah.
2. Tindak Pidana Korupsi secara khusus tidak diatur dalam Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur secara khusus dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 1971, dicabut dan digantikan dengan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 serta di sempurnakan dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana peradilannya masih di proses dalam bentuk peradilan umum yang tergolong tindakan pidana khusus.
Kerangka umum penetapan Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 Tentang Pemerintah bersih dan beribawa,bebas Korupsi,Kolosi,Nepotisme. Adalah suatu amanah reformasi dimana berdasarkan Uandang-undang Nomor.3 Tahun 1971 belum dapat memenuhi standar umum pemberantasan seperti yang diharapkan oleh masyarakat pada umumnya maka disempurnakan dengan Undang-undang Nomor:20 Tahun 2001 tentang Peberatasan Tindak Pidana Korupsi. Yang prinsipnya adalah tindakan untuk memperkaya diri pribadi, kelompok orang, organisasi, dan pihak lain sehingga merugikan negara dengan menggunakan jabatan dan kewenangan yang di berikan terhadapnya.
Tindakan Pidana Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh perseorangan (individu), orang secara bersama-sama (kelompok) yang terorganisir atau tidak terorganisir. Penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (KPK) bersama-sama dengan pihak kepolisian sebagai penyidik umum, termasuk jaksa.
Dalam Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selain dari indikakasi-indikasi korupsi juga diatur tentang pembuktian dan alat bukti, saksi ditetapkan sebagai berikut;
a. Keterangan lansung saksi melihat dengan mata kepala sendri dan mengetahui perbuatan itu dengan nyata.
b. Keterangan para ahli, disini yang dimaksudkan para ahli adalah orang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu khusus auditing keuangan yang mempunyai tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang.
c. Dukumen, pengertian dokumnen adalah berkas-berkas yang terkait dengan hal yang diperkarakan terhadapnya.
d. Keterangan tersangka, yang dimaksud keterangan tersangka adalah penjelasan dan pengakuan tersangka atas kesaksian yang diberikan oleh para saksi, serta penjelasannya terhadap polisi penyidik.
Terkait dengan hal ini, waktu yang digunakan untuk penyidikan sering lebih dari waktu yang ditetapkan oleh Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidsna (KUHAP) karena waktu yang digunakan sangat panjang dan prosesnyanya sangat sulit dengan waktu yang diberikan.
Penambahan pengurangan terjadi dalam penyempurnaann ketentuannya, dimana mengenai kelalaian pengambil kebijakan, dan kesalahan sistem administrasi,dijadikan dasar sangkaan terhadap tersangka dengan prinsip yang sama dengan ketentuan sebelumnya adalah azaz praduga tidak bersalah.
Bila kita melihat secara konsepsi hukum dimana maksud dan tujuannya untuk mewujutkan rasa keadilan dengan arah kesejahteraan masyarakat,masih perlu di kaji ulang sehingga tidak ada yang dirugikan.
1. Tindak Pidana Korupsi secara khusus tidak diatur dalam Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur secara khusus dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 1971, dicabut dan digantikan dengan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 serta di sempurnakan dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana peradilannya masih di proses dalam bentuk peradilan umum yang tergolong tindakan pidana khusus.
Kerangka umum penetapan Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 Tentang Pemerintah bersih dan beribawa,bebas Korupsi,Kolosi,Nepotisme. Adalah suatu amanah reformasi dimana berdasarkan Uandang-undang Nomor.3 Tahun 1971 belum dapat memenuhi standar umum pemberantasan seperti yang diharapkan oleh masyarakat pada umumnya maka didempurnakan dengan Undang-undang Nomor:20 Tahun 2001 tentang Peberatasan Tindak Pidana Korupsi. Yang prinsipnya adalah tindakan untuk memperkaya diri pribadi, kelompok orang, organsasi, dan pihak lain sehingga merugikan negara dengan menggunakan jabatan dan kewenangan yang di berikan terhadapnya.
Tindakan Pidana Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh perseorangan (individu), orang secara bersama-sama (kelompok) yang terorganisir atau tidak terorganisir. Penyidikan dan penuntutan dlakukan oleh Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi ( KPK) bersama-sama dengan pihak kepolisian sebagai penyidik umum, termasuk jaksa.
Dalam Tindak Pidana Korupsi tidak menuangkan ketentuan waktu untuk penyidikan sehingga secara khusus hanya memperlakukan seperti yang dituagkan dalam Pasal 85,86,87 Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana intinya adalah masa penyidikan untuk polis sebagai penyidik umum adalah selama maksimal.40 hari, dan penambahan penyidakan, 20 hari.setelah selesai maka berkas pemeriksaan harus diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu yang diberikan kepada Jaksa Penunrut Umum (JPU) bula telah dianggap lengkap penyidikan oleh kepolian maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib membuat surat dakwaan bila penyidikan polisi penyidik dianggap telah lengkap, bila tidak lengkap maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak untuk mengembalikan berkas ke polisi penyidik,selama 14 Hari untuk di ti njau kembali penyidikan, bila selama 3 X berturut hasil kerja polisi penyidik di tolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka kejaksaan Negeri berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3) tersangka dinyatakan bebabs.
Dalam Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koreupsi selain dari indikakasi-indikasi korupsi juga diatur tentang pembuktian dan alat bukti, saksi ditetapkan sebagai berikut;
a. Keterangan lansung saksi melihat dengan mata kepala sendri dan mengetahui perbuatan itu dengan nyata.
b. Keterangan para ahli, disini yang dimaksudkan para ahli adalah orang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu khusus auditing keuangan yang mempunyai tugas berdasarkan Suerat Keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang.
c. Dukumen, pengertian dokumnen adalah berkas-berkas yang terkait dengan hal yang diperkarakan terhadapnya.
d. Keterangan tersangka, yang dimaksud keterangan tersaangka adalah penjelasan dan pengakuan tersangka atas kesaksian yang diberikan oleh para saksi, serta penjelasannya terhadap polisi penyidik.
Terkait dengan hal ini, waktu yang digunakan untuk penyidikan sering lebih dari waktu yang ditetapkan oleh Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidsna (KUHAP) karena waktu yang digunakan sangat panjang dan prosesnyanya sangat sulit dengan waktu yang diberikan.
Penambahan pengurangan terjadi dalam penyempurnaann ketentuannya, dimana mengenai kelalaian pengambil kebijakan, dan kesalahan sistem administrasi,dijadikan dasar sangkaan terhadap tersangka dengan prinsip yang sama dengan ketentuan sebelumnya adalah azaz praduga tidak bersalah.
Menurut mazhap sosiological yuririspodence,hanya hukum yang bisa menghadapi ujian akal yang terus hidup dan berkembang, dimana konsepsinya hubungan sistem sosial dan kepentingan-kepentingan bagi pihak yang mempunyai kepentingan secara perseorangan, kelompok orang, atau menagtas namakan orang lain untuk suatu kepentingan tertentu.
Dalam konsep social Engenering yang di kemukan oleh Rosctow Pound, imbangan antara kepentingan masyarakat digolongkan pada aspek perlindungan kepentingan berupa ; (1) kepentingan memiliki sesuatu (2) kebebasan untuk berdagang (3) kebebasan untuk berusaha sendiri (4) kebebasan untuk mencipta.
IV. Pendekatan Masalah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Konsep ini mempunyai hubungan erat dengan kepentingan politik terutama pada kepentingan memiliki sesuatu atau dan kebebasan untuk mencipta. Dalam teks ini memuncukan paradigma-paradikma yang memungkinkan memunculkan masalah dalam pelaksanaannya dimana menjadi sumber konplik dalam sistem hukum tata negara hal ini dapat kita lihat dari pengaturan pertama masalah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan Undang Undang Nomor. 3 Tahun 1971 yang disempurnakan melalui Undang Undang Nomor.31 Tahun 1999 serta diubah menjadi Undang Undang Nomor.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Sanksi hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi
a. Sanksi Hukum Mati
Menurut pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan pasal 418 KUHP, 419 KUHP, 420 KUHP, 423 KUHP, 423 KUHP,425 KUHP,435 KUHP berlaku hukum mati.
Pendekatan terhadap pelaksanaan hukum mati secara kasat mata terlihat suatu hal yang terang-tarangan melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) karena betentangan dengan pasakl 28.A Unadang dasar 1945 mengenai jaminan hak hidup bagi setiap manusia.
Selanjutnya pada pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum dimuka hukum.
b. Sanksi Penjara
Menurut pasal 2 ayat.2 Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan merugikan negara secara kematerial dikenakan sanksi hukum pejara selama 4 tahun atau paling berat 20 tahun penjara, dikurangi masa penahanan untuk kepentingan penyidikan.
c. Sanksi Denda
Menurut pasal 2 ayat 3 Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sanksi denda yang di perlakukan terhadap pelaku tindak pidana kuropsi dikenakan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Rp. 1.000.000.000.000,- (satu miyar rupiah)
Pembedaan sanksi ditetapkan berdasarkan kepada berat atau ringannya perkara yang disankakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
d. Pengembalian/Ganti rugi
Menurut pasal 2 ayat 4 Undang-udang Nomor.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang negra / ganti rugi atas kerugian negara adalah suatu kewajiban tersangka/terdakwa untuk mengembalikan kepada negara tanpa menghilangkan sifat kepidanaannya, apabila hal ini tidak dilaksanakan maka hal ini akan memberatkan tersangka/terdakwa dalam penuntutan di persidangan terkait dengan putusan hakin.
e. Pembuktian
Masalah pembuktian dan alat bukti dalam tindak pidana korupsi menurut Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 adalah : (1) Surat-surat/dokumen (2) perekaman suara (3) dokumen yang tersimpan dalam media elektronik (4) keterangan saksi (5) keterangan terdakwa.
f. Upaya hukum
Terdakwa dalam tindak pidana korupsi dapat melakukan upaya hukum seperti ketentuan hukum lainya berupa banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
g. Beban Tangungan
Benan tangungan terhadap tindak pidana korupsi bukan saja hanya kepada terdakwa tapi juga pada ahliwaris, terkait dengan masalah denda/ganti rugi kerugian negara atas perbuatan terdakwa bila terdakwa mati setelah divonis oleh hakim melawan hukum.
h. Faktor yang meringankan atau yang memberatkan tersangka/terdakwa
Seperti juga peradilan umum biasa hal yang akan meringankan setiap tersangka/terdakwa adalah berlaku baik dan sopan dalam sidang, jujur memberikan penjelasan, tidak berbelit-belit, khusus tindak pidana korupsi kesediaan mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara serta bersedia membayar denda.
Ketentuan tidak menghapus sanksi pidananya dan hanya bersifat meringankan sanksi hukumannya, hal ini ditentukan sebagai berikut (1) pembayaran secara tunai (2) angsuran berlaku 2 tahun balk sebagian maupun seluruhnya dengan menetapkan SKTJM – Jumlah kerugian (3) jaminan bagi yang tridak cukup meliput benda bergerak dan benda tidak bergerak (4) Surat kuasa untuk menjal barang jaminan klafikasi untuk umum dan lelang melalui BUPLN.
Ketegasan dalam ketentuan penetapan hukum dimuat dalam pasal 1 ayat 2 bahwa tentang perbuatan tidak menepati janji dimana intinya adalah sebagai berikut (1) tidak menepati janji (break of trust) tidak membayar hutang merugikan masyarakat, perbuatan ini tidak dituntut berdasarkan hukum pidana, tetapi dilakukan dengan gugatan perdata (2) Ukuran perbuatan melawan hukum dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana adalah kebijakan pemerintah dipengaruhi berbagai faktor dalam bentuk kerugian besar bagi masyarakat, sebagai pertimbangan terhahadap pelaku adalah hal yang menyangkut dalih pembenar dan terkait dengan dalih pemaaf, namun hal ini tidak menpengaruhi tindak pidana yang dilakukannya.
Penentuan perbuatan yang dipandang tindak pidana dianut dalam (1) azaz legalitas (principle of legallity) dimauat dalam pasal 1 ayat 1 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (2) barang siapa yang melakukan dikenakan sanksi pidana, dan tidak akan dikenakan sanksi pidana apabila tidak melakukan kesalahan (3) Azaz hukum deliktum nula poena sine pravia lege artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ada yang mengatur sebelumnya.
Hubungan dengan konsepsi penyelesaian penyelesaian dalam tindak pidana secara umum didasarkan kepada beberapa azaz yakni ; (1) Alasan Pembenar, yaitu alasan yang akan mengapus sifat melawan hukum perbuatannya sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa menjadi perbuatan yang patut (2) Alasan Pemaaf, yaitu alasan yang mengapuskan kesalahan terdakwa, tapi perbuatan yang dilakukan tetap dinyatakan tindak pidana (3) Alasan Pengapus penuntutan yakni suatu alasan yang mempunyai dasar alasan pembenar dan alasan pemaaf.
Hal ini dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan pemecahan dari tindak pidana yang ditetapkan dalam Kitap Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) telah ditetapkan melalui Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi , Kolusi, Nepotisme.
Pada perubahan pasal 55 Kitap Undang-undang Hukum Pidana ditambah dengan Undang-Undang Nomor:20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat.1 ke-1 unsur-unsur dakwaan majelis hakim terhadap tersangka/terdakwa dsalam pidana korupsi adalah:
a. Setiap orang ;
Pemaknaan setiap orang menurut ketentuan ini adalah perseorangan yang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan tuindakan yang menurut hukum adalah suatu perbuatan melawan hukum.
b. secara melawan hukum ;
Pemahaman secara melawan hukum tindakan yang dilkarang oleh hukum dipandang dari sisi hukum acara (formil) atau melawan ketentuan aturan yang di tetapkan (materil)
Pada pasal 44 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menekan bahwa sikap ketidak mampuan betangungjawab tidak dapat dikenakan sanksi pidana, dihubungan dengan teori menetralisir dari konsep J.Vonkies kejadian yang menutut jalan peristiwa dapat mampu memberikan sebab elanjutnya dihubungan dengan konsep indivialisir suatu rangkaian syarat-syarat tidak dapat dihilangkan untuk timbul suatu akibat dikenal dengan (condicio sine qua non) atau (theoryder mist wirk sme bengung)
e. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Pemaknaan merugikan keuangan negara adalah tindakan yang bentuknya penyalahgunaan/penyimpangan anggaran dan tidak bisa dipertangunjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
f. memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi ;
Pemaknaan memperkaya diri adalah tindakan yang dilakukan masih dalam bentuk penyalahgunaan anggaran untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi. Perseorangan adalah turut serta melakukan ;
Pemaknaan dari turut melakukan adalah ikut serta bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, baik perseorangan, atau koorporasi dalam bentuk secara lansung maupun tidak lansung melalui perlindungan terhadap pelaku/tersangka/terdakwa.
Pada pasal 2 Undang-undang nomor.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi berbunyi sebagai berikut;
a. Setiap orang yang secara melawan hukum melekukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda sedikitnya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) setinggi tingginya Rp. 1.000.000.000.000,- ( satu milyar rupiah)
b. Dalam tindak pidana korupsi sebagaimna dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Kalau kita mengacu kepada Undang-undang Nomor.31 Tahun 1971 pada pasal 2 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 bila dilakukan perbandiungan maka dapat disimpulkan beberapa hal yakni :
1. Pada Undang-undang Nomor. 3 Tahun 1971 Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil
2. Pada Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 Tindak Tindak Pidana Koeupsi adalah delik materil dan formil.
Ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pudana Korupsi, Kolusi, Nepostisme ( KKN) mempengaruhi terhadap masa depan karier seorang pejabat negara dimana aturan yang terkait dengan ini adalah aturan jabatan yang telah ditentukan secara khusus dimana akibat dari hal tersebut terancam berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil atau berhenti dari jabatan yang di pegang secara tidak terhormat.
Pada Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi adalah delik materil dan formil.,
Pada masa sekarang ini perbuatan korupsi dilihat dari sebelah mata yakni (1) merugikan negara (2) menguntungkan diri sendiri (3) merugikan masyarakat, bertumpa pada pasal 418, 419, 420, 423, 425, 435, Kitap Undang-undan Hukum Pidana (KUHP)
Bila kita mengamati secara nyata bahwa hukum hanya tahu menggugat, menuntut, memberi sanksi, tanpa melihat aspek lain yang kalah lebih penting adalah azaz daya guna dan mamfaat yang ditimbulkan.
V. Penomena Perubahan Sistem Peradilan
Kondisi peneyelenggaraan negara yang sering terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas penyelenggaraan negara, disamping itu juga intervensi kekuasaan kehakiman kedalam lembaga pemerintahan sangat rendah, sejarah orde baru telah menggambarkannya.
Dengan perobahan besar terjadi setelah reformasi dan era keterbukaan ini juga mebuat sejarah baru dalam peradapan watak,moral,sistem,aturan yang berlaku dimana terbentuk konplik harizontal dan konlik vertikal serta mempunyai hubungan diagomalistik yakni sebab akibat dan hubungan keduanya dalam satu sistem aturan ketentuan yang tak lama bertahan/semi poermanen dalam sistem. Hal ini dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal dalam perkembangan sistem hukum secara umum.
Penegakan supermasi hukum berdasarkan kepada nilai-nilai kenaran dan keadilan serta perlindungan Hak Azazi Manusia (HAM) maka hukum berperan dalam interakasi sosial yaitu untuk memberi pedoman dalam kehidupan masyarakat. Dalam penegakan supermasi hukum ditentukan oleh kualitas profesionalisme hakim, jaksa, pengacara, sebagai para penegak hukum.
Kita menyadari bahwa tidak sepenuhnya tugas penyelenggaraan negara mengutamakan rakyat, hal ini dipengaruhi oleh demokrasi poltik terbuka, bebas, umum, banyak hal yang di temukan dalam keadaan yang sedemikian rupa diantaranya ;
1. Pembelaan Kepentingan Pribadi atau koorporasi.
2. Pembelaan kepentingan umum untuk tujuan kepentingan koorporasi
3. Pembelaan kepentingan umum untuk kepentingan orang lain secara khusus tujuan politik praktis.
Pengaruh hal tersebut diatas menimbulkan tudingan terhadap penyelenggara pemerintahan dengan tuduhan “ Korupsi “ pada dasarnya memang baik dengan tujuan terwujutnya pemerintahan yang baik dan bersih dan beribawa “ Good Govermant” suatu cita-cita dan tujuan yang dingin dicapai dalam reformasi sekarang ini, maka untuk mencapai hal itu di lakukan penyempurnaan Undang-undang Nomor.14 Tahun 1970 diganti dengan Undang-undang Nomor.35 Tahun 1999 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Konsepsi hukum pidana telah membuat garisan “ azaz dasar hukum pidana adalah praduga tidak bersalah “ maksud dari kalimat ini adalah setiap orang tidak bisa dinnyatakan bersalah sebelum ada putusan hakim yang inkrah/mempunyai kepastian hukum tetap “
Peranan peradilan diharapkan dapat mewujutkan cita-cita keadailan dan pelindungan hak azazi manusia secara utuh konsekwen
Dengan demikian seharusnya sudah ada aturan acara peradilan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) sehingga dapat dipahami dan di mengerti aturan yang harus patuhi secara kongkrit, serta penempatan narapidana pelaku korupsi ditempatkan secara terpisah dengan pelaku pidana umum karena perbuatan korupsi tergolong pidana khusus.
Daftar Pustaka
1. W.Fredmann, Legal Theory , Colombia University Press, 1960,
2. Lli Rosyadi, Pilsafat Hukum, PT Remaja Rosda KRAYA Jkt 1988,
3. Sudarno, Pengantar Ilmu Hukum ,Rineka Cipta, 1991,
4. Soedarno, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, 1991
5. Moeja Majalan bulanan Peledoi,No.10.Vol.I,2007, aliran sosialical yurisprudensi sebagai teori poendukung midle rance theory
6. Rihie Mukriardi, Azaz Hukum Pidana, Rineka Cipta, 1991,
7. Cv. Umbara, Undang-undang Nomor.31 tahun 1999 dan penjelasananya, Cv.Umbara Bandung, 2001
8. Subekti, Pengantar Hukum Indonesia, Pradyana Paramitah, Pradydna Paramita 1999
9. Majalah pelodoi nomor.10 Volume I 2007
Langganan:
Postingan (Atom)